PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER-23/PJ/2010TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-38/PJ/2009 TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
||||||||
|
|
|||||||
Menimbang |
||||||||
a.
|
bahwa sehubungan dengan belum diaturnya kode jenis setoran pajak untuk pembayaran deposit atas penggunaan mesin teraan meterai digital untuk membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dan sanksi denda pemeteraian kemudian;
|
|||||||
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan perubahan pengaturan PPh atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak;
|
|||||||
|
|
|||||||
Mengingat |
||||||||
1.
|
Undang-Undang nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
|
|||||||
2.
|
Undang-Undang nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3313);
|
|||||||
3.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 475/KMK.04/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri;
|
|||||||
4.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 476/KMK.03/2002 tentang Pelunasan Bea Meterai Dengan Cara Pemeteraian Kemudian;
|
|||||||
5.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.06/2007 tentang Bagan Akun Standar;
|
|||||||
6.
|
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-78/PB/2006 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara melalui Modul Penerimaan Negara;
|
|||||||
7.
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-148/PJ./2007 tentang Pelaksanaan Modul Penerimaan Negara;
|
|||||||
8.
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2008 tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital;
|
|||||||
|
|
|||||||
MEMUTUSKAN:
|
||||||||
Menetapkan |
||||||||
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-38/PJ/2009 TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK.
|
||||||||
|
||||||||
Pasal I |
||||||||
Mengubah angka 9, angka 20, dan angka 21 dalam Tabel Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
|
||||||||
|
||||||||
Pasal II |
||||||||
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
|
||||||||
|
||||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
||||||||
|
||||||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 April 2010 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd.
MOCHAMAD TJIPTARDJO NIP 060044911
|