Indonesia English
Putusan Pengadilan Pajak & MA
PUT-000053.15/2021/PP/M.XIIIB Tahun 2022
JENIS PAJAK
PPh Badan
TAHUN/MASA PAJAK
2017
POKOK SENGKETA
Koreksi peredaran usaha sebesar Rp9.736.751.840,00 dan Koreksi Penghasilan Luar Usaha sebesar Rp.13.180.000.000,00
Pengadilan Pajak memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00532/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 9 Oktober 2020, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2017 Nomor,00013/206/17/431/19 tanggal 13 Agustus 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000053.15/2021/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SINERGI ADIMITRA JAVA, NPWP 31.460.060.2-413.000, beralamat di Jalan Selayar II Blok D7 No. 2 RT 00 RW 00 Cikarang Barat Kab Bekasi, Jawa Barat, yang diwakili oleh Sdr. Suratman, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
 
1. Nama : Christianto Citra,
  Jabatan  : Kuasa Hukum,
  Izin Kuasa Hukum : KEP-1105/PP/IKH/2019 tanggal 31 Oktober 2019 sebagaimana diperpanjang dengan KEP-900/PP/IKH/2021 tanggal 17 September 2021,
  berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 026/SAJ-PJK/Vl/2021 tanggal 12 Juni 2021,
2. Nama : Darman Aryansyah,
  Jabatan Alamat : Tax Manager,
  Alamat : Cipinang Jagal RT 003/010, Desa Cipinang, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur;
  berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 025/SAJ-PJK/Vl/2021 tanggal 12 Juni 2021,
 
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
               

MELAWAN

               
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
 
1. Nama/NIP : Alief Widodo Herlambang/198511122009011001,
  Jabatan : Penelaah Keberatan,
  Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP,
2. Nama/NIP : Renny Octora Kumala/198709122008121001,
  Jabatan : Penelaah Keberatan,
  Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP,
3. Nama/NIP : Ikhsan Candra Paryudi/198810122008121002,
  Jabatan : Penelaah Keberatan,
  Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP,
4. Nama/NIP : Ary Catur Susanto/197504101995021001,
  Jabatan : Penelaah Keberatan,
  Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP,
 
berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2642/PJ.07/2022 tanggal 14 Februari 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:
  • Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 01/SAJ/B/PPHBADAN/2020 tanggal 14 Desember 2020;
  • Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB-256/WPJ.22/BD.06/2021 tanggal 1 April 2021;
  • Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;
  • Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;
               

TENTANG DUDUK PERKARA

               
Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2017 Nomor 00013/206/17/431/19 tanggal 13 Agustus 2019 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi dengan perhitungan sebagai berikut:
 
               
Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 01/BOD/11/2019 tanggal 11 November 2019 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:
 
               
Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan KEP-00532/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 9 Oktober 2020, menyatakan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:
 
               
namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 01/SAJ/B/PPN-07/2020 tanggal 14 Desember 2020, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 4 Januari 2021 (Diantar Langsung);
               

ARGUMEN PEMOHON BANDING DALAM SURAT BANDING

 
Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 01/SAJ/B/PPHBADAN/2020 tanggal 14 Desember 2020, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini.
 
I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding (dalam Surat Banding)
     
  1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.
     
  2. bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:
    a. Surat banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.
    b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (Tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan a quo diterima tanggal 14 Oktober 2020.
     
  3. bahwa Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:
    a. bahwa terhadap 1 (Satu) Keputusan diajukan kepada 1 (Satu) Banding.
    b. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.
    c. Jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% dengan nomor penerimaan negara nomor E421680FV3BVDS87 sebesar Rp2.190.000.000,00 pada tanggal 16 Desember 2020.
     
  4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak:
bahwa Surat Banding ini ditandatangani oleh Sdr. Suratman Jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 11 Tanggal 4 Mei 2017
               
  bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan pemohon banding terhadap Surat Keputusan Terbanding a quo telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Pengadilan Pajak.
               
II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding (dalam Surat Banding)
   
  bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:
 
               
  bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:
     
  1. Koreksi Peredaran Usaha

Menurut Terbanding:
    a. bahwa Pemohon Banding menjual barangnya/produknya (berupa Diapers dan Underpad) ke beberapa customer, diantaranya ke PT. Mitra Bersama Jaya dan PT. Sarana Cahaya Gemilang.
       
    b. bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan Wajib Pajak, Data Sistem Aportal DJP, dan Berita Acara Pemberian Keterangan Wajib Pajak, diketahui bahwa terdapat Hubungan istimewa antara Wajib Pajak dengan PT. Mitra Bersama Jaya yaitu melalui adanya penguasaan melalui manajemen. Direktur Pemohon Banding dan Direktur PT. Mitra Bersama Jaya adalah orang yang sama yaitu Bapak Suratman. Namun Pemohon Banding menjual dengan harga jual yang berbeda dan memberi diskon penjualan yang berbeda pula diantara kedua customer tersebut, padahal produk yang dijual adalah sama jenis produknya.
       
    c. bahwa untuk harga jual produk tertentu kepada PT. Mitra Bersama Jaya, wajib pajak memberi harga jual satuan produk lebih tinggi atau
       
    d. bahwa untuk Diskon Penjualan produk tertentu kepada PT. Mitra Bersama Jaya, Pemohon Banding memberikan Diskon Penjualan bervariasi antara lain: 16%, 22% dan 25%, sedangkan kepada PT. Sarana Cahaya Gemilang, Pemohon Banding memberikan Diskon Penjualan sebesar 8% untuk produk yang sama.
       
    e. bahwa sesuai dengan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai: Direktur Jenderal Pajak mempunyai kewenangan melakukan penyesuaian Harga Jual atau Penggantian yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak dengan harga pasar wajar yang berlaku di pasaran bebas.
               
    Dasar Hukum:
    Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
    Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
    Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan
               
    Menurut Pemohon Banding:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding Dengan alasan: 
       
    a. bahwa Pemohon Banding telah melaporkan seluruh penghasilan/peredaran usaha sesuai Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan.
               
    b. bahwa Pemohon Banding telah menghitung, menyetor, melaporkan seluruh Objek Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa.
               
    c. bahwa Pemohon Banding telah menerapkan harga wajar untuk setiap transaksi sesuai-dengan prinsip kelaziman usaha.
               
    d. bahwa untuk memastikan tidak melakukan penyalahgunaan tujuan pembelian PT Sarana Cahaya Gemilang terhadap pemohon banding, maka harga yang diberikan kepada PT Sarana Cahaya Gemilang lebih tinggi dengan tujuan untuk melindungi harga pasar dalam negeri.
               
    e. bahwa terkait Koreksi Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, sebagaimana penjelasan Terbanding bahwa koreksi semata-mata hanya berdasarkan pada kesamaan karakteristik barang yang ditransaksikan tanpa mempertimbangkan kondisi lainnya.
               
    f. bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan, pada saat pemeriksaan SPT Badan Tahun 2018 terbanding tidak melakukan koreksi harga jual terkait transaksi hubungan istimewa. Hal ini diperkuat dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Nomor 00133/406/18/431/20 tanggal 27 Oktober 2020 oleh Terbanding.
               
    g. bahwa di dalam penentuan harga wajar, hal utama yang perlu dipertimbangkan untuk menilai kesebandingan dalam menentukan harga wajar, tidak semata karakteristik barang, namun memperhatikan fungsi-fungsi pihak yang bertransaksi, Aset, risiko, ketentuan dalam kontrak atau perjanjian, keadaan ekonomi dan strategi usaha.
               
    h. bahwa Terbanding menjadikan transaksi Pemohon Banding dengan PT Mitra Bersama Jaya dan PT Sarana Cahaya Gemilang sebagai Perbandingan, yang tidak mempunyai kesebandingan yang tinggi sebagaimana Pemohon Banding uraikan di bawah ini.
               
    i. bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan metode CUP (Comparable Uncontrolled Price) sudah Pemohon Banding lakukan pengujian di dalam TP doc, di mana terdapat kesimpulan transaksi antara Pemohon Banding dengan PT Mitra Bersama Jaya dan Pemohon Banding dengan PT Sarana Cahaya Gemilang. Namun dikarenakan dari hasil analisa terdapat kondisi ketidaksebandingan yang material, metode CUP ini ditolak sebagaimana Pemohon Banding sampaikan dalam keterangan saat pemeriksaan, penelitian dan dokumen lokal transfer pricing.
               
    j. bahwa Pemohon Banding sangat keberatan karena Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha hanya didasarkan pada karakteristik barang saja, dan tidak memperhatikan hal lain sebagai berikut:
      1) Kondisi yang mempengaruhi industri
        a) Karakter industri dan pasar di mana Wajib Pajak berbisnis, misalnya pertumbuhan industri, teknologi, ukuran, dan pertumbuhan pasar;
        b) kondisi kompetitif Wajib Pajak serta identifikasi kompetitor;
        c) faktor-faktor ekonomis serta regulasi yang mempengaruhi bisnis Wajib Pajak.
      2) Kondisi transaksi afiliasi
        a) jenis dan nilai transaksi afiliasi;
        b) saat transaksi afiliasi terjadi, yang meliputi waktu dan frekuensi transaksi tersebut;
        c) syarat-syarat perjanjian (term of agreement), termasuk set-off arrangement antar pihak afiliasi;
        d) syarat-syarat kontrak, termasuk term of deliverydiscount;
        e) mata rantai transaksi di mana transaksi afiliasi Wajib Pajak menjadi bagian di dalamnya.
      3) Karakteristik Wajib Pajak sebagai bagian dari Perusahaan Grup
        a) struktur organisasi Wajib Pajak di dalam grupnya serta proses pengambilan keputusan Wajib Pajak;
        b) struktur permodalan Wajib Pajak beserta grupnya;
        c) strategi, kebijakan, serta sasaran Wajib Pajak; 
        d) fungsi yang dilakukan tiap-tiap anggota perusahaan grup (manajemen rantai suplai/supply chain management);
               
    k. bahwa dengan tidak memperhatikan hal di atas, jelas Terbanding tidak melakukan/memperhatikan prosedur pemeriksaan sebagaimana diatur dalam sesuai PER-22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa. di samping hal tersebut, Terbanding juga tidak mempertimbangkan keterangan yang Pemohon Banding sampaikan mengenai kondisi transaksi material yang berbeda, diantara Wajib Pajak yang dijadikan Perbandingan dalam melakukan koreksi peredaran usaha/harga;
               
    l. bahwa berikut Pemohon Banding sampaikan kondisi transaksi Pemohon Banding dengan Para Wajib Pajak dalam transaksi, yang dijadikan oleh Terbanding sebagai perbandingan dalam menentukan koreksi peredaran usaha/harga;
               
    m. bahwa Nilai Transaksi Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2017, antara Pemohon Banding dengan Lawan Transaksi PT Mitra Bersama Jaya dan PT Sarana Cahaya Gemilang sebagai berikut:
               
      Tabel Penjualan Ke PT Mitra Bersama Jaya dan PT Sarana Cahaya Gemilang 2015, 2016, 2017
 
               
      bahwa kondisi ketidaksebandingan selain dari nilai transaksi yang disampaikan pada tabel di atas, juga terdapat kondisi Material lainnya sebagai berikut:
      1) Perbedaan Kondisi Material diantaranya sebagai berikut:
        a) Ketentuan dalam Kontrak/Perjanjian
          PT Mitra Bersama Jaya terikat Kontrak sebagai Distributor Tunggal/Prinsipal sedangkan PT. Sarana Cahaya Gemilang tidak terikat kontrak apapun, hanya sebagai customer dan tidak ada penunjukkan sebagai Distributor Tunggal/Prinsipal, di mana Distributor Tunggal/Prinsipal yang diberikan Hak untuk memasarkan Produk di Indonesia.
        b) Fungsi dan tanggung jawab dari PT Mitra Bersama Jaya dan PT Sarana Cahaya Gemilang.
          Bahwa dalam skema Rantai Usaha dari Grup Usaha, Fungsi PT Mitra Bersama Jaya adalah sebagai Perdagangan (Prinsipal/Distributor Tunggal) dari Produk yang diproduksi PT Sinergi Adimitra Jaya untuk Produk sebagaimana tertulis dalam perjanjian/Kontrak.
        c) Rantai Pemasaran (Rantai Supply)
          Sebagai Prinsipal PT Mitra Bersama Jaya menjalankan Fungsi Distribusi, Pemasaran, Promosi, Penetrasi Pasar dan atas fungsinya tersebut juga melekat risiko, PT Mitra Bersama Jaya Menanggung risiko pasar, risiko keuangan/Piutang tak tertagih, risiko barang rusak, dll. Fungsi Pemasaran, Promosi, Distribusi dan Penetrasi Pasar, tercermin dari Rantai Perdagangan PT Mitra Bersama Jaya sebagai berikut:
 
