Indonesia English
Glosarium
Glosarium
Glosarium Perpajakan merupakan daftar alfabetis istilah dalam lingkup perpajakan, baik terkait secara langsung maupun tidak langsung, yang disertai dengan definisi dan/atau pengertian dari masing-masing istilah tersebut
NO GLOSARIUM
1 A
Prinsip perpajakan yang menegaskan bahwa pajak harus dipungut berdasarkan kemampuan individu untuk membayar pajak. 
2 A
Jabatan pelaksana pada Kantor Pelayanan Pajak dengan beberapa tingkatan jabatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Diterbitkannya PMK 45/2021, membuat AR yang dulu juga berperan mengoptimalkan fungsi bimbingan dan konsultasi kepada wajib pajak, kini hanya berfokus melakukan pengawasan pajak. Kendati demikian, salah satu tugas AR masih berkaitan dengan penyuluhan dan konseling. Namun, tugas penyuluhan dan konseling yang dilakukan AR ini hanya terkait dengan penyusunan konsep imbauan dan konseling kepada wajib pajak. Sementara itu, fungsi pelayanan dilimpahkan pada pejabat lain salah satunya fungsional penyuluh pajak atau asisten penyuluh pajak.

Sumber:  PMK 45/PMK.01/2021
3 A
Merupakan penghasilan yang berasal dari kegiatan usaha dan pekerjaan. Jenis-jenis penghasilan dalam P3B yang dikategorikan sebagai active income, yaitu penghasilan dari kegiatan bisnis (business profit), penghasilan dari kegiatan pelayaran, transportasi perairan darat, dan penerbangan (shipping, inland waterways transport and air transport), penghasilan dari pemberian jasa profesi yang dilakukan oleh individu (independent personal services), penghasilan atas hubungan pekerjaan (dependent personal services), penghasilan direktur (directors), penghasilan entertainer dan olahragawan (entertainer and sportperson), gaji pegawai negeri sipil (government services), dan penghasilan yang diterima oleh pelajar (student) (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi, halaman 47).

Sumber: https://news.ddtc.co.id/mau-e-book-p3b-ddtc-gratis-download-di-sini-17300
4 A
Pajak atas barang atau properti yang dinyatakan dalam persentase dari harga jual atau nilai taksiran.

Sumber: https://news.ddtc.co.id/menelisik-kebijakan-cukai-di-kawasan-asean-11014
5 A
Tata laksana yang meliputi pengukuhan PKP, Layanan Perpajakan Secara Elektronik untuk PKP, pencabutan pengukuhan PKP, dan pembatalan pencabutan pengukuhan PKP (Pasal 1 angka 54 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020).

Sumber: PER.04 PJ 2020
6 A
Tata laksana yang meliputi pemberian Sertifikat Elektronik, tata cara permintaan Sertifikat Elektronik, dan tata kelola Sertifikat Elektronik (Pasal 1 angka 48 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020).

Sumber: PER.04 PJ 2020
7 A
Unit kerja yang bertugas menyelenggarakan perizinan berusaha, perizinan lainnya, pelayanan, dan pengawasan di KEK.

Sumber: PMK 33/PMK.010/2021
8 A
Skema yang telah disusun sebelumnya terhadap suatu transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan berdasarkan kriteria yang tepat (seperti metode, perbandingan dan penyesuaian, serta asumsi-asumsi terhadap kondisi yang akan datang) untuk menentukan harga transfer antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa tersebut untuk periode waktu tertentu.

Sumber: https://news.ddtc.co.id/apa-itu-advance-pricing-agreement-15179
9 A
Orang pribadi atau badan yang bertindak sebagai perantara dan melakukan tindakan untuk dan/atau atas nama pihak lain (Pasal 1 angka 9 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-25/PJ/2018).

Sumber: PER-25/PJ/2018
10 A
Agen Asuransi adalah orang yang bekerja sendiri atau bekerja pada badan usaha, yang bertindak untuk dan atas nama Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah dan memenuhi persyaratan untuk mewakili Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah memasarkan produk asuransi atau produk asuransi syariah.

Sumber: PMK 67/PMK.03/2022
11 A
Air bersih yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah air bersih yang belum siap untuk diminum dan/atau air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum), termasuk biaya sambung/biaya pasang air bersih dan biaya beban tetap air bersih.

Sumber: PP Nomor 58/2021
12 A
Semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat (Pasal 1 angka 18 UU PDRD).

Sumber: UU Nomor 28 Tahun 2009
13 A
Air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah (Pasal 1 angka 34 UU PDRD).

Sumber: UU Nomor 28 Tahun 2009
14 A
Orang yang berkecimpung dalam bidang pendidikan perpajakan dan berafiliasi dengan perguruan tinggi.

Sumber: PMK 111/PMK.03/2014
15 A
Akta autentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini (Pasal 1 angka 7 UU Notaris).

Sumber: UU Nomor 2 Tahun 2014
16 A
Wadah layanan perpajakan secara elektronik untuk PKP dalam melaksanakan ketentuan UU PPN (Bagian E butir 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ/2020).

Sumber: Surat Edaran Nomor SE-08/PJ/2020
17 A
Seseorang yang telah terdaftar pada Register Negara Akuntan yang diselenggarakan oleh Menteri (Pasal 1 angka 1 PMK Nomor 25/PMK.01/2014).

Sumber: PMK Nomor 25/PMK.01/2014
18 A
Seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini (Pasal 1 angka 1 UU Akuntan Publik).

Sumber: UU Nomor 5 Tahun 2011
19 A
Warga negara asing yang telah memperoleh izin berdasarkan hukum di negara yang bersangkutan untuk memberikan jasa sekurang-kurangnya jasa audit atas informasi keuangan historis (Pasal 1 angka 2 UU Akuntan Publik).

Sumber: UU Nomor 5 Tahun 2011
20 A
Proses identifikasi, pencatatan pengukuran, pengklasifikasian, pengikhtisaran transaksi dan kejadian keuangan, penyajian laporan, serta penginterpretasian atas hasilnya (Pasal 1 angka 1 PMK Nomor 215/PMK.05/2013).

Sumber: PMK Nomor 215/PMK.05/2013
21 A
Data dan informasi terkait perpajakan yang dihasilkan oleh unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan tugas dan fungsinya yang dapat digunakan sebagai bahan untuk mendukung upaya intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan (Huruf E.1.f SE Nomor-24/PJ/2019).

Sumber: SE Nomor-24/PJ/2019
22 A
Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu adalah alat pembayaran yang berupa kartu kredit, kartu automated teller machine (ATM), dan/atau kartu debet.

Sumber: PMK Nomor 69/PMK.03/2022
23 A
Menurut OECD Commentary, terminologi pengalihan atau alienation diartikan secara luas di antaranya meliputi: penjualan atau pertukaran harta (sale or exchange of property), pengalihan sebagian harta (partial alienation), pengambilalihan, pengalihan harta untuk mendapatkan saham perusahaan, penjualan hak, pemberian hadiah, dan warisan (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda: Konsep, Interpretasi, dan Aplikasi, halaman 336).

Sumber: DDTC News
24 A
Lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli (Pasal 60 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman).

Sumber: UU Nomor 48 Tahun 2009
25 A
Jenis pengenaan pajak yang didesain untuk menghindari perusahaan dari tidak membayar pajak atau membayar terlalu kecil dibandingkan dengan penghasilan mereka.

Sumber: DDTC News
26 A
Analisis yang dilakukan oleh wajib pajak atau Direktorat Jenderal Pajak atas kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara wajib pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa untuk diperbandingkan dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa, dan melakukan identifikasi atas perbedaan kondisi dalam kedua jenis transaksi dimaksud.

Sumber: DDTC News
27 A
Kegiatan yang dilakukan untuk menilai tingkat ketidakpatuhan Wajib Pajak yang berisiko menimbulkan hilangnya potensi penerimaan pajak (Huruf E.I.8. SE Dirjen Pajak Nomor SE-15/PJ/2018).

Sumber: SE-15/PJ/2018
28 A
Rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 1 angka 1 PP Nomor 58 Tahun 2020).

Sumber: PP Nomor 58 Tahun 2020
29 A
Alokasi anggaran pendidikan melalui kementerian negara/lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, alokasi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah dan dana desa, dan alokasi anggaran pendidikan melalui pengeluaran pembiayaan, termasuk gaji pendidik, tetapi tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan, untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah (Pasal 1 angka 40 UU APBN Tahun Anggaran 2021).

Sumber: UU Nomor 9 Tahun 2020
30 A
Yang dimaksud dengan “anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya” adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak.

Sumber: UU Nomor 7 Tahun 2021
31 B
Sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap (Pasal 1 angka 3 UU KUP).

Sumber: UU Nomor 28 Tahun 2007
32 B
Suatu badan perwakilan organisasi internasional di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa, badan-badan di bawah Perwakilan Negara Asing dan organisasi/lembaga asing lainnya yang bertempat dan berkedudukan di Indonesia (Pasal 1 angka 3 PP Nomor 47 Tahun 2020).

Sumber: PP Nomor 47 Tahun 2020
33 B
Lembaga pemerintah yang bertanggung jawab di bidang penanaman modal, yang dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.
34 B
Instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas (Pasal 1 angka 1 PMK Nomor 129/PMK.05/2020).

Sumber: PMK Nomor 129/PMK.05/2020
35 B
Unit organisasi non eselon di bidang pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Direktur Jenderal yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: PMK Nomor 193/PMK.05/2020
36 B
Lembaga pemerintah non kementerian yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden yang dibentuk dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi penyelenggaraan penanggulangan bencana (Pasal 1 angka 1 PMK Nomor 34/PMK.04/2020).

Sumber: PMK Nomor 34/PMK.04/2020
37 B
Organ Bank Tanah yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan Bank Tanah.

Sumber: PP Nomor 64 Tahun 2021
38 B
Lembaga yang melakukan pengelolaan keuangan haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan keuangan haji.

Sumber: PMK Nomor 18/PMK.03/2021
39 B
Salah satu unit kerja Badan Pengusahaan yang melaksanakan kegiatan pengusahaan di Kawasan Bandar Udara Hang Nadim.

Sumber: PP Nomor 41 Tahun 2021
40 B
Badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek.

Sumber: PMK Nomor 107/PMK.03/2017
41 B
Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Sumber: PP Nomor 74 Tahun 2020
42 B
Penerimaan negara bukan pajak untuk Kontrak Kerja Sama di bidang usaha hulu Minyak dan Gas Bumi (Pasal 1 angka 4 PMK Nomor 34/PMK.03/2018).

Sumber: PMK Nomor 34/PMK.03/2018
43 B
Bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak (Pasal 1 angka 9 UU KUP).

Sumber: UU Nomor 28 Tahun 2007
44 B
Semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor (Pasal 1 angka 16 UU PDRD).

Sumber: UU Nomor 28 Tahun 2009
45 B
Barang dan/atau bahan yang akan diolah menjadi barang hasil produksi yang mempunyai nilai guna yang lebih tinggi (Pasal 1 angka 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018).

Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018
46 B
Barang dan/atau bahan selain bahan baku yang digunakan dalam kegiatan pengolahan atau kegiatan penggabungan yang berfungsi membantu dalam proses produksi (Pasal 1 angka 12 PMK Nomor 131/PMK.04/2018).

Sumber: PMK Nomor 131/PMK.04/2018
47 B
Bahan yang berasal dari luar Negara Anggota atau bahan yang tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang sesuai dengan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN (Pasal 1 angka 21 PMK Nomor 131/PMK.04/2020).

Sumber: PMK Nomor 131/PMK.04/2020
48 B
Bahan yang memenuhi Ketentuan Asal Barang berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan Tertentu antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok (Pasal 1 angka 20 PMK Nomor 171/PMK.04/2020).

Sumber: PMK Nomor 171/PMK.04/2020
49 B
Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Sumber: DDTC News
50 B
Bentuk perjanjian kerja sama yang dilakukan antara pemegang hak atas tanah dan investor, yang menyatakan bahwa pemegang hak atas tanah memberikan hak kepada investor untuk mendirikan Bangunan selama masa perjanjian dan mengalihkan kepemilikan Bangunan tersebut kepada pemegang hak atas tanah setelah investor mengoperasikan Bangunan tersebut atau sebelum investor mengoperasikannya (Pasal 1 angka 3 PP Nomor 34 Tahun 2017)

Sumber: PP Nomor 34 Tahun 2017
51 B
Konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/ atau perairan pedalaman dan/atau laut (Pasal 1 angka 39 UU PDRD).

Sumber: UU Nomor 28 Tahun 2009
52 B
Bangunan yang bersifat sementara dan terbuat dari bahan yang tidak tahan lama atau bangunan yang dapat dipindahpindahkan, yang masa manfaatnya tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun, misalnya barak atau asrama yang dibuat dari kayu untuk karyawan (Penjelasan Pasal 11 ayat (6) UU PPh).

Sumber: UU Nomor 36 Tahun 2008
53 B
Bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara dalam rangka ekspor dan impor (Pasal 1 angka 18 PMK Nomor 242/PMK.03/2014).

Sumber: PMK Nomor 242/PMK.03/2014
54 B
Bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri, dan penerimaan bukan pajak (Pasal 1 angka 17 PMK Nomor 242/PMK.03/2014).

Sumber: PMK Nomor 242/PMK.03/2014
55 B
Bank devisa yang ditunjuk oleh BUN/Kuasa BUN Pusat untuk menerima setoran Penerimaan Negara dalam mata uang asing (Pasal 1 angka 19 PMK Nomor 242/PMK.03/2014).

Sumber: PMK Nomor 242/PMK.03/2014
56 B
Badan khusus (sui generis) yang merupakan badan hukum Indonesia yang dibentuk oleh pemerintah pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah. Bertugas menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria.

Sumber: PP Nomor 64 Tahun 2021
57 B
Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran (Pasal 1 angka 24 PMK Nomor 129/PMK.05/2020).

Sumber: PMK Nomor 129/PMK.05/2020
58 B
Sepanjang diterima tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan di antara pihak-pihak yang memberi dan pihak yang menerima (Penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf a UU PPh).

Sumber: UU Nomor 36 Tahun 2008
59 B
Bantuan atau santunan yang diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kepada Wajib Pajak tertentu adalah bantuan sosial yang diberikan khusus kepada Wajib Pajak atau anggota masyarakat yang tidak mampu atau sedang mendapat bencana alam atau tertimpa musibah.

Sumber: UU Nomor 7 Tahun 2021
60 B
Bantuan Pemerintah berupa BMN yang berasal dari APBN, yang telah dioperasikan dan/atau digunakan oleh Badan Usaha Milik Negara berdasarkan Berita Acara Serah Terima dan sampai saat ini tercatat pada laporan keuangan kementerian negara/lembaga atau pada Badan Usaha Milik Negara (Pasal 1 angka 30 UU APBN Tahun Anggaran 2021).

Sumber: UU Nomor 9 Tahun 2020
61 C
Cadangan biaya penanaman kembali bagi perusahaan yang diwajibkan melakukan penanaman kembali atas hutan yang telah dieksploitasi untuk usaha yang terkait dengan sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu (Pasal 1 huruf e PMK Nomor 219/PMK.011/2012).

Sumber: PMK Nomor 219/PMK.011/2012
62 C
Cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan bagi perusahaan yang mengolah limbah industri yang mencakup kegiatan penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan limbah industri dan penimbunan hasil pengolahan limbah industri (Pasal 1 huruf f PMK Nomor 219/PMK.011/2012).

Sumber: PMK Nomor 219/PMK.011/2012
63 C
Cadangan biaya untuk kegiatan yang bertujuan memperbaiki atau menata kegunaan lahan yang terganggu sebagai akibat kegiatan usaha pertambangan agar dapat berfungsi dan berdaya guna sesuai peruntukannya (Pasal 1 huruf d PMK Nomor 219/PMK.011/2012).

Sumber: PMK Nomor 219/PMK.011/2012
64 C
Cadangan penjaminan untuk lembaga yang berfungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya (Pasal 1 huruf c PMK Nomor 219/PMK.011/2012).

Sumber: PMK Nomor 219/PMK.011/2012
65 C

Cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut (Pasal 1 huruf a angka 5 PMK Nomor 219/PMK.011/2012).

Sumber: PMK Nomor 219/PMK.011/2012
66 C
Cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran (Pasal 1 huruf a angka 4 PMK Nomor 219/PMK.011/2012).

Sumber: PMK Nomor 219/PMK.011/2012
67 C
Cadangan piutang tak tertagih untuk kegiatan pembiayaan dengan menyediakan barang modal untuk digunakan oleh penyewa guna usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran dengan hak opsi (Finance Lease) (Pasal 1 huruf a angka 3 PMK Nomor 219/PMK.011/2012).

Sumber: PMK Nomor 219/PMK.011/2012
68 C
Negara yang mengenakan beban pajak yang sama terhadap subjek pajak dalam negerinya ketika melakukan investasi di dalam negeri maupun ke luar negeri.

Sumber: DDTC News
69 C
Keuntungan yang diperoleh dari penjualan aset modal (investasi atau real estate) di mana harga jual melebihi harga pembelian investasi.

Sumber: DDTC
70 C
Negara yang mengenakan beban pajak yang sama terhadap suatu penghasilan yang bersumber di suatu negara tanpa membedakan negara yang menerima penghasilan tersebut.

Sumber: DDTC
71 C
Penghasilan yang diterima sebagai imbalan atas modal berupa uang, barang modal, atau kekayaan intelektual. Misalnya, bunga sebagai imbalan atas peminjaman uang, dividen sebagai imbalan atas penyertaan modal ekuitas dalam bentuk saham, royalti sebagai imbalan atas penggunaan hak cipta, paten, atau know how serta atas sewa tanah, bangunan, dan peralatan (Mansury 1992).

Sumber: DDTC
72 C
Merujuk IBFD International Tax Glossary (2015), pajak karbon (carbon tax/energy tax/CO2 tax) secara umum adalah pajak yang dikenakan pada bahan bakar fosil. Pajak ini dikenakan dengan tujuan untuk mengurangi emisi karbon dioksida dan gas rumah kaca lainnya. Sebagian besar pajak karbon berbentuk cukai, baik sebagai sumber penerimaan umum maupun dialokasikan untuk tujuan tertentu. Misalnya, cukai atas minyak mentah dan produk minyak untuk mengatasi kerusakan dari tumpahan minyak bumi.

Sumber: DDTC
73 C
Suatu kondisi di mana pajak menjadi bagian dari harga barang atau jasa yang diserahkan sehingga pajak tersebut terkandung dalam harga jual yang digunakan sebagai basis untuk menghitung besarnya pajak pada tingkat berikutnya dan menyebabkan terjadinya efek yang disebut cascading effect (Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai, halaman 261-262).

Sumber: DDTC
74 C
Merupakan metode kedua dalam tie breaker rule yang terdapat di perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) untuk menentukan status subjek pajak dalam negeri dari subjek pajak orang pribadi dari negara yang mengadakan P3B. Metode kedua ini digunakan apabila subjek pajak orang pribadi mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya (permanent home) di kedua negara, ia akan dianggap sebagai subjek pajak dalam negeri melalui metode kedua yaitu di negara di mana ia mempunyai hubungan pribadi dan hubungan ekonomi yang lebih erat (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi, halaman 93-95).

Sumber: DDTC
75 C
Surat keterangan dengan nama apapun yang menjelaskan status penduduk (resident) untuk kepentingan perpajakan bagi WPLN yang diterbitkan dan disahkan oleh Pejabat yang Berwenang dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B dalam rangka penerapan P3B (Pasal 1 angka 7 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-25/PJ/2018).

Sumber: Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-25/PJ/2018
76 C
Hasil tembakau yang dibuat dari lembaran-lembaran daun tembakau diiris atau tidak, dengan cara digulung demikian rupa dengan daun tembakau, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya (Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU Cukai).

Sumber: UU Nomor 39 Tahun 2007
77 C
Pajak berganda yuridis yang terjadi jika salah satu negara yang mengadakan perjanjian penghindaran pajak berganda tidak setuju terhadap interpretasi yang diberikan oleh negara mitranya atas suatu definisi tertentu yang tercantum dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang telah disepakati (Bab I: Buku Konsep dan Aplikasi Pajak Internasional, 2010).

Sumber: DDTC
78 C
Ciri Meterai tempel yang dapat diketahui dengan menggunakan alat bantu (Penjelasan Pasal 13 ayat (4) UU Bea Meterai).

Sumber: UU Nomor 10 Tahun 2020
79 C
Ciri Meterai tempel yang dapat diketahui tanpa menggunakan alat bantu (Penjelasan Pasal 13 ayat (4) UU Bea Meterai).

Sumber: UU Nomor 10 Tahun 2020
80 C
Perseroan dipandang sebagai entitas yang terpisah dengan pemiliknya (separate entity system) sehingga penghasilan perseroan dikenakan pajak tersendiri dan terpisah dari pemegang sahamnya. Dalam classical system, penghasilan yang bersumber dari perseroan dikenakan pajak dua kali, yaitu pada tingkat perseroan dan pada tingkat pemegang saham pada saat dibagikan sebagai dividen (Cnossen, 1996). Dengan kata lain, apabila suatu penghasilan telah dikenakan pajak di tingkat perseroan dan pada saat penghasilan tersebut dibagikan sebagai dividen kepada pemegang saham orang pribadi, atas penghasilan yang sama tersebut akan dikenakan pajak lagi di tingkat pemegang saham orang pribadi.

