Indonesia English
Status : Berlaku

PERATURAN BUPATI MAGELANG
NOMOR 3 TAHUN 2022

 
TENTANG

TATA CARA PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DAN PENELITIAN TERHADAP PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI MAGELANG,
   

Menimbang

a.  bahwa dalam rangka meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi perpajakan, perlu melakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak dan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban Pajak Daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah oleh Pemerintah Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah;
   

Mengingat

1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 126);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang tahun 2010 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Nomor 52);
10. Peraturan Bupati Magelang Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Kabupaten Magelang (Berita Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2018 Nomor 21);
   
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DAN PENELITIAN TERHADAP PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK DAERAH.
   
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Magelang.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Magelang.
4. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Magelang.
5. Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BPPKAD adalah Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Magelang.
6. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
7. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
8. Konfirmasi Status Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat KSWP adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status wajib pajak.
9. Keterangan Status Wajib Pajak adalah informasi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak atas layanan publik tertentu kepada Perangkat Daerah.
10. Layanan Publik Tertentu adalah layanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat.
11. Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
12. Perizinan adalah segala bentuk persetujuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Non Perizinan adalah segala bentuk kemudahan pelayanan dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14. Masyarakat adalah seluruh pihak, baik warga negara maupun penduduk sebagai orang perseorangan, kelompok maupun Badan Hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan publik, baik secara langsung maupun tidak langsung.
15. Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang selanjutnya disebut KPP Pratama adalah Unit Vertikal dari Direktorat Jenderal Pajak.
   
BAB II
KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DAN PENELITIAN TERHADAP PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK DAERAH

Pasal 2

(1) DPMPTSP melakukan KSWP dan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban Pajak Daerah sebelum memberikan layanan publik tertentu.
(2) Jenis Layanan Publik Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan perizinan dan non perizinan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati yang mengatur mengenai Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Daerah.
   

Pasal 3

(1) KSWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan kepada Menteri yang membidangi urusan keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak untuk memperoleh keterangan status wajib pajak.
(2) Konfirmasi Status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem informasi atau aplikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
   

Pasal 4

Penelitian terhadap pemenuhan kewajiban Pajak Daerah Pasal 2 ayat (1) dilakukan kepada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah melalui koneksi host to host aplikasi DPMPTSP dan BPPKAD.
   

Pasal 5

(1) Layanan publik tertentu diberikan kepada pemohon dengan keterangan status Wajib Pajak dinyatakan valid dan telah memenuhi kewajiban Pajak Daerah.
(2) Dalam hal keterangan status Wajib Pajak dinyatakan tidak valid, pemohon melakukan konfirmasi ke KPP Pratama.
(3) Dalam hal kewajiban Pajak Daerah belum terpenuhi, pemohon melakukan pembayaran Pajak Daerah.
   
BAB III
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 6

(1) Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan KSWP dan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban Pajak Daerah dilakukan oleh BPPKAD dalam bentuk konsultasi, monitoring dan evaluasi.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1), BPPKAD berkoordinasi dengan Perangkat Daerah sesuai tugas dan fungsinya.
   
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 7

Peraturan Bupati ini berlaku pada tanggal diundangkan.
   
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Magelang.
   
Ditetapkan di Kota Mungkid
pada tanggal 10 Januari 2022
BUPATI MAGELANG,
ttd.
ZAENAL ARIFIN

Diundangkan di Kota Mungkid
pada tanggal 10 Januari 2022
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAGELANG,
ttd.
ADI WARYANTO

BERITA DAERAH KABUPATEN MAGELANG TAHUN 2022 NOMOR 3
PERATURAN TPC
Peraturan TPC adalah sistim pencari dokumen dan pusat pengetahuan perpajakan yang berbasis web di Indonesia. Berpedoman bahwa ketersediaan dokumentasi perpajakan yang lengkap, andal, update, dan informatif merupakan langkah strategis literasi pajak masyarakat Indonesia.
Hak Cipta © 2021 Taxindo Prime Consulting
Powered by MaliniArt Studio