Indonesia English
BerandaBeritaUmum • Transfer Pricing jadi andalan pasca tax amnesty
Taxindo, February 02, 2017

Transfer Pricing jadi andalan pasca tax amnesty

Transfer Pricing jadi andalan pasca tax amnesty

Transfer Pricing jadi andalan pasca tax amnesty

Program amnesti pajak akan selesai pada 31 Maret 2017. Salah satu rencana pemerintah guna mengoptimalkan pendapatan pajak pasca program tax amnesty adalah dengan mengamankan potensi pajak dari manipulasi transfer pricing.

Selama ini, adanya entitas perusahaan dalam grup yang beroperasi di negara yang berbeda-beda kerap menjadi permainan perusahaan memanfaatkan perbedaan sistem pajak. Praktik inilah yang disebut transfer pricing agar perusahaan membayar pajak lebih kecil dibandingkan ketentuan sebenarnya.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, praktik ini merugikan negara karena menggerus basis penerimaan pajak penghasilan badan. Padahal, 20% hingga 30% pendapatan pajak di banyak negara berasal dari aktivitas perusahaan multinasional tersebut.

Menurut Mardiasmo, manipulasi ini memberikan dampak yang besar khususnya di negara berkembang seperti Indonesia. Oleh karena itu, hal ini bisa dijadikan alternatif pasca amnesti pajak. Apalagi, pemerintah telah merilis PMK 213 pada Desember 2016 lalu yang mengatur transfer pricing documentation.

“Sangat tepat momentumnya karena kita sudah tiga bulan lagi mengakhiri amnesti pajak. Nanti setelah itu kami akan punya gebrakan-gebrakan baru,” ucapnya di Gedung Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Februari, Kamis (2/2).

Mardiasmo mengatakan, sesungguhnya secara teori, transfer pricing itu boleh dilakukan. “Secara teori ya. Tapi kadang-kadang disalahgunakan,” ujarnya.

Menurutnya, terbitnya PMK 213 ini bisa memberikan jalan keluar bagi penyalahgunaan kegiatan transfer pricing. Penyalahgunaan ini berdampak negatif secara luas sehingga bila ada motif untuk mengurangi laba dengan cara-cara yang tidak benar maka harus berikan sanksi.

“Kalau uang negara bisa masuk dari sana, untuk memperbaiki kesenjangan, infrastruktur, kan bagus sekali. Jadi public fund ini harus benar,” katanya.

sumber:

http://nasional.kontan.co.id/news/transfer-pricing-jadi-andalan-pasca-tax-amnesty

BERITA TERBARU
Taxindo, 11.03.2018
Demi mendorong kepastian dalam berusaha di Indonesia, Kementrian Keuangan (Kemkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) akan mengembangkan advance pricing agreement (APA).
Taxindo, 11.03.2018
Transfer pricing (TP) menjadi salah satu beban bagi perusahaan. Beberapa upaya dilakukan untuk mengatasi hal ini
Taxindo, 11.03.2018
Kebijakan transfer pricing (TP) antar negara masih menjadi persoalan bagi Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak)
PERATURAN TPC
Peraturan TPC adalah sistim pencari dokumen dan pusat pengetahuan perpajakan yang berbasis web di Indonesia. Berpedoman bahwa ketersediaan dokumentasi perpajakan yang lengkap, andal, update, dan informatif merupakan langkah strategis literasi pajak masyarakat Indonesia.
Hak Cipta © 2021 Taxindo Prime Consulting
Powered by MaliniArt Studio