Sumber: DDTC
81 C
Percobaan
82 C
Merupakan alat bantu untuk melakukan interpretasi suatu perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi, halaman 27).

Sumber: DDTC
83 C
Standar yang berisi pelaporan, prosedur identifikasi Rekening Keuangan, dan Pertukaran Informasi yang dirujuk atau diatur dalam Perjanjian Internasional untuk melakukan Pertukaran Informasi antarnegara, yang tercantum dalam pokok-pokok pengaturan/batang tubuh bagian II.B, penjelasan (commentaries) bagian III.B dan Annex 5 Standard for Automatic Exchange of Financial Account Information in Tax Matters, beserta perubahannya (Pasal 1 angka 3 PMK Nomor 19/PMK.03/2018).

Sumber: PMK Nomor 19/PMK.03/2018
84 C
Suatu proses pengelolaan risiko kepatuhan WP secara menyeluruh yang meliputi identifikasi, pemetaan, pemodelan, dan mitigasi atas risiko kepatuhan wajib pajak serta evaluasinya.

Sumber: DDTC
85 C

Skema kerja sama ekonomi yang lebih luas dari sekadar isu perdagangan. CEPA umumnya memiliki rancangan yang saling terhubung antara akses pasar, pengembangan kapasitas dan fasilitasi perdagangan dan investasi. Kerja sama dalam CEPA dapat dilakukan secara bilateral maupun dilakukan dalam lingkup blok kerja sama ekonomi.

Sumber: DDTC
86 C
Suatu perusahaan yang memperoleh Manfaat P3B sehubungan dengan penghasilan yang timbul di Indonesia, sementara manfaat ekonomi dari penghasilan tersebut dimiliki oleh orang pribadi atau badan di negara lain yang tidak akan dapat memperoleh Manfaat P3B jika penghasilan tersebut diterima langsung (Pasal 1 angka 11 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-25/PJ/2018).

Sumber: Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-25/PJ/2018
87 C
Perusahaan antara atau disebut juga sebagai special purpose company yang di bentuk untuk tujuan penjualan atau pengalihan saham perusahaan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Negara yang memberikan perlindungan pajak (Tax heaven Country) yang mempunyai hubungan istimewa dengan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia (Pasal 1 angka (2) PMK Nomor 258/PMK.03/2008).

Sumber: PMK Nomor 258/PMK.03/2008
88 C
Faktor penghubung yang menentukan klaim hak pemajakan suatu negara terhadap negara lainnya. Faktor penghubung (connecting factor) dibagi menjadi dua, yaitu objective connecting factor dan personal connecting factor.

Sumber: DDTC
89 C
Pihak yang menerima titipan barang. Pihak ini yang akan menjual barang dagangan dan mengembalikan lagi barang yang tidak terjual (Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai, halaman 74).

Sumber: DDTC
90 C
Pihak yang menitipkan barang dagangan. Pihak ini yang akan memberikan pembagian keuntungan sesuai dengan kesepakatan di awal (Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai, halaman 74).

Sumber: DDTC
91 D
Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pasal 1 angka 1 UU PDRD).

Sumber: UU Nomor 29 Tahun 2009
92 D
Wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara diatasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang yang mengatur mengenai kepabeanan (Pasal 1 angka 1 UU PPN).

Sumber: UU Nomor 42 Tahun 2009
93 D
Daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut maupun udara, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral (Pasal 4 ayat (3) PMK Nomor 167/PMK.03/2018).

Sumber: PMK Nomor 167/PMK.03/2018
94 D
Daftar yang memuat prioritas penagihan kepada Wajib Pajak yang diperkirakan memiliki kemampuan untuk membayar dan/atau melunasi ketetapan (Huruf E. 1. m SE Nomor-24/PJ/2019).

Sumber: SE Nomor-24/PJ/2019
95 D
Daftar Wajib Pajak yang menjadi prioritas yang akan dilakukan pengawasan sepanjang tahun berjalan (Huruf E.1.j SE Nomor-24/PJ/2019).

Sumber: SE Nomor-24/PJ/2019
96 D
Daftar yang memuat prioritas penagihan kepada Wajib Pajak yang memiliki satu atau lebih ketetapan yang diperkirakan akan daluwarsa dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan (Huruf E. 1. l SE Nomor-24/PJ/2019).

Sumber: SE Nomor-24/PJ/2019
97 D
Daftar Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif namun belum mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (Huruf E.1.g SE Nomor-24/PJ/2019).

Sumber: SE Nomor-24/PJ/2019
98 D
Daftar sasaran kegiatan yang akan menjadi peserta kegiatan edukasi perpajakan yang dipilih pada Peta Risiko Kepatuhan CRM Fungsi Edukasi Perpajakan.

Sumber: SE Nomor-39/PJ/2021
99 D
Daftar Wajib Pajak yang akan dilakukan pemeriksaan sepanjang tahun berjalan (Huruf E.I.2. SE Dirjen Pajak Nomor SE-15/PJ/2018).

Sumber: SE Dirjen Pajak Nomor SE-15/PJ/2018
100 D
Daftar Wajib Pajak yang menjadi sasaran prioritas penggalian potensi sepanjang tahun berjalan baik melalui kegiatan pengawasan maupun pemeriksaan (Huruf E.I.1. SE Dirjen Pajak Nomor SE-15/PJ/2018).

Sumber: SE Dirjen Pajak Nomor SE-15/PJ/2018
101 D
Daluwarsa penetapan adalah jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.

Sumber: UU Nomor 7 Tahun 2021
102 D
Dana yang bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan yang tidak dapat digunakan untuk membiayai kegiatan operasional (Pasal 1 angka 1 PMK Nomor 68/PMK.03/2020).

Sumber: PMK Nomor 68/PMK.03/2020
103 D
Dana yang bersumber dari APBN kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional (Pasal 1 angka 17 UU APBN Tahun Anggaran 2021).

Sumber: UU Nomor 9 Tahun 2020
104 D
Dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

Sumber: PMK Nomor 17/PMK.07/2021
105 D
Dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan Daerah.

Sumber: PMK Nomor 17/PMK.07/2021
106 D
Dana yang bersumber dari APBN kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi (Pasal 1 angka 16 UU APBN Tahun Anggaran 2021).

Sumber: UU Nomor 9 Tahun 2020
107 D
Dana yang bersumber dari APBN kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi (Pasal 1 angka 15 UU APBN Tahun Anggaran 2021).

Sumber: UU Nomor 9 Tahun 2020
108 D
Dana yang dikelola oleh Badan Layanan Umum tertentu untuk dipinjamkan dan digulirkan kepada masyarakat/lembaga dengan tujuan untuk meningkatkan ekonomi rakyat dan tujuan lainnya (Pasal 1 angka 33 UU APBN Tahun Anggaran 2021).

Sumber: UU Nomor 9 Tahun 2020
109 D
Dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat (Pasal 1 angka 22 UU APBN Tahun Anggaran 2021).

Sumber: UU Nomor 9 Tahun 2020
110 D
Dana yang bersumber dari APBN kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat (Pasal 1 angka 18 UU APBN Tahun Anggaran 2021).

Sumber: UU Nomor 9 Tahun 2020
111 D
Sarana kendaraan investasi yang antara lain dapat berbentuk dana yang dikelola melalui perusahaan patungan, reksadana atau kontrak investasi kolektif atau bentuk lainnya baik berbadan hukum Indonesia maupun berbadan hukum asing di mana LPI berinvestasi di dalamnya dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.

Sumber: PP Nomor 74 Tahun 2020
112 D
Dana yang bersumber dari APBN untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Pasal 1 angka 19 UU APBN Tahun Anggaran 2021).

Sumber: UU Nomor 9 Tahun 2020
113 D
Dana yang bersumber dari APBN kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi yang terdiri atas dana transfer umum dan dana transfer khusus (Pasal 1 angka 14 UU APBN Tahun Anggaran 2021).

Sumber: UU Nomor 9 Tahun 2020
114 D
Dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah untuk digunakan sesuai dengan kewenangan Daerah guna mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri dari Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum.

Sumber: PMK Nomor 207/PMK.07/2020
115 D
Jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang (Pasal 1 angka 17 UU PPN).

Sumber: UU Nomor 42 Tahun 2009
116 D
Jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang (Pasal 1 angka 17 UU PPN).

Sumber: UU Nomor 42 Tahun 2009
117 D
Segala komponen yang merupakan nilai yang diperoleh atau seharusnya diperoleh oleh pihak yang menyerahkan barang dan/atau jasa, yang berasal dari konsumen atau pihak ketiga, sebagai imbalan atas penyerahan yang terjadi. Dalam DPP, termasuk juga subsidi yang terkait langsung dengan harga dari barang dan/atau jasa yang diserahkan (Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai, halaman 247).

Sumber: DDTC
118 D
Data atau keterangan mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang yang oleh Wajib Pajak belum diberitahukan pada waktu penetapan semula, baik dalam Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya maupun dalam pembukuan perusahaan yang diserahkan pada waktu pemeriksaan (Penjelasan Pasal 15 ayat (1) UU PPh).

Sumber: UU Nomor 36 Tahun 2008
119 D
Data yang dikelola secara elektronik, yang dihasilkan oleh komputer dan/atau pengolah data elektronik lainnya dan disimpan dalam media penyimpanan elektronik (Pasal 1 angka 30 PMK Nomor 207/PMK.07/2018).

Sumber: PMK Nomor 207/PMK.07/2018
120 D
Data yang: (i) tidak diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan beserta lampirannya (termasuk laporan keuangan); dan/atau (ii) pada waktu pemeriksaan untuk penetapan semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan data dan/atau memberikan keterangan lain secara benar, lengkap, dan terinci sehingga tidak memungkinkan fiskus dapat menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan benar dalam menghitung jumlah pajak yang terutang (Penjelasan Pasal 15 ayat (1) UU PPh).

Sumber: UU Nomor 36 Tahun 2008
121 E
Sistem elektronik yang dikelola DJP untuk menerbitkan dan mengelola kode billing yang merupakan bagian dari sistem penerimaan negara secara elektronik.

Sumber: DDTC
122 E
Faktur pajak berbentuk elektronik, yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP.

Sumber: DDTC
123 E
Cara penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada situs web DJP (www.djponline.pajak.go.id) atau melalui perusahaan penyedia jasa aplikasi atau application service provider (ASP).

Sumber: DDTC
124 E
Formulir SPT elektronik berbentuk file dengan ekstensi .xfdl yang pengisiannya dapat dilakukan secara offline. Seperti halnya e-Filing, fitur e-Form juga diakses melalui laman djponline.pajak.go.id atau eform.pajak.go.id.

Sumber: DDTC
125 E
Aplikasi yang diinstal dalam server milik DJP yang melayani pendaftaran mesin teraan meterai digital, verifikasi pembayaran deposit, dan pelaporan bea meterai, yang dapat diakses melalui portal intranet DJP.

Sumber: PER DJP Nomor PER-17/PJ/2008
126 E
Saluran untuk menyampaikan surat keberatan secara elektronik.

Sumber: DDTC
127 E
Layanan daring validasi Surat Setoran Pajak (SSP) PPh PHTB yang disediakan di laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memungkinkan wajib pajak untuk mengajukan validasi pemenuhan kewajiban penyetoran PPh PHTB secara elektronik.

Sumber: DDTC
128 E
Sarana pendaftaran wajib pajak dan/atau pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Sumber: DDTC
129 E
Sarana pelaporan realisasi pemanfaatan insentif pajak berbasis web yang diberikan dalam rangka penanganan Covid-19.

Sumber: DDTC
130 E
Aplikasi penyampaian permohonan SKTD bagi pengusaha yang melakukan impor atau penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) alat angkutan tertentu.

Sumber: DDTC
131 E
Aplikasi atau software komputer yang dibuat oleh Ditjen Pajak untuk memudahkan pembuatan dan pelaporan SPT. Untuk dapat melaporkan SPT menggunakan e-SPT, wajib pajak harus menginstall aplikasi e-SPT sesuai jenis SPT yang dilaporkan.

Sumber: DDTC
132 E
Pengalokasian seluruh atau sejumlah penerimaan pajak untuk mendanai pengeluaran publik atau tujuan tertentu.

Sumber: DDTC
133 E
Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.

Sumber: PMK Nomor 69/PMK.03/2020
134 E
Rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan Minyak dan Gas Bumi dari wilayah kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian Minyak dan Gas Bumi di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya (Pasal 1 angka 6 PP Nomor 53 Tahun 2017).

Sumber: PP Nomor 53 Tahun 2017
135 E
Kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan Minyak dan Gas Bumi di wilayah kerja yang ditentukan (Pasal 1 angka 5 PP Nomor 53 Tahun 2017).

Sumber: PP Nomor 53 Tahun 2017
136 E
Setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari dalam Daerah Pabean di luar Daerah Pabean (Pasal 1 angka 28 UU PPN).

Sumber: UU Nomor 42 Tahun 2009
137 E
Setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak ke luar Daerah Pabean (Pasal 1 angka 29 UU PPN).

Sumber: UU Nomor 42 Tahun 2009
138 E
Orang perseorangan, badan hukum, atau badan lainnya yang tidak berbadan hukum yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean termasuk melalui Perusahaan Jasa Titipan atau pihak-pihak yang tunduk kepada kontrak kerja sama minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang mengatur tentang Devisa Hasil Ekspor (Pasal 1 angka 6 PMK Nomor 212/PMK.03/2018).

Sumber: PMK Nomor 212/PMK.03/2018
139 E
Eksportir yang telah disertifikasi oleh Otoritas yang Berwenang dan berhak untuk menerbitkan Deklarasi Asal Barang (Pasal 1 angka 33 PMK Nomor 131/PMK.04/2020).

Sumber: PMK Nomor 131/PMK.04/2020
140 E
Hasil tembakau berbentuk cair, padat, atau bentuk lainnya yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan eceran, yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik kemudian dihisap, antara lain cairan yang menjadi bahan pengisi vape, produk tembakau yang dipanaskan secara elektrik (electrically heated tobacco product), kapsul tembakau (tobacco capsule), atau cairan dan pemanas dalam satu kesatuan (cartridge).
141 E
Suatu proses untuk mengecek kesesuaian antara satu jenis pajak dengan jenis pajak yang lain yang memiliki hubungan. Hubungan yang dimaksud ini adalah bagian laporan dari suatu jenis pajak yang merupakan bagian dari laporan jenis pajak yang lainnya.

Sumber: DDTC
142 E
Alat yang dipergunakan untuk transaksi kartu debit atau kredit yang terhubung secara online dengan sistem atau jaringan Bank Persepsi (Pasal 1 angka 7 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-05/PJ/2017).

Sumber: Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-05/PJ/2017
143 E
Nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak (DJP) kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP.

Sumber: DDTC
144 E
Situs web yang digunakan untuk mengajukan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) secara online.

Sumber: DDTC
145 E
Standar dalam melawan praktik base erosion and profit shifting (BEPS) akan lebih efektif diimplementasikan apabila standar tersebut berada dalam kerangka kesepahaman yang sama. Cara penanggulangan yang berbeda-beda dapat menciptakan celah untuk adanya praktik BEPS. Koherensi juga mencakup adanya upaya untuk mempertalikan antara standar untuk mencegah pemajakan berganda dan standar untuk mencegah penghindaran pajak.

Sumber: DDTC
146 E
Base erosion and profit shifting (BEPS) berkaitan erat dengan skema artifisial yang minim substansi ekonomi, yang memungkinkan adanya pemisahan atas laba kena pajak dan aktivitas yang dilakukan untuk memeroleh laba tersebut. Oleh karena itu, dibutuhkan adanya kesesuaian hak pemajakan dengan substansi ekonomi. Salah satunya dapat dilakukan melalui memperbaiki sistem pajak internasional agar dapat mengimbangi pesatnya perubahan model bisnis dan perkembangan teknologi.

Sumber: DDTC
147 E
Base erosion and profit shifting (BEPS) didorong oleh ketidakmampuan otoritas pajak untuk memeroleh informasi yang komprehesif, tepat sasaran, dan diperoleh pada saat yang tepat. Skema BEPS yang bersifat lintas yurisdiksi juga tidak hanya membutuhkan informasi yang dapat diperoleh dari dalam negeri saja, namun juga dari negara atau yurisdiksi lain. Untuk mengatasinya, diperlukan mekanisme pengumpulan informasi yang mengacu pada transparansi dari wajib pajak maupun otoritas pajak dari negara lain. Rekomendasi yang diputuskan adalah menyederhanakan kewajiban kepatuhan perusahaan multinasional dan transparansi dalam investasi lintas yurisdiksi (Pascal Saint-Amans dan Raffaele Russo, 2016).

Sumber: DDTC
148 E
Perhiasan dalam bentuk apapun yang bahannya sebagian atau seluruhnya dari emas dan logam mulia lainnya yaitu perak dan platina, maupun kombinasi di antaranya, termasuk yang dilengkapi dengan batu permata dan/atau bahan lain yang melekat atau terkandung dalam emas perhiasan tersebut (Pasal 1 angka 8 PMK Nomor 30/PMK.03/2014).

Sumber: PMK Nomor 30/PMK.03/2014
149 E
Yang dimaksud dengan "emisi karbon" adalah emisi karbon dioksida ekuivalen (CO2e).

Sumber: UU Nomor 7 Tahun 2021
150 F
Bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).

Sumber: DDTC
151 F
Istilah yang ditujukan bagi penerbitan faktur pajak oleh PKP penjual kepada pembeli yang tidak memiliki NPWP. Pengisian kolom NPWP menjadi 000 diperkenankan karena pemerintah tetap mewajibkan pembuatan faktur pajak meski lawan transaksi PKP tidak memiliki NPWP.

Sumber: DDTC
152 F
Faktur pajak yang tidak menyertakan identitas pembeli dan tanda tangan pihak yang berhak menandatangani faktur.

Sumber: DDTC
153 F
Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA) disahkan oleh Amerika Serikat pada tahun 2010 yang ditujukan untuk memastikan bahwa informasi dilaporkan dan pajak AS dipungut terkait dengan rekening keuangan luar negeri dan aset keuangan luar negeri yang dimiliki oleh warganegara AS. FATCA mewajibkan foreign financial institutions (FFI) untuk memberikan informasi kepada Internal Revenue Service (IRS) AS mengenai identitas pemegang rekening AS dan mewajibkan non-financial foreign entities (NFFE) untuk memberikan informasi kepada IRS mengenai pemilik substansial di AS.

Institusi asing yang tidak memenuhi persyaratan FATCA akan dikenakan withholding tax (WHT) AS dengan tarif 30% atas penghasilan investasi yang diperoleh dari sumber AS. FATCA diimplementasikan oleh AS dengan pemerintah asing melalui intergovernmental agreements (IGA). FATCA juga mewajibkan warga AS dan subjek pajak dalam negeri (SPDN) AS untuk melaporkan informasi mengenai rekening keuangan luar negeri dan aset keuangan luar negeri kepada IRS jika nilai total melebihi ambang pelaporan yang ditentukan (IBFD International Tax Glossary, 2015).

Sumber: DDTC
154 F
Pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Sumber: PMK Nomor 193/PMK.05/2020
155 F
Laporan anggaran dan realisasi Lifting, biaya operasi dan Bagi Hasil serta kewajiban perpajakan yang wajib disampaikan oleh operator kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi secara kuartalan untuk setiap wilayah kerja (Pasal 1 angka 8 PMK Nomor 34/PMK.03/2018).

Sumber: PMK Nomor 34/PMK.03/2018
156 F
Penilaian pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok dilakukan dengan cara mendahulukan persediaan yang didapat pertama (Penjelasan Pasal 10 ayat (6) UU PPh).

Sumber: UU Nomor 36 Tahun 2008
157 F
Pegawai atau pejabat pemerintah yang bertugas untuk mengurus dan menarik pajak. Istilah fiskus acap kali digunakan untuk menyebut petugas dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sumber: DDTC
158 F
Bukti pemotongan PPh Pasal 21 yang diperuntukkan bagi pegawai tetap atau penerima pensiun atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala.

Sumber: DDTC
159 F
Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Anggota Polisi Republik Indonesia (POLRI)/pejabat negara/pensiunannya.

