Puji dan syukur penulis panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena buku yang berjudul Panduan Dasar Tata Cara Pelaksanaan Pajak dapat terselesaikan. Panduan ini hadir untuk memberikan pemahaman yang komprehensif dan sistematis mengenai tata cara pelaksanaan pajak oleh wajib pajak, mulai dari tata cara pelaksanaan prosedur dasar seperti pendaftaran wajib pajak dan pengusaha kena pajak sampai prosedur khusus seperti pengajuan permohonan surat keterangan fiskal atau pembuatan surat kuasa khusus. Sebagaimana diketahui, perpajakan di Indonesia menganut sistem self-assessment, yaitu wajib pajak menghitung, melaporkan, dan membayar sendiri pajak terutang yang menjadi kewajibannya. Dasar hukum penerapan sistem ini dapat dilihat dalam Pasal 12 ayat (1) UU KUP yang menyebutkan “Setiap wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.” Dengan kata lain, sistem ini lebih cenderung menitikberatkan pada peran aktif wajib pajak dalam pemungutan pajak. Dengan dianutnya sistem self-assessment dalam sistem perpajakan di Indonesia, pengetahuan pajak yang memadai merupakan salah satu syarat yang harus dimiliki oleh wajib pajak agar dapat melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya secara baik dan benar. Mulai dari bagaimana teknis perhitungan yang benar, bagaimana menyusunnya, bagaimana proses pelaporan pajaknya, bagaimana jika terjadi kesalahan dalam pelaporannya, kapan waktu yang tepat untuk melaporkannya, dan lain-lain yang berhubungan dengan proses sistem self-assessment itu sendiri. Sayangnya, sampai saat ini masih banyak wajib pajak yang belum mengetahui persoalan tersebut secara baik dan benar. Walaupun pemerintah sudah menerbitkan “UU KUP dan Peraturan Pelaksanaannya”, pada kenyataannya, masih ada wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam melaksanakan berbagai prosedur pajak, bahkan yang sederhana sekali pun. Penyebab kurangnya wajib pajak memahami tata cara pelaksanaan pajak pun beragam, mulai dari tingkat kesadaran pajak yang masih rendah hingga masalah literasi pajak yang minim di kalangan masyarakat Indonesia. Selain itu, ketentuan peraturan perundang-undangan pajak maupun prosedur administratif pajak sering kali berubah. Konsekuensinya, wajib pajak dituntut untuk selalu dapat mengikuti perubahan ini. Padahal, sebagian besar wajib pajak, khususnya para pengusaha, tidak memiliki waktu bahkan pengetahuan dasar untuk memahami dan menangani sepenuhnya aspek pelaksanaan pajak mereka. Apalagi terkait perubahan yang terjadi. Kondisi ini pun pada akhirnya berpengaruh terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak. Hasil dari berbagai riset, salah satunya survei dari Organisations for Economic Cooperation and Development (OECD) tahun 2015, menemukan hubungan positif antara pengetahuan pajak dan kepatuhan pajak. Semakin tinggi tingkat pengetahuan pajak wajib pajak, semakin besar pula kemungkinan terjadinya peningkatan kesadaran pajak yang akhirnya meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat. Namun, sebaliknya. Semakin terbatasnya pengetahuan wajib pajak semakin besar pula tingkat risiko dari adanya wajib pajak yang tidak patuh. Melihat pentingnya pengetahuan pajak, buku panduan yang berisikan enam bab ini hadir sebagai sarana bagi wajib pajak untuk mengenal dan memahami tata cara pelaksanaan pajak secara komprehensif dan rinci. Terutama terkait berbagai prosedur administrasi dan kewajiban pajak yang penting untuk dilaksanakan. Pembahasan dalam buku ini akan dibuka dengan konsep subjek dan objek pajak dan diakhiri dengan penjelasan mengenai prosedur khusus pelaksanaan pajak oleh wajib pajak. Pada tiap babnya, buku ini juga mencantumkan dasar hukum yang berlaku per tanggal 3 Mei 2021 untuk digunakan sebagai acuan dalam setiap pembahasan. Pembahasan dari buku ini juga sudah disesuaikan dengan perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak yang terjadi akibat terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selain itu, mendukung era digitalisasi yang tengah terjadi dalam tata cara pelaksanaan pajak di Indonesia, buku ini juga menjelaskan langkah-langkah penggunaan berbagai sistem aplikasi daring yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Terima kasih penulis sampaikan kepada semua pihak yang telah mendukung penerbitan buku ini. Penulis juga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Agung Jati Puspita yang telah ikut memberikan kontribusi materi dalam buku ini. Ucapan terima kasih yang spesial disampaikan kepada keluarga tercinta penulis yang telah memberikan doa dan dukungan morel dalam proses penyusunan buku ini. Akhirnya, dengan diterbitkannya buku ini, penulis berharap dapat memberikan kontribusi positif dalam membangun dan mengembangkan dunia perpajakan di tanah air. Saran dan kritik yang bersifat konstruktif dari para pembaca tentunya sangat kami harapkan. Jakarta, 27 Juli 2021 Darussalam, Danny Septriadi, Khisi Armaya Dhora, dan Erika |