               
          bahwa nilai diskon Margin yang diberikan kepada PT Mitra Bersama Jaya, tidaklah menjadi Margin laba seluruhnya untuk PT Mitra Bersama Jaya, di dalam nilai diskon Margin tersebut terdapat nilai diskon Margin yang diteruskan kepada 3 (Tiga) rantai pemasaran selanjutnya sebagaimana dijelaskan dalam rantai pemasaran.
               
    n. bahwa dalam tahap pemeriksaan pemohon banding sudah menunjukkan SPT Badan Tahun 2017 PT Mitra Bersama Jaya, untuk membuktikan nilai wajar dari keuntungan yang diperoleh PT Mitra Bersama Jaya
               
    o. bahwa Pemohon Banding dengan PT Mitra Bersama Jaya merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri, tidak ada perbedaan Tarif Pajak antara Pemohon Banding dengan PT Mitra Bersama Jaya. 
               
    p. bahwa harga transaksi yang disepakati dalam perjanjian Pemohon Banding dan Mitra Bersama Jaya, merupakan harga pasar wajar sesuai dengan fungsi dan risiko yang menjadi tanggung jawab PT Mitra Bersama Jaya.
               
    q. bahwa tidak ada kepentingan atau niatan apapun untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak, harga yang disepakati murni kepentingan bisnis yang wajar sesuai harga pasar, memperhatikan fungsi, tanggung jawab dan risiko yang ditanggung masing-masing Pihak.
               
    r. bahwa koreksi yang ditetapkan oleh pemeriksa atas harga jual Pemohon Banding tanpa melakukan koreksi atas harga beli PT Mitra Bersama Jaya tidak sesuai dengan prinsip Taxability - Deductibility, di mana penghasilan yang dipajaki di satu pihak seharusnya menjadi biaya yang dapat mengurangi pajak di pihak lainnya. Koreksi Terbanding mengakibatkan ketimpangan atau mismatch antara pembelian dan penjualan dari dua Wajib Pajak dalam negeri.
               
    s. bahwa dalam dokumen lokal yang Pemohon Banding sampaikan, transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. 
               
    t. bahwa dalam dokumen lokal Pemohon Banding, nilai OM/OMTC berada mendekati range paling bawah, dikarenakan beberapa hal, diantaranya: 
      1) belum optimalnya produktivitas mesin 
      2) Adanya kejadian di luar kebiasaan (kerugian pembelian mesin) yang mempengaruhi laporan keuangan, di mana bukti dokumen tersebut sudah disampaikan saat proses pemeriksaan 
               
    u. bahwa dari perhitungan analisa yang Pemohon Banding lakukan optimalisasi produktivitas mesin berkontribusi terhadap MO 1,41% dan MOTC 1,54% dan Kerugian pembelian machine berkontribusi terhadap MO 2,89% dan MOTC 3,14%. dengan demikian dapat disimpulkan ketika Pemohon Banding mencapai optimalisasi produktivitas mesin dan kerugian akibat pembelian mesin tidak diperhitungkan dalam penentuan harga wajar, maka nilai MO dan MOTC perusahaan Pemohon Banding berada di 5.97% dan 6,48%, di mana angka ini masuk dalam range nilai wajar. 
               
    v. bahwa Pemohon Banding merupakan Perusahaan yang baru memulai usaha di mana pada bulan Oktober 2013 baru memulai Produksi, sebagai Perusahaan yang baru memulai di dalam bidang manufaktur terdapat banyak kendala baik di sisi internal maupun eksternal. dari sisi internal, Pemohon Banding masih melakukan peningkatan kemampuan sumber daya manusia (SDM), baik itu pengoperasian mesin maupun perbaikan mesin, karena mesin produksi merupakan barang impor dari Luar Negeri serta pencarian supplier sparepart mesin ketika terjadi kerusakan juga memerlukan waktu yang cukup lama. Dari setiap kendala yang Pemohon Banding hadapi, Perusahaan secara terus menerus melakukan improvement dengan mempelajari dari kendala tersebut untuk terus maju dan berkontribusi bagi perekonomian bangsa dan negara. Dari sisi eksternal, di dalam dunia bisnis sebagai Perusahaan baru dengan volume pembelian bahan baku yang tidak sebesar Perusahaan pesaing yang jauh lebih mapan dan besar, Perusahaan mendapatkan harga yang lebih mahal serta fluktuasi kurs $US juga turut mempengaruhi sehingga itu menjadi salah satu faktor kelemahan persaingan Pemohon Banding dengan perusahaan pesaing. Setelah Perusahaan berproduksi, tahapan pemasaran yang dilakukan membutuhkan support untuk bisa mendapatkan pangsa pasar di tengah persaingan yang ketat dengan Perusahaan Besar dengan brand/merk yang sudah terkenal, dengan brand/merk yang relatif baru perlu waktu untuk mendapatkan kepercayaan pasar. Dalam melakukan bisnis Pemohon Banding selalu patuh terhadap seluruh regulasi Pemerintah, melakukan bisnis dengan baik dan jujur penuh integritas, Pemohon Banding sebagai bagian dari Bangsa ini ingin membangun, berkontribusi sebesar mungkin bagi perekonomian Bangsa.
               
    Dasar Hukum:
    Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa 
    Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan 
    PER-32/PJ/2011 dan PER-22/PJ/2013 
               
  2. Koreksi Penghasilan Luar Usaha

Menurut Terbanding:
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Peredaran Usaha dengan alasan: 
    a) bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Audit tahun 2017, halaman 21, diketahui bahwa pada tahun 2016 Pemohon Banding memiliki Utang kepada Grain Well Limited sebesar Rp23.439.049.894,00;
       
    b) bahwa dari jumlah tersebut, sebesar Rp10.259.049.894,00 (setara dengan US$700.000 menurut catatan di Akta) telah dikonversi menjadi saham/modal Perusahaan (Pemohon Banding) berdasarkan Akta Notaris Nomor 87 tanggal 22 Agustus 2017.
       
    c) bahwa sisa Utang tersebut sebesar Rp13.180.000.000,00 (US$1,000,000 x Rp13.180) menurut Pemohon Banding, jumlah tersebut merupakan Uang Muka Setoran Modal, a.n Suratman, Suganda, Rudianto, Mr Lam Sing HOO.
       
    d) bahwa Terbanding berpendapat, berdasarkan Rekening Koran Bank Mega milik Pemohon Banding dengan:
Nomor Rekening : 10872029009990
Cabang : KCP Jakarta Muara Karang
Keterangan : Date 11 Juli 2016, Description LoanCode 0000/275, Mutasi Credit US$999,971.
       
    e) bahwa berdasarkan dokumen tersebut, tidak diketahui dengan jelas siapa penyetor atau pihak yang mentransfer dana tersebut dan untuk tujuan apa dana tersebut disetor/ditransfer. Tidak terdapat dokumen pendukung lainnya yang dapat membuktikan bahwa dana tersebut merupakan Uang Muka Setoran Modal, a.n Suratman, Suganda, Rudianto, Mr Lam Sing HOO.
       
    f) bahwa berdasarkan Description/Keterangan pada rekening koran bank tersebut yang menyatakan bahwa dana sebesar US$999,971 merupakan LOAN, maka hal tersebut semakin menguatkan fakta pada Laporan Keuangan Audit bahwa dana tersebut merupakan sisa Utang wajib pajak kepada Grain Well Limited.
       
    g) bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Audit tahun 2017, pada tahun 2017 wajib pajak tidak memiliki Utang kepada Grain Well Limited. Oleh sebab itu, Pemeriksa melakukan koreksi positif atas transaksi ini (Rp13.180.000.000,00) sebagai Keuntungan Pembebasan Utang;
               
    Menurut Pemohon Banding:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan: 
    a) bahwa menurut Pemohon Banding Nilai Rp13.180.000.000 tersebut merupakan uang muka setoran modal pemegang saham, bukan penghasilan di luar usaha. Pencatatan Peningkatan Modal yang disetor oleh Pemegang Saham (orang pribadi) yakni: Suratman, Suganda, Rudianto, Mr Lam Sing Hoo yang menyebabkan nilai Utang kepada Grain Well Limited pada akhir Tahun 2017 menjadi nihil dengan Jurnal Voucher No. JV/2017/01285
       
    b) bahwa penyetoran sebesar Rp13.180.000.000 merupakan peningkatan modal ditempatkan dan disetor berdasarkan Akta Notaris No. 87 tanggal 22 Agustus 2017 dan telah dicatat di dalam pelaporan audit sebagai Modal Saham.
       
    c) bahwa Pinjaman berdasarkan Perjanjian antara Pemohon Banding dan Grain Well LTD tanggal 1 Oktober 2015 hanya direalisasikan sebesar $US700.000 pada Tahun 2015. Selisih senilai $US1.221.827 tidak direalisasikan sebagaimana dijelaskan di dalam addendum Perjanjian.
       
    d) bahwa perlu disampaikan nilai Utang terhadap Grain Well Ltd terdapat kesalahan pencatatan akun yang seharusnya dicatat sebagai Uang Muka Setoran Modal sebagaimana di dalam Laporan Keuangan 2016 yang sedang dalam proses Audit oleh Kantor Akuntan Publik, dan Laporan Keuangan 2017 sedang dalam proses restated terkait perubahan Laporan Keuangan 2016. Dengan demikian, angka atau saldo yang terdapat di dalam Laporan Audit Tahun 2017, untuk Tahun 2016 belum dilakukan pengujian untuk pengakuan, pengukuran dan penyajiannya oleh Auditor. Sehingga Pemeriksa seharusnya memperhatikan bukti kompeten dan keterangan yang telah disampaikan Pemohon Banding. Sehingga atas transaksi peningkatan setoran modal tersebut sah karena didukung kebenaran formal dan materiil transaksi. 
       
    e) bahwa perlu Pemohon Banding jelaskan kronologi transaksi peningkatan Modal Saham, pada bulan Juli Tahun 2016, Pemohon Banding membutuhkan suntikan dana untuk pembayaran ke supplier bahan baku dan pembayaran Down Payment (DP) untuk pembelian Mesin Produksi guna perluasan kapasitas Produksi Perusahaan. 
       
    f) bahwa Manajemen melakukan rapat internal Pemegang Saham (Bpk. Suratman, Suganda, Rudianto, Lam Sing Hoo) untuk menyuntikan dana kepada Pemohon Banding sebesar $US1.400.000 lewat Perusahaan Grain Well. dikarenakan dana tersebut harus segera direalisasi, maka belum diputuskan dana tersebut dicatat sebagai Setoran Modal pemegang saham atau pinjaman pemegang saham.
       
    g) bahwa pada tanggal 1 Juli Tahun 2016 diterbitkan Undang­-Undang Tax Amnesty, untuk ikut serta dalam menyukseskan program tersebut Para Pemegang Saham (Bpk. Suratman, Suganda, Rudianto, Lam Sing Hoo) menyetujui mengikuti program Tax Amnesty kecuali Mr. Lam Sing Hoo dikarenakan WPLN. Para Pemegang Saham dalam rangka menyukseskan program Tax Amnesty, mengungkapkan Harta yang belum dilaporkan pada SPT Tahun 2015, yaitu kepemilikan harta berupa saham dan piutang di dalam Pemohon Banding. Di samping itu terdapat harta berupa uang yang ditransfer ke rek PT. Sinergi Adimitra Jaya yang dilakukan pada Tahun 2016 melalui Perusahaan Grain Well yang sudah diakui dimiliki oleh Para Pemegang Saham di dalam program Tax Amnesty.
       
    h) bahwa pada tanggal 11 Juli 2016 dana sebesar $US1.000.000 di transfer ke rekening Pemohon Banding dari rekening Grain Well, dana tersebut telah diakui sebagai Harta Tambahan di dalam Surat Pernyataan Harta dengan jenis harta "Setara Kas Lainnya" oleh Para Pemegang Saham dengan rincian sebagai berikut:
      Bpk. Suganda ($US250.000) - Wajib Pajak Dalam Negeri.
      Bpk. Rudianto ($US250.000) - Wajib Pajak Dalam Negeri
      Bpk. Suratman ($US250.000) - Wajib Pajak Dalam Negeri
      Sebesar $US250.000 diakui oleh Mr. Lam Sing Hoo WPLN
       
    i) bahwa dana $US1.000.000 tersebut setelah diterima oleh Pemohon Banding, dan telah digunakan untuk pembayaran bahan baku dan pembelian mesin.
       
    j) bahwa pada tanggal 20, 21, 22 dan 30 Desember 2016 sisa dana sebesar $US400.000 disuntikan ke rekening Pemohon Banding telah diakui sebagai Harta Tambahan di dalam Surat Pernyataan Harta oleh Para Pemegang Saham dengan jenis harta "Setara Kas Lainnya" masing-masing sebesar $US100.000, sisa sebesar $US100.000 diakui oleh WPLN.
       
    k) bahwa seperti dijelaskan di atas, Para Pemegang Saham juga mengakui kepemilikan Saham dan Piutang di Pemohon Banding Per 31 Desember 2015 sebagai Harta Tambahan di dalam Surat Pernyataan Harta Para Pemegang Saham sebesar sebagai berikut:
      Saham masing-masing sebesar $US1.250.000
      Piutang masing-masing sebesar $US175.000
       
    I) bahwa di dalam pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2016 Para Pemegang Saham, nilai $US1.400.000 dicatat sebagai jenis harta "INVESTASI LAINNYA" dengan keterangan Uang Muka Setoran Modal di Pemohon Banding dan pada pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2017 Para Pemegang Saham, nilai $US1.400.000 dicatat sebagai jenis harta "MODAL" dengan keterangan Setoran Modal di PT Sinergi Adimitra Jaya.
       
    m) bahwa atas dasar kronologi dan transaksi di atas, pada tanggal 22 Agustus 2017, transaksi tersebut diaktakan di Notaris Desman dengan akta No.87 pada halaman 8 yang berbunyi "menyetujui untuk meningkatkan modal ditempatkan dan disetor Perusahaan...." Dan pada halaman 10 berbunyi "sebesar Rp1 8.608.B00. 000,00 (delapan belas miliar enam ratus delapan juta delapan ratus ribu Rupiah) atau US$1,400,000.00 (satu juta empat ratus ribu dollar Amerika Serikat), yang disetorkan secara penuh dengan tunai kepada Perseroan...."
       
    n) bahwa dana sebesar $US1.000.000 dicatat sebagai bagian peningkatan modal disetor (dari total $US1.400.000) di mana nilai kekurangan $US400.000 sudah di transfer oleh para pemegang saham, masing-masing $US100.000 di bulan Desember 2016, nilai Saham disetor Per 31 Desember 2017 menjadi total $US7.100.000 dengan rekapan sebagai berikut: 
 
       
    o) bahwa dari Penjelasan tersebut, koreksi atas Uang Muka Setoran Modal WP Orang Pribadi Dalam Negeri an. Suratman, Suganda, Rudianto sebesar $US1.000.000 (Rp13.180.000.000) yang ditetapkan sebagai objek PPh 23 oleh Pemeriksa sangat tidak tepat dikarenakan dana tersebut diterima oleh Pemohon Banding dari Para Pemegang Saham dan telah diakui oleh Para Pemegang Saham sebagai Harta Tambahan di dalam Surat Pernyataan Harta dan telah diterbitkan Surat keterangan Tax Amnesty dengan:
      KET-18942/PP/WPJ.21/2016 (Bpk. Rudianto)
      KET-18134/PP/WPJ.21/2016 (Bpk. Suganda)
      KET-17628/PP/WPJ.02/2017 (Bpk. Suratman)
      dan telah dilaporkan pada SPT OP Tahun Pajak 2016 dan 2017.
       
    p) bahwa nilai Rp13.180.000.000 tersebut merupakan bagian uang muka setoran modal Para pemegang saham (Sdr. Suratman, Sdr. Suganda, Sdr. Rudianto), yang secara nyata disetorkan.
       
    q) bahwa sebagaimana disebutkan dalam Laporan Audited Tahun 2017 pada halaman 25 Nomor 17, peningkatan setoran modal dilakukan penyetoran beberapa kali tanggal 31 Desember 2013 sampai dengan 31 Desember 2017 sebesar Rp28.821.589.894 ($US2.100.000), dan nilai tersebut merupakan bagian dari peningkatan modal disetor bukan tambahan modal.
       
    r) bahwa atas uang muka setoran modal para pemegang saham (Sdr. Suratman, Sdr. Suganda, Sdr. rudianto, Sdr. Lam sing Hoo) tersebut sudah dicatatkan dalam Akta otentik Peningkatan Modal No. 87 Tanggal 22 Agustus 2017.
       
    s) bahwa Pemohon Banding dalam pemeriksaan pajak maupun penelitian saat keberatan telah memberikan bukti dan keterangan serta menjelaskan maksud dan tujuan dari Dana tersebut. di mana atas Setoran Uang Muka Modal tersebut sudah didukung dengan bukti-bukti:
      Akta otentik Perubahan Modal, atas uang muka Setoran Modal para pemegang saham Suratman, Suganda rudianto, Lam Sing Hoo No. 87 Tanggal 22 Agustus 2017.
      Didukung dengan Rekening koran Bank atas transaksi setoran uang muka modal
      kehadiran Direksi untuk memberikan penjelasan pada saat dilakukan pemeriksaan maupun penelitian
      Surat Keterangan Tax Amnesty Para Pemegang Saham
      SPT Tahunan Orang Pribadi Para Pemegang Saham
      Surat Pernyataan Grain well terkait Uang $US1.000.000
      Serta Pemohon Banding sudah memberikan penjelasan baik tulisan maupun lisan kepada terbanding saat dilakukan pemeriksaan dan penelitian.
               
III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding (dalam Surat Banding)
     
  1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang­-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak.
  2. bahwa Terbanding berpendapat transaksi Pemohon Banding dengan PT Mitra Bersama Jaya dan PT Sarana Cahaya Gemilang sebagai perbandingan dalam menentukan nilai harga wajar, yang tidak mempunyai kesebandingan yang telah Pemohon Banding jelaskan pada point di atas.
  3. bahwa Pemohon Banding dan PT Mitra Bersama Jaya merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri dan tidak terdapat perbedaan tarif pajak diantara kedua Wajib Pajak tersebut.
  4. bahwa barang yang dibeli (BKP) oleh PT Mitra Bersama Jaya dari Pemohon Banding hanya dijual di dalam negeri.
  5. bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan, di dalam dokumen Transfer pricing, Pemohon Banding sudah melakukan uji kesebandingan dengan metode CUP (Comparable Uncontrolled Price), di mana terdapat kesimpulan transaksi antara Pemohon Banding dengan PT Mitra Bersama Jaya dan Pemohon Banding dengan PT Sarana Cahaya Gemilang terdapat kondisi ketidaksebandingan yang material, sehingga Pemohon Banding menggunakan metode yang lain.
  6. bahwa dari perhitungan analisis kesebandingan yang Pemohon Banding lakukan, dengan adanya optimalisasi produktivitas mesin berkontribusi terhadap kenaikan MO 1,41% dan MOTC 1,54% dan Kerugian pembelian machine berkontribusi terhadap kenaikan MO 2,89% dan MOTC 3,14%. dengan demikian dapat disimpulkan ketika Pemohon Banding mencapai optimalisasi produktivitas mesin dan kerugian akibat pembelian mesin tidak diperhitungkan dalam penentuan harga wajar, maka nilai MO dan MOTC perusahaan Pemohon Banding berada di 5.97% dan 6,48%, di mana angka ini masuk dalam range nilai wajar.
  7. bahwa Berdasarkan uraian di atas, Koreksi Terbanding atas harga jual Pemohon Banding secara nyata tidak sesuai, tidak berdasarkan dengan ketentuan perpajakan dalam menguji harga wajar yang dapat diterima umum. Terbanding melakukan koreksi didasarkan pada pembanding yang tidak mempunyai kesebandingan, baik kondisi maupun nilai transaksi dan Pemeriksa dalam menentukan pembanding tidak melakukan Analisa Industri, pemeriksaan Transaksi Afiliasi, Analisa Rantai suplai, Analisa Fungsi Aset risiko, Penentuan Karakteristik Usaha.
  8. bahwa Pemohon Banding telah menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.03/2016 Tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib disimpan Oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya.
  9. bahwa Pemohon Banding telah menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dan melakukan analisis kesebandingan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa Sebagaimana Telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011.
  10. bahwa koreksi positif atas transaksi ini (Rp13.180.000.000,00) sebagai Keuntungan Pembebasan Utang tidak tepat, di mana Pemohon Banding melakukan peningkatan modal disetor yang dilakukan Sejak Tahun 2016, Pada Tahun tersebut para Pemegang Saham telah menyetorkan uang muka setoran modal yang dicatat oleh Pemohon Banding di dalam akun Utang, kesalahan pencatatan akun Ulang tersebut telah diperbaiki oleh Pemohon Banding sehingga tidak ada pembebasan Ulang, berdasarkan Akta no.87 dan bukti penyetoran melalui Grain Well dilampirkan surat pernyataan bahwa dana tersebut merupakan Setoran Peningkatan Modal disetor.
  11. bahwa Pemohon Banding dalam pemeriksaan pajak maupun penelitian saat keberatan telah memberikan bukti dan keterangan serta menjelaskan maksud dan tujuan dari peningkatan modal dan alasan terjadi kesalahan pencatatan akun.
  12. bahwa Pemohon Banding dalam kejadian ini telah menerima setoran tunai sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c Undang­-Undang Pajak Penghasilan Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 bahwa "yang dikecualikan dari objek pajak adalah... harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal".
               
  bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis agar:
  1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;
  2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.
               

TANGGAPAN TERBANDING DALAM SURAT URAIAN BANDING

 
Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-256/WPJ.22/BD.06/2021 tanggal 1 April 2021 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut.
               
I. KETENTUAN FORMAL (dalam Surat Uraian Banding)
               
  bahwa berdasarkan penelitian terhadap Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;
               
II. ANALISA POKOK SENGKETA MENURUT TERBANDING (dalam Surat Uraian Banding)
               
 
               
  Pokok Sengketa
  A. Dasar Hukum
    a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 antara lain mengatur:
               
      Pasal 1 angka 25
      Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
               
      Pasal 3 ayat (1)
      Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
               
      Penjelasan Pasal 3 ayat (1) antara lain menyebutkan:
      Fungsi Surat Pemberitahuan bagi Wajib Pajak Pajak Penghasilan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
      a. pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
      b. penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak;
      c. harta dan kewajiban; dan/atau
      d. pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan perpajakan.
      Bagi Pengusaha Kena Pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
      a. pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran; dan
      b. pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan perpajakan.
      Bagi pemotong atau pemungut pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya.
      Yang dimaksud dengan mengisi Surat Pemberitahuan adalah mengisi formulir Surat Pemberitahuan, dalam bentuk kertas dan/atau dalam bentuk elektronik, dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan petunjuk pengisian yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
      Sementara itu, yang dimaksud dengan benar, lengkap, dan jelas dalam mengisi Surat Pemberitahuan adalah:
      a. benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;
      b. lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan; dan
      c. jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan.
               
      Pasal 8
      (1) Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
      (1a) Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.
      (2) Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
      (2a) Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) perbulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
      (3) Walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan, tetapi belum dilakukan tindakan penyidikan mengenai adanya ketidakbenaran yang dilakukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, terhadap ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak tersebut tidak akan dilakukan penyidikan, apabila Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya tersebut dengan disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar.
      (4) Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:
        a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil;
        b.  rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar;
        c.  jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
        d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan.
      (5) Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pajak yang kurang dibayar, harus dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum laporan tersendiri dimaksud disampaikan.
               
      Pasal 12
      (1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.
      (2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
      (3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.
               
      Penjelasan Pasal 12 ayat (3)
      Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya. Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
               
      Pasal 13
      (1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:
        c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);
      (3) Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar:
        c. 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar.
               