Sumber: DDTC
160 F
Bukti pemotongan PPh Pasal 21 yang tidak final. Mengacu perincian kode objek pajak dalam Formulir 1721-VI, yang dimaksud dengan PPh Pasal 21 tidak final pada formulir ini terdiri atas 12 jenis penghasilan. Pertama, upah pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas. Kedua, imbalan kepada distributor Multi Level Marketing (MLM), Ketiga, imbalan kepada petugas dinas luar asuransi. Keempat, imbalan kepada penjaja barang dagangan. Kelima, imbalan kepada tenaga ahli. Keenam, imbalan kepada bukan pegawai yang menerima penghasilan yang bersifat berkesinambungan. Ketujuh, imbalan kepada bukan pegawai yang menerima penghasilan yang tidak bersifat berkesinambungan. Kedelapan, honorarium atau imbalan kepada anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap. Kesembilan, jasa produksi, tantiem, bonus atau imbalan kepada mantan pegawai. Kesepuluh, penarikan dana pensiun oleh pegawai. Kesebelas, imbalan kepada peserta kegiatan. Kedua belas, objek PPh Pasal 21 tidak final lainnya.

Sumber: DDTC
161 F
Bukti pemotongan PPh Pasal 21 yang final. Mengacu pada perincian kode objek pajak dalam Formulir 1721-VII, ada 4 jenis penghasilan yang termasuk dalam PPh Pasal 21 final dalam formulir ini. Pertama, uang pesangon yang dibayarkan sekaligus. Kedua, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus. Ketiga, honor dan imbalan lain yang dibebankan kepada APBN/APBD yang diterima oleh PNS, anggota TNI/POLRI, pejabat negara dan pensiunannya. Keempat, Objek PPh Pasal 21 Final Lainnya.

Sumber: DDTC
162 F
Formulir SPT Tahunan jenis 1770 yang merupakan formulir yang digunakan oleh wajib pajak perseorangan dengan status pekerjaan sebagai pemilik bisnis atau pekerja yang memiliki keahlian tertentu dan tidak memiliki ikatan kerja. Kata kunci pada formulir ini adalah ‘penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas’. Jika wajib pajak memiliki penghasilan jenis ini maka wajib hukumnya menggunakan formulir ini. Meksipun wajib pajak mempunyai penghasilan lain semisal penghasilan dari pekerjaan atau penghasilan pasif seperti dividen atau bunga, wajib pajak tetap harus menggunakan formulir 1770 (tanpa S).

Sumber: DDTC
163 F
Jenis SPT tahunan khusus untuk pribadi yang memiliki penghasilan tahunan lebih dari Rp60 juta. Berbeda dengan formulir 1770 SS, formulir jenis 1770 S ini digunakan untuk pegawai yang bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun. Artinya, meski penghasilan bruto sang pegawai di bawah Rp60 juta per tahun, pegawai yang bekerja di lebih dari dua perusahaan tetap melapor pajak dengan menggunakan formulir jenis ini. Formulir 1770 S terdiri dari dua lampiran yang harus diisi oleh wajib pajak dengan benar. Data-data yang harus diisikan seperti bukti potong, anggota keluarga, harga, data penghasilan, dan lain sebagainya.

Sumber: DDTC
164 F
Jenis SPT tahunan untuk perseorangan atau wajib pajak dengan penghasilan tahunan kurang dari atau sama dengan Rp60 juta. Formulir jenis ini ditujukan untuk karyawan yang hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dan sudah bekerja minimal satu tahun. Jika wajib pajak berstatus sebagai karyawan atau pegawai yang bekerja pada hanya satu perusahaan/instansi/organisasi dengan penghasilan bruto setahun tidak lebih dari Rp60 Juta, dan tidak punya penghasilan lain selain bunga koperasi atau bunga bank, maka wajib pajak cukup mengisi SPT 1770 SS. Pengisian formulir ini terbilang paling sederhana ketimbang formulir lainnya, karena hanya memindahkan semua data yang sudah tertulis pada formulir 1712 A1 atau A2 yang diberikan oleh pemberi kerja.

Sumber: DDTC
165 F
Formulir yang digunakan untuk menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi.

Sumber: PER DJP Nomor PER-21/PJ/2009
166 F
Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh yang digunakan oleh wajib pajak badan untuk melaporkan penghasilan, biaya dan perhitungan PPh terutang dalam jangka waktu satu tahun pajak.

Sumber: DDTC
167 F
Formulir yang digunakan untuk menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh badan yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang dolar amerika serikat.

Sumber: PER DJP Nomor PER-21/PJ/2009
168 F
Kredit pajak yang diberikan atas dividen yang dibagikan kepada pemegang sahamnya.

Sumber: DDTC
169 F
Perjanjian di antara dua negara atau lebih untuk membentuk wilayah perdagangan bebas.

Sumber: DDTC
170 F
Pajak yang dikenakan atas fringe benefit. Secara ringkas, fringe benefit adalah tunjangan di luar upah atau gaji normal atau segala bentuk kompensasi non-tunai (natura).

Sumber: DDTC
171 F
Prinsip yang berkaitan dengan kemungkinan negara sumber penghasilan untuk memajaki laba yang berasal dari seluruh transaksi yang dilakukan oleh suatu bentuk usaha tetap (BUT), terlepas apakah transaksi tersebut diatribusikan atau tidak kepada BUT yang ada di negara sumber penghasilan. Atau, apakah laba tersebut sejenis dengan transaksi yang dilakukan oleh BUT yang ada di negara sumber penghasilan atau tidak (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi, halaman 159).

Sumber: DDTC
172 F
Subjek pajak yang dikenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari dalam negeri maupun luar negeri (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda: Konsep, Interpretasi, dan Aplikasi, halaman 91).

Sumber: DDTC
173 G
Gangguan adalah suatu keadaan dimana sistem informasi tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya karena terputusnya aliran listrik dan tidak terdapat sumber daya listrik cadangan (generator set); terputusnya jaringan komunikasi dan data; dan/atau tidak berfungsinya server data center.

Sumber: PER DJP Nomor PER-23/PJ/2021
174 G
Hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan minyak dan gas bumi (Pasal 1 angka 2 PP Nomor 53 Tahun 2017).

Sumber: PP Nomor 53 Tahun 2017
175 G
Getentuan anti penghindaran pajak yang bersifat umum yang tidak dibatasi kepada subjek atau objek tertentu.

Sumber: DDTC
176 G
Gerbang Pembayaran (Payment Gateway) adalah penyediaan layanan elektronik yang memungkinkan pedagang untuk memproses transaksi pembayaran dengan menggunakan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, Uang Elektronik, dan/atau proprietary channel.

Sumber: PMK Nomor 69/PMK.03/2022
177 G
Gijzeling berasal dari Bahasa Belanda yang artinya sandera atau penyanderaan. Menurut ketentuan Herziene Inlandsch Reglement (HIR) atau Reglement Buitengewesten (RBg), gijzeling adalah menahan pihak yang kalah di lembaga pemasyarakatan dengan tujuan untuk memaksanya memenuhi putusan hakim (Khoirul Hidayah, Mudawamah, 2015). Sementara menurut R. Santoso Brotidihardjo dalam Pengantar Ilmu Hukum Pajak (1989), gijzeling adalah penyitaan atas badan orang yang berutang pajak. Definisi gijzeling juga dijelaskan dalam UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Menurut UU tersebut, gijzeling adalah pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.

Sumber: DDTC
178 G
Simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perbankan (Pasal 1 angka 6 UU Perbankan).

Sumber: UU Nomor 10 Tahun 1998
179 G
Sistem pemajakan yang mengenakan pajak atas seluruh jenis penghasilan tanpa memperhatikan karakteristik, sumber, dan jenis penghasilan yang diperoleh wajib pajak (Burns dan Krever, 1998). Dengan kata lain, sistem global taxation merupakan sistem yang mengenakan penghasilan berdasarkan accretion concept, yaitu konsep yang menjumlahkan seluruh jenis penghasilan tanpa memandang sumbernya (Avi-Yonah, Sartori, dan Amrian, 2011).

Sumber: DDTC
180 G
Salah satu salinan Akta untuk pengakuan utang dengan kepala Akta "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA", yang mempunyai kekuatan eksekutorial (Pasal 1 angka 11 UU Notaris).

Sumber: UU Nomor 2 Tahun 2014
181 G
Sekumpulan subjek pajak yang menjalankan kegiatan usaha yang terdiri dari pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa (Pasal 1 angka 6 PMK Nomor 213/PMK.03/2016).

Sumber: PMK Nomor 213/PMK.03/2016
182 G
Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan-pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali (Pasal 1 angka 4 PMK Nomor 155/PMK.04/2019).

Sumber: PMK Nomor 155/PMK.04/2019
183 G
Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Sumber: DDTC
184 H

Merupakan metode ketiga dalam tie breaker rule yang terdapat di perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) untuk menentukan status subjek pajak dalam negeri dari subjek pajak orang pribadi dari negara yang mengadakan P3B. Metode ketiga ini diterapkan apabila subjek pajak orang pribadi mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya (permanent home) di kedua negara, serta hubungan pribadi dan hubungan ekonomi yang lebih erat terhadap masing-masing negara yang mengadakan perjanjian tidak dapat ditentukan.

Dengan demikian, subjek pajak orang pribadi akan dianggap sebagai subjek pajak dalam negeri di negara di mana ia biasanya menetap (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi, halaman 93-95).

Sumber: DDTC
185 H
Dalam pengertian Hadiah, termasuk hadiah dari undian, pekerjaan, dan kegiatan seperti hadiah undian tabungan, hadiah dari pertandingan olahraga dan lain sebagainya (Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf b UU PPh).

Sumber: UU Nomor 36 Tahun 2008
186 H
Hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan (Pasal 1 angka 2 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2015).

Sumber: Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2015
187 H
Hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah (Pasal 1 angka 3 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2015).

Sumber: Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2015
188 H
Hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian (Pasal 1 angka 1 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2015).

Sumber: Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2015
189 H
Semua hak atas tanah dan/atau bangunan antara lain dapat berupa: (i) hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai peraturan dasar pokok-pokok agraria; (ii) hak milik atas satuan rumah susun dan kepemilikan bangunan gedung satuan rumah susun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai rumah susun (Pasal 1 ayat (2) PMK Nomor 261/PMK.03/2016).

Sumber: PMK Nomor 261/PMK.03/2016
190 H
Hak khusus yang dimiliki negara terhadap barang-barang milik penanggung pajak yang akan dilelang di muka umum. Hak ini membuat hasil penjualan/lelang atas barang-barang milik penanggung pajak harus digunakan untuk melunasi utang pajak terlebih dahulu.

Sumber: DDTC
191 H
Hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu (Pasal 1 angka 5 PMK Nomor 153/PMK.010/2020).

Sumber: PMK Nomor 153/PMK.010/2020
192 H
Hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut (Pasal 1 angka 1 UU Kekuasaan Kehakiman).

Sumber: UU Nomor 48 Tahun 2009
193 H
Hakim ad hoc adalah hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-undang.

Sumber: DDTC
194 H
Hakim pada Mahkamah Agung (Pasal 1 angka 6 UU Kekuasaan Kehakiman).

Sumber: UU Nomor 48 Tahun 2009
195 H
Hakim dalam suatu Majelis yang ditunjuk oleh Ketua untuk menjadi anggota dalam Majelis (Pasal 1 angka 15 UU Pengadilan Pajak).

Sumber: UU Nomor 14 Tahun 2002
196 H
Hakim Anggota yang ditunjuk oleh Ketua untuk memimpin sidang (Pasal 1 angka 16 UU Pengadilan Pajak).

Sumber: UU Nomor 14 Tahun 2002
197 H
Hakim pada Mahkamah Konstitusi (Pasal 1 angka 7 UU Kekuasaan Kehakiman).

Sumber: UU Nomor 48 Tahun 2009
198 H
Hakim yang ditunjuk oleh Ketua untuk memeriksa dan memutus Sengketa Pajak dengan acara cepat (Pasal 1 angka 14 UU Pengadilan Pajak).

Sumber: UU Nomor 14 Tahun 2002
199 H
Hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-undang (Pasal 1 angka 9 UU Kekuasaan Kehakiman).

Sumber: UU Nomor 48 Tahun 2009
200 H
Wajib pajak atau sektor-sektor yang sulit dijangkau oleh sistem pelaporan atau penyetoran yang berlaku secara umum. Wajib pajak ini diidentifikasi sebagai wajib pajak yang sering gagal untuk mendaftarkan dirinya sebagai wajib pajak secara sukarela (voluntary registration). Bahkan, ketika mereka telah mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, mereka cenderung gagal mencatat atau membukukan penghasilan dan biaya secara tepat, tidak segera melaporkan pajak, dan cenderung menunggak pajak.

Sumber: DDTC
201 H
Harga yang diperoleh dari rata-rata indeks harga Batubara pada bulan sebelumnya.

Sumber: PP Nomor 15 Tahun 2022
202 H
Nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak (Pasal 1 angka 18 UU PPN).

Sumber: UU Nomor 42 Tahun 2009
203 H
Harga yang ditetapkan sebagai dasar penghitungan besarnya cukai (Penjelasan Pasal 6 ayat (1) UU Cukai).

Sumber: UU Nomor 39 Tahun 2007
204 H
Harga penyerahan pabrik kepada penyalur atau konsumen yang di dalamnya belum termasuk cukai (Penjelasan Pasal 6 ayat (1) UU Cukai).

Sumber: UU Nomor 39 Tahun 2007
205 H
Harga yang ditentukan berdasarkan kutipan harga yang mengacu pada publikasi harga mineral bukan logam dan/atau batuan pada saat transaksi (Pasal 4 ayat (5) PP Nomor 37 Tahun 2018).

Sumber: PP Nomor 37 Tahun 2018
206 H
Harga yang ditentukan berdasarkan kutipan harga yang mengacu pada publikasi harga mineral logam pada saat transaksi (Pasal 4 ayat (4) PP Nomor 37 Tahun 2018).

Sumber: PP Nomor 37 Tahun 2018
207 H
Harga patokan batuan yang ditetapkan oleh kepala daerah untuk masing-masing komoditas tambang dalam 1 (satu) provinsi, kabupaten atau kota (Pasal 1 angka 32 PMK Nomor 186/PMK.03/2019).

Sumber: PMK Nomor 186/PMK.03/2019
208 H
Harga batubara yang ditentukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, pada suatu titik serah penjualan (at sale point) secara Free on Board (Pasal 1 angka 33 PMK Nomor 186/PMK.03/2019).

Sumber: PMK Nomor 186/PMK.03/2019
209 H
Harga patokan yang ditetapkan secara periodik oleh menteri yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang perdagangan setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian/kepala badan teknis terkait (Pasal 1 angka 4 PMK Nomor 13/PMK.010/2017).

Sumber: PMK Nomor 13/PMK.010/2017
210 H
Harga patokan mineral bukan logam yang ditetapkan oleh kepala daerah untuk masing-masing komoditas tambang dalam 1 (satu) provinsi, kabupaten atau kota (Pasal 1 angka 31 PMK Nomor 186/PMK.03/2019).

Sumber: PMK Nomor 186/PMK.03/2019
211 H
Harga mineral logam yang dihitung berdasarkan formula untuk penetapan harga patokan mineral logam yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, pada suatu titik serah penjualan (at sale point) secara Free on Board di atas kapal pengangkut (vessel) untuk masing-masing komoditas tambang mineral logam (Pasal 1 angka 28 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-47/PJ/2015).

Sumber: Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-47/PJ/2015
212 H
Harga mineral logam yang ditentukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, pada suatu titik serah penjualan (at sale point) secara Free on Board untuk masing-masing komoditas tambang mineral logam (Pasal 1 angka 30 PMK Nomor 186/PMK.03/2019).

Sumber: PMK Nomor 186/PMK.03/2019
213 H
Harga rata-rata internasional dan/atau harga rata-rata bursa komoditi tertentu di dalam negeri untuk penetapan tarif Bea Keluar yang ditetapkan secara periodik oleh menteri yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang perdagangan setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian/ kepala badan teknis terkait (Pasal 1 angka 6 PMK Nomor 13/PMK.010/2017).

Sumber: PMK Nomor 13/PMK.010/2017
214 I
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) merupakan salah satu dari empat organisasi profesi konsultan pajak yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Pajak. IKPI adalah organisasi konsultan pajak pertama di Indonesia yang didirikan pada 27 Agustus 1965.

Sumber: DDTC
215 I
Rangkaian pengetahuan yang digali, disusun, dan dikembangkan secara sistematis dengan menggunakan pendekatan tertentu, yang dilandasi oleh metodologi ilmiah untuk menerangkan gejala alam dan/atau kemasyarakatan tertentu (Pasal 1 angka 3 UU Pendidikan Tinggi).

Sumber: UU Nomor 12 Tahun 2012
216 I
Suatu cara pembayaran Barang yang mewajibkan pemasok luar negeri untuk membeli dan/atau memasarkan Barang tertentu sebagai pembayaran atas seluruh atau sebagian nilai Barang dari pemasok luar negeri.

Sumber: Permendagri Nomor 1 Tahun 2021
217 I
Berdasarkan penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima bukan dalam uang.

Sumber: DDTC
218 I
Imbalan yang dibayarkan oleh Pemerintah kepada Kontraktor atas penyerahan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dengan menggunakan harga yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral (Pasal 2 angka 19 PP Nomor 53 Tahun 2017).

Sumber: PP Nomor 53 Tahun 2017
219 I
Penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang terutang atau diberikan. kepada Bukan Pegawai sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan penghasilan sejenis lainnya (Pasal 1 angka 21 Peraturan Dirjen Pajak Nomor-16/PJ/2016).

Sumber: Peraturan Dirjen Pajak Nomor-16/PJ/2016
220 I
Imbalan kepada Bukan Pegawai yang dibayar atau terutang lebih dari satu kali dalam satu tahun kalender sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan (Pasal 1 angka 22 Peraturan Dirjen Pajak Nomor-16/PJ/2016).

Sumber: Peraturan Dirjen Pajak Nomor-16/PJ/2016
221 I
Penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang terutang atau diberikan kepada peserta kegiatan tertentu, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan, dan penghasilan sejenis lainnya (Pasal 1 angka 23 Peraturan Dirjen Pajak Nomor-16/PJ/2016).

Sumber: Peraturan Dirjen Pajak Nomor-16/PJ/2016
222 I
Setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean (Pasal 1 angka 9 UU PPN).

Sumber: UU Nomor 42 Tahun 2009
223 I
Orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean (Pasal 1 angka 7 PMK Nomor 171/PMK.04/2020).

Sumber: PMK Nomor 171/PMK.04/2020
224 I
Orang pribadi atau badan hukum yang memasukkan barang kena cukai berupa Hasil Tembakau ke dalam Daerah Pabean. (Pasal 1 ayat (3) PMK Nomor 174/PMK.03/2015).

Sumber: PMK Nomor 174/PMK.03/2015
225 I
Parameter penyesuaian yang digunakan untuk menghitung kebutuhan alokasi biaya tahun yang direncanakan dan prakiraan maju tahun anggaran berikutnya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal (chief financial officer) sebagai acuan dalam penyusunan RKA-K/L.

Sumber: PMK Nomor 232/PMK.02/2020
226 I
Merujuk pada IBFD International Tax Glossary (2015) pioneer industry (industri pionir) adalah industri yang baru atau industri yang belum tersedia dalam skala yang memadai pada suatu yurisdiksi perpajakan.

Sumber: DDTC
227 I
Satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), posel (email), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Sumber: PER DJP Nomor PER-03/PJ/2022
228 I
Suatu proses pembinaan, pendampingan, dan pengembangan yang diberikan oleh lembaga inkubator kepada peserta inkubasi (tenani).

Sumber: PP Nomor 7 Tahun 2021
229 I
Instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa, yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran (Pasal 1 angka 9 PMK Nomor 231/PMK.03/2019).

Sumber: PMK Nomor 231/PMK.03/2019
230 I
Satuan kerja perangkat daerah provinsi dan satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota, termasuk Badan Layanan Umum Daerah, selaku pengguna Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan (Pasal 1 angka 11 PMK Nomor 231/PMK.03/2019).

Sumber: PMK Nomor 231/PMK.03/2019
231 I
Unit organisasi penyelenggara pemerintahan desa selaku pengguna Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan (Pasal 1 angka 12 PMK Nomor 231/PMK.03/2019).

Sumber: PMK Nomor 231/PMK.03/2019
232 I
Instansi pemerintah atau institusi yang ditunjuk pemerintah di Negara Anggota pengekspor yang diberi kewenangan untuk menerbitkan SKA Form E atas barang yang akan diekspor (Pasal 1 angka 24 PMK Nomor 171/PMK.04/2020).

Sumber: PMK Nomor 171/PMK.04/2020
233 I
Sistem pemajakan atas perseroan yang mengintegrasi pajak perseroan dengan PPh pemegang sahamnya.

Sumber: DDTC
234 I
Dalam konteks hukum internasional publik, interpretasi melalui pendekatan subjektif dilakukan dengan melihat kehendak dari para pihak (parties intention) dalam suatu perjanjian (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi, halaman 63).

Sumber: DDTC
235 I
Dalam konteks hukum internasional publik, interpretasi melalui pendekatan tekstual dilakukan dengan melihat makna yang lazim (ordinary meaning) dari teks dalam suatu perjanjian (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi, halaman 63).

Sumber: DDTC
236 I
Dalam konteks hukum internasional publik, interpretasi melalui pendekatan teleologis dilakukan dengan melihat maksud dan tujuan (object and purpose) dari suatu perjanjian (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi, halaman 63).

