Putusan Pengadilan Pajak & MA
PUT-004684.19/2021/PP/M.IXA Tahun 2022
POKOK SENGKETA
Koreksi peredaran usaha sebesar Rp9.736.751.840,00 dan Koreksi Penghasilan Luar Usaha sebesar Rp13.180.000.000,00
Pengadilan Pajak memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00532/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 9 Oktober 2020, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2017 Nomor,00013/206/17/431/19 tanggal 13 Agustus 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000053.15/2021/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara: