Indonesia English
Hadiah Perlombaan Olahraga
Hadiah Perlombaan Olahraga

A.        Dasar Hukum

Sumber hukum yang mendasari panduan pajak ini adalah sebagai berikut:
(i) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh)
(ii) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi (PER-16/PJ/2016)
(iii) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan (PER-11/PJ/2015)
   

B.        Latar Belakang

Dalam suatu perlombaan kejuaraan olahraga terdapat penghasilan yang diterima oleh pemenang perlombaan kejuaraan olahraga, yaitu hadiah dan/atau penghargaan.
Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan untuk kelancaran pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas hadiah dan penghargaan perlombaan, PER-11/PJ/2015 telah mengatur pengenaan pajak khususnya PPh atas hadiah dan penghargaan perlombaan.
 

C.        Definisi

Yang dimaksud dengan “hadiah atau penghargaan perlombaan” adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan. Ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 PER-11/PJ/2015.
Yang dimaksud dengan “peserta kegiatan” adalah orang pribadi yang terlibat dalam suatu kegiatan tertentu, termasuk mengikuti olahraga dan menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam kegiatan tersebut. Peserta kegiatan yang dipotong PPh adalah peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan termasuk peserta perlombaan olahraga. Ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 3 PER-16/PJ/2016.
Yang dimaksud dengan “penyelenggara kegiatan” adalah orang pribadi atau badan sebagai penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada orang pribadi sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut. Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 1 PER-16/PJ/2016 yang memang secara spesifik mengatur pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 atas penghasilan sehubungan dengan kegiatan orang pribadi.
 

D.        Perlakuan Pajak

Berikut perlakuan pajak atas hadiah perlombaan olahraga, khususnya PPh.

D.1

Hadiah Perlombaan Olahraga sebagai Objek PPh

Penghasilan berupa hadiah atau penghargaan dari perlombaan, seperti perlombaan olahraga, merupakan objek PPh. Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 PER-11/PJ/2015.
Ketentuan pengenaan PPh atas hadiah atau penghargaan dari perlombaan dibedakan berdasarkan penerima penghasilannya, yaitu sebagai berikut.
  D.1.1 Orang Pribadi Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN)
    Dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi WPDN, atas hadiah atau penghargaan perlombaan dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 UU PPh dari jumlah bruto.
    Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak (PKP) bagi orang pribadi WPDN sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh adalah sebagai berikut:
    (i) 5% (lima persen) atas lapisan PKP sampai dengan Rp60.000.000,00;
    (ii) 15% (lima belas persen) atas lapisan PKP di atas Rp60.000.000,00 sampai dengan Rp250.000.000,00;
    (iii) 25% (dua puluh lima persen) atas lapisan PKP di atas Rp250.000.000,00 sampai dengan Rp500.000.000,00;
    (iv) 30% (tiga puluh persen) atas lapisan PKP di atas Rp500.000.000,00 sampai dengan Rp5.000.000.000,00; dan
    (v) 35% (tiga puluh lima persen) atas lapisan PKP di atas Rp5.000.000.000,00.
    Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) PER-16/PJ/2016, dasar pengenaan pemotongan PPh Pasal 21 atas hadiah yang diterima adalah jumlah penghasilan bruto. Bagi peserta kegiatan termasuk perlombaan olahraga, tarif PPh tersebut diterapkan atas jumlah penghasilan bruto untuk setiap kali pembayaran yang bersifat utuh dan tidak dipecah (tidak berkesinambungan).
    PPh Pasal 21 tersebut terutang pada saat dilakukan pembayaran atau pada saat terutangnya penghasilan yang bersangkutan.
   
    Bagi penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang memiliki NPWP. Dengan demikian, jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar 120% dari jumlah PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong dalam hal yang bersangkutan memiliki NPWP.
   
