Indonesia English
Status : Berlaku

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR SE-01/PJ.07/2009

 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-01/PJ.07/2007 TENTANG PENEGASAN UNIT KERJA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK YANG WAJIB MENGHADIRI SIDANG BANDING DAN GUGATAN DI PENGADILAN PAJAK
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 
Dalam rangka mendukung salah satu tugas pokok dan fungsi Direktorat Keberatan dan Banding yaitu penyelesaian sengketa banding dan gugatan di Pengadilan Pajak yang terkait dengan sengketa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dengan ini dipandang perlu untuk menambah ketentuan baru pada butir 4 yaitu butir 4.c. pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-01/PJ.07/2007 Tanggal 8 Oktober 2007 yang berbunyi sebagai berikut:
 
 
“4.c.
Terkait dengan sidang banding atau gugatan PBB, dalam hal diperlukan Direktur Keberatan dan Banding dapat meminta Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak menugaskan Fungsional Penilai PBB atau Petugas penilai untuk:
 
4.c.1.
memberikan penjelasan pada persidangan banding atau gugatan di Pengadilan Pajak;
 
4.c.2. 
memberikan penjelasan pada pegawai Direktorat Keberatan dan Banding yang ditugaskan untuk menghadiri sidang; dan/atau
 
4.c.3.
melakukan penelitian lapangan terkait dengan pokok sengketa yang diajukan banding dan gugatan oleh Wajib Pajak".
 
 
 
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Mei 2009
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
DARMIN NASUTION
PERATURAN TPC
Peraturan TPC adalah sistim pencari dokumen dan pusat pengetahuan perpajakan yang berbasis web di Indonesia. Berpedoman bahwa ketersediaan dokumentasi perpajakan yang lengkap, andal, update, dan informatif merupakan langkah strategis literasi pajak masyarakat Indonesia.
Hak Cipta © 2021 Taxindo Prime Consulting
Powered by MaliniArt Studio