PERATURAN GUBERNUR PROVINSI NUSA TENGGARA TIMURNOMOR 524 TAHUN 2005TENTANG PENETAPAN ATAS UPAH MINIMUM PROVINSI (UMP) SEKTORAL/SUB SEKTORAL PROVINSI MALUKU TAHUN 2006 GUBERNUR MALUKU, |
|
Menimbang |
|
1. | bahwa sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 226/MEN/2000, maka untuk meningkatkan Produktivitas dan Kesejahteraan Pekerja di Provinsi Maluku, perlu adanya Peningkatan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sektoral/Sub Sektoral Tahun 2005 sebagaimana telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Dewan Pengupahan Daerah Provinsi Maluku Nomor Kep.01 DPD-MAL/2005 tanggal 25 November 2005 tentang Usul Penetapan Penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Sektoral/Sub Sektoral Maluku Tahun 2006; |
2. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, Penetapan Atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Sektoral/Sub Sektoral Provinsi Maluku Tahun 2006 perlu ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. |
Mengingat |
|
1. | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku jo. Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat jo Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Kepulauan Aru; |
2. | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; |
3. | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; |
4. | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; |
5. | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonomi; |
6. | Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-17/MEN/VIII/2005, tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak; |
MEMUTUSKAN: | |
Menetapkan |
|
PERTAMA |
|
Keputusan Gubernur Maluku tentang Penetapan Atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Sektoral/Sub Sektoral Provinsi Maluku Tahun 2006 sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini. | |
KEDUA |
|
Penetapan Upah tersebut diktum PERTAMA wajib untuk dilaksanakan oleh setiap Perusahaan di Provinsi Maluku dengan ketentuan: | |
a. | Upah Minimum adalah Upah Bulanan terendah dalam bentuk uang yang terdiri dari Upah Pokok termasuk tunjangan tetap. |
b. | Berlaku bagi Pekerja Non Skill/Jabatan terendah yang masa kerjanya berada di bawah 1 (satu) tahun. |
c. | Bagi Pekerja di luar butir b diktum KEDUA di atas upahnya harus lebih tinggi dari Upah Minimum. |
d. | Tunjangan-tunjangan lain yang selama ini diberikan kepada pekerja secara berkala tetap diberikan sebagaimana biasanya. |
e. | Bagi Perusahaan yang telah memberikan upah melebihi Ketentuan Upah Minimum tersebut butir a upahnya tidak boleh dikurangi dan masih di bawah penetapan agar segera menyesuaikan sesuai ketentuan yang berlaku. |
KETIGA |
|
Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Gubernur Maluku Nomor 1727. a Tahun 2004, tanggal 13 Desember 2004 tentang Penetapan Atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Sektoral/Sub Sektoral Provinsi Maluku Tahun 2005 dinyatakan tidak berlaku lagi. | |
KEEMPAT |
|
Keputusan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2006. | |
Ditetapkan di Ambon Pada tanggal 29 Nopember 2005 GUBERNUR MALUKU, ttd. KAREL ALBERT RALAHALU |