Transfer pricing : transaksi keuangan dan jasa antar grup
Dalam beberapa tahun terakhir ini sengketa transfer pricing antara perusahaan grup dan ddirektoriat jendral pajak semakin meningkat transaksi terkait penjualan dan pembelian barang bewujud. Pemanfaatan harta tidak berwujud, jasa intra grup. Termasuk transaksi finansial intra grup pun merupakan hal yang menjadi sengketa dengan peusahaan grup. Kurangnya pemahaman mengenai praktik transfer pricing pada transaksi finansial dan jasa intra grup yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku menjadi penyebab utama timbulnya sengketa tersebut. Untuk itu, perusahaan grup perlu memahami dengan baik bagaimana praktik transfer pricing yang sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha agar dapat meminimalisir risike sengketa transfer pricing terkait transaksi finansial dan jasa yang dilakukan dengan pihak afiliasi.
topik topik yang dibahas:
- Konsep Arm’s length Principle dalam transaksi keuangan dan jasa intra group
- Aspek Transfer Pricing Intra Group Trade Payable: Leading and Lagging
- Aspek Transfer Pricing Pada Intra Group Loan:
- Debt or equity
- Arm’s Length interest Rate Determination
- Debt to Equity Ratio (DER) menurut Peraturan Transfer Pricing dan PMK-169/PMK.010/2015
- Aspek Transfer Pricing Pada Guarantee Fee
- Aspek Transfer Pricing Pada Cash Pooling
- Aspek Transfer Pricing Pada Intra Group Service
- Aplikasi Arm’s Length Principle dalam Intra Group Services Transactions
- Determination Cost Base Dalam Penentuan Services Fee
Biaya Investasi : IDR 1.500.000.
(Termasuk Biaya Pendaftaran, Hand Out Souvenir, e-book peraturan transfer pricing Indonesia, Sertifikat, Coffee Break, Dan Makan Siang)
Pembayaran Di Transfer Ke Rekening :
Bank OCBC NISP
Firma Taxindo Prime Consulting
520 8000 10222