    Berdasarkan Pasal 21 UU PPh, pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan kegiatan, termasuk perlombaan olahraga, yang diterima atau diperoleh oleh orang pribadi WPDN wajib dilakukan oleh penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan.
  D.1.2 Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) selain Bentuk Usaha Tetap (BUT)
    Dalam hal penerima penghasilan adalah WPLN selain BUT, atas hadiah atau penghargaan perlombaan dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda yang berlaku.
    Menurut Pasal 19 ayat (1) PER-16/PJ/2016, PPh Pasal 26 yang dipotong dari peserta perlombaan olahraga orang pribadi WPLN tersebut bersifat final.
    Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) PER-16/PJ/2016, dasar pengenaan pemotongan PPh Pasal 26 atas hadiah yang diterima adalah jumlah penghasilan bruto.
   
    PPh Pasal 26 tersebut terutang pada saat dilakukan pembayaran atau pada saat terutangnya penghasilan yang bersangkutan.
    Berdasarkan Pasal 26 UU PPh, atas hadiah atau penghargaan perlombaan tersebut dipotong pajaknya oleh pihak yang wajib membayarkan, termasuk di antaranya adalah penyelenggara kegiatan.
  D.1.3 Wajib Pajak Badan termasuk BUT
    Dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak badan termasuk BUT, atas hadiah atau penghargaan perlombaan dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah penghasilan bruto.
   
    Berdasarkan Pasal 23 UU PPh, atas hadiah atau penghargaan perlombaan tersebut dipotong pajaknya oleh pihak yang wajib membayarkan, termasuk di antaranya adalah penyelenggara kegiatan.

D.2

Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26

  D.2.1 Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26
    PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 atas hadiah dan/atau penghargaan perlombaan olahraga dipotong pada saat pembayaran atau pada saat terutangnya hadiah dan/atau penghargaan perlombaan olahraga. Sebagai tanda bahwa PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 telah dipotong, penyelenggara kegiatan perlombaan olahraga sebagai pihak pemotong harus membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21 (tidak final)/Pasal 26 dalam Formulir 1721-VI yang digunakan untuk pemotongan PPh Pasal 21/PPh Pasal 26 untuk peserta kegiatan.
  D.2.2 Penyetoran PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26
    PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 yang telah dipotong wajib disetorkan menggunakan surat setoran pajak (SSP) pada bank persepsi atau kantor pos dan giro. Penyetoran dilakukan selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 berakhir.
  D.2.3 Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dan Pasal 26
    PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 dilaporkan oleh pihak pemotong melalui aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26. Pelaporan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 yang telah dipotong dan disetor kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pemotong terdaftar sebagai wajib pajak dilakukan selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa.

D.3

Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 23

  D.3.1 Pemotongan PPh Pasal 23
    PPh Pasal 23 dipotong pada saat pembayaran atau pada saat terutangnya hadiah dan/atau penghargaan perlombaan olahraga. Sebagai tanda bahwa PPh Pasal 23 telah dipotong, pihak pemotong harus membuat dan memberikan bukti potong (rangkap ke-1) yang sudah dilengkapi kepada pihak yang dikenakan pajak tersebut. Selain itu, bukti potong (rangkap ke-2) dibuat untuk kemudian melakukan e-filing SPT Masa PPh Unifikasi.
  D.3.2 Contoh Kasus Sewa Tanah
    PPh Pasal 23 yang telah dipotong wajib disetorkan menggunakan surat setoran pajak (SSP) pada bank persepsi atau kantor pos dan giro. Penyetoran dilakukan selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan terutang PPh Pasal 23.
  D.3.3 Pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi
    PPh Pasal 23 dilaporkan oleh pemotong. Pelaporan PPh Pasal 23 yang telah dipotong dan disetor kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pemotong terdaftar sebagai wajib pajak dilakukan selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya hadiah dan/atau penghargaan perlombaan olahraga.

