Indonesia English
BerandaBeritaUmum • Semakin sulit mengelak dari transfer pricing
Taxindo, January 05, 2017

Semakin sulit mengelak dari transfer pricing

Semakin sulit mengelak dari transfer pricing

Semakin sulit mengelak dari transfer pricing

Mulai Januari 2017 ini setiap perusahaan bakal semakin sulit menghindari pajak dengan skema harga transfer atau transfer pricing. Sebab, pemerintah mulai memperketat transaksi antar perusahaan yang terafiliasi.

Caranya, dengan mewajibkan setiap perusahaan yang memiliki omzet tertentu, untuk membuat dokumen harga transfer. Dokumen itu harus menyertakan nilai transaksi yang dilakukan dengan perusahaan terafiliasi, serta dokumen-dokumen lainnya.

Adapun nilai transaksi yang wajib dicatatkan adalah sebesar Rp 20 miliar jika berupa barang berwujud. Sedangkan untuk barang yang tidak berwujud seperti penyediaan jasa dan pembayaran bunga minimal nilai transaksi yang wajib dicatat sebesar Rp 5 miliar.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 213/PMK.03/2016. Menurut beleid ini, dokumen lain yang harus disiapkan adalah dokumen induk perusahaan, dokumen lokal hingga laporan kegiatan usaha di negara lain.

Semua data ini memang belum diwajibkan untuk dilaporkan kepada otoritas pajak. Namun, baru wajib diserahkan jika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memerlukannya untuk tujuan pemeriksaan.

Direktur P2 Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengaku belum bisa memberikan penjelasan rinci mengenai hal tersebut. Yang jelas, kebijakan ini diperlukan untuk mempermudah kerja pemeriksa pajak.

Sebab, sebagaimana yang tercantum dalam PMK ini, dokumen transfer pricing memang diperlukan untuk membandingkan harga antara transaksi yang dilakukan antar perusahaan terafiliasi dan yang tidak. “Dalam waktu dekat akan kami jelaskan lebih detil,” ujar Hestu, Kamis (5/1).

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, kebijakan ini diperkirakan bisa memitigasi risiko transfer pricing. Selama ini memang banyak perusahaan yang menggunakan skema ini untuk penghindaran pajak atau tax evasion.

Jika kita berkilas ke belakang, skema transfer pricing sempat dilakukan oleh perusahaan seperti Asian Agri Group. Perusahaan itu, bahkan divonis bersalah dan harus membayar denda atas kejahatannya.

sumber:

http://nasional.kontan.co.id/news/semakin-sulit-mengelak-dari-transfer-pricing

BERITA TERBARU
Taxindo, 11.03.2018
Demi mendorong kepastian dalam berusaha di Indonesia, Kementrian Keuangan (Kemkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) akan mengembangkan advance pricing agreement (APA).
Taxindo, 11.03.2018
Transfer pricing (TP) menjadi salah satu beban bagi perusahaan. Beberapa upaya dilakukan untuk mengatasi hal ini
Taxindo, 11.03.2018
Kebijakan transfer pricing (TP) antar negara masih menjadi persoalan bagi Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak)
PERATURAN TPC
Peraturan TPC adalah sistim pencari dokumen dan pusat pengetahuan perpajakan yang berbasis web di Indonesia. Berpedoman bahwa ketersediaan dokumentasi perpajakan yang lengkap, andal, update, dan informatif merupakan langkah strategis literasi pajak masyarakat Indonesia.
Hak Cipta © 2021 Taxindo Prime Consulting
Powered by MaliniArt Studio