Sumber: DDTC
237 I
Penjelasan, klarifikasi, dan uraian lebih lanjut atas Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) (Pasal 1 angka 6 PP Nomor 71 Tahun 2010).

Sumber: PP Nomor 71 Tahun 2010
238 I
Penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, dan/atau sosial, dan/atau manfaat lainnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Pasal 1 angka 32 UU APBN Tahun Anggaran 2021).

Sumber: UU Nomor 9 Tahun 2020
239 I
Orang pribadi atau badan yang diberikan hak untuk mendirikan suatu Bangunan dan menggunakan atau mengusahakan Bangunan berdasarkan perjanjian Bangun Guna Serah selama masa perjanjian Bangun Guna Serah (Pasal 1 angka 4 PP Nomor 34 Tahun 2017).

Sumber: PP Nomor 34 Tahun 2017
240 I
Pernyataan dari eksportir bersertifikat dalam skema MoU 2nd SCPP yang menyatakan bahwa barang di dalam invoice dapat diberikan Tarif Preferensi (Pasal 1 angka 30 PMK Nomor 131/PMK.04/2020).

Sumber: PMK Nomor 131/PMK.04/2020
241 I
Meliputi wilayah Republik Rakyat China seperti dirumuskan dalam Undang-undangnya dan daerah sekitarnya yang berbatasan atas mana Republik Rakyat China memiliki kedaulatan, hak-hak kedaulatan atau hak-hak lainnya sesuai dengan hukum internasional (Pasal 3 P3B Indonesia dan China).

Sumber: DDTC
242 I
Istilah India berarti wilayah India dan termasuk laut wilayah dan ruang udara di atasnya, dan zona maritim lainnya di mana India mempunyai kedaulatan, hak-hak berdaulat, hak-hak lainnya dan yurisdiksi menurut undang-undang India dan sesuai dengan hukum internasional, khususnya Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hukum Laut, 1982.

Sumber: DDTC
243 I
Istilah Indonesia meliputi wilayah Republik Indonesia seperti dirumuskan dalam Undang-Undangnya dan daerah sekitarnya yang berbatasan atas mana Republik Indonesia memiliki kedaulatan, hak-hak kedaulatan atau hak-hak lainnya sesuai dengan hukum internasional.

Sumber: DDTC
244 J
Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan/atau Penyidikan (Pasal 1 angka 3 PMK Nomor 133/PMK.03/2018)

Sumber: PMK Nomor 133/PMK.03/2018
245 J
Merupakan mekanisme pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik. Kendati demikian tetap akan dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan SPPB. Jalur Hijau ditetapkan dalam hal importir berisiko menengah mengimpor barang berisiko rendah, importir berisiko rendah mengimpor barang berisiko rendah atau menengah. Jalur Hijau juga dapat ditetapkan jika importir atau barang yang diimpor tidak termasuk dalam kriteria jalur kuning dan merah.

Sumber: DDTC
246 J
Merupakan mekanisme pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik. Namun, barang impor tersebut tetap dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan SPPB. Jalur Kuning ditetapkan apabila dalam hal importir berisiko tinggi mengimpor komoditas berisiko rendah, importir berisiko menengah yang mengimpor komoditas berisiko menengah, atau Mita nonprioritas mengimpor komoditas berisiko tinggi.

Sumber: DDTC
247 J
Merupakan mekanisme pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan dilakukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen sebelum penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). Jalur Merah ditetapkan berdasarkan beberapa kriteria di antaranya, importir baru, importir/barang impor termasuk kategori berisiko tinggi, barang impor sementara, barang re-impor, terkena pemeriksaan acak, dan barang impor tertentu yang ditetapkan pemerintah.

Sumber: DDTC
248 J
Jalur yang diperuntukkan bagi mitra utama (Mita), yaitu importir yang diseleksi dan ditetapkan Direktur Teknis Kepabeanan atas nama Dirjen Bea dan Cukai. Jalur Mita ini diklasifikasikan kembali menjadi dua jenis, yaitu Jalur Mita prioritas dan nonprioritas. Jalur Mita prioritas dan nonprioritas sama-sama merupakan mekanisme pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan langsung diterbitkan SPBB tanpa dilakukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen. Importir yang mendapatkan jalur ini ditetapkan pemerintah. Perbedaan di antara keduanya adalah khusus untuk importir Jalur Mita nonprioritas akan tetap dilakukan pemeriksaan untuk barang re-impor, barang yang terkena pemeriksaan acak, barang berisiko tinggi, dan barang impor sementara.

Sumber: DDTC
249 J
Penghasilan yang dibayarkan sekaligus oleh badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja kepada orang pribadi yang berhak dalam jangka waktu yang telah ditentukan atau keadaan lain yang ditentukan (Pasal 1 angka 7 PP Nomor 68 Tahun 2009).

Sumber: PP Nomor 68 Tahun 2009
250 J
Manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja (Pasal 1 angka 2 PP Nomor 49 Tahun 2020).

Sumber: PP Nomor 49 Tahun 2020
251 J
Manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika Peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja (Pasal 1 angka 3 PP Nomor 49 Tahun 2020).

Sumber: PP Nomor 49 Tahun 2020
252 J
Jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi Peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah Peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia (Pasal 1 angka 5 PP Nomor 49 Tahun 2020).

Sumber: PP Nomor 49 Tahun 2020
253 J
Setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai.

Sumber: DDTC
254 J
Yang dimaksud dengan "Jasa Asuransi" dalam konteks Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa pertanggungan yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi, yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi, tidak termasuk jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi, penilai kerugian asuransi, dan konsultan asuransi.

Sumber: UU Nomor 7 Tahun 2021
255 J
Jasa penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, dan penyajian, untuk disajikan di lokasi yang diinginkan oleh pemesan (Pasal 1 PMK Nomor 18/PMK.010/2015).

Sumber: PMK Nomor 18/PMK.010/2015
256 J
Kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan (Pasal 1 angka 65 UU PDRD).

Sumber: UU Nomor 28 Tahun 2009
257 J
Jasa yang dikirim melalui internet atau jaringan elektronik, bersifat otomatis atau hanya melibatkan sedikit campur tangan manusia, dan tidak mungkin untuk memastikannya tanpa adanya teknologi informasi, termasuk tetapi tidak terbatas pada layanan jasa berbasis piranti lunak (Pasal 1 angka 6 PMK Nomor 48/PMK.03/2020).

Sumber: PMK Nomor 48/PMK.03/2020
258 J
Semua produk tidak berwujud berupa informasi dan komunikasi yang diserahkan secara lintas batas, seperti musik dan film, perangkat lunak, web hosting, daring perjudian, serta database. Jasa ini berbeda dengan penyerahan barang berwujud yang dipesan dan dibayar secara online serta dikirimkan dengan cara konvensional (penjualan jarak jauh) (Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai, halaman 224).

Sumber: DDTC
259 J
Jasa yang bergerak di bidang pengangkutan barang yang mengurus seluruh atau sebagian kegiatan terkait dengan pengiriman dan penerimaan barang melalui berbagai jalur transportasi.

Sumber: DDTC
260 J
Jasa yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN.

Sumber: DDTC
261 J
Layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi (Pasal 1 angka 2 PP Nomor 51 Tahun 2008).

Sumber: PP Nomor 51 Tahun 2008
262 J
Pemberian advice (petunjuk, pertimbangan, atau nasihat) profesional dalam suatu bidang usaha, kegiatan, atau pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga ahli atau perkumpulan tenaga ahli, yang tidak disertai dengan keterlibatan langsung para tenaga ahli tersebut dalam pelaksanaannya.

Sumber: UU Nomor 36 Tahun 2008
263 J
Pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), yang spesifikasi, bahan baku dan atau barang setengah jadi dan atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa (Pasal 2 ayat (4) PMK Nomor 244/PMK.03/2008).

Sumber: PMK Nomor 244/PMK.03/2008
264 J
Pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan atau pengelolaan manajemen.

Sumber: UU Nomor 36 Tahun 2008
265 J
Jasa yang dikerjakan untuk menghilangkan cairan buatan yang berada dalam sumur baru yang telah selesai, sehingga aliran yang terjadi sesuai dengan tekanan asli formasi dan kemudian menjadi besar sebagai akibat dari gas nitrogen yang telah dipompakan ke dalam cairan buatan dalam sumur (Pasal 2 ayat (1) huruf f PMK Nomor 244/PMK.03/2008).

Sumber: PMK Nomor 244/PMK.03/2008
266 J
Jasa pendidikan yang dimaksud dalam konteks Pajak Pertambahan Nilai, meliputi:

- jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional; dan
- jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah.

Sumber: UU Nomor 7 Tahun 2021
267 J
Pekerjaan untuk memperbesar daya tembus formasi dan menaikan produktivitas dengan jalan menghilangkan material penyumbat yang tidak diinginkan (Pasal 2 ayat (1) huruf d PMK Nomor 244/PMK.03/2008).

Sumber: PMK Nomor 244/PMK.03/2008
268 J
Jasa yang menjamin bahwa bagian-bagian formasi yang tidak terkonsolidasi tidak akan ikut terproduksi ke dalam rangkaian pipa produksi dan menghilangkan kemunginan tersumbatnya pipa (Pasal 2 ayat (1) huruf c PMK Nomor 244/PMK.03/2008).

Sumber: PMK Nomor 244/PMK.03/2008
269 J
Jasa penyediaan atau penyelenggaraan Tempat Parkir yang dilakukan oleh Pemilik Tempat Parkir atau Pengusaha Pengelola Tempat Parkir kepada Pengguna Tempat Parkir dengan dipungut bayaran (Pasal 1 angka 5 PMK Nomor 122/PMK.03/2012).

Sumber: PMK Nomor 122/PMK.03/2012
270 J
Jasa untuk menyediakan tenaga kerja oleh pengusaha penyedia tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja (Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 83/PMK.03/2012).

Sumber: PMK Nomor 83/PMK.03/2012
271 J
Kegiatan usaha yang dilakukan oleh pengusaha jasa penyelenggara kegiatan meliputi antara lain penyelengaraan pameran, konvensi, pagelaran musik, pesta, seminar, peluncuran produk, konferensi pers, dan kegiatan lain yang memanfaatkan jasa penyelenggara kegiatan (Pasal 2 ayat (5) PMK Nomor 244/PMK.03/2008).

Sumber: PMK Nomor 244/PMK.03/2008
272 J
Penempatan bubur semen secara tepat di antara pipa selubung dan lubang sumur;(Pasal 2 ayat (1) huruf a PMK Nomor 244/PMK.03/2008).

Sumber: PMK Nomor 244/PMK.03/2008
273 J
Penempatan bubur semen untuk maksud-maksud: (i) Penyumbatan kembali formasi yang sudah kosong; (ii) Penyumbatan kembali zona yang berproduksi air; (iii) Perbaikan dari penyemenan dasar yang gagal; (iv) Penutupan sumur (Pasal 2 ayat (1) huruf b PMK Nomor 244/PMK.03/2008).

Sumber: PMK Nomor 244/PMK.03/2008
274 K
Badan usaha yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapatkan izin usaha berdasarkan Undang-Undang ini (Pasal 1 angka 5 UU Akuntan Publik).

Sumber: UU Nomor 5 Tahun 2021
275 K
Badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum negara tempat KAPA berkedudukan dan melakukan kegiatan usaha sekurang-kurangnya di bidang jasa audit atas informasi keuangan historis (Pasal 1 angka 7 UU Akuntan Publik).

Sumber: UU Nomor 5 Tahun 2011
276 K
Badan usaha yang telah mendapatkan izin dari Menteri untuk memberikan jasa akuntansi selain asurans (Pasal 1 angka 2 PMK Nomor 25/PMK.01/2014).

Sumber: PMK Nomor 25/PMK.01/2014
277 K
(i) Perseorangan; (ii) Persekutan Perdata; (iii) Firma; (iv) Kopreasi; atau (v) Perseroan Terbatas (Pasal 2 ayat (3) PMK Nomor 25/PMK.01/2014).

Sumber: PMK Nomor 25/PMK.01/2014
278 K
Kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini (Pasal 1 angka 3 UU Kepabeanan).

Sumber: UU Nomor 17 Tahun 2006
279 K
Instansi vertikal DJP yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil). KPP mempunyai tugas melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan kepada wajib pajak baik yang telah terdaftar maupun belum terdaftar.

Sumber: DDTC
280 K
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang mengadministrasikan Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang (Pasal 1 angka 17 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2020).

Sumber: Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2020
281 K
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang mengadministrasikan masing-masing Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang sebelum dipusatkan (Pasal 1 angka 9 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2020).

Sumber: Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2020
282 K
KPP ini menangani WP badan besar tertentu yang melakukan kegiatan usaha di sektor pertambangan, jasa penunjang pertambangan, dan jasa keuangan.

Sumber: Taxindo
283 K
KPP diperuntukkan bagi WP BUMN yang melakukan kegiatan usaha di sektor jasa dan WP besar orang pribadi.

Sumber: Taxindo
284 K
KPP ini menangani WP badan besar tertentu yang melakukan kegiatan usaha di sektor pertambangan, jasa penunjang pertambangan, dan jasa keuangan.

Sumber: Taxindo
285 K
KPP ini mengadministrasi WP BUMN yang melakukan kegiatan usaha di sektor pertambangan, industri, dan perdagangan.

Sumber: Taxindo
286 K
Instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan sebagian fungsi Kuasa Bendahara Umum Negara (Pasal 1 angka 51 PMK Nomor 129/PMK.05/2020).

Sumber: PMK Nomor 129/PMK.05/2020
287 K
Instansi vertikal DJP yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala KPP Pratama.

Sumber: DDTC
288 K

Unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Pajak di bidang pengolahan data dan dokumen yang berkaitan dengan perpajakan yang diberikan oleh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak, dan secara teknis fungsional dibina oleh Direktur Teknologi Informasi Perpajakan (Pasal 1 angka 25 PMK Nomor 19/PMK.03/2018).

Sumber: PMK Nomor 19/PMK.03/2018
289 K
Suatu kantor yang memiliki ruangan fisik dan dilengkapi dengan layanan pendukung kantor yang disediakan oleh pengelola Kantor Virtual untuk dapat digunakan sebagai tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, atau korespondensi secara bersama-sama oleh 2 (dua) atau lebih Pengusaha yang atas pemanfaatan kantor dimaksud terdapat pembayaran dalam bentuk apapun, tidak termasuk jasa persewaan gedung dan jasa persewaan kantor (serviced office) (Pasal 1 angka 56 Peraturan Dirjen Pajak Nomor-04/PJ/2020).

Sumber: Peraturan Dirjen Pajak Nomor-04/PJ/2020
290 K
Instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak (Pasal 1 angka 23 PMK Nomor 19/PMK.03/2018).

Sumber: PMK Nomor 19/PMK.03/2018
291 K
Kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah (Pasal 1 angka 1 PP 74 Tahun 2015).

Sumber: PP 74 Tahun 2015
292 K
Kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dicerminkan melalui pendapatan daerah dikurangi dengan pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan dan belanja tertentu.

Sumber: DDTC
293 K
Kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dicerminkan melalui pendapatan daerah dikurangi dengan pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan dan belanja tertentu (Pasal 1 angka 1 PMK Nomor 120/PMK.07/2020).

Sumber: PMK Nomor 120/PMK.07/2020
294 K
Kartu tanda pengenal diri atau identitas sebagai Konsultan Pajak untuk memberikan jasa konsultasi perpajakan.

Sumber: PMK Nomor 111/PMK.03/2014
295 K
Identitas perpajakan yang memuat informasi NPWP dan identitas lainnya yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Pasal 1 angka 18 Peraturan Dirjen Pajak Nomor-04/PJ/2020).

Sumber: Peraturan Dirjen Pajak Nomor-04/PJ/2020
296 K
Kartu yang digunakan oleh pelanggan jasa telekomunikasi untuk dapat menggunakan jasa telekomunikasi pascabayar atau prabayar. (Pasal 1 Angka 13 PMK Nomor 6/PMK.03/2021).

Sumber: PMK Nomor 6/PMK.03/2021
297 K
Tempat menyimpan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara (Pasal 1 angka 48 PMK Nomor 129/PMK.05/2020).

Sumber: PMK Nomor 129/PMK.05/2020
298 K
Terdapat lima kategori wajib pajak orang pribadi: (i) Orang Pribadi (Induk), yaitu wajib pajak belum menikah dan suami sebagai kepala keluarga; (ii) Hidup Berpisah (HB), yaitu wanita kawin yang yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup berpisah berdasarkan putusan hakim; (iii) Pisah Harta (PH), yaitu suami-istri yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis; (iv) Memilih Terpisah (MT), yaitu wanita kawin. selain kategori Hidup Berpisah (HB) dan Pisah Harta (PH), yang dikenai pajak secara terpisah karena memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suami; (v) Warisan Belum Terbagi (WBT), yaitu sebagai satu kesatuan merupakan subjek pajak pengganti, mengganti mereka yang berhak, yaitu ahli waris.

Sumber: DDTC
299 K
Suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai (Pasal 1 angka 5 PP Nomor 10 Tahun 2012).

Sumber: PP Nomor 10 Tahun 2012
300 K
Tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor.

Sumber: DDTC
301 K
Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu yang di dalamnya dilakukan kegiatan daur ulang limbah asal impor dan/atau asal Daerah Pabean sehingga menjadi produk yang mempunyai nilai tambah serta nilai ekonomi yang lebih tinggi (Pasal 1 angka 7 PP Nomor 85 Tahun 2015).

Sumber: PP Nomor 85 Tahun 2015
302 K
Kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu (Pasal 1 angka 3 PMK Nomor 131/PMK.04/2020).

Sumber: PMK Nomor 131/PMK.04/2020
303 K
Kawasan yang dijadikan sebagai tempat pemusatan kegiatan industri hasil tembakau.

Sumber: DDTC
304 L
Akumulasi Laba Setelah Pajak yang tidak dibagikan kepada para pemegang saham dalam bentuk Dividen yang digunakan untuk membiayai berbagai kepentingan perusahaan.

Sumber: PMK Nomor 18/PMK.03/2021
305 L
Laba setelah pajak komprehensif.

Sumber: PMK Nomor 18/PMK.03/2021
306 L
Lampiran ini merupakan formulir isian untuk memberitahukan laporan keuangan komersial dan penghitungan penghasilan neto fiskal. Informasi yang harus diisi pada lampiran ini diantaranya penghasilan neto komersial dalam dan luar negeri, PPh yang dikenakan pajak final, penghasilan yang tidaktermasuk objek pajak, serta penyesuaian fiskal.

Sumber: DDTC
307 L
Lampiran ini merupakan formulir yang diisi untuk memberitahukan perincian harga pokok penjualan (HPP), biaya usaha secara komersial, dan biaya dari luar usaha. Informasi yang harus diisi pada lampiran ini diantaranya nominal pembelian bahan atau barang dagangan, biaya transportasi, biaya sewa, persedian awal dan akhir.

Sumber: DDTC
308 L
Lampiran ini merupakan formulir yang diisi untuk melaporkan kredit pajak dalam negeri. Melalui formulir ini wajib pajak dapat memberitahukan rincian kredit PPh pasal 23 dan PPh pasal 22 yang diterima perusahaan selama tahun pajak yang bersangkutan.

Sumber: DDTC
309 L
Lampiran ini merupakan formulir yang digunakan untuk melaporkan jumlah penghasilan yang dikenakan PPh final, jumlah PPh final yang dibayarkan dan jumlah penghasilan yang bukan merupakan objek PPh selama tahun pajak yang bersangkutan.

Sumber: DDTC
310 L
Lampiran ini merupakan formulir yang digunakan untuk melaporkan daftar pemegang saham/pemilik modal dan jumlah dividen yang dibagikan serta daftar susunan pengurus dan komisaris. Melalui formulir ini wajib pajak dapat memerinci nama, alamat, NPWP, besaran modal yang diseetor serta jumlah dividen yang diberikan.

Sumber: DDTC
311 L
Lampiran ini merupakan formulir yang digunakan untuk melaporkan daftar penyertaan modal pada perusahaan afiliasi, daftar utang dari pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi, daftar piutang kepada pemegang saham dan/atau perusahaan afialisi.

Sumber: DDTC
312 L
Selain lampiran pokok yang menjadi satu kesatuan dalam formulir 1771, terdapat pula formulir lampiran khusus 1A hingga 8A yang perlu diisi oleh wajib pajak. Lampiran khusus tersebut berisi infomasi diantaranya daftar penyusutan dan amortisasi, serta daftar cabang utama perusahaan.

Sumber: DDTC
313 L
Formulir yang digunakan oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak untuk melaporkan data rinci Objek Pajak (Pasal 1 angka 7 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2019).

Sumber: Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2019
314 L
Formulir yang digunakan oleh subjek pajak atau wajib pajak untuk melaporkan data rinci objek pajak (Pasal 1 angka 7 PER-19/PJ/2019).

Sumber: PER DJP Nomor PER-19/PJ/2019
315 L
Formulir yang digunakan oleh subjek pajak atau Wajib Pajak untuk melaporkan data rinci objek pajak sektor pertambangan untuk pertambangan mineral dan batubara (Pasal 1 angka 35 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-47/PJ/2015).

Sumber: Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-47/PJ/2015
316 L
Pajak atas nilai tanah yang menjadi alternatif dari pajak bumi dan bangunan (PBB) dengan karakteristik yang berbeda, sebab LVT hanya melihat nilai dari lahan tanpa memerhatikan nilai bangunan maupun pemanfaatan lahan tersebut.

Sumber: DDTC
317 L
Laporan yang ditandatangani oleh Akuntas Publik yang memuat pernyataan pendapat atau pertimbangan Akuntan Publik tentang apakah asersi suatu entitas sesuai, dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang ditetapkan (Pasal 1 angka 8 PMK Nomor 17/PMK.01/2018).

Sumber: PMK Nomor 17/PMK.01/2018
318 L
Laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil pemeriksaan yang disusun oleh pemeriksa pajak secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan pemeriksaan.

Sumber: DDTC
319 L
Laporan tentang penghentian pemeriksaan tanpa adanya usulan penerbitan SKP.

Sumber: DDTC
320 L
Laporan secara ringkas dan jelas yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil Pemeriksaan Bersama yang disusun oleh Pemeriksa (Pasal 1 angka 21 PMK Nomor 34/PMK.03/2018).

Sumber: PMK Nomor 34/PMK.03/2018
321 L
Laporan yang memuat informasi sebagai berikut:

a. alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas usaha per negara atau yurisdiksi dari seluruh anggota Grup Usaha baik di dalam negeri maupun luar negeri, yang meliputi nama negara atau yurisdiksi, peredaran bruto, laba (rugi) sebelum pajak, Pajak Penghasilan yang telah dipotong/dipungut/dibayar sendiri, Pajak Penghasilan terutang, modal, akumulasi laba ditahan, jumlah pegawai tetap, dan harta berwujud selain kas dan setara kas; dan
b. daftar anggota Grup Usaha dan kegiatan usaha utama per negara atau yurisdiksi.

Sumber: PMK Nomor 213/PMK.03/2016
322 L
Laporan yang memuat informasi realisasi impor dan perolehan Mesin dan Peralatan pabrik yang menggunakan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN.

Sumber: PMK
323 L
Layanan jasa konsultansi konstruksi adalah mencakup layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan.

Sumber: PP Nomor 9 Tahun 2022
324 L
Layanan jasa pekerjaan konstruksi adalah mencakup kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.

Sumber: PP Nomor 9 Tahun 2022
325 L
Layanan jasa pekerjaan konstruksi terintegrasi adalah mencakup gabungan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi konstruksi, termasuk di dalamnya penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan.

Sumber: UU Nomor 9 Tahun 2022
326 L
Layanan Pendukung Pasar dalam konteks Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial adalah layanan yang digunakan untuk memfasilitasi pemberian informasi yang lebih cepat dan lebih murah terkait dengan produk dan/atau layanan Jasa keuangan kepada masyarakat yang dapat berupa artificial intelligence/machine learning, machine readable news, social sentiment, big data, market information platform, dan automated data collection and analysis.

Sumber: PMK Nomor 69/PMK.03/2022
327 L
Layanan melalui sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktur Jenderal Pajak atau disediakan oleh pihak lain yang ditunjuk Direktur Jenderal Pajak yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan transaksi elektronik dengan Direktur Jenderal Pajak (Pasal 1 angka 50 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020).

Sumber: Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020
328 L
Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Peer to Peer Lending) yang selanjutnya disebut Layanan Pinjam Meminjam adalah penyelenggaraan layanan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet, termasuk yang menerapkan prinsip syariah.

Sumber: PMK Nomor 69/PMK.03/2022
329 L
Layanan Switching adalah kegiatan penyediaan infrastruktur yang berfungsi sebagai pusat dan/atau penghubung penerusan data transaksi pembayaran melalui jaringan yang menggunakan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, Uang Elektronik, dan/atau transfer dana.

Sumber: PMK Nomor 69/PMK.03/2022
330 L
Kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk dipergunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

Sumber: KMK Nomor 1169/KMK.01/1991
331 L
Setiap penjualan barang dimuka umum dengan cara penawaran harga secara lisan dan atau tertulis melalui usaha pengumpulan peminat atau calon pembeli (Pasal 1 angka 17 UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa).

Sumber: UU Nomor 19 Tahun 2000
332 L
Setiap penjualan barang dimuka umum dengan cara penawaran harga secara lisan dan atau tertulis melalui usaha pengumpulan peminat atau calon pembeli (Pasal 1 angka 17 UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa).

Sumber: PMK Nomor 19/PMK.03/2018
333 L
Lembaga jasa keuangan lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan (Pasal 1 angka 9 PMK Nomor 19/PMK.03/2018).

Sumber: PMK Nomor 19/PMK.03/2018
334 M
Peserta didik pada jenjang Pendidikan Tinggi (Pasal 1 angka 15 UU Pendidikan Tinggi).

Sumber: UU Nomor 12 Tahun 2012
335 M
Salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pasal 1 angka 1 UU Mahkamah Konstitusi).

Sumber: UU Nomor 8 Tahun 2011
336 M
Makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yaitu pedagang perantara yang diangkat oleh Presiden atau oleh pejabat yang oleh Presiden dinyatakan berwenang untuk itu. Mereka menyelenggarakan perusahaan mereka dengan melakukan pekerjaan dengan mendapat upah atau provisi tertentu, atas amanat dan atas nama orang-orang lain yang dengan mereka tidak terdapat hubungan kerja (Penjelasan Pasal 1A ayat (2) huruf a UU PPN).

Sumber: UU Nomor 42 Tahun 2009
337 M
Fasilitas dalam P3B yang dapat berupa tarif pajak yang lebih rendah dari tarif pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPh atau pengecualian dari pengenaan pajak di negara sumber (Pasal 1 angka 1 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-25/PJ/2018).

Sumber: Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-25/PJ/2018
338 M
Daftar muatan barang niaga yang diangkut oleh sarana pengangkut melalui laut, udara, dan darat pada saat meninggalkan Kawasan Pabean.

Sumber: PP Nomor 41 Tahun 2021
339 M
Daftar muatan barang niaga yang diangkut oleh sarana pengangkut melalui laut, udara, dan darat pada saat memasuki Kawasan Pabean.

Sumber: PP Nomor 41 Tahun 2021
340 M
Harta tidak berwujud yang membantu dalam kegiatan pemasaran pada suatu produk atau jasa, seperti merek dagang.

Sumber: DDTC
341 M
Marketplace Pengadaan Barang dan/atau Jasa Pemerintah (Marketplace Pengadaan) adalah penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang memiliki sarana perdagangan melalui sistem elektronik yang digunakan sebagai wadah bagi rekanan pemerintah untuk memberikan penawaran barang dan/atau jasa kepada Instansi Pemerintah.

Sumber: PMK
342 M
Sama dengan 1 bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lama 3 bulan kalender.

Sumber: DDTC
343 M
Masa Pajak Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disebut Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik untuk menghitung, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dalam jangka waktu 1 (satu) bulan kalender.

Sumber: Peraturan Pajak
344 M
Suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan (Pasal 1 angka 70 UU PDRD).

Sumber: UU Nomor 28 Tahun 2009
345 M
Suatu terminologi alokasi hak pemajakan yang terdapat dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang memberikan kepada negara sumber hak pemajakan pertama dan negara domisili mendapatkan hak pemajakan atas klaim pajak yang tersisa (residual taxing right) (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi, halaman 9).

Sumber: DDTC
346 M
Suatu terminologi alokasi hak pemajakan yang terdapat dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang memberikan hak pemajakan pertama kepada negara sumber, tetapi dengan pembatasan tarif pajak. Selanjutnya, negara domisili mendapatkan hak pemjakan atas kliam pajak yang tersisa (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi, halaman 9).

Sumber: DDTC
347 M
Menyalahgunakan fasilitas pembebasan cukai. Misalnya, etil alkohol diberikan pembebasan cukai karena akan digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir tertentu yang telah ditetapkan, ternyata digunakan untuk membuat barang hasil akhir lain selain yang ditetapkan (Penjelasan Pasal 9 ayat (3) UU Cukai).

Sumber: UU Nomor 39 Tahun 2007
348 M
Kondisi dimana penghasilan suami-istri dikenai pajak secara terpisah karena istri telah menyampaikan surat pernyataan untuk menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah sehingga istri memiliki NPWP sendiri yang berbeda dengan suaminya tanpa membuat perjanjian pisah harta sebelumnya.

Sumber: DDTC
349 M
Adalah persyaratan untuk menjadi Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak, yang dibuktikan dengan:

(i) ijazah Sarjana/Diploma IV di bidang administrasi fiskal, akuntansi, perpajakan, dan/atau kepabeanan dan cukai dari perguruan tinggi yang terakreditasi; atau

(ii) ijazah Sarjana/Diploma IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi selain dalam bidang sebagaimana dimaksud dalam angka (i) yang dilengkapi dengan salah satu bukti tambahan sebagai berikut: (a) ijazah Diploma III perpajakan dan/atau kepabeanan dan cukai dari perguruan tinggi yang terakreditasi; (b) brevet perpajakan dari instansi atau lembaga penyelenggara brevet perpajakan; (c) sertifikat keahlian kepabeanan dan cukai dari instansi atau lembaga pendidikan dan pelatihan kepabeanan dan cukai; atau (d) surat atau dokumen yang menunjukkan pengalaman pernah bekerja pada instansi pemerintah di bidang teknis perpajakan dan/atau kepabeanan dan cukai (Pasal 4 PMK Nomor 184/PMK.01/2017).

Sumber: PMK Nomor 184/PMK.01/2017
350 M
Kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk dan/atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru, atau kegiatan mengolah sumber daya alam, termasuk menyuruh orang pribadi atau badan lain melakukan kegiatan tersebut (Pasal 1 angka 16 UU PPN).

Sumber: UU Nomor 42 Tahun 2009
351 M
Segala perbuatan yang berindikasi ke arah menjalankan kegiatan produksi, penyimpanan, impor, penyaluran, atau penjualan barang kena cukai (Penjelasan Pasal 14 ayat (7) UU Cukai).

Sumber: UU Nomor 39 Tahun 2007
352 M
Huruf, angka, atau gabungan keduanya dengan cara penulisan dan pelafalan tertentu pada kemasan hasil tembakau yang diberitahukan sebagai identitas hasil tembakau oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir dalam rangka penetapan tarif cukai.

Sumber: PMK Nomor 198/PMK.010/2020
353 M
Salah satu alat pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan cara lain, yang digunakan untuk membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas.

Sumber: PER DJP Nomor PER-17/PJ/2008
354 M
Mesin Teraan Meterai yang cara pengisian depositnya dilakukan dengan sistem elektronik, dimana intervensi manusia tidak dibutuhkan seperti Mesin Teraan Meterai sistem Deposit Code Recrediting (DCR) atau sistem sejenis lainnya.

Sumber: PER DJP Nomor PER-17/PJ/2008
355 M
Mesin Teraan Meterai yang cara pengisian depositnya dilakukan dengan sistem mekanik yaitu dengan membuka dan memasang segel timah.

Sumber: PER DJP Nomor PER-17/PJ/2008
356 M

Label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas Dokumen (Pasal 1 angka 4 UU Bea Meterai).

Sumber: UU Nomor 10 Tahun 2020
357 M
Metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method) dilakukan dengan membandingkan harga antara Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang diuji dan Transaksi Independen, dan sesuai untuk karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa sebagai berikut: (i) transaksi produk komoditas; dan (ii) transaksi barang atau jasa dengan karakteristik barang atau jasa yang sama atau serupa dengan karakteristik barang atau jasa pada Transaksi Independen dalam kondisi yang sebanding (Pasal 13 ayat (3) PMK Nomor 22/PMK.03/2020).

Sumber: PMK Nomor 22/PMK.03/2020
358 M
Metode biaya-plus (cost plus method) dilakukan dengan menambahkan laba kotor wajar pabrikan atau penyedia jasa terhadap harga pokok penjualan barang atau jasa, dan sesuai untuk karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan karakteristik usaha para pihak yang bertransaksi sebagai berikut:

(i) Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dilakukan dengan melibatkan pabrikan atau penyedia jasa yang membeli bahan baku atau faktor produksi lainnya dari pihak yang independen atau dari Pihak Afiliasi dengan harga yang telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha; dan (ii) pabrikan atau penyedia jasa tidak menanggung risiko bisnis yang signifikan dan tidak memiliki kontribusi unik dan bernilai terhadap Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa (Pasal 13 ayat (5) PMK Nomor 22/PMK.03/2020).

Sumber: PMK Nomor 22/PMK.03/2020
359 M
Merupakan metode penyusutan yang dihitung dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang ditetapkan bagi harta tersebut (Penjelasan Pasal 11 ayat (1) dan (2) UU PPh).

Sumber: UU Nomor 36 Tahun 2008
360 M
Metode pembagian laba (Profit split method) dilakukan dengan membagi laba gabungan transaksi yang relevan berdasarkan fungsi, aset, risiko, dan/atau kontribusi para pihak di dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa, dan sesuai untuk karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan karakteristik usaha para pihak yang bertransaksi sebagai berikut:

(i) para pihak yang bertransaksi memiliki kontribusi unik dan bernilai terhadap Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa; (ii) kegiatan usaha para pihak yang bertransaksi merupakan kegiatan usaha yang sangat terintegrasi (highly integrated) sehingga kontribusi masing-masing pihak yang bertransaksi tidak dapat dilakukan analisis secara terpisah; atau (iii) para pihak yang bertransaksi saling berbagi risiko bisnis yang signifikan secara ekonomi (share the assumption of economically significant risks) atau secara terpisah menanggung risiko bisnis yang saling berkaitan (separately assume closely related risks) (Pasal 13 ayat (6) PMK Nomor 22/PMK.03/2020).

Sumber: PMK Nomor 22/PMK.03/2020
361 M
Metode harga penjualan kembali (resale price method) dilakukan dengan mengurangkan laba kotor wajar distributor atau reseller terhadap harga jual kembali, dan sesuai untuk karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan karakteristik usaha para pihak yang bertransaksi sebagai berikut:

(i) Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dilakukan dengan melibatkan distributor atau reseller yang melakukan penjualan kembali barang atau jasa kepada pihak yang independen atau kepada Pihak Afiliasi dengan harga yang telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha; dan (ii) distributor atau reseller tidak menanggung risiko bisnis yang signifikan, tidak memiliki kontribusi unik dan bernilai terhadap Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa, atau tidak memberikan nilai tambah yang signifikan terhadap barang atau jasa yang ditransaksikan (Pasal 13 ayat (4) PMK Nomor 22/PMK.03/2020).

Sumber: PMK Nomor 22/PMK.03/2020
362 M
Metode penyusutan yang didasarkan atas bagian-bagian yang menurun dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku (Penjelasan Pasal 11 ayat (1) dan (2) UU PPh).

Sumber: UU Nomor 36 Tahun 2008
363 M
Metode amortisasi untuk tujuan pajak terhadap penambangan minyak dan gas bumi yang dilakukan dengan menerapkan persentase amortisasi yang besarnya setiap tahun sama dengan persentase perbandingan antara realisasi penambangan minyak dan gas bumi pada tahun yang bersangkutan dengan taksiran jumlah seluruh kandungan minyak dan gas bumi di lokasi tersebut yang dapat diproduksi.

Apabila ternyata jumlah produksi yang sebenarnya lebih kecil dari yang diperkirakan, sehingga masih terdapat sisa pengeluaran untuk memperoleh hak atau pengeluaran lain, maka atas sisa pengeluaran tersebut boleh dibebankan sekaligus dalam tahun pajak yang bersangkutan (Penjelasan Pasal 11A ayat (4) UU PPh).

Sumber: UU Nomor 36 Tahun 2008
364 N
Dokumen yang berisi kesepakatan antara Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak dalam negeri mengenai kriteria-kriteria dalam penentuan Harga Transfer dan penentuan Harga Transfer dimuka sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha selama Periode APA serta Roll-back (Pasal 1 angka 7 PMK Nomor 22/PMK.03/2020).

Sumber: PMK Nomor 22/PMK.03/2020
365 N
Setiap balas jasa yang diterima atau diperoleh pegawai, karyawan, atau karyawati dan atau keluarganya tidak dalam bentuk uang dari pemberi kerja.

Sumber: DDTC
366 N
Negara atau yurisdiksi yang terikat dengan Pemerintah Indonesia dalam P3B (Pasal 1 angka 2 PMK Nomor 22/PMK.03/2020).

Sumber: PMK Nomor 22/PMK.03/2020
367 N
Untuk kepentingan kredit pajak PPh, negara sumber penghasilan ditentukan sebagai berikut:

Penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya serta keuntungan dari pengalihan saham dan sekuritas lainnya adalah negara tempat badan yang menerbitkan saham atau sekuritas tersebut didirikan atau bertempat kedudukan;

Penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa sehubungan dengan penggunaan harta gerak adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani bunga, royalti, atau sewa tersebut bertempat kedudukan atau berada;

Penghasilan berupa sewa sehubungan dengan penggunaan harta tak gerak adalah negara tempat harta tersebut terletak;

Penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani imbalan tersebut bertempat kedudukan atau berada;

Penghasilan bentuk usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan;

Penghasilan dari pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau tanda turut serta dalam pembiayaan atau permodalan dalam perusahaan pertambangan adalah negara tempat lokasi penambangan berada;

Keuntungan karena pengalihan harta tetap adalah negara tempat harta tetap berada; dan

Keuntungan karena pengalihan harta yang menjadi bagian dari suatu bentuk usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap berada.

(Pasal 24 ayat (3) UU PPh)

Sumber: UU Nomor 36 Tahun 2008
368 N
Istilah yang lazim digunakan dalam ketentuan PPN untuk menunjukkan daftar barang atau jasa yang tidak dikenakan PPN (Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai, halaman 80).

Sumber: DDTC
369 N
Segala sesuatu yang menjadi pertimbangan dilakukannya penyerahan tersebut, baik berupa uang, barang, atau pemberian suatu fasilitas atau kenikmatan, sepanjang terdapat hubungan langsung antara nilai tersebut dengan penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukan. (Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai, halaman 52).

Sumber: DDTC
370 N
Nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir (Pasal 1 angka 26 UU PPN).

Sumber: UU Nomor 42 Tahun 2009
371 N
Semua nilai pengganti atau imbalan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia dari penyerahan barang kepada orang pribadi atau badan yang berada atau bertempat kedudukan di Indonesia (Pasal 1 KMK Nomor 634/KMK.04/1994).

Sumber: KMK Nomor 634/KMK.04/1994
372 N
Nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepabeanan dan cukai untuk impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut menurut Undang-Undang ini (Pasal 1 angka 20 UU PPN).

Sumber: UU Nomor 42 Tahun 2009
373 N
Nilai jual yang dipergunakan sebagai dasar perhitungan pajak, yaitu persentase tertentu dari nilai jual sebenarnya

Sumber: DDTC
374 N
Harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti (Pasal 1 angka 40 UU PDRD).

Sumber: UU Nomor 28 Tahun 2009
375 N
Suatu pendekatan atau metode penentuan nilai jual suatu objek pajak yang berdasarkan pada hasil produksi objek pajak tersebut (Pasal 1 angka 8 PMK Nomor 186/PMK.03/2019).

Sumber: PMK Nomor 186/PMK.03/2019
376 N
Suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu obyek pajak yang berdasarkan pada hasil produksi obyek pajak tersebut.

Sumber: UU Nomor 12 Tahun 1985
377 N
Yang dimaksud dengan "nilai klaim pajak" adalah nilai uang yang dimintakan bantuan penagihan pajak oleh negara mitra atau yurisdiksi mitra yang memuat antara lain nilai pokok pajak yang masih harus dibayar, sanksi administratif, dan biaya penagihan yang dikenakan oleh negara mitra atau yurisdiksi mitra.

Sumber: UU Nomor 7 Tahun 2021
378 N
Nilai yang tercantum dalam satu kontrak jasa konstruksi secara keseluruhan (Pasal 1 angka 9 PP Nomor 51 Tahun 2008).

Sumber: PP Nomor 51 Tahun 2008
379 N
Nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak (Pasal 1 angka 3 PMK Nomor 75/PMK.03/2010).

Sumber: PMK Nomor 75/PMK.03/2010
380 N
Nilai yang digunakan sebagai dasar untuk penghitungan bea masuk dan pungutan dalam rangka impor lainnya. Nilai pabean digunakan untuk menghitung bea masuk jika tarif yang digunakan berdasarkan tarif advalorem (persentase).

Sumber: DDTC
381 N
Suatu pendekatan atau metode penentuan nilai jual suatu objek pajak dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh objek pajak tersebut pada saat penilaian dilakukan, yang dikurangi penyusutan berdasarkan kondisi fisik objek pajak tersebut (Pasal 1 angka 7 PMK Nomor 186/PMK.03/2019).