      Pasal 25
      (1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:
        a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
        b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
        c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;
        d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau
        e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
      (2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.
      (3)  Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
               
      Pasal 28
      (1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.
      (3) Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.
      (4) Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.
      (5) Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.
      (7) Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.
      (11) Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.
               
      Penjelasan Pasal 28 ayat (5)
      Prinsip taat asas adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya untuk mencegah penggeseran laba atau rugi. Prinsip taat asas dalam metode pembukuan misalnya dalam penerapan:
      a. stelsel pengakuan penghasilan;
      b. tahun buku;
      c. metode penilaian persediaan; atau
      d. metode penyusutan dan amortisasi.
      Stelsel akrual adalah suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang. Jadi, tidak tergantung kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dibayar secara tunai.
Termasuk dalam pengertian stelsel akrual adalah pengakuan penghasilan berdasarkan metode persentase tingkat penyelesaian pekerjaan yang umumnya dipakai dalam bidang konstruksi dan metode lain yang dipakai dalam bidang usaha tertentu seperti build operate and transfer (BOT) dan real estate.
               
      Pasal 29
      (1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
      (3) Wajib Pajak yang diperiksa wajib:
        a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
        b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau
      (3a) Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan.
               
    b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, antara lain mengatur sebagai berikut:
               
      Pasal 4 ayat (1) huruf g dan h
      (1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk:
        a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;
        b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;
        c. laba usaha;
        d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:
          1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
          2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;
          3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
          4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan
          5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;
        e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;
        f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
        g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
        h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;
        i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
        j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
        k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
        l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;
        m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
        n. premi asuransi;
        o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
        p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;
        q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;
        r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan
        s. surplus Bank Indonesia.
               
      Pasal 6 ayat (1)
      (1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:
        a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:
          1. biaya pembelian bahan;
          2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;
          3. bunga, sewa, dan royalti;
          4. biaya perjalanan;
          5. biaya pengolahan limbah;
          6. premi asuransi;
          7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
          8. biaya administrasi; dan
          9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;
        b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;
        c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;
        d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;
        e. kerugian selisih kurs mata uang asing;
        f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;
        g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;
        h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:
          1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
          2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan
          3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;
          4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;
yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
        i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
        j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
        k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
        l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan
        m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
               
      Pasal 9 ayat (1)
      (1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:
        a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
        b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;
        c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:
          1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha
          2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
          3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;
          4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;
          5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan
          6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,
yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
        d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;
        e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
        f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;
        g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;
        h. Pajak Penghasilan;
        i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;
        j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;
        k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.
               
      Pasal 18
      (1) Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan keputusan mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
      (2) Menteri Keuangan berwenang menetapkan saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek, dengan ketentuan sebagai berikut:
        a. besarnya penyertaan modal Wajib Pajak dalam negeri tersebut paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor; atau
        b. secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya memiliki penyertaan modal paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor.
      (3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.
      (3a) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan perjanjian dengan Wajib Pajak dan bekerja sama dengan pihak otoritas pajak negara lain untuk menentukan harga transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), yang berlaku selama suatu periode tertentu dan mengawasi pelaksanaannya serta melakukan renegosiasi setelah periode tertentu tersebut berakhir.
      (3b) Wajib Pajak yang melakukan pembelian saham atau aktiva perusahaan melalui pihak lain atau badan yang dibentuk untuk maksud demikian (special purpose company), dapat ditetapkan sebagai pihak yang sebenarnya melakukan pembelian tersebut sepanjang Wajib Pajak yang bersangkutan mempunyai hubungan istimewa dengan pihak lain atau badan tersebut dan terdapat ketidakwajaran penetapan harga.
      (3c) Penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara (conduit company atau special purpose company) yang didirikan atau bertempat kedudukan di negara yang memberikan perlindungan pajak (tax haven country) yang mempunyai hubungan istimewa dengan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia dapat ditetapkan sebagai penjualan atau pengalihan saham badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia.
      (3d) Besarnya penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dari pemberi kerja yang memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan lain yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia dapat ditentukan kembali, dalam hal pemberi kerja mengalihkan seluruh atau sebagian penghasilan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tersebut ke dalam bentuk biaya atau pengeluaran lainnya yang dibayarkan kepada perusahaan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia tersebut.
      (3e) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3b), ayat (3c), dan ayat (3d) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
      (4) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:
        a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;
        b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau
        c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.
               
    c. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah beserta perubahan-perubahannya, antara lain mengatur sebagai berikut:
               
      Pasal 2
      (1) Dalam hal Harga Jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan.
        Penjelasan Pasal 2 ayat (1)
        Pengaruh hubungan istimewa seperti yang dimaksud dalam undang-undang ini ialah adanya kemungkinan harga yang ditekan lebih rendah dari harga pasar. Dalam hal ini Direktur Jenderal Pajak mempunyai kewenangan melakukan penyesuaian Harga Jual atau Penggantian yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak dengan harga pasar wajar yang berlaku di pasaran bebas.
      (2) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dianggap ada apabila:
        a. Pengusaha mempunyai penyertaan langsung atau tidak langsung sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada Pengusaha lain, atau hubungan antara Pengusaha dengan penyertaan 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada dua pengusaha atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Pengusaha atau lebih yang disebut terakhir; atau
        b. Pengusaha menguasai Pengusaha lainnya atau dua atau lebih Pengusaha berada di bawah penguasaan. Penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau
        c. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan/atau ke samping satu derajat.
        Penjelasan Pasal 2 ayat (2)
        Hubungan istimewa antara Pengusaha Kena Pajak dengan pihak yang menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dapat terjadi karena ketergantungan atau keterkaitan satu dengan yang lain yang disebabkan karena:
        - faktor kepemilikan atau penyertaan;
        - adanya penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi.
        Selain karena hal-hal tersebut di atas, hubungan istimewa di antara orang pribadi dapat pula terjadi karena adanya hubungan darah atau karena perkawinan.
               
    d. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan:
               
      Pasal 10
      (1) Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.
      (2) Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak, kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokumen dan/atau informasi tambahan untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.
      (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dokumen dan/atau informasi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tata cara pengelolaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
               
    e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 tentang Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian Atau Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja antara lain mengatur:
               
      Pasal 2
      Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah
      a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
      b. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.
      c. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.
               
      Pasal 4 ayat (2)
      (2) Daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut maupun udara, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral.
               
      Pasal 5
      Pemberian natura dan kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (satpam), sarana antar jemput Pegawai, serta penginapan untuk awak kapal, dan yang sejenisnya.
               
    f. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak antara lain mengatur.
               
      Pasal 1 angka 3 dan angka 8
      Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
      - angka 3, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
      - angka 8, Pemeriksaan Ulang adalah Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak yang telah diterbitkan surat ketetapan pajak dari hasil Pemeriksaan sebelumnya untuk jenis pajak dan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang sama
               
      Pasal 2 ayat (1) huruf a
      Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan:
      a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
               
      Pasal 2 ayat (4) huruf b
      Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar diterbitkan dalam hal terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar berdasarkan:
      a. Hasil Pemeriksaan terhadap:
        1. Surat Pemberitahuan;
        2. kewajiban perpajakan Wajib Pajak karena Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang KUP dan setelah ditegur secara tertulis Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;
        3. putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap Wajib Pajak yang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara; atau
        4. keterangan lain yang berupa data konkret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP diantaranya berupa:
          a) hasil klarifikasi/konfirmasi Faktur Pajak;
          b) bukti pemotongan Pajak Penghasilan; atau
          c) bukti transaksi atau data perpajakan yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
               
    g. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015, antara lain mengatur:
               
      Pasal 2 ayat (1) huruf a,
      (1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:
        a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
               
      Pasal 13
      (1) Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk:
        a. meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;
      (3) Wajib Pajak harus memenuhi peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal surat permintaan peminjaman dan/atau surat permintaan keterangan dikirim.
      (4) Apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir, Wajib Pajak tidak meminjamkan sebagian atau seluruh buku, catatan, data dan informasi dan/atau tidak memberikan keterangan yang diminta, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan:
        a. surat permintaan peminjaman yang kedua; dan/atau
        b. surat permintaan keterangan yang kedua.
      (5) Wajib Pajak harus memenuhi peminjaman dan/atau permintaan yang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal surat peminjaman dan/atau permintaan yang kedua dikirim.
      (8) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
               
      Pasal 17 ayat (3)
      Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar yang dituangkan dalam Surat Keputusan Keberatan.
               
  B. Data dan Fakta
    bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan, data, informasi, dan keterangan yang ada dan diperoleh dalam proses keberatan disampaikan hal-hal sebagai berikut:
               
    1. Pokok Sengketa Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp9.736.751.840,00
      a. bahwa koreksi peredaran usaha sebesar Rp9.736.751.840,00 diperoleh berdasarkan penghitungan kembali penjualan produk kepada Anggota Grup (Afiliasi) dengan membandingkan nilai harga jual kepada pihak independen (Non Afiliasi);
         
      b. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan sebagaimana diuraikan dalam bagian angka Romawi VI di atas.
         
      c. bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan dan data/informasi dari Wajib Pajak, diketahui bahwa Wajib Pajak memberikan potongan harga atas penjualan produk ke afiliasi sebesar 16%, 22%, atau 25%, sedangkan penjualan produk kepada pihak non afiliasi atau pihak independen diberikan potongan harga sebesar 8%, untuk produk yang sama.
         
      d. bahwa dari dokumen penentuan harga transfer Pemohon Banding Tahun Pajak 2017 (Dokumen Induk dan Dokumen Lokal) diketahui hal-hal sebagai berikut:
        1) Daftar Pemegang Saham Masing-Masing Anggota Grup
 
               
        2) Hubungan Istimewa karena Kepengurusan (Manajemen)
 
               
          Daftar Pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa
 
               
    2. Pokok Sengketa Koreksi Penghasilan Luar Usaha sebesar Rp13.180.000.000,00
      a. bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan diketahui bahwa koreksi Penghasilan Luar Usaha sebesar Rp13.180.000.000,00 adalah merupakan keuntungan pembebasan Utang, dengan penjelasan sebagai berikut:
        - Berdasarkan audit report tahun 2017, diketahui pada tahun 2016 terdapat Utang kepada Grain well Limited sebesar Rp23.439.049.894,00;
        - Dari jumlah tersebut sebesar Rp10.259.049.894,00 (setara USD700,000.00) dikonversi menjadi saham/modal berdasarkan akta no.87 tanggal 22 Agustus 2017. Terdapat sisa Utang sebesar Rp13.180.000.000,00 (US$1,000,000.00 X Rp13.180);
        - Berdasarkan rekening Bank Mega nomor 10872029009990 KCP Jakarta Muara Karang dengan keterangan: date 11 Juli 2016, Description Loancode 0000/275, mutasi credit US$999,971.; Berdasarkan audit report tahun 2017, pada tahun 2017 Wajib Pajak tidak memiliki Utang kepada Grain Well Limited. Dengan demikian Pemeriksa melakukan koreksi positif sebesar Rp13.180.000.000,00 sebagai keuntungan pembebasan Utang, sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf k Undang-Undang Pajak Penghasilan.
         
      b. bahwa Pemohon Banding tidak setuju/keberatan atas koreksi tersebut dengan alasan sebagaimana diuraikan pada Bagian Angka Romawi VI di atas, yang dapat dirangkum sebagai berikut:
        - Nilai koreksi tersebut merupakan uang muka setoran modal pemegang saham, dengan kronologis sebagaimana diuraikan dalam surat keberatannya;
        - Setoran modal sudah diakui sebagai harta tambahan di dalam surat pernyataan harta oleh para pemegang saham, dicatat sebagai "setara kas lainnya dan dilaporkan dalam SPT Tahunan Pribadi para pemegang saham sebagai "investasi lainnya", serta sudah diaktakan.
         
      c. bahwa berdasarkan Perjanjian Pinjaman/Loan Agreement antara Grain Well LTD, dengan Pemohon Banding diketahui hal-hal sebagai berikut:
        1. Perjanjian dibuat tanggal 1 oktober 2015
        2. Para pihak
 