D.4

Contoh Kasus

  Berikut beberapa contoh terkait perlakuan pajak atas penghasilan berupa hadiah atau penghargaan perlombaan olahraga.
  (i) Sony Gemilang adalah seorang atlet bulu tangkis profesional Indonesia yang bertempat tinggal di Jakarta. Sony memiliki NPWP. Sony menjuarai turnamen Indonesia Grand Prix Gold dan memperoleh hadiah sebesar Rp200.000.000,00.
    Atas hadiah tersebut, terutang PPh Pasal 21 sebagaimana Sony Gemilang diasumsikan sebagai WPDN orang pribadi berdasarkan status Sony Gemilang sebagai atlet profesional Indonesia dan bertempat tinggal di Jakarta, Indonesia.
    PPh Pasal 21 yang terutang atas hadiah turnamen Indonesia Grand Prix Gold tersebut adalah:
   
    Maka, atas hadiah perlombaan yang diterima Sony akan dipotong PPh Pasal 21 oleh penyelenggara kegiatan turnamen Indonesia Grand Prix sebesar Rp24.000.000,00.
    Apabila Sony tidak memiliki NPWP, maka akan dikenakan tarif 20% lebih tinggi.
  (ii) I Nyoman Warta merupakan atlet peselancar profesional Indonesia yang berdomisili di Banyuwangi, Indonesia. Warta belum memiliki NPWP. Warta memenangkan hadiah perlombaan selancar internasional di Kuta, NTB dan memperoleh hadiah berupa uang tunai senilai Rp1.000.000.000,00 pada 1 Oktober 2022.
    Pada 1 Agustus 2020, Warta juga memenangkan perlombaan selancar di Banyuwangi dan mendapatkan hadiah berupa kendaraan senilai Rp500.000.000,00.
    Atas hadiah tersebut, terutang PPh Pasal 21 sebagaimana Warta diasumsikan sebagai WPDN orang pribadi berdasarkan status Warta sebagai atlet profesional Indonesia dan bertempat tinggal di Banyuwangi, Indonesia.
    Meskipun pada tahun pajak 2022 Warta telah menerima penghasilan hadiah sebesar Rp500.000.000,00, namun tarif pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh yang dikenakan atas pemotongan PPh Pasal 21 yang diterima atas perlombaan selancar di Kuta, NTB hanya atas penghasilan yang diterima dari penyelenggara kegiatan perlombaan selancar di Kuta, NTB. Dalam kata lain adalah tidak berkesinambungan atas penghasilan lomba yang diterima di Banyuwangi.
    PPh Pasal 21 yang terutang atas hadiah perlombaan selancar internasional di Kuta, NTB tersebut adalah:
   
    Karena Warta tidak memiliki NPWP, maka akan dikenakan tarif 20% lebih tinggi, yaitu sebesar:
   
    Maka, atas hadiah perlombaan yang diterima Warta akan dipotong PPh Pasal 21 oleh penyelenggara kegiatan selancar internasional di Kuta, NTB sebesar Rp292.800.000,00.
  (iii) Deana Raspberry seorang atlet tenis memenangkan perlombaan tenis di Bandung, Indonesia. Raspberry menerima hadiah perlombaan sebesar Rp500.000.000,00 belum termasuk pajak. Raspberry merupakan warga negara serta residen pajak Barbados dimana antara Indonesia dengan Barbados tidak terdapat persetujuan penghindaran pajak berganda.
    Atas hadiah tersebut terutang PPh Pasal 26 sebesar:
   
 
PERATURAN TPC
Peraturan TPC adalah sistim pencari dokumen dan pusat pengetahuan perpajakan yang berbasis web di Indonesia. Berpedoman bahwa ketersediaan dokumentasi perpajakan yang lengkap, andal, update, dan informatif merupakan langkah strategis literasi pajak masyarakat Indonesia.
Hak Cipta © 2021 Taxindo Prime Consulting
Powered by MaliniArt Studio