Sumber: PMK Nomor 186/PMK.03/2019
382 N
Nilai yang timbul dari penerapan metode pengkreditan pajak masukan (VAT Input) terhadap pajak keluaran (VAT output) yang digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam memungut PPN yang harus disetorkan ke kas negara (Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai, halaman 16).

Sumber: DDTC
383 N
Orang pribadi atau badan yang secara hukum memiliki suatu harta dan/atau penghasilan (legal owner) untuk kepentingan atau berdasarkan amanat pihak yang sebenarnya menjadi pemilik harta dan/atau pihak yang sebenarnya menikmati manfaat atas penghasilan (Pasal 1 angka 10 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-25/PJ/2018).

Sumber: Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-25/PJ/2018
384 N
Nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia (Pasal 1 angka 26 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020)

Sumber: Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020
385 N
Nomor identitas objek pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan (Pasal 1 angka 14 PMK Nomor 242/PMK.03/2014).

Sumber: PMK Nomor 242/PMK.03/2014
386 N
Nomor bukti transaksi penerimaan negara yang berasal dari potongan Surat Perintah Membayar (SPM) (Pasal 1 angka 24 PMK Nomor 242/PMK.03/2014).

Sumber: PMK Nomor 242/PMK.03/2014
387 N
Nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan, yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajibannya

Sumber: DDTC
388 N
Nomor seri yang diberikan oleh DJP kepada PKP dengan mekanisme tertentu untuk penomoran Faktur Pajak.

Sumber: DDTC
389 N
Nomor bukti transaksi penerimaan negara yang diterbitkan oleh Bank Persepsi atau Bank Devisa Persepsi (Pasal 1 angka 22 PMK Nomor 242/PMK.03/2014).

Sumber: PMK Nomor 242/PMK.03/2014
390 N
Nomor tanda bukti pembayaran atau penyetoran ke kas negara yang diterbitkan melalui modul penerimaan negara atau oleh sistem penerimaan negara yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Sumber: PMK Nomor 18/PMK.03/2021
391 N
Nomor bukti transaksi penerimaan negara yang diterbitkan oleh Pos Persepsi (Pasal 1 angka 23 PMK Nomor 242/PMK.03/2014).

Sumber: PMK Nomor 242/PMK.03/2014
392 N
Dalam konteks pajak internasional, istilah diskriminasi diartikan sebagai perlakuan pajak yang kurang menguntungkan terhadap suatu subjek pajak tertentu dibandingkan dengan subjek pajak lainnya dalam kondisi yang sama. Pasal 24 OECD Model mengatur mengenai penghindaran diskriminasi dalam kondisi-kondisi yang ditentukan secara spesifik. Diskriminasi dalam konteks Pasal 24 OECD Model dapat diartikan sebagai: (i) perlakuan yang tidak sama atas kasus yang sama (dapat diperbandingkan); atau (ii) perlakuan yang sama atas kasus yang tidak sama (dapat diperbandingkan). Tujuan diadakannya Pasal 24 OECD Model bukan untuk menghindari pajak berganda, namun untuk menghindari adanya pemajakan yang tidak adil. Hal ini berbeda dengan pasal-pasal lain dalam P3B yang umumnya diadakan untuk menghindari pajak berganda.

Sumber: DDTC
393 N
Pedoman untuk menentukan besarnya penghasilan neto yang akan digunakan untuk menghitung besarnya pajak penghasilan terutang yang harus dibayar oleh wajib pajak.

Sumber: DDTC
394 O
Faktor penghubung yang mengaitkan hak pemajakan suatu negara berdasarkan keberadaan aktivitas ekonomi dengan wilayah teritorial suatu negara. Konsep ini juga sering disebut dengan konsep source atau objective attachment.

Sumber: DDTC
395 O
(i) Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan (ii) Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan (Pasal 3 ayat (1) UU Bea Meterai).

Sumber: UU Nomor 10 Tahun 2020
396 O
Meliputi: (i) surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya; (ii) akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya; (iii) akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya; (iv) surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun; (v) Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun; (vi) Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang; (vii) Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; dan (viii) Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (Pasal 3 ayat (1) UU Bea Meterai).

Sumber: DDTC
397 O
Bumi dan/atau bangunan yang merupakan objek pajak PBB Sektor Perkebunan, PBB Sektor Perhutanan, PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi, PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara, dan PBB Sektor Lainnya.

Sumber: PMK Nomor 48/PMK.03/2021
398 O
Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun (Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU PPh).

Sumber: UU Nomor 36 Tahun 2008
399 O
Pelayanan yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.

Sumber: DDTC
400 O
Pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat disediakan oleh sektor swasta.

Sumber: DDTC
401 O
Barang Penanggung Pajak yang dapat dijadikan jaminan Utang Pajak (Pasal 1 angka 18 PMK Nomor 189/PMK.03/2020).

Sumber: PMK Nomor 189/PMK.03/2020
402 O
Surat utang, surat utang negara, dan obligasi daerah, yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan (Pasal 1 angka 1 PP Nomor 55 Tahun 2019).

Sumber: PP Nomor 55 Tahun 2019
403 O

Sistem pajak di mana tanggung jawab pemungutan pajak terletak sepenuhnya pada otoritas pajak seperti yang tercermin dalam sistem penetapan pajak yang keseluruhannya menjadi wewenang administrasi perpajakan. Dengan demikian, pelaksanaan kewajiban perpajakan, dalam banyak hal sangat tergantung dari pelaksanaan administrasi perpajakan yang dilakukan oleh aparat perpajakan (Pengertian ini diambil dari Penjelasan Umum UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, walaupun memang di dalam Penjelasan Umum tersebut tidak disebutkan secara langsung terminologi official tax system).

Sumber: UU Nomor 6 Tahun 1983
404 O
Penyerahan atas jasa dan/atau barang tidak berwujud yang biasanya dilakukan melalui kehadiran fisik di lokasi yang mudah diidentifikasi (Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai, halaman 218).

Sumber: DDTC
405 O
Penghasilan perseroan hanya dikenakan pajak satu kali di tingkat perseroan. Oleh karena itu, ketika penghasilan perseroan tersebut dibagikan sebagai dividen kepada pemegang saham orang pribadi, penghasilan dividen ini tidak dikenakan pajak lagi pada orang pribadi tersebut (Harris, 2013).

Sumber: DDTC
406 O
Kegiatan Eksplorasi, Eksploitasi, pengangkutan sampai dengan titik penyerahan, penutupan dan peninggalan sumur (plug and abandonment) serta pemulihan bekas penambangan (site restoration) Minyak dan Gas Bumi, termasuk kegiatan pengolahan lapangan, pengangkutan, penyimpanan, dan penjualan hasil produksi sendiri sebagai kelanjutan dari Eksplorasi dan Eksploitasi (Pasal 1 angka 13 PP Nomor 53 Tahun 2017).

Sumber: PP Nomor 53 Tahun 2017
407 O
Kegiatan usaha pertambangan mineral atau batubara yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan dalam wilayah sebagaimana tercantum dalam Izin Usaha Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan Khusus, Izin Pertambangan Rakyat, dan wilayah berdasarkan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (Pasal 1 angka 28 PMK Nomor 186/PMK.03/2019).

Sumber: PMK Nomor 186/PMK.03/2019
408 O
Kontraktor atau dalam hal Kontraktor terdiri atas beberapa pemegang partisipasi interes (participating interest), salah satu pemegang partisipasi interes (participating interest) yang ditunjuk sebagai wakil oleh pemegang partisipasi interes (participating interest) lainnya sesuai dengan Kontrak Kerja Sama (Pasal 1 angka 12 PP Nomor 53 Tahun 2017).

Sumber: PP Nomor 53 Tahun 2017
409 O
Pihak-pihak yang terlibat dalam pergerakan barang secara internasional dalam fungsi rantai pasokan global.

Sumber: DDTC
410 O
Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris (Pasal 1 angka 2 UU Perseroan Terbatas)

Sumber: UU Nomor 40 Tahun 2007
411 O
Organisasi di luar negeri, yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan di negara yang bersangkutan, yang anggotanya terdiri dari badan usaha jasa profesi yang melakukan kegiatan usaha paling sedikit di bidang audit umum atas laporan keuangan (Pasal 1 angka 6 PMK Nomor 17/PMK.01/2018)

Sumber: PMK Nomor 17/PMK.01/2018
412 O
Merupakan jenis penghasilan yang terdapat dalam suatu perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang tidak dapat dikategorikan sebagai active income maupun sebagai passive income (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi, halaman 47).

Sumber: DDTC
413 O
Halaman sebalik SKA Form D yang berisi ketentuan mengenai pengisian SKA Form D dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SKA Form D (Pasal 1 angka 25 PMK Nomor 131/PMK.04/2020).

Sumber: PMK Nomor 131/PMK.04/2020
414 P
Tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai dan/atau untuk mengemas barang kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran (Pasal 1 angka 2 UU Cukai).

Sumber: UU Nomor 39 Tahun 2007
415 P
Kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sumber: DDTC
416 P
Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Adapun yang dimaksud dengan air permukaan adalah air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat.

Sumber: DDTC
417 P
Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Sesuai dengan penyebutannya, air tanah merupakan air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.

Sumber: DDTC
418 P
Sebagai pungutan pajak atas barang atau jasa yang bukan barang pokok dan hanya dikonsumsi pihak tertentu (Baba, 2017). Definisi yang sama juga diungkapkan Lennard, yakni pajak atas barang mewah dikenakan terhadap barang yang tergolong mewah (Lennard, 1918).

Lennard juga mengungkapkan dua alasan diberlakukannya pajak atas barang mewah. Pertama, untuk membatasi konsumsi masyarakat atas barang mewah sehingga konsumsi lebih diarahkan pada kebutuhan atau barang yang lebih mendesak dan mengurangi ketimpangan sosial. Kedua, pajak atas barang mewah dapat digunakan sebagai pelengkap jenis pajak lainnya dan instrumen untuk meningkatkan penerimaan negara. Pajak atas barang mewah dapat diimplementasikan pada sistem pajak penjualan (sales tax), pajak pertambahan nilai (PPN), ataupun sistem pemungutan cukai.

Sumber: DDTC
419 P
Pajak yang dikenakan atas kepemilikan terhadap suatu kekayaan. Pendekatan dalam mementukan objek pajak kekayaan terbagi menjadi tiga, yaitu berdasarkan nilai harta tersebut (asset base), transfer kekayaan (asset transfer) dan kenaikan nilai suatu asset (capital gains).

Sumber: DDTC
420 P
Menunjuk kepada sistem pemungutan di mana pajak yang dikenakan pada tahap kegiatan sebelumnya, ditambahkan lagi sebagai dasar pengenaan pajak (DPP) untuk tahap berikutnya.

Sumber: DDTC
421 P
Pajak atas Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di air (Pasal 16 UU PDRD).

Sumber: UU Nomor 28 Tahun 2009
422 P
Adanya pengenaan pajak lebih dari satu kali atas satu objek yang sama (Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai, halaman 273).

Sumber: DDTC
423 P
Pajak berganda terjadi ketika dalam suatu transaksi lintas batas negara terdapat lebih dari satu negara yang mengklaim hak pemajakan atas transaksi lintas batas negara tersebut berdasarkan salah satu faktor penghubung yang berlaku menurut ketentuan pajak domestik masing-masing negara (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi, halaman 5).

Sumber: DDTC
424 P
Merujuk pada situasi di mana suatu penghasilan yang sama dikenakan pajak lebih dari satu kali di dua atau lebih subjek pajak yang berbeda.

Sumber: DDTC
425 P
Suatu penghasilan yang sama dikenakan pajak tiga kali melalui kombinasi pajak berganda secara yuridis dan ekonomis.

Sumber: DDTC
426 P
Merujuk pada situasi di mana satu subjek pajak dikenakan pajak oleh lebih dari satu negara atas penghasilan yang sama pada suatu periode (tahun) pajak yang sama.

Sumber: DDTC
427 P
Pajak yang dikenakan atas tanah dan bangunan. Pajak ini muncul karena adanya kepemilikan hak, penguasaan, atau perolehan manfaat atas suatu bumi atau bangunan.

Sumber: DDTC
428 P
Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan di wilayah perdesaan dan perkotaan.

Sumber: DDTC
429 P
Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan di wilayah kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Sumber: DDTC
430 P
Kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sumber: DDTC
431 P
Semua jenis Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat, termasuk Bea Masuk dan Cukai, dan Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 angka 2 UU Pengadilan Pajak).

Sumber: UU Nomor 14 Tahun 2002
432 P
Pajak yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atas impor barang. Secara lebih terperinci, PDRI terdiri dari beberapa jenis pajak yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal Pasal 22 Impor.

Sumber: DDTC
433 P
Pajak terutang yang dibayar oleh pemerintah dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam UU APBN.

Sumber: DDTC
434 P
Pajak atas jasa penyelenggaraan Hiburan dengan dipungut bayaran. Dimaksud dengan Hiburan adalah: (i) tontonan film; (ii) pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana; (iii) kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya; (iv) pameran; (v) diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya; sirkus, akrobat, dan sulap; (vi) permainan bilyar, golf, dan boling; (vii) pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan; (viii) panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat ke bugaran (fitness center); dan (ix) pertandingan olahraga. Penyelenggaraan Hiburan tersebut dapat dikecualikan dengan Peraturan Daerah (Pasal 42 ayat (1), (2), dan (3) UU PDRD).

Sumber: UU Nomor 28 Tahun 2009
435 P
Pajak atas pelayanan yang disediakan oleh Hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan Hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan. Dimaksud dengan jasa penunjang adalah fasilitas telepon, faksimile, teleks, internet, fotokopi, pelayanan cuci, seterika, transportasi, dan fasilitas sejenis lainnya yang disediakan atau dikelola Hotel.

Sumber: DDTC
436 P
Suatu terminologi yang merujuk aspek perpajakan internasional dari hukum domestik masing-maing negara, yang mengatur pemajakan atas subjek pajak dalam negeri yang menerima penghasilan dari negara lain serta subjek pajak luar negeri yang menerima penghasilan dari dalam wilayah negaranya.

Sumber: DDTC
437 P
PPN yang harus dibayarkan kepada otoritas pajak oleh pengusaha atas penyerahan barang atau jasa untuk pihak ketiga.

Sumber: DDTC
438 P
Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Adapun yang dimaksud dengan kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lain (Pasal 1 angka 12 UU PDRD).

Sumber: UU Nomor 28 Tahun 2009
439 P
PPN yang dibayarkan oleh pengusaha terkait dengan perolehan barang dan jasa untuk tujuan bisnis.

Sumber: DDTC
440 P
Pajak adalah kontribusi wajib dari orang dan badan kepada pemerintah untuk membiayai suatu pengeluaran yang ditujukan dalam rangka kepentingan umum, tanpa referensi untuk mendapatkan manfaat khusus (Edwin R.A. Seligman dalam Essey in Taxation, New York, 1925, sebagaimana dikutip oleh Santoso Brotodiharjo).

Sumber: DDTC
441 P
Pajak adalah prestasi yang dipaksakan sepihak oleh dan terutang kepada penguasa (menurut norma-norma yang ditetapkan secara umum), tanpa adanya kontra prestasi, dan semata-mata digunakan untuk menutup pengeluaran-pengeluaran umum (N.J. Feldmann, dalam bukunya De Overhelds-middelen van Indonesia, 1949, sebagai dikutip oleh Bustamar Ayza dalam Buku Hukum Pajak Indonesia, 2017).

Sumber: DDTC
442 P
Pajak adalah pembayaran wajib tanpa adanya imbalan kepada pemerintah. Pajak tanpa adanya imbalan berarti manfaat yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak umumnya tidak prporsional terhadap pembayaran mereka (OECD, 2016).

Sumber: DDTC
443 P
Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan perundang-undangan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan (P.J.A Adriani, Profesor Hukum Pajak Amsterdam University, sebagaimana dikutip oleh Santoso Brotodiharjo, 1978)

Sumber: DDTC
444 Q
Merupakan penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) yang menggunakan QR Code. QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia (BI) dengan tujuan proses transaksi dengan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya.

Sumber: DDTC
445 R
Tindakan penagihan Pajak meliputi: (i) menerbitkan Surat Teguran; (ii) menerbitkan dan memberitahukan Surat Paksa; (iii) melaksanakan Penyitaan; (iv) melakukan pengumuman lelang dan lelang, untuk Barang sitaan yang dilakukan penjualan secara lelang; (v) menggunakan, menjual, dan/atau memindahbukukan Barang sitaan, untuk Barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang; (vi) mengusulkan Pencegahan; (vii) melaksanakan Penyanderaan; dan/atau (viii) menerbitkan surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus (Pasal 4 ayat (1) PMK Nomor 189/PMK.03/2020).

Sumber: PMK Nomor 189/PMK.03/2020
446 R
Satuan dari jumlah Dokumen. Sebagai contoh, surat perjanjian yang dibuat oleh 2 (dua) pihak dalam 2 (dua) rangkap, maka masing-masing Dokumen terutang Bea Meterai (Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf a UU Bea Meterai).

Sumber: UU Nomor 10 Tahun 2020
447 R
Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar (Pasal 1 angka 4 UU Perseroan Terbatas).

Sumber: UU Nomor 40 Tahun 2007
448 R
Persentase tertentu yang diperoleh dari rata-rata biaya produksi satu tahun dibandingkan dengan rata-rata pendapatan kotor satu tahun, yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak (Pasal 1 angka 35 PMK Nomor 186/PMK.03/2019).

Sumber: PMK Nomor 186/PMK.03/2019
449 R
Reformasi perpajakan adalah proses berkesinambungan yang membuat negara-negara terus menyesuaikan sistem pajak mereka untuk mencerminkan perubahan situasi ekonomi, sosial, dan politik.

Sumber: DDTC
450 R
Suatu daftar yang memuat nomor dan nama orang yang berhak menyandang gelar Akuntan sesuai dengan Peraturan Menteri ini.(Pasal 1 angka 2 PMK Nomor 25/PMK.01/2014).

Sumber: PMK Nomor 25/PMK.01/2014
451 R
(i) Lulus pendidikan profesi akuntansi atau lulus ujian sertifikasi akuntan profesional; (ii) Berpengalaman di bidang akuntansi; dan (iii) Sebagai anggota Asosiasi Profesi Akuntan (Pasal 2 ayat (3) PMK Nomor 25/PMK.01/2014).

Sumber: PMK Nomor 25/PMK.01/2014
452 R
Suatu keadaan di mana suatu perusahaan terlebih dahulu membayarkan atau menalangi tagihan dari penyedia jasa dan kemudian dana talangan tersebut ditagih oleh perusahaan kepada pihak ketiga sesuai kesepakatan di antara perusahaan dan pihak ketiga (Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai, halaman 282).

Sumber: DDTC
453 R
Sekutu pada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang berbentuk usaha persekutuan (Pasal 1 angka 10 UU Akuntan Publik).

Sumber: UU Nomor 5 Tahun 2011
454 R
Rekening yang dikelola oleh LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain, yang meliputi rekening bagi bank, sub rekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, dan/atau aset keuangan lain bagi LJK Lainnya dan/atau Entitas Lain, yang penjabaran secara rincinya tercantum dalam Lampiran I Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK Nomor 19/PMK.03/2018 ini (Pasal 1 angka 17 PMK Nomor 19/PMK.03/2018).

Sumber: PMK Nomor 19/PMK.03/2018
455 R
Rekening Keuangan yang dikelola sejak tanggal 1 Juli 2017 oleh LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain (Pasal 1 angka 19 PMK Nomor 19/PMK.03/2018).

Sumber: PMK Nomor 19/PMK.03/2018
456 R
Rekening Keuangan Lama yang dipegang oleh (held by) Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi dengan agregat saldo atau nilai pada tanggal 30 Juni 2017 sebesar paling banyak USD1.000.000,00 (satu juta Dolar Amerika Serikat) (Pasal 1 angka 20 PMK Nomor 19/PMK.03/2018).

Sumber: PMK Nomor 19/PMK.03/2018
457 R
Rekening Keuangan Lama yang dipegang oleh (held by) Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi dengan agregat saldo atau nilai pada tanggal 30 Juni 2017, pada tanggal 31 Desember 2017, atau pada tanggal 31 Desember tahun kalender selanjutnya, sebesar lebih dari USD1.000.000,00 (satu juta Dolar Amerika Serikat) (Pasal 1 angka 21 PMK Nomor 19/PMK.03/2018).

Sumber: PMK Nomor 19/PMK.03/2018
458 R
Merupakan: (i) Rekening Keuangan yang dikelola sampai dengan tanggal 30 Juni 2017 oleh LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain; atau (ii) Rekening Keuangan yang dibuka sejak tanggal 1 Juli 2017 oleh pemegang Rekening Keuangan yang telah memegang Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud pada angka (i), yang kriterianya tercantum dalam Lampiran I Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK Nomor 19/PMK.03/2018 (Pasal 1 angka 18 PMK Nomor 19/PMK.03/2018).

