Indonesia English
Jasa Pelayanan Verifikasi Transaksi (Mining) Aset Kripto
Jasa Pelayanan Verifikasi Transaksi (Mining) Aset Kripto

A.        Dasar Hukum

Sumber hukum yang mendasari panduan pajak ini adalah sebagai berikut:
(i) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU PPN)
(ii) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU PPh)
(iii) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 (PMK 68/2022)
(iv) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak (PER-03/PJ/2022)
   

B.        Latar Belakang

Perlakuan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi perdagangan aset kripto diatur dalam PMK 68/2022. Berdasarkan peraturan ini, atas penyerahan jasa verifikasi transaksi (atau lebih sering disebut kegiatan mining) atas aset kripto dikenakan PPN. Selain itu, penghasilan yang diperoleh dari penyerahan jasa ini merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang menjadi objek PPh.
Diaturnya perlakuan PPh dan PPN terkait transaksi ini adalah untuk memberikan kepastian hukum, kesederhanaan, dan kemudahan administrasi pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas perdagangan aset kripto.
 

C.        Definisi

Berdasarkan PMK 68/2022, yang dimaksud dengan “aset kripto” adalah komoditi tidak berwujud yang berbentuk aset digital, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.
Dalam PMK 68/2022 juga dijelaskan mengenai “penambang aset kripto”, yaitu orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan verifikasi transaksi aset kripto untuk mendapatkan imbalan berupa aset kripto, baik sendiri-sendiri maupun dalam kelompok penambang aset kripto (mining pool). Penambang aset kripto selanjutnya akan disebut sebagai miners
Dalam Pasal 1 angka 19 PMK 68/2022, “penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE)” adalah pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan aset kripto, termasuk pedagang fisik aset kripto. PPMSE ini selanjutnya akan disebut sebagai exchanger
Lebih lanjut, dalam peraturan tersebut juga dijelaskan pengertian dari “sarana elektronik”, yaitu sarana komunikasi melalui sistem elektronik yang digunakan dalam perdagangan aset kripto, di antaranya mencakup pernyataan, deklarasi, permintaan, pemberitahuan atau permohonan, konfirmasi, penawaran atau penerimaan terhadap penawaran, yang memuat kesepakatan para pihak untuk pembentukan atau pelaksanaan perjanjian. 
 

D.        Perlakuan Pajak

D.1

Perlakuan PPN

  D.1.1 Objek PPN
    Objek PPN atas transaksi ini adalah penyerahan jasa kena pajak (JKP) berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto (mining pool) oleh miners.
  D.1.2 Ketentuan Pengecualian
    PPN yang terutang wajib dipungut sendiri oleh miners. Dalam hal ini, miners yang melakukan penyerahan jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto (mining poolharus telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  D.1.3 Penghitungan PPN
    PPN yang terutang dipungut dan disetor dengan besaran tertentu. Besaran tertentu ditetapkan sebesar 10% dari tarif PPN dikali dengan nilai berupa uang atas aset kripto yang diterima oleh miners, termasuk aset kripto yang diterima dari sistem aset kripto (block reward). Berikut rumus penghitungan PPN atas transaksi ini.
   
    Lebih lanjut, apabila imbalan yang diterima oleh miners atas penyerahan aset kripto sehubungan dengan jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto berupa:
    (i) mata uang fiat selain mata uang rupiah, mata uang fiat tersebut dikonversikan ke dalam mata uang rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh menteri; atau
    (ii) aset kripto, aset kripto tersebut dikonversikan ke dalam mata uang rupiah berdasarkan:
      a. nilai yang ditetapkan oleh bursa berjangka yang menyelenggarakan perdagangan aset kripto (dalam hal ini Bappebti); atau
      b. berdasarkan nilai dalam sistem yang dimiliki oleh miners.
      yang diterapkan secara konsisten. 
  D.1.4 Pembuatan Faktur Pajak
    Miners yang dikukuhkan sebagai PKP wajib membuat faktur pajak atas penyerahan JKP yang dilakukan. Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 68/2022, miners diklasifikasikan sebagai PKP pedagang eceran. Sebagai PKP pedagang eceran, miners dapat membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan mengenai faktur pajak atas penyerahan JKP kepada penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir.
    Artinya, miners dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual. Sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) PER-03/PJ/2022, faktur pajak tersebut dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis. Selain itu, faktur pajak juga dapat berbentuk elektronik.
    Lebih lanjut, PKP wajib membuat faktur pajak untuk setiap penyerahan JKP. Faktur pajak tersebut harus dibuat pada saat penyerahan JKP, yaitu terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya. 
    PKP harus membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Salah satunya dengan menggunakan kode dan nomor seri faktur pajak yang telah diatur. Kode dan nomor seri faktur pajak tersebut terdiri dari 16 digit dengan format digit ke-1 dan ke-2 merupakan kode transaksi pada faktur pajak.
    Adapun kode transaksi yang berada pada dua digit pertama telah ditetapkan oleh otoritas pajak. Untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang menggunakan besaran tertentu, faktur pajaknya menggunakan kode 05. Ini sebagaimana diatur dalam PER-03/PJ/2022.
  D.1.5 Pemungutan dan Penyetoran PPN
    Miners wajib menyetorkan sendiri PPN yang telah dipungut dengan menggunakan surat setoran pajak (SSP). Dalam hal ini, penyetoran PPN dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
  D.1.6 Pelaporan SPT Masa PPN
    Miners wajib melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran PPN yang terutang dengan menggunakan surat pemberitahuan masa PPN (SPT Masa PPN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. SPT Masa PPN wajib dilaporkan paling lambat 20 hari setelah akhir masa pajak.

