Indonesia English
Status : Berlaku

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 16/PMK.01/2018


TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 194/PMK.01/2015 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN DAN KETENTUAN LAIN BAGI HAKIM PADA PENGADILAN PAJAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa ketentuan mengenai pemberian tunjangan dan ketentuan lain bagi hakim pada Pengadilan Pajak telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.01/2015 tentang Pemberian Tunjangan dan Ketentuan Lain Bagi Hakim pada Pengadilan Pajak;
b.
bahwa untuk melakukan penyesuaian tunjangan dan ketentuan lain bagi hakim pada Pengadilan Pajak perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.01/2015 tentang Pemberian Tunjangan dan Ketentuan Lain bagi Hakim pada Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.01/2015 tentang Pemberian Tunjangan dan Ketentuan Lain bagi Hakim pada Pengadilan Pajak;
 
 

Mengingat

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.01/2015 tentang Pemberian Tunjangan dan Ketentuan Lain bagi Hakim pada Pengadilan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1606);
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 194/PMK.01/2015 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN DAN KETENTUAN LAIN BAGI HAKIM PADA PENGADILAN PAJAK.
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.01/2015 tentang Pemberian Tunjangan dan Ketentuan Lain bagi Hakim pada Pengadilan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1606), diubah sebagai berikut:
 
1.
Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 3A, yang berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
Pasal 3A
 
Kepada Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 selain diberikan tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dalam hal Hakim dimaksud tidak menerima fasilitas rumah dinas, diberikan tunjangan perumahan setiap bulannya sebagai berikut:
 
a.
Ketua sebesar Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);
 
b.
Wakil Ketua sebesar Rp7.800.000,00 (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah);
 
c.
Hakim Ketua Majelis sebesar Rp5.300.000,00 (lima juta tiga ratus ribu rupiah);
 
d.
Hakim Tunggal sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah); dan
 
e.
Hakim Anggota Majelis sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah)
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
Pasal 5
 
Pajak penghasilan atas tunjangan yang diberikan kepada Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 3A ditanggung oleh Pemerintah.
 
 
3.
Ketentuan ayat (2) Pasal 6 dihapus sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
Pasal 6
 
(1)
Bagi Hakim yang masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil aktif yang diberhentikan sementara dari jabatan sebelumnya dan belum diberikan gaji sebagai pejabat negara, dapat dibayarkan gajinya sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai status kepegawaian pada unit/instansi induknya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
(2)
Dihapus.
 
 
4.
Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 7A, yang berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
Pasal 7A
 
Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A dan ketentuan mengenai gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang dibayarkan kepada Hakim yang tidak lagi diperhitungkan sebagai unsur pengurang dari tunjangan Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, mulai berlaku terhitung sejak bulan Januari 2018.
 

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Februari 2018
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Februari 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
 
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 257
PERATURAN TPC
Peraturan TPC adalah sistim pencari dokumen dan pusat pengetahuan perpajakan yang berbasis web di Indonesia. Berpedoman bahwa ketersediaan dokumentasi perpajakan yang lengkap, andal, update, dan informatif merupakan langkah strategis literasi pajak masyarakat Indonesia.
Hak Cipta © 2021 Taxindo Prime Consulting
Powered by MaliniArt Studio