PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 232/PMK.02/2020TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 71/PMK.02/2013 TENTANG PEDOMAN STANDAR BIAYA, STANDAR STRUKTUR BIAYA, DAN INDEKSASI DALAM PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
|
||||
|
|
|||
Menimbang |
||||
a.
|
bahwa untuk menyusun rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga dan rencana bisnis dan anggaran badan layanan umum, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.02/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
|
|||
b.
|
bahwa untuk mengoptimalkan peran standar biaya sebagai salah satu instrumen penganggaran berbasis kinerja dalam mendukung pembangunan nasional dan mengakomodasi penyempurnaan sistem perencanaan dan penganggaran melalui penguatan penerapan prinsip efektifitas dan efisiensi dalam proses penganggaran, perlu dilakukan penyempurnaan kembali terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.02/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
|
|||
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
|
|||
|
|
|||
Mengingat |
||||
1.
|
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
|||
2.
|
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
|
|||
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
|
|||
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178);
|
|||
5.
|
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
|
|||
6.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 537) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.02/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 342);
|
|||
7.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
|
|||
|
|
|||
MEMUTUSKAN:
|
||||
Menetapkan |
||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 71/PMK.02/2013 TENTANG PEDOMAN STANDAR BIAYA, STANDAR STRUKTUR BIAYA, DAN INDEKSASI DALAM PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA.
|
||||
|
||||
Pasal I |
||||
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 537) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 51/PMK.02/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 342), diubah sebagai berikut:
|
||||
|
|
|||
1.
|
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
|||
|
|
|||
|
Pasal 1
|
|||
|
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
|
|||
|
1.
|
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disingkat RKA-K/L adalah dokumen rencana keuangan tahunan kementerian negara/lembaga yang disusun menurut bagian anggaran kementerian negara/lembaga.
|
||
|
2.
|
Standar Biaya adalah satuan biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal (chief financial officer) baik berupa standar biaya masukan maupun standar biaya keluaran, sebagai acuan perhitungan kebutuhan anggaran dalam penyusunan RKA-K/L.
|
||
|
3.
|
Standar Biaya Masukan adalah satuan biaya yang ditetapkan untuk menyusun biaya komponen keluaran (output).
|
||
|
4.
|
Standar Biaya Keluaran yang adalah besaran biaya yang ditetapkan untuk menghasilkan keluaran (output).
|
||
|
5.
|
Standar Biaya Keluaran Umum yang selanjutnya disingkat SBKU adalah Standar Biaya Keluaran yang berlaku untuk beberapa/seluruh kementerian negara/lembaga.
|
||
|
6.
|
Standar Biaya Keluaran Khusus yang selanjutnya disingkat SBKK adalah Standar Biaya Keluaran yang berlaku untuk 1 (satu) kementerian negara/lembaga.
|
||
|
7.
|
Standar Struktur Biaya adalah batasan komposisi biaya tertentu atas suatu keluaran (output)/kegiatan/program tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal (chief financial officer) sebagai acuan dalam penyusunan RKA-K/L.
|
||
|
8.
|
Indeksasi adalah parameter penyesuaian yang digunakan untuk menghitung kebutuhan alokasi biaya tahun yang direncanakan dan prakiraan maju tahun anggaran berikutnya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal (chief financial officer) sebagai acuan dalam penyusunan RKA-K/L.
|
||
|
|
|||
2.
|
Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
|||
|
|
|
||
|
Pasal 14
|
|||
|
(1)
|
Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran menggunakan Standar Biaya Keluaran dalam menyusun RKA-K/L.
|
||
|
(2)
|
Standar Biaya Keluaran terdiri atas:
|
||
|
|
a.
|
indeks biaya keluaran; dan
|
|
|
|
b.
|
total biaya keluaran.
|
|
|
(3)
|
Indeks biaya keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Standar Biaya Keluaran untuk menghasilkan 1 (satu) volume keluaran (output).
|
||
|
(4)
|
Total biaya keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Standar Biaya Keluaran untuk menghasilkan total volume keluaran (output).
|
||
|
|
|
||
3.
|
Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
|||
|
|
|
||
|
Pasal 15
|
|||
|
(1)
|
Penyusunan Standar Biaya Keluaran dilakukan pada keluaran (output) yang menjadi tugas dan fungsi kementerian negara/lembaga.
|
||
|
(2)
|
Keluaran (output) yang dapat diusulkan menjadi Standar Biaya Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kriteria sebagai berikut:
|
||
|
|
a.
|
bersifat berulang;
|
|
|
|
b.
|
mempunyai Jenis dan satuan yang jelas serta terukur; dan
|
|
|
|
c.
|
mempunyai komponen/tahapan yang jelas.
|
|
|
|
|
|
|
4.
|
Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
|||
|
|
|||
|
Pasal 16
|
|||
|
(1)
|
Standar Biaya Keluaran meliputi:
|
||
|
|
a.
|
SBKU; atau
|
|
|
|
b.
|
SBKK.
|
|
|
(2)
|
Standar Biaya Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan kementerian negara/lembaga.
|
||
|
|
|
||
5.
|
Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
|||
|
|
|
||
|
Pasal 17
|
|||
|
Dalam rangka perencanaan anggaran, Standar Biaya Keluaran berfungsi sebagai:
|
|||
|
a.
|
batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui;
|
||
|
b.
|
referensi penyusunan prakiraan maju;
|
||
|
c.
