SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE-34/PJ./2007TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-103/PJ./2007 TENTANG SURAT PERNYATAAN BERSEDIA MEMATUHI KODE ETIK PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
|||
Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-103/PJ./2007 tentang Surat Pernyataan Bersedia Mematuhi Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
|
|||
|
|
||
1.
|
Para Pegawai pada unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-103/PJ./2007 tentang Surat Pernyataan Bersedia Mematuhi Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak, wajib mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Bersedia Mematuhi Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Surat Pernyataan).
|
||
2.
|
Pegawai yang telah menandatangani surat pernyataan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 222/KMK.03/2002 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.03/2007, tetap diwajibkan untuk mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
|
||
3.
|
Surat Pernyataan dibuat dalam:
|
||
|
a.
|
rangkap 3 (tiga) bagi Direktur Jenderal Pajak dan Para Tenaga Pengkaji, yaitu untuk:
|
|
|
|
1)
|
Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA);
|
|
|
2)
|
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
|
|
|
3)
|
Pegawai yang bersangkutan;
|
|
b.
|
rangkap 3 (tiga) bagi Pegawai Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak selain tersebut pada huruf a dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, yaitu untuk:
|
|
|
|
1)
|
Direktur KITSDA;
|
|
|
2)
|
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak atau Direktur atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan;
|
|
|
3)
|
Pegawai yang bersangkutan;
|
|
c.
|
rangkap 4 (empat) bagi Pegawai pada unit kerja selain tersebut pada huruf a dan b, yaitu untuk:
|
|
|
|
1)
|
Direktur KITSDA;
|
|
|
2)
|
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan;
|
|
|
3)
|
Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan;
|
|
|
4)
|
Pegawai yang bersangkutan.
|
4.
|
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak, Para Direktur, dan Para Kepala Kantor yang Pegawainya diwajibkan untuk mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan agar mengkoordinasikan pengisian, penandatanganan, dan pengiriman Surat Pernyataan.
|
||
5.
|
Surat Pernyataan yang disampaikan kepada Direktur KITSDA agar dilengkapi dengan softcopy rekapitulasi Pegawai yang telah mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan, dalam format excel dan diterima selambat-lambatnya:
|
||
|
a.
|
1 (satu) bulan sejak berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-103/PJ./2007 tentang Surat Pernyataan Bersedia Mematuhi Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak, bagi Pegawai tersebut dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-103/PJ./2007; atau
|
|
|
b.
|
1 (satu) bulan sejak Pegawai ditempatkan pada unit kerja dengan struktur organisasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2007 (unit kerja yang menerapkan Sistem Administrasi Perpajakan Modern (SAM)).
|
|
6.
|
Salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PM.3/2007 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-103/PJ./2007 dapat diunduh (download) pada portal Direktorat Jenderal Pajak.
|
||
7.
|
Pegawai yang dipindahkan antar unit kerja yang telah menerapkan SAM tidak perlu membuat Surat Pernyataan, sepanjang Pegawai tersebut telah membuat Surat Pernyataan di unit kerja sebelumnya.
|
||
|
|||
Hal-hal yang belum ditegaskan dalam Surat Edaran ini, akan dilakukan penegasan lebih lanjut.
|
|||
|
|||
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.
|
|||
|
|||
23 Juli 2007
Direktur Jenderal,
ttd.
Darmin Nasution
|