Melayani Pajak Internasional dan Domestik, meliputi:
Lilik bekerja sebagai petugas pajak lebih dari 20 tahun dengan pengalaman sebagai pemeriksa pajak dan sebagai staf senior dalam menangani perkara ‘keberatan dan banding’. Sebelum bekerja sebagai konsultan pajak, beliau adalah seorang manajer senior keuangan, akuntansi dan pajak pada salah satu perusahaan publik selama 2 tahun untuk mengaplikasikan keilmuan di bidang corporate finance yang diperoleh di Magister Manajemen Universitas Gajah Mada. Lilik menyelesaikan pascasarjananya dari Universitas Indonesia untuk program Magister Ekonomi Bidang Keuangan Negara dan Daerah. Gelar Akuntan diperoleh setelah tamat dari Diploma IV Akuntansi Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN). Lilik memiliki pemahaman yang mendalam di bidang Perpajakan Internasional, Tax Treaty, dan Transfer Pricing, selain tentunya segala aspek perpajakan Indonesia. Lilik memiliki Transfer Pricing Certificate dari the Chartered Institute of Taxation (CIOT), UK. Beliau berpengalaman dan berpengetahuan luas dalam masalah keuangan dan pasar modal, termasuk perencanaan pajak dan menstrukturkan langkah-langkah perusahaan. Lilik juga berpengalaman dan berpengetahuan luas dalam masalah financial due diligence, merger and acquisition, penilaian bisnis (business valuation), dan financial modelling. Beliau berpengalaman dalam menangani banyak perusahaan skala menengah hingga atas baik perusahaan Indonesia maupun perusahaan asing yang bergerak di berbagai sektor bisnis dan telah menyusunkan ratusan transfer pricing documentation (dokumen penentuan harga transfer).