Indonesia English
Status : Tidak Berlaku

KEPUTUSAN GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR

NOMOR 285/KEP/HK/2006

 
TENTANG
 
UPAH MINIMUM PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN 2007
 
GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR,
   

Menimbang

a. bahwa dengan memperhatikan kebutuhan hidup layak dikaitkan dengan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi daerah, maka perlu ditetapkan Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan tujuan sebagai jaring pengaman sosial dalam upaya perlindungan agar upah tidak merosot, mengurangi kesenjangan upah terendah dan upah tertinggi serta meningkatkan penghasilan pekerja/buruh pada tingkat paling bawah;
b. bahwa Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor: 240/KEP-HK/2005 tanggal 11 November 2005 tentang Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2006, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan harga kebutuhan hidup dan keadaan pengupahan dewasa ini sehingga perlu ditetapkan Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2007 dengan Keputusan Gubernur;
   

Mengingat

1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
6. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 01/MEN/1999 tentang Upah Minimum dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep.226/MEN/2000 tentang perubahan Pasal 1, Pasal 2, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20 dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I Nomor Per.01/MEN/1999 tentang Upah Minimum;
7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I Nomor 17 Tahun 2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak;
   

Memperhatikan

1. Surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: 10/DEPEPROV/X/2006 tanggal 18 Oktober 2006 perihal Usulan Peningkatan dan Penetapan Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun 2007;
2. Surat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: TKT.567/115/HS/2006 tanggal 19 Oktober 2006 perihal usulan penetapan Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun 2007;
   
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

 
PERTAMA
Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2007 ditetapkan sebesar Rp600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah) Perbulan;
KEDUA
Besarnya Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2007 sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA Keputusan ini berlaku bagi Perusahaan dan usaha-usaha sosial (mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain) yang beroperasi di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur baik milik swasta maupun pemerintah;
KETIGA
Bagi Perusahaan dan Usaha-usaha sosial yang telah memberikan upah lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA, dilarang mengurangi atau menurunkan upah tersebut;
KEEMPAT
Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor: 240/KEP/HK/2005 tanggal 11 November 2005 tentang Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2006 dinyatakan tidak berlaku lagi;
KELIMA
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2007 dengan ketentuan akan ditinjau kembali apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapannya.
Ditetapkan di Kupang
Pada tanggal 30 Oktober 2006
GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR,
ttd.
PIET ALEXANDER TALLO
PERATURAN TPC
Peraturan TPC adalah sistim pencari dokumen dan pusat pengetahuan perpajakan yang berbasis web di Indonesia. Berpedoman bahwa ketersediaan dokumentasi perpajakan yang lengkap, andal, update, dan informatif merupakan langkah strategis literasi pajak masyarakat Indonesia.
Hak Cipta © 2021 Taxindo Prime Consulting
Powered by MaliniArt Studio