|
bahan penghitungan pagu indikatif kementerian negara/lembaga; dan/atau
|
||
|
d.
|
referensi penyusunan Standar Biaya Keluaran untuk keluaran (output) sejenis pada kementerian negara/lembaga yang berbeda.
|
||
|
|
|
||
6.
|
Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
|||
|
|
|
||
|
Pasal 18
|
|||
|
(1)
|
Dalam rangka pelaksanaan anggaran, Standar Biaya Keluaran berfungsi sebagai:
|
||
|
|
a.
|
batas tertinggi; atau
|
|
|
|
b.
|
estimasi.
|
|
|
(2)
|
Fungsi Standar Biaya Keluaran sebagai batas tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan besaran biaya yang tidak dapat dilampaui.
|
||
|
(3)
|
Fungsi Standar Biaya Keluaran estimasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan prakiraan besaran biaya yang dapat dilampaui, antara lain karena perubahan komponen tahapan dan/atau penggunaan satuan biaya yang dipengaruhi harga pasar.
|
||
|
(4)
|
Besaran biaya yang dapat dilampaui sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
|
||
|
|
a.
|
proses pengadaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
|
|
|
|
b.
|
ketersediaan alokasi anggaran; dan
|
|
|
|
c.
|
prinsip ekonomis, efisiensi, dan efektifitas.
|
|
|
(5)
|
Dalam hal pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) memerlukan revisi anggaran, pelaksanaannya mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai revisi anggaran.
|
||
|
|
|
||
7.
|
Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 18A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
|||
|
|
|
||
|
Pasal 18A
|
|||
|
(1)
|
Dalam menyusun SBKU dan SBKK, Direktorat Jenderal Anggaran mengidentifikasi dan mencermati keluaran (output) sejenis pada beberapa atau seluruh kementerian negara/lembaga dan/atau mengidentifikasi dan mencermati keluaran (output) pada 1 (satu) kementerian negara/lembaga.
|
||
|
(2)
|
Berdasarkan SBKU dan SBKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran melakukan koordinasi dengan kementerian negara/lembaga.
|
||
|
|
|
||
8.
|
Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
|||
|
|
|
||
|
Pasal 19
|
|||
|
(1)
|
Menteri/pimpinan lembaga atau pejabat yang berwenang atas nama menteri/pimpinan lembaga mengusulkan SBKK kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran.
|
||
|
(2)
|
SBKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran pada kementerian negara/lembaga.
|
||
|
(3)
|
Penyusunan SBKK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempedomani Standar Biaya Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan satuan biaya masukan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
|
||
|
(4)
|
Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran bertanggung jawab atas kesesuaian penggunaan Standar Biaya Masukan dan bertanggung jawab atas kebenaran formal dan material terhadap penggunaan satuan biaya masukan lainnya dalam penyusunan SBKK.
|
||
|
(5)
|
Berdasarkan usulan SBKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran bersama kementerian negara/lembaga melakukan penelaahan atas usulan Standar Biaya Keluaran.
|
||
|
(6)
|
Dalam hal menteri/pimpinan lembaga atau pejabat yang berwenang atas nama menteri/pimpinan lembaga tidak mengusulkan SBKK, Menteri Keuangan dapat menetapkan SBKK pada kementerian negara/lembaga.
|
||
|
|
|
||
9.
|
Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
|||
|
|
|
||
|
Pasal 20
|
|||
|
(1)
|
Pemimpin satuan kerja badan layanan umum dapat menyusun SBKK untuk alokasi anggaran yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak badan layanan umum dan mengusulkannya kepada menteri/pimpinan lembaga.
|
||
|
(2)
|
Menteri/pimpinan lembaga atau pejabat yang berwenang atas nama menteri/pimpinan lembaga mengusulkan SBKK kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan.
|
||
|
(3)
|
Penyusunan SBKK menggunakan Standar Biaya Masukan dan/atau satuan biaya masukan lainnya dengan ketentuan sebagai berikut:
|
||
|
|
a.
|
bagi satuan kerja badan layanan umum yang telah menetapkan Standar Biaya Masukan, penyusunan SBKK menggunakan Standar Biaya Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; atau
|
|
|
|
b.
|
bagi satuan kerja badan layanan umum yang belum menetapkan Standar Biaya Masukan, penyusunan SBKK menggunakan Standar Biaya Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan/atau satuan biaya masukan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
|
|
|
(4)
|
Pemimpin satuan kerja badan layanan umum bertanggung jawab atas kesesuaian penggunaan Standar Biaya Masukan dan bertanggung jawab atas kebenaran formal dan material terhadap penggunaan satuan biaya masukan lainnya dalam penyusunan SBKK.
|
||
|
(5)
|
Berdasarkan usulan SBKK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan bersama satuan kerja badan layanan umum melakukan penelaahan atas usulan SBKK.
|
||
|
(6)
|
Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyampaikan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Direktorat Jenderal Anggaran.
|
||
|
|
|
||
10.
|
Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
|||
|
|
|
||
|
Pasal 21
|
|||
|
Direktorat Jenderal Anggaran mengajukan hasil koordinasi dan/atau hasil penelaahan usulan SBKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18A ayat (2), Pasal 19 ayat (5), dan Pasal 20 ayat (6) untuk ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
|
|||
|
|
|
||
11
|
Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.02/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|||
|
|
|||
Pasal II |
||||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
||||
|
|
|||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
||||
|
|
|||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2020
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
|
||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1680 |