D.2

Perlakuan PPh

  D.2.1 Objek PPh Pasal 22
    Penghasilan yang diterima atau diperoleh miners sehubungan dengan aset kripto merupakan objek PPh. Penghasilan tersebut meliputi penghasilan dari seluruh jenis transaksi aset kripto, berupa imbalan jasa yang diterima atau diperoleh miners, termasuk:
    (i) penghasilan dari sistem aset kripto berupa block reward, imbalan atas jasa pelayanan verifikasi transaksi (transaction fee), atau penghasilan lain dari sistem aset kripto; dan/atau
    (ii) penghasilan lainnya selain penghasilan sebagaimana dimaksud pada poin (ii).
  D.2.2 Pemungut PPh PAsal 22
    Sesuai dengan amanat dari PMK 68/2022, PPh Pasal 22 dipungut, disetor dan dilaporkan sendiri oleh miners.
  D.2.3 Penghitungan PPh Pasal 22
    Penghasilan yang diterima atau diperoleh miners sehubungan dengan aset kripto dikenai PPh Pasal 22 yang bersifat final, dengan tarif sebesar 0,1%. Adapun DPP PPh Pasal 22 atas penghasilan tersebut adalah senilai penghasilan yang diterima/diperoleh miners, tidak termasuk PPN dan PPnBM.
   
    Apabila penghasilan yang diterima berupa aset kripto, penghasilan tersebut harus dikonversikan ke dalam mata uang rupiah berdasarkan nilai aset kripto pada saat diterima atau diperoleh, dalam sistem exchanger yang dipilih oleh miners berdasarkan:
    (i) nilai yang ditetapkan oleh bursa berjangka yang menyelenggarakan perdagangan aset kripto (dalam hal ini Bappebti); atau
    (ii) berdasarkan nilai dalam sistem yang dimiliki oleh miners,
    yang diterapkan secara konsisten.
  D.2.4 Penyetoran PPh Pasal 22
    PPh Pasal 22 dipungut dan disetor sendiri oleh minerMiner wajib menyetorkan PPh Pasal 22 paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
    Penyetoran PPh Pasal 22 dilakukan dengan menggunakan SSP atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP.
  D.2.5 Pelaporan SPT PPh Pasal 22
    PPh Pasal 22 yang bersifat final dilaporkan oleh miner. Miner wajib melaporkan PPh Pasal 22 yang telah dipungut dan disetor sendiri dengan menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

D.3

Contoh Kasus

  Nyonya Miner (PKP) melakukan kegiatan pelayanan verifikasi transaksi aset kripto. Pada tanggal 14 Juli 2022, Nyonya Miner memperoleh imbalan atas jasa verifikasi transaksi set kripto sebesar 2 koin aset kripto E dari sistem aset kripto. Menurut Bappebti, harga 1 koin aset kripto E adalah Rp100 juta.
  Atas imbalan yang diterima Nyonya Miner, Nyonya Miner wajib:
  (i) Menyetorkan sendiri PPh Pasal 22 sebesar = 0,1% x (2 koin x Rp100 juta) = Rp200.000,00;
  (ii) Menyetorkan sendiri PPN sebesar = 1,1% x (2 koin x Rp100 juta) = Rp2.200.000,00;
  (iii) Membuat faktur PPN atas PPN yang terutang tersebut;
  (iv) Setoran PPh Pasal 22 dan PPN dilakukan paling lambat tanggal 15 Agustus 2022; dan
  (v) Melaporkan PPh Pasal 22 pada SPT Masa Unifikasi Masa Mei dan melaporkan PPN pada SPT Masa PPN Masa Mei, paling lambat pada tanggal 20 Agustus 2022.
           

E.        Ketentuan Khusus

 

E.1

Miner yang Melakukan Transaksi Aset Kripto Melalui Exchanger

    Apabila miner melakukan transaksi aset kripto melalui sarana elektronik yang disediakan oleh exchanger, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh miner tersebut dikenai PPh sebagaimana ketentuan mengenai PPh yang diterima atau diperoleh penjual aset kripto sehubungan dengan transaksi aset kripto. (Lihat: Panduan Transaksi Perdagangan Aset Kripto).
 
Hak Cipta © 2021 Taxindo Prime Consulting
Powered by MaliniArt Studio