Indonesia English
Putusan Pengadilan Pajak & MA
PUT-004684.19/2021/PP/M.IXA Tahun 2022
JENIS PAJAK
PPh Badan
TAHUN/MASA PAJAK
2017
POKOK SENGKETA
Koreksi peredaran usaha sebesar Rp9.736.751.840,00 dan Koreksi Penghasilan Luar Usaha sebesar Rp13.180.000.000,00
Pengadilan Pajak memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00532/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 9 Oktober 2020, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2017 Nomor,00013/206/17/431/19 tanggal 13 Agustus 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000053.15/2021/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2017 Nomor 00013/206/17/431/19 tanggal 13 Agustus 2019 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi dengan perhitungan sebagai berikut:
 
               
Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 01/BOD/11/2019 tanggal 11 November 2019 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:
 
               
Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan KEP-00532/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 9 Oktober 2020, menyatakan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:
 
               
namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 01/SAJ/B/PPN-07/2020 tanggal 14 Desember 2020, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 4 Januari 2021 (Diantar Langsung);
Deskripsi MLI Indonesia
PERATURAN TPC
Peraturan TPC adalah sistim pencari dokumen dan pusat pengetahuan perpajakan yang berbasis web di Indonesia. Berpedoman bahwa ketersediaan dokumentasi perpajakan yang lengkap, andal, update, dan informatif merupakan langkah strategis literasi pajak masyarakat Indonesia.
Hak Cipta © 2021 Taxindo Prime Consulting
Powered by MaliniArt Studio