Indonesia English
BerandaPelatihan • WORKSHOP CARA MUDAH MEMBUAT DOKUMENTASI TRANSFER PRICING SESUAI PMK 213/PMK.03/2016

WORKSHOP CARA MUDAH MEMBUAT DOKUMENTASI TRANSFER PRICING SESUAI PMK 213/PMK.03/2016

WORKSHOP CARA MUDAH MEMBUAT DOKUMENTASI TRANSFER PRICING SESUAI PMK 213/PMK.03/2016
Dalam tahun 2019, DJP semakin fokus untuk melakukan pemantauan dan pengawasan praktik-praktik transfer pricing oleh perusahaan-perusahaan PMA maupun perusahaan group non PMA atas berbagi transaksi antar perusahaan antar  yang terafiliasi. Pemantauan yang dilakukan oleh Account Representative akan lebih bersifat pro aktif yang mencakup pemantauan praktik transfer pricing yang sedang dilaksanakan pada tahun 2019, khususnya terkait aplikasi ex ante approach dalam penentuan harga transfer dalam tahun 2019. Adapun pengawasan atas praktik transfer pricing yang telah dilaksanakan pada tahun 2018 dan sebelumnya (ex post) akan dilakukan oleh Account Representative (Pengawasan) dan/atau Pemeriksa Pajak yang dapat bersifat konseling ataupun dengan pemeriksaan pajak.
Dokumentasi transfer pricing yang handal dan komperehensif sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya pajak berganda yang akan sangat merugiikan (grup) perusahaan secara keseluruhan. Kewajiban penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi-transaksi afiliasi yang dilakukan (grup) perusahaan berlaku untuk setiap jenis transaksi afiliasi yang dilaksanakan, berapapun nilai dan frekuensi transaksi afiliasi yang dilakukan, baik transaksi afiliasinya dengan perusahaan domestic (intra-border affiliated transactions) maupun dengan perusahaan yang berbeda yang berada di luar Indonesia(cross-border affiliated transaction).
Apabila perusahaan yang memiliki transaksi afiliasi tersebut memenuhi kriteria dan threshold (batasan) yang ditentukan dalam PMK 213/PMK.03/2016, maka perusahaan wajib menyiapkan dan memiliki dokumentasi transfer pricing yang memenuhi ketentuan formil dan materil PMK 213 tersebut. Apabila perusahaan yang memiliki transaksi  afiliasi tersebut tidak memenuhi kriteria dan threshold(batasan), Dokumentasi Transfer Pricing dalam PMK 213 tersebut tidak mengikat perusahaan.

Workshop yang akan diselenggarakan selama dua hari ini akan mengupas secara tuntas:
  • Pemilihan Metode Transfer Pricing yang tepat
  • Pelaporan Transfer Pricing dalam SPT PPh Badan Tahun 2018
  • Kewajiban Penyampaian Laporan Per Negara (CbCR) Tahun 2017
  • Aplikasi Arm’s Length Principle secara Ex Ante dalam Dokumentasi Transfer Pricing 2018
  • Teknik Transfer Pricing Setting Pada Tahun 2019
  • Praktik Benchmarking Analysis dengan Oriana Database, Royaltystat dan CUFT analytics.
  • Identifikasi Kepatuhan dan Resiko atas Ketidakpatuhan Existing Dokumentasi Transfer Pricing Terhadap PMK 213
  • Dokumentasi Transfer Pricing: Ulasan Struktur dan Isi
  • Studi Kasus Dokumentasi Transfer Pricing Yang Ditolak oleh DJP


Waktu dan Tempat Pelatihan
Rabu 23-24 Januari 2019 (Batch)
Pukul 09.00-16.30

Financial Club Jakarta
Graha CIMB Niaga, Lantai 27
Jl. Jenderal Sudirman Kavling 58
Jakarta Selatan 12190

Biaya Investasi serta info lebih lanjut
Investasi:
IDR 2.000.000(dua juta rupiah){diweb : dua juta lima ratus ribu rupiah}
Biaya termasuk pendaftaran, hand-out, souvenir, sertifikat, 2x coffe break, dan makan siang.
Reservasi
Ms Anggi di 6282244888771 (WA) atau KLIK DISINI atau anggi@financialclub.co.id
Info lebih lanjut:
Ms Saras di 628170013303 atau saraswati@taxindo.co.id
Terima kasih atas perhatiannya dan kami tunggu konfirmasi kehadirannya.   
 
PERATURAN TPC
Peraturan TPC adalah sistim pencari dokumen dan pusat pengetahuan perpajakan yang berbasis web di Indonesia. Berpedoman bahwa ketersediaan dokumentasi perpajakan yang lengkap, andal, update, dan informatif merupakan langkah strategis literasi pajak masyarakat Indonesia.
Hak Cipta © 2021 Taxindo Prime Consulting
Powered by MaliniArt Studio