Jasa konstruksi merupakan keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan dari perencanaan hingga pelaksanaan yang mencakup banyak bidang seperti bidang arsitektural, sipil, mekanikal, tata lingkungan, dan elektrikal dalam rangka mendirikan sebuah rancangan bangunan. Jasa konstruksi sendiri memiliki peranan penting dalam pembangunan bangsa yaitu dalam pembangunan fasilitas umum dan pemerataan pembangunan ke wilayah terpencil. Di Indonesia sendiri, kategori jasa konstruksi dibedakan menjadi tiga yaitu perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, dan pengawasan konstruksi. Tiap kategori jasa konstruksi memiliki peran yang berbeda. Adapun tugas dari perencana konstruksi adalah merancang konstruksi bangunan yang meliputi kegiatan atau bagian-bagian dari kegiatan. Selanjutnya, proses pengerjaan pekerjaan konstruksi akan dilakukan oleh pelaksana konstruksi. Dan terakhir, pengawasan konstruksi akan berperan dalam memberikan layanan pengawasan dari proses pengerjaan konstruksi tersebut. Adapun usaha jasa konstruksi merupakan objek pajak yang dikenakan pajak penghasilan (PPh) yang bersifat final sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang PPh. Dalam beleid Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2008 juga dijelaskan pembagian kategori jasa konstruksi yang didasarkan pada ketiga perencana konstruksi, pelaksana konstruksi dan pengawasan konstruksi. Dengan demikian, jasa konstruksi dalam ruang lingkup pajak dilihat dari tahap awal hingga tahap bangunan selesai didirikan. Lantas apa saja payung hukum pajak atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi? Apa saja ketentuan pajak penghasilan yang berkaitan dengan usaha jasa konstruksi? Mari simak selengkapnya pada rekap aturan berikut ini! |
|
Undang-Undang |
|
● | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. |
● | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. |
Peraturan Pemerintah |
|
● | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi. |
● | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi. |
Peraturan Menteri Keuangan |
|
● | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, dan Penatausahaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi. |
● | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.03/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, dan Penatausahaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi. |
● | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. |
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak |
|
● | Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor SE-05/PJ.03/2008 tentang Penyampaian Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi. |