Sumber: PMK Nomor 19/PMK.03/2018
459 R
Merupakan kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan Usaha Pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya. Termasuk cadangan biaya reklamasi yaitu cadangan penutupan tambang yang disimpan dalam rekening bank umum Pemerintah Indonesia yang berada di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Penjelasan Pasal 5 ayat (2) huruf i PP Nomor 37 Tahun 2018).

Sumber: PP Nomor 37 Tahun 2018
460 R
Benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum (Pasal 1 angka 27 UU PDRD).

Sumber: UU Nomor 28 Tahun 2009
461 R
Usaha mencocokan perbedaan yang terdapat dalam laporan keuangan komersial dengan perbedaan yang terdapat dalam laporan keuangan fiskal yang disusun berdasarkan UU perpajakan.

Sumber: DDTC
462 R
Daftar mesin dan peralatan pabrik yang direncanakan untuk diimpor dan/atau diperoleh, yang digunakan untuk memperoleh fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN.

Sumber: Peraturan Pajak
463 R
Kembalinya harta warga negara yang diparkir di luar negeri.

Sumber: DDTC
464 R
Konflik pajak berganda yuridis yang terjadi jika 2 (dua) atau lebih negara saling melakukan klaim bahwa subjek pajak yang sama merupakan subjek pajak dalam negeri dari negara mereka (Bab I: Buku Konsep dan Aplikasi Pajak Internasional, 2010).

Sumber: DDTC
465 R
Konflik pajak berganda yuridis yang terjadi ketika penghasilan yang sama dikenakan pajak 2 (dua) kali. Pertama, oleh negara di mana penghasilan tersebut bersumber (negara sumber). Kemudian, oleh negara di mana subjek pajak yang menerima penghasilan tersebut berdomisili (negara domisili) (Bab I: Buku Konsep dan Aplikasi Pajak Internasional, 2010).

Sumber: DDTC
466 R
Merupakan subjek pajak yang berdasarkan ketentuan domestik dari negara yang mengadakan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) terutang pajak di negara tersebut berdasarkan domisilinya, tempat kedudukannya, tempat manajemen efektifnya, atau alasan lainnya. Akan tetapi, tidak termasuk dalam pengertian sebagai subjek pajak dalam negeri apabila hanya dikenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari dalam negaranya saja (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi, halaman 89).

Sumber: DDTC
467 R
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan tanpa pemeriksaan, melainkan hanya dengan penelitian saja. Untuk itu, prosesnya relatif lebih cepat dibandingkan dengan proses pemberian restitusi pada umumnya.

Sumber: DDTC
468 R
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak kepada negara. Kelebihan pembayaran pajak ini merupakan hak bagi wajib pajak.

Sumber: DDTC
469 R
Mekanisme khusus restitusi PPN yang hanya berlaku untuk PKP tertentu, yaitu PKP berisiko rendah, wajib pajak kriteria tertentu, dan wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu (Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai, halaman 374).

Sumber: DDTC
470 R
Fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/ katering (Pasal 1 angka 23 UU PDRD).

Sumber: UU Nomor 28 Tahun 2009
471 R
Pemekaran, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan usaha yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.

Sumber: PP Nomor 93 Tahun 2021
472 R
Pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Sumber: DDTC
473 R
Pungutan atas pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, dan/atau gangguan.

Sumber: UU Nomor 28 Tahun 2009
474 R
Pungutan atas pemberian izin untuk mendirikan suatu bangunan. Pungutan dikenakan kepada orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan peninjauan desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunannya agar tetap sesuai dengan rencana teknis bangunan dan rencana tata ruang, dengan tetap memperhatikan koefisien dasar bangunan (KDB), koefisien luas bangunan (KLB), koefisien ketinggian bangunan (KKB), dan pengawasan penggunaan bangunan yang meliputi pemeriksaan dalam rangka memenuhi syarat keselamatan bagi yang menempati bangunan tersebut.

Sumber: UU Nomor 28 Tahun 2009
475 S
Saat Dokumen dimaksud dimanfaatkan atau difungsikan sebagai pelengkap atau penyerta untuk suatu urusan dalam yurisdiksi Indonesia. Sebagai contoh, Dokumen perjanjian utang piutang yang dibuat di luar negeri, digunakan di Indonesia pada saat Dokumen tersebut dijadikan sebagai dasar untuk penagihan utang piutang, dasar untuk pencatatan atau pembukuan, atau lampiran dalam suatu laporan (Penjelasan Pasal 8 ayat (1) huruf e UU Bea Meterai).

Sumber: UU Nomor 10 Tahun 2020
476 S
Saat pertama kali hasil produksi dari Kegiatan Usaha Utama dijual ke pasaran dan/atau digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut (Pasal 1 angka 4 PMK Nomor 130/PMK.010/2020).

Sumber: PMK Nomor 130/PMK.010/2020
477 S
Tanggal saat mulai berlaku pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang ditetapkan dengan Keputusan Pemusatan (Pasal 1 angka 13 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2020).

Sumber: Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2020
478 S
Tanggal saat Wajib Pajak atau Pelaku Usaha Luar Negeri terdaftar dan/atau Wajib Pajak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di KPP yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. (Pasal 1 angka 32 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-07/PJ/2020).

Sumber: Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-07/PJ/2020
479 S
Saat ketika penyerahan barang dan jasa dianggap sedang dilakukan (Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai, halaman 156).

Sumber: DDTC
480 S
Akumulasi neto dari SiLPA dan Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran tahun-tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan (Pasal 1 angka 25 UU APBN Tahun Anggaran 2021).

Sumber: UU Nomor 9 Tahun 2020
481 S
Salinan kata demi kata dari seluruh akta dan pada bagian bawah salinan akta tercantum frasa "diberikan sebagai SALINAN yang sama bunyinya (Penjelasan Pasal 3 ayat (2) huruf c UU Bea Meterai).

Sumber: UU Nomor 10 Tahun 2020
482 S
Secara sederhana adalah sanksi administrasi yang dikenakan terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan kewajiban pembayaran pajak. Secara lebih terperinci, sanksi ini dikenakan terhadap wajib pajak yang terlambat dalam melunasi kewajiban pajaknya. Selain itu, sanksi administrasi berupa bunga juga dapat dikenakan terhadap wajib pajak yang mengalami kurang bayar pajak karena pembetulan SPT, penelitian, pemeriksaan, penerbitan NPWP atau pengukuhan PKP secara jabatan, atau mendapat persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak. Besarnya sanksi administrasi berupa bunga dihitung berdasarkaan persentase tertentu yang bersifat tetap dari pokok pajak yang tidak atau kurang dibayar. Sanksi ini dihitung mulai sejak saat terutangnya pajak atau sejak saat tanggal jatuh tempo sampai dengan saat diterima dibayarkan.

Sumber: DDTC
483 S
Secara sederhana adalah sanksi administrasi yang dikenakan terhadap pelanggaran yang berkitan dengan kewajiban pelaporan. Secara umum, sanksi ini dapat ditetapkan sebesar jumlah tertentu yang bersifat tetap, persentase dari jumlah tertentu, atau suatu angka perkalian dari jumlah tertentu. Secara lebih terperinci, sanksi ini dikenakan terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan ketentuan jangka waktu pelaporan SPT, kewajiban pembuatan faktur, dan keberatan atau permohonan banding yang ditolak atau diterima/dikabulkan sebagian.

Sumber: DDTC
484 S
Secara sederhana adalah sanksi administrsi berupa kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar. Secara lebih terperinci, sanksi ini dikenakan terhadap wajib pajak yang melanggar ketentuan kewajiban yang diatur dalam ketentuan material. Misalnya, memberikan data yang tidak benar dalam SPT setelah lewat 2 tahun sebelum terbit SKP atau tidak memberikan informasi yang dibutuhkan dalam menghitung jumlah pajak terutang. Adapun sanksi administrasi berupa kenaikan pada dasarnya dihitung dengan angka persentase tertentu dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.

Sumber: DDTC
485 S
Sarana Elektronik dalam konteks Pajak Pertambahan Nilai atas Aset Kripto adalah sarana komunikasi melalui sistem elektronik yang digunakan dalam perdagangan Aset Kripto, diantaranya mencakup pernyataan, deklarasi, permintaan, pemberitahuan atau permohonan, konfirmasi, penawaran atau penerimaan terhadap penawaran, yang memuat kesepakatan para pihak untuk pembentukan atau pelaksanaan perjanjian.

Sumber: PMK Nomor 68/PMK.03/2022
486 S
Satuan tugas yang menjalankan fungsi pelaksanaan pemeriksaan atas Kontrak Kerja Sama dengan pengembalian biaya operasi di bidang usaha hulu Minyak dan Gas Bumi yang berasal dari instansi Direktorat Jenderal Pajak, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Pasal 1 angka 10 PMK Nomor 34/PMK.03/2018).

Sumber: PMK Nomor 34/PMK.03/2018
487 S
Setiap kantor atau satuan kerja di lingkungan Pemerintah yang berkedudukan sebagai pengguna anggaran/barang atau kuasa pengguna anggaran/barang (Pasal 1 angka 8 PMK Nomor 129/PMK.05/2020).

Sumber: PMK Nomor 129/PMK.05/2020
488 S
Satuan kerja yang melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dibawah pembinaan, koordinasi, dan pengawasan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral (Pasal 2 angka 20 PP Nomor 53 Tahun 2017).

Sumber: PP Nomor 53 Tahun 2017
489 S
Sistem pemajakan yang mengkategorikan suatu penghasilan berdasarkan sumber atau jenis penghasilannya. Kemudian, tiap kategori penghasilan tersebut akan dikenai pajak secara terpisah. Oleh karena itu, dalam sistem ini, masing-masing kategori penghasilan dikenai pajak tersendiri dengan tarif pajak yang dapat berbeda meskipun diterima oleh wajib pajak yang sama (Plasschaert, 1988).

Sumber: DDTC
490 S
Dapat berupa harian, mingguan, bulanan, atau tahunan, yang disesuaikan dengan jenis barang kena cukai. Misalnya: (i) untuk etil alkohol dan minuman yang mengandung etil alkohol, pengusaha pabrik memberitahukan barang kena cukai yang selesai dibuat kepada pejabat bea dan cukai setiap hari; (ii) untuk hasil tembakau, pengusaha pabrik memberitahukan barang kena cukai yang selesai dibuat kepada pejabat bea dan cukai setiap bulan (Penjelasan Pasal 16 ayat (3) UU Cukai).

Sumber: UU Nomor 39 Tahun 2007
491 S
Tanggal pendaftaran dokumen pemesanan pita cukai (Penjelasan Pasal 7A ayat (2) huruf a UU Cukai).

Sumber: UU Nomor 39 Tahun 2007
492 S
Tanggal pendaftaran dokumen pengeluaran (Penjelasan Pasal 7A ayat (1) UU Cukai).

Sumber: UU Nomor 39 Tahun 2007
493 S
Sistem pajak yang memberikan kepecayaan penuh kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak yang berlaku. Dengan demikian, penentuan penetapan besarnya pajak yang terutang berada pada wajib pajak sendiri.

Sumber: DDTC
494 S
Sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Pasal 1 angka 4 UU Pengadilan Pajak).

Sumber: UU Nomor 14 Tahun 2002
495 S
Orang yang menerima kuasa khusus dari Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan (Pasal 1 angka 1 PMK Nomor 229/PMK.03/2014).

Sumber: PMK Nomor 229/PMK.03/2014
496 S
Kegiatan yang dilaksanakan untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak.

Sumber: PMK Nomor 111/PMK.03/2014
497 S
Yang dimaksud dengan "sertifikat badan usaha" adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan Jasa Konstruksi asing yang dikeluarkan oleh:

1. lembaga sertifikasi badan usaha yang dibentuk oleh asosiasi badan usaha yang terakreditasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan dicatat oleh lembaga pengembangan jasa konstruksi;
2. lembaga sertifikasi badan usaha yang telah diakreditasi oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral; atau
3. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Sumber: PP Nomor 9 Tahun 2022
498 S
Surat berharga dalam mata uang Rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang mengatur tentang Operasi Moneter (Pasal 1 angka 4 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2020).

Sumber: Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2020
499 S
Sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau penyelenggara sertifikasi elektronik (Pasal 1 angka 4 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-14/PJ/2020).

Sumber: Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-14/PJ/2020
500 S

Yang dimaksud dengan "sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan" adalah tanda bukti pengakuan kompetensi tenaga kerja konstruksi yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi dan dicatat oleh lembaga pengembangan jasa konstruksi.

Sumber: PP Nomor 9 Tahun 2022
501 S
Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia (Pasal 8 PMK Nomor 111/PMK.03/2014).

Sumber: PMK Nomor 111/PMK.03/2014
502 S
Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali kepada Wajib Pajak penanaman modal asing, Bentuk Usaha Tetap, dan Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia (Pasal 8 PMK Nomor 111/PMK.03/2014).

Sumber: PMK Nomor 111/PMK.03/2014
503 S
Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya (Pasal 8 PMK Nomor 111/PMK.03/2014).

Sumber: PMK Nomor 111/PMK.03/2014
504 S
Suatu terminologi alokasi hak pemajakan yang terdapat dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang memberikan hak eksklusif pemajakan hanya kepada satu negara untuk mengenakan pajak (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi, halaman 8).

Sumber: DDTC
505 T
Simpanan pada bank dengan nama apapun, termasuk giro, yang penarikannya dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh masing-masing bank (Penjelasan Pasal 1 PP Nomor 131 Tahun 2000).

Sumber: PP Nomor 131 Tahun 2000
506 T
Saat di mana ketentuan-ketentuan dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) berlaku efektif untuk dapat dipergunakan oleh subjek pajak. Effective date ini selalu dinyatakan dengan tegas dalam P3B.

Sumber: DDTC
507 T
Suatu perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dikatakan berlaku (entry into force) yaitu pada saat P3B tersebut menjadi kewajiban formal yang mengikat masing-masing negara untuk melaksanakannya. Saat berlakunya P3B selalu dinyatakan secara eksplisit dalam P3B. Saat pertukaran nota ratifikasi tidak otomatis membuat P3B segera dapat diberlakukan (entry into force).

Sumber: DDTC
508 T
Suatu perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) biasanya didahului dengan komunikasi awal antara kedua negara. Komunikasi biasanya dilakukan oleh Menteri Keuangan melalui Menteri Luar Negeri. Apabila kedua negara setuju untuk mengadakan P3B, ada beberapa hal yang harus dipersiapkan terlebih dahulu. Beberapa hal yang harus dipersiapkan antara lain prioritas materi yang hendak dibahas, penentuan tanggal dan lokasi untuk negosiasi, bahasa yang akan digunakan saat negosiasi dan kemungkinan diperlukannya penerjemah atau tidak. Selain itu, ada pula pertukaran dokumen (draf model P3B, P3B terakhir yang berlaku, dan peraturan pajak domestik) sebelum dimulainya negosiasi serta penetapan anggota delegasi yang akan mewakili dalam proses negosiasi P3B.

Sumber: DDTC
509 T
Setelah draf perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) telah disetujui oleh delegasi dari masing-masing negara maka perjanjian tersebut diparaf dan dikirim ke masing-masing negara untuk dimintai persetujuannya oleh pihak yang berkompeten, yang biasanya dilakukan oleh Menteri Keuangan.

Sumber: DDTC
510 T
Anggota delegasi dari masing-masing negara yang akan mengadakan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) melakukan diskusi untuk merumuskan perjanjian. Pada umumnya, dalam proses negosiasi ini, ada beberapa kali perundingan yang tempatnya saling bergantian di antara dua negara yang mengadakan perjanjian.

Sumber: DDTC
511 T
Proses ratifikasi atau pengesahan ini merupakan proses tahapan yang penting dalam proses persetujuan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B). Proses ratifikasi ini dilakukan atas dasar ketentuan hukum perjanjian internasional di masing-masing negara yang mengadakan perjanjian.

Sumber: DDTC
512 T
Setelah perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) diterima oleh masing-masing negara dan disetujui, selanjutnya ditandatangani secara formal oleh pihak yang berkompeten di masing-masing negara, yang biasanya dilakukan oleh Menteri Keuangan. Tanggal penandatangan ini menunjukkan “date of conclusion“.

Sumber: DDTC
513 T
Suatu perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) juga mempunyai ketentuan yang mengatur tentang berakhirnya perjanjian. Ketentuan tentang berakhirnya P3B yang terdapat dalam pasal P3B merupakan ketentuan formal, di mana satu atau dua negara yang mengadakan P3B memutuskan untuk menghentikan atau mengakhiri P3B yang sudah berlaku.

Pada dasarnya P3B berlaku untuk waktu yang tidak ditentukan sampai dihentikan oleh salah satu negara yang terikat atas P3B tersebut. OECD Model menyarankan agar ketika suatu negara yang terikat atas P3B ingin mengakhirinya, sebaiknya diberitahukan kepada negara mitra perjanjian sekurang-kurangnya 6 bulan sebelum berakhirnya suatu tahun pajak atau tahun kalender yang dilakukan melalui saluran diplomatik. Hal ini tertuang dalam Pasal 31 dari OECD Model.

Sumber: DDTC
514 T
Jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender (Pasal 1 angka 8 UU KUP).

Sumber: UU Nomor 28 Tahun 2007
515 T
Hakekatnya merupakan akumulasi penghasilan baik yang telah dikenakan pajak dan yang bukan Objek Pajak serta yang belum dikenakan pajak. Apabila diketahui adanya tambahan kekayaan neto yang melebihi akumulasi penghasilan yang telah dikenakan pajak dan yang bukan Objek Pajak, maka tambahan kekayaan neto tersebut merupakan penghasilan (Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf p UU PPh).

Sumber: UU Nomor 36 Tahun 2008
516 T
Tanda pengenal yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang merupakan bukti bahwa orang yang namanya tercantum pada kartu tanda pengenal tersebut sebagai Pemeriksa Pajak (Pasal 1 angka 6 PMK Nomor 184/PMK.03/2015).

Sumber: PMK Nomor 184/PMK.03/2015
517 T
Tanda sebagai lambang nama sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk paraf, teraan atau cap tanda tangan atau cap paraf, teraan atau cap nama, atau tanda lainnya sebagai pengganti tanda tangan, atau tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang informasi dan transaksi elektronik (Pasal 1 angka 3 UU Bea Meterai).

Sumber: UU Nomor 10 Tahun 2020
518 T
Tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi (Pasal 1 angka 3 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-14/PJ/2020).

Sumber: Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-14/PJ/2020
519 T
Tanda bukti penerimaan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan yang diberikan petugas kepada Wajib Pajak. (Pasal 1 Angka 9 PER-DJP Nomor 19/PJ/2009)

Sumber: PER-DJP Nomor 19/PJ/2009
520 T
Tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung (Pasal 1 angka 40 UU KUP).

Sumber: UU Nomor 28 Tahun 2007
521 T
Tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung (Pasal 1 angka 41 UU KUP).

Sumber: UU Nomor 28 Tahun 2007
522 T
Tanggal berlakunya penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang­-undangan.

Sumber: PER DJP Nomor PER-03/PJ/2021
523 T
Tanggal bill of lading untuk moda pengangkutan laut, tanggal airway bill untuk moda pengangkutan udara, atau tanggal dokumen pengangkutan darat untuk moda pengangkutan darat (Pasal 1 angka 37 PMK Nomor 131/PMK.04/2020).

Sumber: PMK Nomor 131/PMK.04/2020
524 T
Tarif PPN yang dikenakan atas: (i) Barang Kena Pajak Berwujud yang diekspor; (ii) Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari dalam Daerah Pabean yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean; atau (iii) Jasa Kena Pajak yang diekspor termasuk Jasa Kena Pajak yang diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan dan melakukan ekspor Barang Kena Pajak atas dasar pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari  pemesan di luar Daerah Pabean. Pengenaan tarif 0% (nol persen) tidak berarti pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian, Pajak Masukan yang telah dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut dapat dikreditkan (Pasal 7 ayat (2) UU PPN).

Sumber: UU Nomor 42 Tahun 2009
525 T
Pembebasan pajak yang disertai dengan pemberian hak bagi pihak yang menyerahkan barang atau jasa untuk mengkreditkan pajak masukan yang terkait dengan penyerahan (exemption with credit) (Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai, halaman 300).

Sumber: DDTC
526 T
Tarif standar atas suatu harga yang didalamnya sudah termasuk PPN (Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai, halaman 297).

Sumber: DDTC
527 T
Sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), tarif 5%;

Di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), tarif 15%;

Di atas Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), tarif 25%;

Di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), tarif 30%.

(Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh)

Sumber: UU Nomor 36 Tahun 2008
528 T
Tarif bea masuk berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade in Goods Agreement (Pasal 1 angka 11 PMK Nomor 131/PMK.04/2020).

Sumber: PMK Nomor 131/PMK.04/2020
529 T
Tarif yang berlaku secara umum untuk seluruh penyerahan barang atau jasa, kecuali diatur lain (Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai, halaman 299).

Sumber: DDTC
530 T
Fasilitas pajak yang diberikan dalam bentuk pengurangan penghasilan kena pajak yang dihitung berdasarkan jumlah investasi yang ditanamkan di bidang-bidang usaha daerah.

