NO | B |
---|---|
1 |
Sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap (Pasal 1 angka 3 UU KUP).
Sumber: UU Nomor 28 Tahun 2007 |
2 |
Suatu badan perwakilan organisasi internasional di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa, badan-badan di bawah Perwakilan Negara Asing dan organisasi/lembaga asing lainnya yang bertempat dan berkedudukan di Indonesia (Pasal 1 angka 3 PP Nomor 47 Tahun 2020).
Sumber: PP Nomor 47 Tahun 2020 |
3 |
Lembaga pemerintah yang bertanggung jawab di bidang penanaman modal, yang dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.
|
4 |
Instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas (Pasal 1 angka 1 PMK Nomor 129/PMK.05/2020).
Sumber: PMK Nomor 129/PMK.05/2020 |
5 |
Unit organisasi non eselon di bidang pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Direktur Jenderal yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: PMK Nomor 193/PMK.05/2020 |
6 |
Lembaga pemerintah non kementerian yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden yang dibentuk dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi penyelenggaraan penanggulangan bencana (Pasal 1 angka 1 PMK Nomor 34/PMK.04/2020).
Sumber: PMK Nomor 34/PMK.04/2020 |
7 |
Organ Bank Tanah yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan Bank Tanah.
Sumber: PP Nomor 64 Tahun 2021 |
8 |
Lembaga yang melakukan pengelolaan keuangan haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan keuangan haji.
Sumber: PMK Nomor 18/PMK.03/2021 |
9 |
Salah satu unit kerja Badan Pengusahaan yang melaksanakan kegiatan pengusahaan di Kawasan Bandar Udara Hang Nadim.
Sumber: PP Nomor 41 Tahun 2021 |
10 |
Badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek.
Sumber: PMK Nomor 107/PMK.03/2017 |
11 |
Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Sumber: PP Nomor 74 Tahun 2020 |
12 |
Penerimaan negara bukan pajak untuk Kontrak Kerja Sama di bidang usaha hulu Minyak dan Gas Bumi (Pasal 1 angka 4 PMK Nomor 34/PMK.03/2018).
Sumber: PMK Nomor 34/PMK.03/2018 |
13 |
Bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak (Pasal 1 angka 9 UU KUP).
Sumber: UU Nomor 28 Tahun 2007 |
14 |
Semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor (Pasal 1 angka 16 UU PDRD).
Sumber: UU Nomor 28 Tahun 2009 |
15 |
Barang dan/atau bahan yang akan diolah menjadi barang hasil produksi yang mempunyai nilai guna yang lebih tinggi (Pasal 1 angka 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018).
Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 |
16 |
Barang dan/atau bahan selain bahan baku yang digunakan dalam kegiatan pengolahan atau kegiatan penggabungan yang berfungsi membantu dalam proses produksi (Pasal 1 angka 12 PMK Nomor 131/PMK.04/2018).
Sumber: PMK Nomor 131/PMK.04/2018 |
17 |
Bahan yang berasal dari luar Negara Anggota atau bahan yang tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang sesuai dengan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN (Pasal 1 angka 21 PMK Nomor 131/PMK.04/2020).
Sumber: PMK Nomor 131/PMK.04/2020 |
18 |
Bahan yang memenuhi Ketentuan Asal Barang berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan Tertentu antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok (Pasal 1 angka 20 PMK Nomor 171/PMK.04/2020).
Sumber: PMK Nomor 171/PMK.04/2020 |
19 |
Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Sumber: DDTC News |
20 |
Bentuk perjanjian kerja sama yang dilakukan antara pemegang hak atas tanah dan investor, yang menyatakan bahwa pemegang hak atas tanah memberikan hak kepada investor untuk mendirikan Bangunan selama masa perjanjian dan mengalihkan kepemilikan Bangunan tersebut kepada pemegang hak atas tanah setelah investor mengoperasikan Bangunan tersebut atau sebelum investor mengoperasikannya (Pasal 1 angka 3 PP Nomor 34 Tahun 2017)
Sumber: PP Nomor 34 Tahun 2017 |
21 |
Konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/ atau perairan pedalaman dan/atau laut (Pasal 1 angka 39 UU PDRD).
Sumber: UU Nomor 28 Tahun 2009 |
22 |
Bangunan yang bersifat sementara dan terbuat dari bahan yang tidak tahan lama atau bangunan yang dapat dipindahpindahkan, yang masa manfaatnya tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun, misalnya barak atau asrama yang dibuat dari kayu untuk karyawan (Penjelasan Pasal 11 ayat (6) UU PPh).
Sumber: UU Nomor 36 Tahun 2008 |
23 |
Bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara dalam rangka ekspor dan impor (Pasal 1 angka 18 PMK Nomor 242/PMK.03/2014).
Sumber: PMK Nomor 242/PMK.03/2014 |
24 |
Bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri, dan penerimaan bukan pajak (Pasal 1 angka 17 PMK Nomor 242/PMK.03/2014).
Sumber: PMK Nomor 242/PMK.03/2014 |
25 |
Bank devisa yang ditunjuk oleh BUN/Kuasa BUN Pusat untuk menerima setoran Penerimaan Negara dalam mata uang asing (Pasal 1 angka 19 PMK Nomor 242/PMK.03/2014).
Sumber: PMK Nomor 242/PMK.03/2014 |
26 |
Badan khusus (sui generis) yang merupakan badan hukum Indonesia yang dibentuk oleh pemerintah pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah. Bertugas menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria.
Sumber: PP Nomor 64 Tahun 2021 |
27 |
Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran (Pasal 1 angka 24 PMK Nomor 129/PMK.05/2020).
Sumber: PMK Nomor 129/PMK.05/2020 |
28 |
Sepanjang diterima tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan di antara pihak-pihak yang memberi dan pihak yang menerima (Penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf a UU PPh).
Sumber: UU Nomor 36 Tahun 2008 |
29 |
Bantuan atau santunan yang diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kepada Wajib Pajak tertentu adalah bantuan sosial yang diberikan khusus kepada Wajib Pajak atau anggota masyarakat yang tidak mampu atau sedang mendapat bencana alam atau tertimpa musibah.
Sumber: UU Nomor 7 Tahun 2021 |
30 |
Bantuan Pemerintah berupa BMN yang berasal dari APBN, yang telah dioperasikan dan/atau digunakan oleh Badan Usaha Milik Negara berdasarkan Berita Acara Serah Terima dan sampai saat ini tercatat pada laporan keuangan kementerian negara/lembaga atau pada Badan Usaha Milik Negara (Pasal 1 angka 30 UU APBN Tahun Anggaran 2021).
Sumber: UU Nomor 9 Tahun 2020 |