               
        3. Nilai Pinjaman
 
               
        4. Pencairan Pinjaman
 
               
        5. Bunga pinjaman dan jangka waktu
               
         
               
          bahwa berdasarkan data/informasi tersebut diketahui bahwa:
          1) Perjanjian dibuat tanggal 1 Oktober 2015;
          2) Grain Well LTD, sebagai pemegang saham akan memberikan pinjaman (Kreditur) kepada Pemohon Banding (debitur);
          3) Pinjaman yang diberikan maksimal sebesar USD1,921,827.00;
          4) Pinjaman diberikan dalam 3 tahap dan terjadwal yaitu:
            i.  Sebesar USD700,000.00 pada bulan Oktober 2015;
            ii. Sebesar USD1,152,382.00 pada bulan Maret 2016;
            iii. Sebesar USD69,445.00 pada bulan Maret 2017;
            Dalam hal terdapat keterlambatan bulan yang ditetapkan, realisasi pinjaman akan dilakukan pada bulan berikutnya.
          5) Berdasarkan perjanjian tersebut, pinjaman diberikan seluruhnya dengan pencairan terakhir bulan Maret 2017;
          6) Bunga pinjaman sebesar 1% per tahun, dan dibayarkan setiap akhir tahun (Desember).
          7) Jangka waktu pembayaran pinjaman pokok berikut bunga adalah 5 tahun sejak tanggal 1 Oktober 2015, yaitu jatuh pada tanggal 1 Oktober 2020.
               
      d. bahwa berdasarkan laporan keuangan audited 2017 diketahui hal­-hal sebagai berikut:
               
       
               
        Penjelasan/Keterangan:
        - Terdapat saldo pinjaman/Utang kepada Grain Well Limited sebesar Rp23.439.049.894,00 pada akhir tahun 2016, dan saldo tersebut Rp0,00 (nihil) pada akhir tahun 2017;
        - Terdapat saldo pinjaman/Utang kepada Lam Sing Hoo sebesar Rp1.356.300.000,00 pada akhir tahun 2016, dan saldo tersebut Rp0,00 (nihil) pada akhir tahun 2017; 
        - Terdapat saldo pinjaman/Utang kepada Rudianto sebesar Rp1.342.080.000,00 pada akhir tahun 2016, dan saldo tersebut Rp0,00 (nihil) pada akhir tahun 2017;
        - Terdapat saldo pinjaman/Utang kepada Suganda sebesar Rp1 .342.080.000,00 pada akhir tahun 2016, dan saldo tersebut Rp0,00 (nihil) pada akhir tahun 2017; 
        - Terdapat saldo pinjaman/Utang kepada Suratman sebesar Rp1.342.080.000,00 pada akhir tahun 2016, dan saldo tersebut Rp0,00 (nihil) pada akhir tahun 2017;
               
      e. bahwa berdasarkan dokumen rekening koran Bank Mega diketahui data/informasi sebagai berikut:
               
       
               
        Keterangan/Penjelasan:
Berdasarkan informasi rekening koran tersebut terdapat mutasi kredit (uang masuk) pada tanggal 11/07/16 dengan deskripsi transaksi "LOAN" sebesar USD999,871.00
               
      f.  bahwa berdasarkan akta nomor 87 tanggal 22 Agustus 2017 diketahui hal-hal sebagai berikut (detail dapat dilihat pada Akta Notaris Desman, S.H., M.Hum. M.M., Nomor 87 tanggal 22 Agustus 2017, tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
        a) Perseroan (PT. Sinergi Adimitra Jaya) mempunyai Utang kepada Grain Well Limited sebesar USD700,000.00 (setara 9.304.400.000,00);
        b) Grain Well Limited menyatakan mengalihkan piutang tersebut kepada para Pemegang saham (Lam Sing Hoo, Rudianto, Suganda, dan Suratman (@USD175,000.00 (setara @Rp2.326.100.000,00);
        c) Perseroan mengubah struktur modal (meningkatkan) dengan menerbitkan 2.100.000 saham seri 8 dengan nilai per lembar saham Rp13.29,00 (setara USD1.00);
        d) Penyetoran dilakukan dengan cara: 
          - Mengkompensasi/memperhitungkan seluruh Utang yaitu sebesar USD700,000.00 (setara Rp9.304.400.000,00) menjadi setoran modal;
          - Disetorkan secara tunai oleh para pemegang saham perseroan sebesar USD1,400,000.00 (setara Rp18.608.800.000,00) yang diambil bagian oleh masing-masing pemegang saham perseroan secara proporsional.
               
  C. Tanggapan Terbanding
bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut di atas, serta dengan memperhatikan dasar hukum/ketentuan yang berlaku disampaikan hal­-hal sebagai berikut:
               
    a.  bahwa ketentuan mengenai keberatan diatur berdasarkan Undang­-Undang;
               
    b.  bahwa Pasal 12 ayat (3) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan telah mengatur bahwa Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar. Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;
               
    c.  bahwa Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;
               
    d. bahwa Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan telah mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;
               
    e.  bahwa Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur bahwa dalam hal harga jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan.

Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Pengaruh hubungan istimewa seperti dimaksud dalam Undang-Undang ini adalah adanya kemungkinan harga yang ditekan lebih rendah dari harga pasar. Dalam hal ini, Direktur Jenderal Pajak mempunyai kewenangan melakukan penyesuaian Harga Jual atau Penggantian yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak dengan harga pasar wajar yang berlaku di pasaran bebas.
               
    f.  bahwa yang menjadi pokok sengketa banding Wajib Pajak adalah:
      1. Koreksi peredaran usaha sebesar Rp9.736.751.840,00;
      2. Koreksi Penghasilan Luar Usaha sebesar Rp13.180.000.000;
               
    g.  bahwa Terkait sengketa Koreksi Atas Peredaran Usaha Sebesar Rp9.736.751.840,00 disampaikan hal-hal sebagai berikut:
      1. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa pemeriksa melakukan koreksi atas peredaran usaha berdasarkan pengujian perhitungan berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang­-Undang Pajak Penghasilan, Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan peraturan pelaksanaannya, yaitu Pemeriksa menghitung kembali harga penjualan produk Wajib Pajak dengan membandingkan penjualan produk yang sejenis kepada pihak afiliasi dan pihak independen (ketiga);
      2. bahwa berdasarkan bukti/dokumen yang tersedia menunjukkan adanya perbedaan nilai/harga jual produk sejenis antara penjualan kepada pihak afiliasi dan kepada pihak independen;
      3. bahwa berdasarkan bukti/dokumen yang tersedia menunjukkan adanya perbedaan pemberian diskon/potongan harga produk sejenis antara penjualan kepada pihak afiliasi dan kepada pihak independen;
      4. bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa harga jual produk kepada pihak afiliasi berbeda dengan penjualan kepada pihak independen, dengan alasan sebagaimana diuraikan dalam surat keberatannya, yang dapat dirangkum yaitu:
        - Dalam penjelasan tertulisnya Wajib Pajak menyatakan bahwa pemberian diskon kepada distributor didasarkan pada banyaknya pembelian.
        - bahwa PT Mitra Bersama Jaya terikat perjanjian jangka Panjang dengan Wajib Pajak dan secara kuantitas pembelian PT Mitra Bersama Jaya jauh lebih besar dibandingkan dengan PT Sarana Cahaya Gemilang.
        - bahwa untuk harga ekspor atau pembelian untuk tujuan ekspor tidak terikat perjanjian jangka Panjang, Wajib Pajak memberikan harga sesuai negosiasi/kesepakatan.
        - PT Sarana Cahaya Gemilang tidak terikat perjanjian jangka Panjang (single PO), di mana tidak mempunyai kewajiban untuk meningkatkan penjualan produk Wajib Pajak.
      5. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Pajak Penghasilan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai keadaan seandainya di antara Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa, dengan menggunakan metode tertentu;
      6. bahwa pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa juga mengatur tentang kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan penyesuaian Harga Jual yang menjadi DPP dengan harga pasar wajar yang berlaku di pasaran bebas yang tidak dipengaruhi adanya hubungan istimewa.
      7. bahwa dalam hal ini Pemeriksa melakukan amanat sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Pasal 2 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, yaitu melakukan penghitungan kembali harga produk dan diskon yang diberikan oleh Wajib Pajak kepada afiliasi berdasarkan harga pasar wajar, yaitu sesuai keadaan seandainya antara Wajib Pajak dan afiliasi tidak memiliki hubungan istimewa;
      8. bahwa terkait penelitian terhadap dokumen Wajib Pajak berupa Dokumen Transfer Pricing (Dokumen Lokal dan Dokumen Induk) disampaikan hal-hal sebagai berikut:
        - bahwa berdasarkan penelitian terhadap isi LHP dan terhadap bukti peminjaman dokumen yang disampaikan Wajib Pajak pada proses pemeriksaan, diketahui bahwa Dokumen Lokal dan Dokumen Induk yang dilampirkan dalam surat keberatan tidak pernah disampaikan oleh Wajib Pajak dalam proses pemeriksaan, namun demikian Wajib Pajak menjadikan dokumen Lokal dan Dokumen Induk tersebut sebagai lampiran surat keberatannya.
        - bahwa pada bagian Daftar Pemegang Saham tercantum informasi bahwa Bpk Suratman merupakan pemegang sebanyak 25% kepemilikan masing-masing pada Pemohon Banding dan pada PT Mitra Bersama Jaya. Fakta ini menunjukkan bahwa Wajib Pajak telah mengakui bahwa antara Wajib Pajak dan PT Mitra Bersama Jaya berada dalam kepemilikan pihak yang sama atau dengan kata lain hubungan keduanya termasuk dalam kategori hubungan istimewa
        - bahwa pada Dokumen Lokal Bagian Daftar Pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa ditemukan fakta bahwa PT Mitra Bersama Jaya (MBJ) merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan produk hygiene (sabun mandi cair, diapers, tissue basah, komestk, dip yang berada dalam penguasaan manajemen yang sama dengan Wajib Pajak. Dengan demikian, Wajib Pajak telah mengakui bahwa antara Wajib Pajak dan PT Mitra Bersama Jaya (MBJ) terdapat hubungan istimewa.
        - Pada bagian 2.2 Kebijakan Penetapan Harga yang ditetapkan selama 5 (lima) Tahun Terakhir, disebutkan bahwa "Wajib Pajak memiliki kebijakan penetapan harga untuk distributor utama yang dituangkan dalam perjanjian, namun tidak terbatas, dalam artian bisa disesuaikan dengan harga pasar, jika diperlukan menyesuaikan dengan kondisi pasar, dengan membuat addendum perjanjian."
        - bahwa berdasarkan penelitian terhadap penentuan kriteria pemilihan pembanding ditemukan fakta Wajib Pajak tidak mempertimbangkan adanya pembanding internal, berupa lawan transaksi penjualannya yang independen, yaitu PT Sarana Cahaya Gemilang. Wajib Pajak memilih langsung mencari pembanding eksternal.
        - bahwa berdasarkan penelitian terhadap isi kesimpulan hasil analisa kewajaran dan kelaziman usaha yang tercantum dalam Dokumen Lokal Wajib Pajak menyebutkan bahwa hasil pengujian terhadap rasio Operating Margin (OM) maupun terhadap rasio Mark up on Total Cost (MOTC), hasilnya menunjukkan bahwa rasio OM/MOTC Wajib Pajak dalam kurun waktu 2015-2017 berada di luar rentang kewajaran indikator tingkat laba pembanding eksternal terpilih, namun demikian Wajib Pajak tetap menyatakan bahwa transaksi-transaksi yang dilakukannya dengan pihak afiliasi tetap memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.
      9. bahwa terkait dokumen yang disampaikan Pemohon Banding disampaikan hal-hal sebagai berikut:
        - bahwa bukti yang disampaikan Pemohon Banding berupa dokumen induk dan dokumen lokal menunjukkan fakta adanya hubungan istimewa antara PT Mitra Bersama Jaya dan Pemohon Banding.
        - bahwa berdasarkan hasil analisa Wajib Pajak dalam dokumen lokal ditemukan fakta bahwa OM/MOTC Pemohon Banding berada di luar rentang kewajaran OM/MOTC pembanding eksternal terpilih. Bahwa argumen Pemohon Banding yang menyatakan kondisi OM/MOTC yang di luar kewajaran akibat kerugian terkait pembelian mesin kepada pihak yang mengalami kebangkrutan tidak dibuktikan, sehingga masih terbuka potensi kondisi tersebut dipengaruhi oleh adanya transaksi dengan pihak-pihak yang berhubungan istimewa. Hal ini juga didukung dengan pernyataan kebijakan harga dalam dokumen lokal Wajib Pajak yang menyatakan bahwa Wajib Pajak memiliki kebijakan penetapan harga untuk distributor utama yang dituangkan dalam perjanjian, namun tidak terbatas, dalam artian bisa disesuaikan dengan harga pasar. Hal ini dapat berarti, bahwa penetapan harga transaksi dengan distributor utamanya (dalam hal ini adalah PT Mitra Bersama Jaya) memang tidak ditetapkan sesuai harga pasar, sehingga terbuka kemungkinan disesuaikan sesuai harga pasar. Dengan demikian, menurut pendapat Tim Peneliti, langkah Pemeriksa dalam menerapkan Pasal 18 ayat (3) memiliki dasar yang kuat.
        - bahwa selanjutnya, dalam dokumen lokal Pemohon Banding, ditemukan fakta bahwa Wajib Pajak tidak mempertimbangkan pembanding internal yaitu lawan transaksi penjualannya yang merupakan distributor independen, PT Sarana Cahaya Gemilang. Faktanya dalam surat keberatan dan dari penjelasan tertulis Wajib Pajak sebagaimana disampaikannya dalam proses keberatan terbukti bahwa untuk menguji transaksi Wajib Pajak dengan distributor yang berhubungan istimewa yaitu PT Mitra Bersama Jaya, terdapat pembanding internal, yaitu distributor independen, PT Sarana Cahaya Gemilang. Dengan demikian, menurut pendapat Tim Peneliti, langkah Pemeriksa yang menjadikan harga transaksi yang ditetapkan Wajib Pajak dalam transaksinya dengan distributor independen sebagai benchmark harga wajar menjadi relevan.
        - bahwa dalam penjelasan tertulisnya Pemohon Banding menyatakan adanya perbedaan harga dalam transaksi dengan PT Mitra Bersama Jaya dan PT Sarana Cahaya Gemilang lebih disebabkan karena perbedaan kondisi perjanjian dengan Wajib Pajak, namun demikian Wajib Pajak hanya menunjukkan perjanjian dengan PT Mitra Bersama Jaya dan tidak menunjukkan konsep perjanjian distributor dengan pihak independen dengan dan PT Sarana Cahaya Gemilang, sehingga Tim Peneliti berpendapat, argumen Wajib Pajak mengenai perbedaan kondisi perjanjian ini tidak terbukti.
      10. bahwa dengan memperhatikan uraian tersebut di atas Tim Peneliti berpendapat bahwa penghitungan kembali nilai/harga jual Wajib Pajak kepada pihak afiliasi oleh pemeriksa sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
      11. bahwa dengan demikian maka koreksi Pemeriksa tetap dipertahankan, dan menolak keberatan Wajib Pajak.
               