Sumber: DDTC
531 T
Suatu skema transaksi yang ditujukan untuk meminimalkan beban pajak dengan memanfaatkan kelemahan (loophole) ketentuan perpajakan suatu negara.

Sumber: DDTC
532 T
Rentang penghasilan yang dikenakan pajak pada tarif tertentu. Bankrate Glossary mengartikan tax bracket sebagai metode untuk mengelola progresivitas pajak melalui pengelompokan penghasilan kena pajak. Metode ini membuat tarif pajak bagi kelompok berpenghasilan tinggi lebih besar daripada yang berpenghasilan lebih rendah.

Sumber: DDTC
533 T
Merupakan kerangka kontrol risiko pajak di internal wajib pajak. Dengan memiliki tax control framework (TCF), wajib pajak dapat menunjukkan kepada otoritas pajak tentang bagaimana wajib pajak melakukan kontrol atas perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak, serta bagaimana wajib pajak memperbaiki kekeliruan yang mungkin timbul karena lemahnya sistem kontrol internal. Selain itu, wajib pajak dapat menunjukkan kemampuan sistem kontrol internal dalam mengidentifikasi dan memitigasi risiko-risiko pajak (OECD, 2016).

Sumber: DDTC
534 T
Sebagai suatu skema memperkecil pajak yang terutang dengan cara melanggar ketentuan perpajakan (illegal) seperti dengan cara tidak melaporkan sebagian penjualan atau memperbesar biaya dengan cara fiktif.

Sumber: DDTC
535 U
Uang Elektronik (Electronic Money) adalah instrumen pembayaran yang diterbitkan atas dasar sumber dana berupa nilai uang rupiah yang disetor terlebih dahulu kepada penyedia Jasa pembayaran yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan sumber dana dan sumber dana tersebut berupa nilai uang rupiah disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip.

Sumber: PMK Nomor 69/PMK.03/2022
536 U
Penghasilan dari manfaat pensiun yang dibayarkan kepada orang pribadi peserta dana pensiun secara sekaligus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan (Pasal 1 angka 5 PP Nomor 68 Tahun 2009).

Sumber: PP Nomor 68 Tahun 2009
537 U
Uang Persediaan adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada bendahara pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Instansi Pemerintah atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.

Sumber: Peraturan Pajak
538 U
Penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak (Pasal 1 angka 4 PP Nomor 68 Tahun 2009).

Sumber: PP Nomor 68 Tahun 2009
539 U
Sejumlah uang yang dibayarkan ke kas negara untuk mendapatkan Pengampunan Pajak (Pasal 1 ayat (7) UU Pengampunan Pajak).

Sumber: UU Nomor 11 Tahun 2016
540 U
Proses penyederhanaan atau penyeragaman laporan pajak (SPT) yang selama ini diserahkan secara bulanan (masa) oleh WP orang pribadi atau badan.

Sumber: DDTC
541 U
Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP), atau Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan (Direktorat P2) sebagai pelaksana kegiatan pemeriksaan (Huruf E.I.3. SE Dirjen Pajak Nomor SE-15/PJ/2018).

Sumber: SE Dirjen Pajak Nomor SE-15/PJ/2018
542 U
Unit khusus dari Kantor Pelayanan Pajak, yang lokasi kerjanya meliputi suatu tempat sebelum check in counter di bandar udara dan bertugas memproses permintaan pengembalian PPN bagi Turis Asing.

Sumber: PMK Nomor 120/PMK.03/2019
543 U
Terdiri atas: (i) dokumen induk; (ii) dokumen lokal; dan/atau (iii) laporan per negara (Pasal 2 ayat (1) PMK Nomor 213/PMK.03/2016).

Sumber: PMK Nomor 213/PMK.03/2016
544 U
Hak Pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pemberi Kerja kepada Pekerja yang ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan (Pasal 1 angka 7 PP Nomor 49 Tahun 2020).

Sumber: PP Nomor 49 Tahun 2020
545 U
Upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan berdasarkan penyelesaian suatu jenis pekerjaan tertentu (Pasal 1 angka 20 Peraturan Dirjen Pajak Nomor-16/PJ/2016).

Sumber: Peraturan Dirjen Pajak Nomor-16/PJ/2016
546 U
Upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan secara harian (Pasal 1 angka 17 Peraturan Dirjen Pajak Nomor-16/PJ/2016).

Sumber: Peraturan Dirjen Pajak Nomor-16/PJ/2016
547 U
Upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan secara mingguan (Pasal 1 angka 18 Peraturan Dirjen Pajak Nomor-16/PJ/2016).

Sumber: Peraturan Dirjen Pajak Nomor-16/PJ/2016
548 U
Upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan berdasarkan jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan (Pasal 1 angka 19 Peraturan Dirjen Pajak Nomor-16/PJ/2016).

Sumber: Peraturan Dirjen Pajak Nomor-16/PJ/2016
549 U
Imbalan yang diterima oleh Kontraktor sehubungan dengan penyediaan dana talangan untuk pembiayaan operasi Kontrak Bagi Hasil yang seharusnya merupakan kewajiban partisipasi Kontraktor lain berdasarkan perjanjian di antara para pemegang Partisipasi Interes (Participating Interest) dalam satu Kontrak Kerja Sama (Pasal 1 angka 17 PP Nomor 53 Tahun 2017).

Sumber: PP Nomor 53 Tahun 2017
550 U
Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah.

Sumber: PMK Nomor 138/PMK.05/2020
551 U
Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah.

Sumber: PMK Nomor 138/PMK.05/2020
552 U
Usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah.

Sumber: PMK Nomor 138/PMK.05/2020
553 U
Kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambang (Pasal 1 angka 2 PP Nomor 37 Tahun 2018).

Sumber: PP Nomor 37 Tahun 2018
554 U
Usaha mikro yang dimiliki oleh orang perorangan.

Sumber: PMK Nomor 193/PMK.05/2020
555 U
Yang dimaksud dengan "utang" adalah jumlah pokok utang yang belum dibayar yang berkaitan langsung dengan perolehan harta.

Sumber: UU Nomor 7 Tahun 2021
556 U
Pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peralihan perundang-undangan perpajakan (Pasal 1 angka 8 UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa).

Sumber: UU Nomor 19 Tahun 2000
557 V
Kegiatan penelitian kebenaran data/informasi atas SPT Tahunan yang disampaikan dengan menggunakan aplikasi e-SPT. (Pasal 1 Angka 12 PER-DJP Nomor 19/PJ/2009)

Sumber: PER-DJP Nomor 19/PJ/2009
558 V
Dalam konteks transfer pricing, Value Chain Analysis (VCA) merupakan keseluruhan proses kegiatan usaha yang dijalankan oleh suatu perusahaan, yang biasanya dimulai dari research and development dan berakhir saat barang telah terkirim ke pelanggan. Konsep VCA pertama kali diperkenalkan oleh Michael Porter di tahun 1985 melalui bukunya yang berjudul “Competitive Advantage”. Berbeda dengan Michael Porter, Robert Feinschreiber menggunakan terminologi from Concept to Customer (CTC) untuk menggantikan terminologi value chain analysis.

Sumber: DDTC
559 V
Value of Taxable Supply atau Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam konteks VAT Directive, meliputi segala komponen yang merupakan nilai yang diperoleh atau seharusnya diperoleh oleh pihak yang menyerahkan barang dan/atau jasa, yang berasal dari konsumen atau pihak ketiga, sebagai imbalan atas penyerahan yang terjadi. Termasuk juga dalam DPP adalah subsidi yang terkait langsung dengan harga dari barang dan/atau jasa yang diserahkan (Antonio Calisto Pato dan Marlon Marques, 2014).

Dalam nilai tersebut, harus pula dimasukkan beberapa komponen berikut:

1. pajak, bea masuk, retribusi dan biaya, tidak termasuk PPN terutang itu sendiri;
2. biaya komisi, biaya pengepakan, biaya transportasi dan asuransi, yang dikenakan kepada konsumen oleh pihak yang menyerahkan barang dan/atau jasa.
Atau dengan kata lain, besarnya DPP PPN menurut VAT Directive adalah jumlah total dari nilai yang diperoleh atau seharusnya diperoleh oleh pihak yang menyerahkan barang dan/atau jasa beserta komponen-komponen lainnya seperti tersebut di atas. Namun, perlu diperhatikan bahwa PPN itu sendiri tidak pernah menjadi bagian dari DPP PPN.

Sumber: DDTC
560 V

Insentif perpajakan yang diberikan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing) berupa pengembalian PPN yang sudah dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak (BKP) di Indonesia yang kemudian dibawa turis asing tersebut keluar daerah pabean.

Sumber: PMK Nomor 120/PMK.03/2019
561 V
Kegiatan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai di negara penerbit Bukti Asal Barang untuk memperoleh data atau informasi mengenai pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan Bukti Asal Barang (Pasal 1 angka 38 PMK Nomor 131/PMK.04/2020).

Sumber: PMK Nomor 131/PMK.04/2020
562 V
Serangkaian kegiatan pengujian pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif atau penghitungan dan pembayaran pajak, berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau berdasarkan data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktur Jenderal Pajak, dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak, menerbitkan/menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan/mencabut pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (Pasal 1 angka 4 PP 74 Tahun 2011).

Sumber: PP Nomor 74 Tahun 2011
563 V
Media pembayaran atas pembelian barang dan jasa oleh pembeli atau penerima jasa untuk ditukarkan dengan barang dan jasa yang berbentuk fisik atau elektronik, untuk penggunaan diskon atau belanja. (Pasal 1 Angka 15 PMK Nomor 6/PMK.03/2021)

Sumber: PMK Nomor 6/PMK.03/2021
564 W
Orang pribadi atau badan hukum yang ditentukan untuk melakukan kewajiban membayar menurut peraturan perundang-undangan (Pasal 1 ayat (3) PMK Nomor 148/PMK.04/2020).

Sumber: PMK Nomor 148/PMK.04/2020
565 W
Orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sumber: DDTC
566 W
Wajib pajak yang meliputi perusahaan negara, badan usaha milik negara, dan anak perusahaan dari perusahaan negara atau badan usaha milik negara dengan penyertaan modal baik langsung maupun tidak langsung lebih dari 50%, termasuk bank sentral dan otoritas pengawas pasar modal dan jasa keuangan (Pasal 1 angka 19 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-07/PJ/2020).

Sumber: Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-07/PJ/2020
567 W
Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang baru terdaftar pada suatu Tahun Pajak, termasuk Wajib Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pengambilalihan usaha dan/atau perubahan bentuk badan usaha (Pasal 1 angka 3 PMK Nomor 215/PMK.03/2018).

Sumber: PMK Nomor 215/PMK.03/2018
568 W
Wajib Pajak yang terdaftar di KPP yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sama dengan Wajib Pajak Pusat untuk kode 9 (sembilan) digit pertama dan dengan kode 3 (tiga) digit terakhirnya selain 000 (Bagian E angka 1 huruf ‘f’ Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-19/PJ/2020).

Sumber: Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-19/PJ/2020
569 W
Wajib pajak yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau biasa disebut dengan restitusi dipercepat, baik untuk pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN).

Sumber: DDTC
570 W
Wajib pajak yang mendapat fasilitas berupa kemudahan impor bahan baku untuk produksi barang jadi yang akan diekspor. Adapun fasilitas yang diberikan berupa pembebasan dan/atau pengembalian bea masuk dan/cukai hingga PPN dan PPnBM yang tidak dipungut.

Sumber: DDTC
571 W
Secara lengkap disebut sebagai Wajib Pajak yang Memenuhi Kriteria Tertentu yang dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, yaitu merupakan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C Undang-Undang KUP (Pasal 1 angka 8 PMK Nomor 39/PMK.03/2018).

Sumber: PMK Nomor 39/PMK.03/2018
572 W
Wajib Pajak yang melaksanakan kegiatan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 1 angka 6 PMK Nomor 215/PMK.03/2018).

Sumber: PMK Nomor 215/PMK.03/2018
573 W
Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin yang melakukan kegiatan usaha di sektor hulu minyak dan gas bumi dan panas bumi serta perusahaan jasa pendukungnya, termasuk perusahaan Holding yang mengendalikan secara langsung maupun tidak langsung Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin dimaksud (Pasal 1 angka 21 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-07/PJ/2020).

Sumber: Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-07/PJ/2020
574 W
Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan Penghapusan NPWP (Pasal 1 angka 40 Peraturan Dirjen Pajak Nomor-04/PJ/2020).

Sumber: Peraturan Dirjen Pajak Nomor-04/PJ/2020
575 W
Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan atau jasa, tidak termasuk jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, pada 1 (satu) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan (Pasal 1 angka 20 Peraturan Dirjen Pajak Nomor-04/PJ/2020).

Sumber: Peraturan Dirjen Pajak Nomor-04/PJ/2020
576 W
Subjek Pajak yang dikenai kewajiban membayar PBB (Pasal 1 angka 5 PMK Nomor 186/PMK.03/2019).

Sumber: PMK Nomor 186/PMK.03/2019
577 W
Perkumpulan Petani Pemakai Air, Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air, dan/atau lnduk Perkumpulan Petani Pemakai Air yang melaksanakan P3-TGAI sebagaimana telah ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan disahkan oleh Kepala Satuan Kerja Balai Besar Wilayah Sungai atau Balai Wilayah Sungai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Sumber: PMK Nomor 110/PMK.03/2020
578 W
Secara lengkap disebut sebagai Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu yang dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, yaitu merupakan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D Undang-Undang KUP (Pasal 1 angka 9 PMK Nomor 39/PMK.03/2018).

Sumber: PMK Nomor 39/PMK.03/2018
579 W
Perusahaan penerbangan yang bertempat kedudukan di Indonesia yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter (Pasal 1 huruf ‘a’ KMK Nomor 475/KMK.04/1996).

Sumber: KMK Nomor 475/KMK.04/1996
580 W
Wajib Pajak yang terdaftar di KPP dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dengan kode 3 (tiga) digit terakhirnya adalah 000 (Bagian E angka 1 huruf ‘e’ Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-19/PJ/2020).

Sumber: Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-19/PJ/2020
581 W
Wajib Pajak warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan (Pasal 1 angka 8 Peraturan Dirjen Pajak Nomor-04/PJ/2020).

Sumber: Peraturan Dirjen Pajak Nomor-04/PJ/2020
582 W
(i) Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penanaman Modal Asing; (ii) Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya yang beroperasi berdasarkan kontrak/perjanjian dengan Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara; (iii) Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sarna yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan minyak dan gas bumi; (iv) Bentuk Usaha Tetap; (v) Wajib Pajak yang mendaftarkan emisi sahamnya baik sebagian maupun seluruhnya di bursa efek luar negeri;

Selanjutnya, (vi) Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang menerbitkan reksadana dalam denominasi satuan mata uang Dolar Amerika Serikat dan telah memperoleh Surat Pemberitahuan Efektif Pernyataan Pendaftaran dari Lembaga independen yang melakukan pengaturan dan pengawasan jasa keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Otoritas Jasa Keuangan; (vii) Wajib Pajak yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk di luar negeri, yaitu perusahaan anak (subsidiary company) yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh perusahaan induk (parent company) di luar negeri yang mempunyai hubungan istimewa; atau (viii) Wajib Pajak yang menyajikan laporan keuangan dalam mata uang fungsionalnya menggunakan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia (Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 123/PMK.03/2019).

Sumber: PMK Nomor 123/PMK.03/2019
583 W
Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan jasa pembuatan atau perakitan barang berupa produk mainan anak-anak, dengan bahan-bahan, spesifikasi, petunjuk teknis dan penentuan imbalan jasa dari pihak pemesan yang berkedudukan di luar negeri dan mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak (Pasal 1 KMK Nomor 543/KMK.03/2002).

Sumber: KMK Nomor 543/KMK.03/2002
584 W
Pembeli yang seharusnya dipungut PPN, tetapi dalam praktiknya justru menjadi pihak yang memungut PPN.

Sumber: DDTC
585 W
Orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu (Pasal 1 angka 69 UU PDRD).

Sumber: UU Nomor 28 Tahun 2009
586 W
Wakil sebagaimana dimaksud pada Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan adalah pihak yang bertanggungjawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang, kecuali apabila dapat membuktikan dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak bahwa mereka dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut.

Sumber: UU Nomor 7 Tahun 2021
587 W
Wilayah pertambangan yang diberikan kepada pemegang izin pertambangan untuk kegiatan usaha pertambangan yang meliputi WIUP, WIUPK, atau WPR (Pasal 1 angka 12 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-47/PJ/2015).

Sumber: Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-47/PJ/2015
588 W
Wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (Pasal 1 angka 8 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-47/PJ/2015).

Sumber: Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-47/PJ/2015
589 W
Wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (Pasal 1 angka 9 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-47/PJ/2015).

Sumber: Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-47/PJ/2015
590 W
Daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi (Pasal 1 angka 7 PP Nomor 53 Tahun 2017).

Sumber: PP Nomor 53 Tahun 2017
591 W
Daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia yang digunakan untuk pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi minyak dan/atau gas bumi (Pasal 1 angka 19 PMK Nomor 186/PMK.03/2019).

Sumber: PMK Nomor 186/PMK.03/2019
592 W
Wilayah dengan batas-batas koordinat tertentu yang digunakan untuk kegiatan pengusahaan pemanfaatan panas bumi dengan melalui proses pengubahan dari energi panas dan/atau fluida menjadi energi listrik (Pasal 1 angka 20 PMK Nomor 186/PMK.03/2019).

Sumber: PMK Nomor 186/PMK.03/2019
593 W
Wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional (Pasal 1 angka 11 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-47/PJ/2015).

Sumber: Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-47/PJ/2015
594 Y
Merupakan periode di mana dilakukan assessment atas penghasilan atau dasar pengenaan pajak lainnya. Penghasilan atau dasar pengenaan pajak tersebut belum tentu merupakan penghasilan dalam periode yang bersangkutan, tetapi bisa jadi penghasilan yang diperoleh selama periode sebelumnya. Secara umum, untuk tujuan pajak penghasilan, periode assessment adalah satu tahun, yaitu satu tahun kalender atau periode 12 bulan lainnya yang ditentukan dalam undang-undang (juga disebut sebagai tahun fiskal).

Untuk PPN, periode assessment mengacu pada periode di mana otoritas pajak dapat mewajibkan pembayaran PPN dari pengusaha kena pajak (PKP) terkait dengan periode-periode pajak sebelumnya dengan alasan bahwa PKP tersebut, antara lain, tidak melaporkan SPT PPN, kurang melaporkan PPN keluaran, atau lebih bayar atas PPN masukan. Periode assessment biasanya mencakup 5 tahun sejak tahun terutangnya pajak.

Sumber: DDTC
595 Y
Negara atau yurisdiksi selain Indonesia (Pasal 1 angka 5 PMK Nomor 19/PMK.03/2018)

Sumber: PMK Nomor 19/PMK.03/2018
596 Y
Yurisdiksi Partisipan yang merupakan tujuan bagi Pemerintah Indonesia dalam melaksanakan kewajiban penyampaian informasi keuangan secara otomatis (Pasal 1 angka 7 PMK Nomor 19/PMK.03/2018).

Sumber: PMK Nomor 19/PMK.03/2018
597 Y
Yurisdiksi Asing yang terikat dengan Pemerintah Indonesia dalam Perjanjian Internasional yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi keuangan secara otomatis (Pasal 1 angka 6 PMK Nomor 19/PMK.03/2018).

Sumber: PMK Nomor 19/PMK.03/2018
598 Z
Zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan para penerima zakat yang berhak, serta sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama lainnya yang diakui di Indonesia yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak diperlakukan sama seperti bantuan atau sumbangan. Yang dimaksud dengan “zakat” adalah zakat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai zakat (Penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf a UU PPh).

Sumber: UU Nomor 36 Tahun 2008
599 Z
Apakah zakat dapat diperlakukan sebagai “pajak” yang dicakup dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B)? Terkait pertanyaan tersebut, dikembalikan lagi kepada masing-masing negara yang mengadakan P3B. Hal ini juga selaras dengan OECD Commentary atas Pasal 2 yang memberikan kebebasan bagi negara yang mengadakan P3B untuk memberikan klarifikasi atas pajak apa saja yang dikenakan.

Sebagai contoh, Pasal 2 ayat (3) P3B Belanda dan Kuwait, zakat secara khusus disebutkan sebagai pajak yang dicakup dalam ruang lingkup P3B yang mereka sepakati. Contoh lain, P3B Saudi Arabia dan Belanda juga memasukan zakat sebagai pajak yang dicakup dalam P3B (Niels Muller, 2010).

Sumber: DDTC
600 Z
Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan syarat dibayarkan melalui badan/lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah (Pasal 1 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-15/PJ/2020).

Sumber: Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-15/PJ/2020
PERATURAN TPC
Peraturan TPC adalah sistim pencari dokumen dan pusat pengetahuan perpajakan yang berbasis web di Indonesia. Berpedoman bahwa ketersediaan dokumentasi perpajakan yang lengkap, andal, update, dan informatif merupakan langkah strategis literasi pajak masyarakat Indonesia.
Hak Cipta © 2021 Taxindo Prime Consulting
Powered by MaliniArt Studio