KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP-02/PJ./2003TENTANG
TATA CARA PEMETERAIAN KEMUDIAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
|
Menimbang |
|
bahwa dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 476/KMK.03/2002 tentang Pelunasan Bea Meterai Dengan Cara Pemeteraian Kemudian, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata cara Pemeteraian Kemudian;
|
|
|
|
Mengingat |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 69; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3313);
|
3. | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai Dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 51; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3950); |
4. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 476/KMK.03/2002 tentang Pelunasan Bea Meterai Dengan Cara Pemeteraian Kembali; |
MEMUTUSKAN:
|
|
Menetapkan |
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMETERAIAN KEMUDIAN.
|
|
|
|
Pasal 1 |
|
(1)
|
Tata cara pemeteraian kemudian dengan menggunakan meterai tempel adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
|
(2) | Tata cara pemeteraian kemudian dengan menggunakan Surat Setoran Pajak adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini. |
|
|
Pasal 2 |
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 6 Januari 2003 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd.
HADI POERNOMO |