    h.  bahwa terkait sengketa koreksi Penghasilan Luar Usaha sebesar Rp13.180.000.000 disampaikan hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana disampaikan di atas, serta dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku disampaikan hal-hal sebagai berikut:
      1. bahwa penghasilan luar usaha dikoreksi sebesar Rp13.180.000.000,00 karena berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat keuntungan berupa pembebasan Utang, sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf k Undang-Undang Pajak Penghasilan;
      2. bahwa Wajib Pajak tidak setuju dengan alasan sebagaimana diuraikan dalam surat keberatan Wajib Pajak;
      3. bahwa berdasarkan perjanjian pinjaman antara Wajib Pajak dengan Grain Well LTD diketahui bahwa:
        - Terdapat persetujuan pinjaman dengan batas maksimal sebesar USD1,921,827.00;
        - Pinjaman diberikan dalam 3 tahap dan terjadwal;
        - Berdasarkan perjanjian tersebut, pinjaman diberikan seluruhnya dengan pencairan terakhir bulan Maret 2017;
      4. bahwa berdasarkan laporan keuangan audited diketahui bahwa pada 31 Desember 2016 terdapat saldo pinjaman kepada Grain Well Limited sebesar Rp23.439.049.894,00, dan pada akhir tahun 2017 saldo Utang/pinjaman nilainya tidak ada (NIHIL);
      5. berdasarkan dokumen Wajib Pajak pinjaman sebesar Rp23.439.049.894,00 setara dengan USD1,700,000.00;
      6. bahwa berdasarkan penelitian pada rekening koran nomor 10872029009990 atas nama PT. Sinergi Adimitra Jaya, diketahui bahwa terdapat mutasi kredit sebesar US999,971.00, dengan deskripsi "Loan" pada tanggal 11-07-16;
      7. bahwa berdasarkan penelitian atas Akta Notaris Desman, S.H., M.Hum., M.M., Nomor 87 tanggal 22 Agustus 2017, tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham, disampaikan hal­-hal sebagai berikut:
        a) Perseroan (Pemohon Banding) mempunyai Utang kepada Grain Well Limited sebesar USD700,000.00 (setara 9.304.400.000,00)
               
III.  KESIMPULAN DAN USUL (dalam Surat Uraian Banding)
               
  Kesimpulan
  bahwa Surat Banding a quo memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak. Namun demikian, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut terkait dengan pemenuhan ketentuan formal banding ini di dalam persidangan di Pengadilan Pajak, termasuk alasan Pemohon Banding dalam mengajukan banding atas Keputusan Terbanding a quo;

bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak a quo diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang­-undangan perpajakan yang berlaku;
               
  Usul
  bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2017;
 
Menimbang, bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B.000053.15.2021/PAN/2021 tanggal 18 Mei 2021 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:
Bukti P-1 Fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00532/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 9 Oktober 2020;
Bukti P-2 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2017 Nomor 00013/206/17/431/19 tanggal 13 Agustus 2019;
Bukti P-3 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 01/BOD/11/2019 tanggal 11 November 2019;
Bukti P-4 Fotokopi Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 50 tanggal 13 Desember 2011 yang dibuat oleh Notaris Sdr. Desman, S.H., M.Hum., berkedudukan di Kota Jakarta Utara yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;
Bukti P-5 Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Nomor 11 tanggal 4 Mei 2017 yang dibuat oleh Notaris Sdr. Desman, S.H., M.Hum., berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Utara yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;
Bukti P-6 Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Sinergi Adimitra Jaya Nomor 87 tanggal 22 Agustus 2017 yang dibuat oleh Notaris Sdr. Desman, S.H., M.Hum., berkedudukan di Kota Jakarta Utara yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;
Bukti P-7 Fotokopi Surat Setoran Pajak ID Billing 0247 6070 4332 039 sebesar Rp2.190.000.000,00;
Bukti P-8 Fotokopi Bukti Penerimaan Negara NTPN Nomor EA21680FV3BVDS87 sebesar Rp2.190.000.000,00 tanggal 16 Desember 2020;
Bukti P-9 Fotokopi Dokumen Lokal dan Dokumen Induk;
Bukti P-10 Fotokopi Tabel Komparasi Penjualan Bulanan antara PT Mitra Bersama Jaya dan PT Sarana Cahaya Gemilang;
Bukti P-11 Fotokopi Perjanjian Pinjaman dan addendum;
Bukti P-12 Fotokopi SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2016 dan 2017;
Bukti P-1 Fotokopi Surat Keterangan;
Bukti P-14 Fotokopi Laporan Audit 2017;
Bukti P-15 Fotokopi Rekening Koran Nomor Rekening 10872029009990 Bank Mega Bulan Juli 2016;
Bukti P-16 Fotokopi Surat Keterangan Sedang diproses Audit Tahun 2016;
Bukti P-17 Journal Voucher No. JV/2017/01285;
Bukti P-18 Matriks Sengketa;
Bukti P-19 Penjelasan Tertulis Nomor 001/SAJ-PJK/Penjelasan Tertulis/X/2021 tanggal 16 Oktober 2021;
Bukti P-20 Gambar Rantai Supply Proses Produksi; 
Bukti P-21 Sales Invoice MBJ - Aneka Usaha;
Bukti P-22 Sales Invoice PT SAJ - MBJ;
Bukti P-23 Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 1 November 2021 tentang perjanjian pinjaman;
Bukti P-24 Penjelasan Tertulis Nomor 002/SAJ-PJK/Penjelasan Tertulis/XI/2021 Tanpa Tanggal;
Bukti P-25 Addendum Perjanjian Pinjaman SAJ - MBJ;
Bukti P-26 Lembar Laporan Keuangan Audit 2016 Hal 26;
Bukti P-27 Perjanjian Pengalihan Piutang $US700,000 - (Cessie) (Rudianto);
Bukti P-28 Perjanjian Pengalihan Piutang $US700,000 - (Cessie) (Lamsinghoo);
Bukti P-29 Perjanjian Pengalihan Piutang $US700,000 - (Cessie) (Suganda); 
Bukti P-30 Perjanjian Pengalihan Piutang $US700,000 - (Cessie) (Suratman); 
Bukti P-31 Perjanjian Pinjaman SAJ - MBJ;
Bukti P-32 SPT 1770 Pak Rudianto 2016;
Bukti P-33 SPT 1770 Pak Suganda 2016;
Bukti P-34 SPT 1770 Pak Suratman 2016;
Bukti P-35 SPT 1770 Pak Suratman 2017;
Bukti P-36 Surat Pernyataan Dari Grainwell;
Bukti P-37 Penjelasan Tertulis Nomor 005/SAJ-PJK/Penjelasan Tertulis/XII/2021 tanggal 2 Desember 2021;
Bukti P-38 Purchase Payment & Inv (FIBERTEX);
Bukti P-39 Purchase Payment & Inv (HANGZHOU);
Bukti P-40 Purchase Payment & Inv (HOND TAT);
Bukti P-41 Purchase Payment & Inv (LANDOM);
Bukti P-42 Purchase Payment & Inv (TORAY ADVANCED);
Bukti P-43 Tanda Terima Dokumen: Purchase Payment, Inv, Rek Koran Bank Mega;
Bukti P-44 Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 14 Januari 2022;
Bukti P-45 Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 28 Januari 2022 tentang Pernyataan Akhir (Closing Statement);
Bukti P-46 Transfer Pricing Documentation Dokumen Induk; 
Bukti P-47 Transfer Pricing Documentation Dokumen Lokal;
               
Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T sebagai berikut:
Bukti T-1 Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-3024/WPJ.22/BD.06/2020 tanggal 9 Oktober 2020;
Bukti T-2 Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00329/WPJ.22/KP.07/RIK.SIS/2019 tanggal 12 Agustus 2019; 
Bukti T-3 Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor Tanggal 18 Oktober 2021;
Bukti T-4 Kertas Kerja Pemeriksaan;
Bukti T-5 Laporan Keuangan SAL 2017 Audited Binding;
Bukti T-6 Agreement discount 05-17;
Bukti T-7 Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 6 Desember 2021; 
Bukti T-8 Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 17 Januari 2022; 
Bukti T-9 Terjemahan convention Abolishing The Requirement Of Legalisation For Foreign Public Documents konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing;
Bukti T-10 PERPRES Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing The Requirement of Legalisation For Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing;
Bukti T-11 Perikatan Audit Tahun Pertama-Saldo Awal;
Bukti T-12 Penjelasan Tertulis Nomor S-1951/PJ/PJ.07/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pendapat Akhir;
               

PERTIMBANGAN HUKUM PENGADILAN PAJAK

 
KEWENANGAN PENGADILAN PAJAK
 
bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00532/KEB/WPJ.22/2020, tanggal 9 Oktober 2020 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2017 Nomor 00013/206/17/431/19 tanggal 13 Agustus 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak.
 
