Indonesia English
BerandaBeritaUmum • Ini cara Ditjen Pajak hadapi transfer pricing
Taxindo, March 11, 2018

Ini cara Ditjen Pajak hadapi transfer pricing

Ini cara Ditjen Pajak hadapi transfer pricing

Ini cara Ditjen Pajak hadapi transfer pricing

Kebijakan transfer pricing (TP) antar negara masih menjadi persoalan bagi Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Selain masalah teknis, pegawai pajak juga perlu memahami masalah non teknis untuk menyelesaikan hal ini.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Poltak Maruli John Liberty Hutagaol mengatakan, ini merupakan tugas mengenai sengketa pajak. Untuk itu, DJP mengundang guru besar dan pegawai pajak Jepang untuk saling berdiskusi melalui mutual agreement procedure (MAP), lalu melakukan perundingan advance pricing agreement (APA).

Selain masuk masalah teknis, masalah non teknis seperti budaya yang ada di suatu negara dan budaya perusahaan terkait, perlu di pahami terlebih dahulu.

“Jadi masalah non teknis, non perpajakan itu harus kita kuasai, jangan langsung ke masalah akuntansinya dan bagaimana menentukan metoda. Itu nanti. Tapi pahami dulu budayanya,” ujar John saat di temui di Kantor DJP, akhir pekan ini.

Kemudian, para petugas pajak juga perlu memahami bisnis proses dari sebuah perusahaan. Setelah itu, memahami profil masing-masing perusahaan.

“ Dengan memahami bisnis prosesnya, tentu kita bisa punya gambaran mengenai perusahaan ini, sehingga nanti ketika kita masuk ke teknis operasional transfer pricing, kita tidak kaku melihat atau menyesuaikan permasalahan,” jelas John.

John menambahkan, regulasi TP yang ada di Indonesia dilakukan berdasakan standar internasional. Hal ini mengacu pada peraturan internasional. “Karena kita hidup di era globalisasi, jadi setiap kebijakan yang dilakukan suatu negara itu akan berimpact lansung atau tidak kepada negara lain. Nah, kalau itu berdampak negatif kepada negara lain, tetntu kita akan dipersoalkan di forum internasional,” imbuhnya.

Sumber:
– http://nasional.kontan.co.id/news/ini-cara-ditjen-pajak-hadapi-transfer-pricing

BERITA TERBARU
Taxindo, 11.03.2018
Demi mendorong kepastian dalam berusaha di Indonesia, Kementrian Keuangan (Kemkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) akan mengembangkan advance pricing agreement (APA).
Taxindo, 11.03.2018
Transfer pricing (TP) menjadi salah satu beban bagi perusahaan. Beberapa upaya dilakukan untuk mengatasi hal ini
Taxindo, 11.03.2018
Kebijakan transfer pricing (TP) antar negara masih menjadi persoalan bagi Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak)
PERATURAN TPC
Peraturan TPC adalah sistim pencari dokumen dan pusat pengetahuan perpajakan yang berbasis web di Indonesia. Berpedoman bahwa ketersediaan dokumentasi perpajakan yang lengkap, andal, update, dan informatif merupakan langkah strategis literasi pajak masyarakat Indonesia.
Hak Cipta © 2021 Taxindo Prime Consulting
Powered by MaliniArt Studio