KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 02/PJ/2003
TENTANG
TATA CARA PEMETERAIAN KEMUDIAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 476/KMK.03/2002 tentang Pelunasan Bea Meterai Dengan Cara Pemeteraian Kemudian, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata cara Pemeteraian Kemudian;
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATACARA PEMETERAIAN KEMUDIAN.
Pasal 1
(1) |
Tatacara pemeteraian kemudian dengan menggunakan meterai tempel adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(2) |
Tatacara pemeteraian kemudian dengan menggunakan Surat-Setoran Pajak adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Il Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini. |
Pasal 2
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.