PERTIMBANGAN HUKUM ATAS PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL SENGKETA
               
Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 01/SAJ/B/PPHBADAN/2020 tanggal 14 Desember 2020 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh Pemohon Banding yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang­ Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa pemeriksaan materi sengketa banding diawali dengan pemeriksaan tentang pengajuan keberatan, penerbitan Keputusan Keberatan, dan penerbitan Surat Ketetapan Pajak;
               
1. Pengajuan Keberatan
  bahwa Surat Keberatan Keberatan Nomor 01/BOD/11/2019 tanggal 11 November 2019, ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan dibuat dalam bahasa Indonesia, memuat alasan-alasan keberatan yang jelas dan perhitungan besarnya pajak terutang, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, telah terpenuhi kewajiban pembayaran jumlah pajak yang disetujui saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (2), ayat (3) dan ayat (3a}, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
               
2. Penerbitan Keputusan Terbanding
  bahwa keputusan keberatan Nomor KEP-00532/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 9 Oktober 2020, diterbitkan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, sehingga memenuhi Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang­ Undang Nomor 16 Tahun 2009;
               
3. Penerbitan Surat Ketetapan Pajak
  bahwa Surat Ketetapan Pajak Nomor 00013/206/17/431/19 tanggal 13 Agustus 2019 diterbitkan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 178 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
               
PERTIMBANGAN HUKUM ATAS POKOK SENGKETA
               
Menimbang bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa Penghasilan Neto;

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:
 
               
Menimbang bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa Kompensasi Kerugian;

Menimbang bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa Tarif Pajak;

Menimbang bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa Kredit Pajak

Menimbang bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa sanksi administrasi;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti­ bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:
               
1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp9.736.751.840,00
  bahwa Terbanding melakukan koreksi atas peredaran usaha tahun 2017 sebesar Rp9.736.751.840,00 berdasarkan dalil-dalil sebagai berikut:
  - bahwa Pemohon Banding memberikan diskon/potongan harga atas penjualan produk ke afiliasi yaitu PT Mitra Bersama Jaya sebesar 16%, 22% atau 25% sedangkan untuk penjualan kepada pihak independen yaitu PT Sarana Cahaya Gemilang, Pemohon Banding memberikan potongan harga sebesar 8%, hal ini menunjukkan adanya perbedaan nilai/harga jual dan perbedaan pemberian diskon/potongan harga produk sejenis antara penjualan kepada pihak afiliasi dan kepada pihak independen;
  - bahwa dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, Terbanding melakukan penghitungan kembali harga produk dan diskon yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada afiliasi berdasarkan harga pasar wajar sesuai keadaan seandainya antara Pemohon Banding dan afiliasi tidak memiliki hubungan istimewa;
  - bahwa berdasarkan penelitian terhadap penentuan kriteria pemilihan pembanding ditemukan fakta Pemohon Banding tidak mempertimbangkan adanya pembanding internal, berupa lawan transaksi penjualannya yang independen, yaitu PT Sarana Cahaya Gemilang;
  - bahwa berdasarkan penelitian terhadap isl kesimpulan hasil analisa kewajaran dan kelaziman usaha yang tercantum dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding menyebutkan bahwa hasil pengujian terhadap rasio Operating Margin (OM) maupun terhadap rasio Mark up on Total Cost (MOTC), hasilnya menunjukkan bahwa rasio OM/MOTC Pemohon Banding dalam kurun waktu 2015-2017 berada di luar rentang kewajaran indikator tingkat laba pembanding eksternal terpilih;
  - bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer Pemohon Banding diselenggarakan tidak pada saat atau sebelum dilakukan Transaksi Afiliasi melainkan setelahnya (Ex-Post) sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) PMK 213/PMK.03/2016;
               
  bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding berdasarkan dalil-dalil bantahan sebagai berikut:
  - bahwa Pemohon Banding dan Distributor Tunggal Afiliasi merupakan Wajib Pajak dalam Negeri dengan tarif Pajak yang sama;
  - bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa dengan melihat kepada aturan yang digariskan oleh Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan dan Pasal 2 PER-32/PJ/2011 penentuan harga transfer (transfer pricing) berlaku atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri dengan Wajib Pajak Luar Negeri sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 2 PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;
  - bahwa penentuan harga transfer (transfer pricing) dapat berlaku atas transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak Dalam Negeri dengan Wajib Pajak Dalam Negeri di Indonesia yang memiliki hubungan istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak;
  - bahwa Pemohon Banding dalam hal ini tidak memanfaatkan dan tidak ada perbedaan tarif Pajak atas transaksi hubungan istimewa yang dilakukan Pemohon Banding dengan perusahaan afiliasi;
  - bahwa Terbanding melakukan perbandingan harga jual Pemohon Banding kepada PT Mitra Bersama Jaya (Afiliasi) dan PT Sarana Cahaya Gemilang yang tidak mempunyai kesebandingan yang tinggi baik nilai maupun kondisi transaksinya;
  - bahwa berdasarkan data Approweb yang diberikan oleh Terbanding menyatakan bahwa PT Sarana Cahaya Gemilang di bawah manajemen Bapak Rudianto, di mana Bapak Rudianto juga sebagai pemegang saham di dalam PT Sinergi Adimitra Jaya sehingga PT Sarana Cahaya Gemilang memiliki hubungan afiliasi dengan PT Sinergi Adimitra Jaya dan oleh karena itu tidak dapat dijadikan pembanding internal oleh Terbanding;
  - bahwa terdapat perbedaan kondisi transaksi yang dijadikan perbandingan oleh Terbanding sebagai dasar koreksi yaitu terdapat perbedaan nilai transaksi di mana nilai transaksi Pemohon Banding kepada PT Mitra Bersama Jaya (Afiliasi) Rp130.896.616.379,00 sedangkan nilai transaksi Pemohon Banding Kepada PT Sarana Cahaya Gemilang Rp321.922.085,00;
  - bahwa selain itu, transaksi Pemohon Banding dengan PT Mitra Bersama Jaya Afiliasi diikat dengan kontrak multi years, yang dilakukan terus menerus sedangkan transaksi Pemohon Banding dengan PT Sarana Cahaya Gemilang tidak diikat kontrak, transaksi hanya terjadi sesekali atau bersifat Insidental;
               
  bahwa berdasarkan data, fakta dan keterangan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:
  - bahwa Terbanding menguji kewajaran transaksi penjualan Pemohon Banding kepada perusahaan afiliasinya di dalam negeri yaitu PT Mitra Bersama Jaya yang bertindak sebagai distributor Pemohon Banding;
  - bahwa pengujian transaksi afiliasi harus didasarkan alasan kuat terjadinya potensi penghindaran pajak (tax avoidance) sebagaimana dinyatakan dalam penjelasan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan yang berbunyi:
"Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak, yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa... "
  - bahwa dengan demikian, alasan pengujian atas kewajaran transaksi afiliasi dan selanjutnya tindakan melakukan koreksi atas transaksi afiliasi bukan semata-mata berdasarkan adanya hubungan istimewa saja;
  - bahwa atas transaksi afiliasi lintas negara (cross-border), Terbanding memiliki alasan kuat untuk melakukan pengujian dan tindakan koreksi karena adanya potensi penghindaran pajak yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yang dapat mengalihkan basis pajak di Indonesia ke luar negeri sehingga terdapat potensi berkurangnya penerimaan negara akibat skema transfer pricing;
  - bahwa namun demikian, dalam hal transaksi afiliasi dalam negeri (intra­ border transaction), Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi hanya dapat dilakukan apabila terdapat indikasi penghindaran pajak yang jelas dan berdasarkan prinsip keadilan Terbanding melakukan koreksi sebaliknya pada lawan transaksi Pemohon Banding yang juga berstatus Wajib Pajak Dalam Negeri;
  - bahwa indikasi penghindaran pajak dalam transaksi afiliasi dalam negeri ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 32/PJ/2011 yang berbunyi sebagai berikut:
"Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain:
    a. perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu;,,.._
    b. perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau
    c. transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas."
  - bahwa dalam persidangan tidak terdapat penjelasan Terbanding atas indikasi penghindaran pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan perusahaan afiliasinya di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 2 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak a quo, dan sebaliknya Pemohon Banding telah menjelaskan bahwa lawan transaksinya adalah Wajib Pajak dalam negeri dengan tarif Pajak Penghasilan yang sama dengan Pemohon Banding sehingga tidak ada manfaat pajak yang didapatkan dari transaksi afiliasinya;
  - bahwa menurut Pengadilan Pajak, Pemohon Banding dan PT Mitra Bersama Jaya merupakan Wajib Pajak dalam negeri yang berada dalam administrasi perpajakan yang sama di Indonesia sehingga seharusnya atas koreksi transfer pricing dalam negeri, Terbanding melakukan koreksi pada dua pihak yang bertransaksi sehingga tidak menimbulkan pajak berganda secara ekonomis;
  - bahwa koreksi transfer pricing hanya pada satu pihak yang bertransaksi seperti yang dilakukan Terbanding selain menciptakan pajak berganda secara ekonomis, juga menimbulkan masalah ketidakadilan pengenaan pajak;
  - bahwa praktek correlative adjustment atau corresponding adjustment untuk menghindari pajak berganda dalam transaksi afiliasi yang bersifat cross border-pun sangat ditekankan sebagai bagian dari perjanjian penghindaran pajak berganda, walaupun pihak-pihak yang bertransaksi berada pada yurisdiksi perpajakan yang berbeda;
  - bahwa oleh karena itu Pengadilan Pajak memandang bahwa praktek correlative adjustment semestinya dipraktekkan oleh Terbanding apabila menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi afiliasi dalam negeri;
  - bahwa dalam persidangan Terbanding tidak menjelaskan dan tidak membuktikan tindakan melakukan koreksi sebaliknya atau correlative adjustment pada lawan transaksi Pemohon Banding yaitu PT Mitra Bersama Jaya;
  - bahwa dengan ketiadaan bukti atas potensi penghindaran pajak dan correlative adjustment menjadikan pengujian kewajaran Terbanding menjadi tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pengujian kewajaran dan juga tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan oleh karenanya dalil-dalil Terbanding atas pengujian kewajaran dan praktik dokumentasi penentuan harga transfer oleh Pemohon Banding menjadi tidak relevan dan tidak dapat diterima;
               
  bahwa oleh karena itu Pengadilan Pajak memutuskan untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas peredaran usaha tahun 2017 sebesar Rp9.736.751.840,00 karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
               
2. Koreksi Penghasilan di Luar Usaha sebesar Rp13.180.000.000,00;
  bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penghasilan dari luar usaha tahun 2017 berdasarkan dalil-dalil sebagai berikut:
  - bahwa penghasilan luar usaha dikoreksi sebesar Rp13.180.000.000,00 karena berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat keuntungan berupa pembebasan hutang, sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf k Undang-Undang Pajak Penghasilan;
  - bahwa berdasarkan Perjanjian Pinjaman/Loan Agreement antara Grain Well LTD, dengan Pemohon Banding yang dibuat tanggal 1 Oktober 2015 diketahui hal-hal sebagai berikut:
    1) Grain Well Ltd, sebagai pemegang saham akan memberikan pinjaman (Kreditur) kepada Pemohon Banding (debitur);
    2) pinjaman yang diberikan maksimal sebesar USD1,921,827.00;
    3) pinjaman diberikan dalam 3 tahap dan terjadwal yaitu:
      i. Sebesar USD700,000.00 pada bulan Oktober 2015;
      ii. Sebesar USD1,152,382.00 pada bulan Maret 2016;
      iii. Sebesar USD69,445.00 pada bulan Maret 2017;
    4) dalam hal terdapat keterlambatan bulan yang ditetapkan, realisasi pinjaman akan dilakukan pada bulan berikutnya;
    5) berdasarkan perjanjian tersebut, pinjaman diberikan seluruhnya dengan pencairan terakhir bulan Maret 2017;
    6) bunga pinjaman sebesar 1% per tahun, dan dibayarkan setiap akhir tahun (Desember);
    7) jangka waktu pembayaran pinjaman pokok berikut bunga adalah 5 tahun sejak tanggal 1 Oktober 2015, yaitu jatuh pada tanggal 1 Oktober 2020;
  - bahwa berdasarkan laporan keuangan audited Pemohon Banding diketahui bahwa pada 31 Desember 2016 terdapat saldo pinjaman kepada Grain Well Limited sebesar Rp23.439.049.894,00, dan pada akhir tahun 2017 saldo hutang/pinjaman nilainya tidak ada (Nihil);
  - bahwa nilai Rp23.439.049.894 tersebut adalah sama dengan dengan $1,700,000 yang sudah diberikan oleh Grain Well Ltd dengan rincian: USD700.000 (pada Oktober 2015) + USD1.000.000 (pada 11 Juli 2016);
  - bahwa uang sebesar USD700.000 (pada Oktober 2015) dari Grainwell Ltd telah diakui oleh Pemohon Banding sebagai pinjaman, sementara uang sebesar USD1.000.000 (pada 11 Juli 2016) adalah didukung bukti hasil penelitian pada rekening koran nomor 10872029009990 Bank Mega alas nama PT Sinergi Adimitra Jaya, bahwa terdapat mutasi kredit sebesar USD999,971.00, dengan deskripsi "Loan" pada tanggal 11-07-16;
  - bahwa kemudian Mutasi atas Uang setoran tanggal 11 Juli 2016, dengan Description Loan, Code 0000/275, Mutasi Credit US$999,971 oleh Pemohon Banding dalam Surat Penjelasannya nomor NO. 002/SAJ­-PJK/PenjelasanTertulis/Xl/2021 tanpa tanggal, oleh Pemohon Banding telah diakui bahwa pihak yang mentransfer dana adalah Grain Well Ltd.;
  - bahwa dengan demikian, maka terdapat nilai pinjaman/hutang yang sudah ditransfer oleh Grain Well LTD kepada Pemohon banding sebesar USD700,000.00 (setara Rp10.259.049.894) dan USD999.971.00 (setara Rp13.180.000.000,00);
  - bahwa dengan demikian, uang sebesar US$999,971 atau Rp13.180.000.000,00 yang ditransfer kepada Pemohon Banding dari rekening Grain Well Ltd pada tanggal 11 Juli 2016 adalah uang pinjaman dari Grain Well Ltd terkait dengan hutang piutang antara Pemohon Banding dengan Grain Well Ltd.;
  - bahwa uang tersebut tidak dapat serta merta diakui oleh Pemohon Banding sebagai uang muka setoran saham sehingga telah terdapat keuntungan pembebasan utang bagi Pemohon Banding yang dikuatkan dengan nilai pada laporan keuangan audited 2017 Pemohon Banding sendiri di mana saldo akhir hutang/pinjaman pada akhirnya menjadi nihil;
               
  bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding berdasarkan dalil-dalil bantahan sebagai berikut:
  - bahwa uang masuk USD999.971.00 (setara Rp13.180.000.000,00) bukanlah keuntungan pembebasan utang dari Grain Well Ltd. tetapi merupakan uang muka setoran modal pemegang saham;
  - bahwa berdasarkan Laporan Audited 2016 dan 2017 nilai hutang adalah Nihil, nilai sebesar Rp13.180.000.000 yang menjadi objek sengketa dicatat dalam akun uang muka setoran modal;
  - bahwa nilai yang disetor oleh para pemegang saham Suratman, Suganda, Rudianto, Lam Sing Hoo Rp13.180.000.000 merupakan uang muka Peningkatan Modal Disetor bukan sebagai pinjaman yang dibuktikan dengan fakta-fakta hukum dan bukti-bukti sebagai berikut:
    - akta otentik No.87 tanggal 22 Agustus 2017
    - arus kas masuk, Bukti Penerimaan Dana USD1 .000.000 (Rp13.180.000.000) uang muka peningkatan modal disetor (rekening koran)
    - SPT WP OP tahun 2016, 2017 & Tax Amnesty
    - pengakuan dan keterangan manajemen
  - bahwa di dalam perjanjian tidak ada nilai USD1 .000.000 yang dianggap oleh Terbanding sebagai realisasi pinjaman melainkan pada tanggal 4 April 2016 terdapat addendum perubahan (telah diterima dan dijadikan dokumen dalam hasil keputusan keberatan) nilai limit pinjaman dari nilai USD1 .921 .827 menjadi USD700.000 (yang telah direalisasi pada tanggal 5 & 23 Oktober 2015);

PERJANJIAN PINJAMAN
 
               
  - bahwa telah dicatat dalam Akta Otentik Noma 87 Tanggal 22 Agustus 2017 pada halaman 6 Angka 1 & 2 oleh Notaris Desman, S.H., M.Hum., M.M. di mana nilai USD1 .000.000 merupakan nilai uang muka setoran modal yang ditransfer oleh para pemegang saham melalui Grain Well Ltd., sebagaimana keterangan oleh para pemegang saham di dalam surat keterangan Surat Pengampunan Pajak dan SPT Pribadi Tahun 2016 serta didukung dengan pernyataan Grain Well Ltd.;

PENINGKATAN MODAL DISETOR
 
               
  - bahwa nilai uang muka setoran modal telah dilaporkan dalam SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi para pemegang saham yang berstatus Wajib Pajak dalam negeri dengan rincian sebagai berikut:
 
               
  - bahwa di dalam laporan keuangan yang telah diaudit nilai hutang lain-lain Rp0 sebagaimana dinyatakan dalam halaman 21 angka 10 Laporan Audited 2016;
 
               
  - nilai sebesar USD1.000.000 yang menjadi objek sengketa dicatat dalam akun uang muka setoran modal sebagaimana dinyatakan dalam halaman 23 dan 24 angka 15 Laporan Audited 2016;
 
               
  - bahwa dalam laporan keuangan audited 2017 pada halaman 2 catatan 17 nilai uang muka setoran modal telah bersaldo nihil dan telah dikonversi menjadi modal saham;
 
               
  - bahwa saldo akun modal pada akhir tahun 2017 bersaldo USD7.100.000,00 atau Rp73.338.200.000,00 sebagaimana dinyatakan dalam halaman 32 point 16 pada Laporan Keuangan audited 2017;
  - bahwa Laporan Keuangan Audit 2017 tanggal 24 Januari 2019 telah dilakukan penyajian kembali (restatement) pada tanggal 9 Maret 2021 dengan Laporan Auditor Independen nomor 00063/3.0279/AU.1/04/0410-3/1/Ill/2021;
               
  bahwa berdasarkan data, fakta dan keterangan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:
  - bahwa Terbanding menyimpulkan pada tahun 2017 Pemohon Banding mendapatkan penghasilan berupa pembebasan utang dari Grain Well Ltd. sebesar USD999.971.00 (setara Rp13.180.000.000,00) berdasarkan logika bahwa pada 31 Desember 2016 terdapat saldo pinjaman kepada Grain Well Limited sebesar Rp23.439.049.894,00, dan pada akhir tahun 2017 saldo hutang/pinjaman nilainya tidak ada (Nihil), sehingga menurut Terbanding uang masuk sebesar tanggal 11 Juli 2016 USD1.000.000,00 dari Grain Well Ltd. yang merupakan utang Pemohon Banding kemudian dibebaskan oleh Grain Well Ltd.;
  - bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa uang masuk sebesar tanggal 11 Juli 2016 USD1.000.000,00 dari Grain Well Ltd. merupakan uang muka setoran modal pemegang saham;
  - bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak perlu melakukan pengujian atas dalil logika Terbanding dan dalil bantahan Pemohon Banding;
  - bahwa menurut Terbanding saldo 31 Desember 2016 pinjaman dari Grain Well Ltd., adalah sebesar Rp23.439.049.894,00 (USD1.700.000,00) di mana di dalamnya terdiri dari saldo awal tahun 2016 USD700.000,00 (setoran pada Oktober 2015) + USD1.000.000 (setoran pada 11 Juli 2016), sedangkan saldo akhir Desember 2017 adalah nihil;
  - bahwa berdasarkan bukti Laporan Keuangan audited tahun 2017 yang ditandatangani oleh Suratman pada tanggal 24 Januari 2019 terdapat data saldo utang lain-lain dari Grain Well Ltd pada akhir tahun 2017 adalah nihil dan pada akhir tahun 2016 adalah sebesar Rp23.439.049.894,00 sehingga pernyataan Terbanding terkait saldo utang Grain Well Ltd., terkonfirmasi oleh data Laporan Keuangan a quo;
 
               
  - bahwa dengan demikian, berdasarkan Laporan Keuangan 2017 terbukti bahwa utang sebesar Rp23.439.049.894,00 dan karena utang Rp23.439.049.894,00 berasal sebagian dari setoran tanggal 11 Juli 2016 sebesar Rp13.180.000.000,00 maka adalah cukup beralasan apabila Terbanding mendalilkan adanya pembebasan utang sepanjang tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding bahwa pelunasan utang bukan karena pembebasan seperti pembayaran pinjaman atau konversi menjadi modal;
  - bahwa menurut Pemohon Banding nilai saldo utang lain lain dari Grain Well Ltd untuk akhir tahun 2016 dan 2017 adalah nihil, namun dokumen pembuktian yang disampaikan oleh Pemohon Banding hanya 1 (satu) lembar laporan keuangan audit 2016 halaman 26 saja dan tidak terdapat bukti laporan keuangan audit 2017 untuk membantah dalil dan bukti dari Terbanding;
  - bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah mendalilkan dan membuktikan bahwa setoran sebesar US$1.000.000,00 tanggal 11 Juli 2016 bukan merupakan pemberian pinjaman namun merupakan uang muka setoran modal;
  - bahwa bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding untuk menguatkan dalilnya adalah sebagai berikut:
    akta otentik No.87 tanggal 22 Agustus 2017
    arus kas masuk, Bukti Penerimaan Dana US$1.000.000,00 (Rp13.180.000.000,00) uang muka peningkatan modal disetor (rekening koran)
    SPT WP OP tahun 2016, 2017 & Tax Amnesty
    pengakuan dan keterangan manajemen
  - bahwa menurut Pengadilan Pajak, bukti-bukti tersebut menunjukkan bahwa setoran tanggal 11 Juli 2016 sebesar US$1.000.000,00 (Rp13.180.000.000,00) merupakan uang muka setoran modal walaupun bukti-bukti tersebut bertentangan dengan bukti dari Terbanding berupa bukti setoran tanggal 11 Juli 2016, dengan tulisan Description Loan, serta bukti laporan audit tahun 2017 tertanggal 24 Januari 2019;
  - bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa laporan keuangan audited tahun 2016 tertanggal 25 Februari 2021 dan laporan keuangan audited 2017 restatement tertanggal 09 Maret 2021 yang menunjukkan bahwa saldo akhir 2016 dan 2017 utang Grain Well Ltd. adalah nihil sehingga dalil Terbanding atas adanya pembebasan utang menjadi tertolak;
 
               
  - bahwa dengan demikian Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti berupa laporan keuangan audited untuk membantah dalil-dalil Terbanding yang menunjukkan saldo pinjaman awal tahun 2017 sebesar Rp23.439.049.894,00 dan saldo akhir pinjaman tahun 2017 nihil;
               
  bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa penjelasan dan bukti-bukti Pemohon Banding dapat membantah kesimpulan Terbanding atas adanya pembebasan utang dari Grain Well Ltd pada tahun 2017 dan oleh karenanya koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
               
Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:
 
               
Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:
 
               
bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:
 
               
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;
 

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00532/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 9 Oktober 2020, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2017 Nomor 00013/206/17/431/19 tanggal 13 Agustus 2019 atas nama PT SINERGI ADIMITRA JAVA, NPWP 31.460.060.2-413.000, beralamat di Jalan Selayar II Blok D7 No. 2 RT 00 RW 00 Cikarang Barat Kab Bekasi, Jawa Barat, sehingga perhitungan pajak terutang menjadi sebagai berikut:


 
Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2022 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN130/PP/BR/2021 tanggal 4 Februari 2021 jo. PEN-191/PP/PrbSM/2021 tanggal 12 Oktober 2021, dengan susunan Dian Dahtiar, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, L.Y. Hari Sih Advianto, S.ST., S.H., M.M., M.H dan Dudi Wahyudi, Ak., M.M. sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2022 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2022 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan Pemohon Banding namun tidak dihadiri oleh Terbanding;
 
Hakim-Hakim Anggota
ttd.
(L. Y. Hari Sih Advianto, S.ST., S.H., M.M., M.H)
ttd.
(Dudi Wahyudi, AK., M.M.)
  Hakim Ketua Majelis
ttd.
(Dian Dahtiar, S.H., M.M.)
     
    Panitera Pengganti,
ttd.
(Anna Murti Hapsari, S.E., M.M.)
     
  Salinan sesuai dengan aslinya
Wakil Panitera
ttd.
Budi Setyawan M.M.Y., Ak. M.A.
NIP 196906051990031002
 
PERATURAN TPC
Peraturan TPC adalah sistim pencari dokumen dan pusat pengetahuan perpajakan yang berbasis web di Indonesia. Berpedoman bahwa ketersediaan dokumentasi perpajakan yang lengkap, andal, update, dan informatif merupakan langkah strategis literasi pajak masyarakat Indonesia.
Hak Cipta © 2021 Taxindo Prime Consulting
Powered by MaliniArt Studio