Indonesia English
Glosarium
Glosarium
Glosarium Perpajakan merupakan daftar alfabetis istilah dalam lingkup perpajakan, baik terkait secara langsung maupun tidak langsung, yang disertai dengan definisi dan/atau pengertian dari masing-masing istilah tersebut
NO F
1
Bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).

Sumber: DDTC
2
Istilah yang ditujukan bagi penerbitan faktur pajak oleh PKP penjual kepada pembeli yang tidak memiliki NPWP. Pengisian kolom NPWP menjadi 000 diperkenankan karena pemerintah tetap mewajibkan pembuatan faktur pajak meski lawan transaksi PKP tidak memiliki NPWP.

Sumber: DDTC
3
Faktur pajak yang tidak menyertakan identitas pembeli dan tanda tangan pihak yang berhak menandatangani faktur.

Sumber: DDTC
4
Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA) disahkan oleh Amerika Serikat pada tahun 2010 yang ditujukan untuk memastikan bahwa informasi dilaporkan dan pajak AS dipungut terkait dengan rekening keuangan luar negeri dan aset keuangan luar negeri yang dimiliki oleh warganegara AS. FATCA mewajibkan foreign financial institutions (FFI) untuk memberikan informasi kepada Internal Revenue Service (IRS) AS mengenai identitas pemegang rekening AS dan mewajibkan non-financial foreign entities (NFFE) untuk memberikan informasi kepada IRS mengenai pemilik substansial di AS.

Institusi asing yang tidak memenuhi persyaratan FATCA akan dikenakan withholding tax (WHT) AS dengan tarif 30% atas penghasilan investasi yang diperoleh dari sumber AS. FATCA diimplementasikan oleh AS dengan pemerintah asing melalui intergovernmental agreements (IGA). FATCA juga mewajibkan warga AS dan subjek pajak dalam negeri (SPDN) AS untuk melaporkan informasi mengenai rekening keuangan luar negeri dan aset keuangan luar negeri kepada IRS jika nilai total melebihi ambang pelaporan yang ditentukan (IBFD International Tax Glossary, 2015).

Sumber: DDTC
5
Pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Sumber: PMK Nomor 193/PMK.05/2020
6
Laporan anggaran dan realisasi Lifting, biaya operasi dan Bagi Hasil serta kewajiban perpajakan yang wajib disampaikan oleh operator kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi secara kuartalan untuk setiap wilayah kerja (Pasal 1 angka 8 PMK Nomor 34/PMK.03/2018).

Sumber: PMK Nomor 34/PMK.03/2018
7
Penilaian pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok dilakukan dengan cara mendahulukan persediaan yang didapat pertama (Penjelasan Pasal 10 ayat (6) UU PPh).

Sumber: UU Nomor 36 Tahun 2008
8
Pegawai atau pejabat pemerintah yang bertugas untuk mengurus dan menarik pajak. Istilah fiskus acap kali digunakan untuk menyebut petugas dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sumber: DDTC
9
Bukti pemotongan PPh Pasal 21 yang diperuntukkan bagi pegawai tetap atau penerima pensiun atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala.

Sumber: DDTC
10
Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Anggota Polisi Republik Indonesia (POLRI)/pejabat negara/pensiunannya.

Sumber: DDTC
11
Bukti pemotongan PPh Pasal 21 yang tidak final. Mengacu perincian kode objek pajak dalam Formulir 1721-VI, yang dimaksud dengan PPh Pasal 21 tidak final pada formulir ini terdiri atas 12 jenis penghasilan. Pertama, upah pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas. Kedua, imbalan kepada distributor Multi Level Marketing (MLM), Ketiga, imbalan kepada petugas dinas luar asuransi. Keempat, imbalan kepada penjaja barang dagangan. Kelima, imbalan kepada tenaga ahli. Keenam, imbalan kepada bukan pegawai yang menerima penghasilan yang bersifat berkesinambungan. Ketujuh, imbalan kepada bukan pegawai yang menerima penghasilan yang tidak bersifat berkesinambungan. Kedelapan, honorarium atau imbalan kepada anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap. Kesembilan, jasa produksi, tantiem, bonus atau imbalan kepada mantan pegawai. Kesepuluh, penarikan dana pensiun oleh pegawai. Kesebelas, imbalan kepada peserta kegiatan. Kedua belas, objek PPh Pasal 21 tidak final lainnya.

Sumber: DDTC
12
Bukti pemotongan PPh Pasal 21 yang final. Mengacu pada perincian kode objek pajak dalam Formulir 1721-VII, ada 4 jenis penghasilan yang termasuk dalam PPh Pasal 21 final dalam formulir ini. Pertama, uang pesangon yang dibayarkan sekaligus. Kedua, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus. Ketiga, honor dan imbalan lain yang dibebankan kepada APBN/APBD yang diterima oleh PNS, anggota TNI/POLRI, pejabat negara dan pensiunannya. Keempat, Objek PPh Pasal 21 Final Lainnya.

Sumber: DDTC
13
Formulir SPT Tahunan jenis 1770 yang merupakan formulir yang digunakan oleh wajib pajak perseorangan dengan status pekerjaan sebagai pemilik bisnis atau pekerja yang memiliki keahlian tertentu dan tidak memiliki ikatan kerja. Kata kunci pada formulir ini adalah ‘penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas’. Jika wajib pajak memiliki penghasilan jenis ini maka wajib hukumnya menggunakan formulir ini. Meksipun wajib pajak mempunyai penghasilan lain semisal penghasilan dari pekerjaan atau penghasilan pasif seperti dividen atau bunga, wajib pajak tetap harus menggunakan formulir 1770 (tanpa S).

Sumber: DDTC
14
Jenis SPT tahunan khusus untuk pribadi yang memiliki penghasilan tahunan lebih dari Rp60 juta. Berbeda dengan formulir 1770 SS, formulir jenis 1770 S ini digunakan untuk pegawai yang bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun. Artinya, meski penghasilan bruto sang pegawai di bawah Rp60 juta per tahun, pegawai yang bekerja di lebih dari dua perusahaan tetap melapor pajak dengan menggunakan formulir jenis ini. Formulir 1770 S terdiri dari dua lampiran yang harus diisi oleh wajib pajak dengan benar. Data-data yang harus diisikan seperti bukti potong, anggota keluarga, harga, data penghasilan, dan lain sebagainya.

Sumber: DDTC
15
Jenis SPT tahunan untuk perseorangan atau wajib pajak dengan penghasilan tahunan kurang dari atau sama dengan Rp60 juta. Formulir jenis ini ditujukan untuk karyawan yang hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dan sudah bekerja minimal satu tahun. Jika wajib pajak berstatus sebagai karyawan atau pegawai yang bekerja pada hanya satu perusahaan/instansi/organisasi dengan penghasilan bruto setahun tidak lebih dari Rp60 Juta, dan tidak punya penghasilan lain selain bunga koperasi atau bunga bank, maka wajib pajak cukup mengisi SPT 1770 SS. Pengisian formulir ini terbilang paling sederhana ketimbang formulir lainnya, karena hanya memindahkan semua data yang sudah tertulis pada formulir 1712 A1 atau A2 yang diberikan oleh pemberi kerja.

Sumber: DDTC
16
Formulir yang digunakan untuk menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi.

Sumber: PER DJP Nomor PER-21/PJ/2009
17
Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh yang digunakan oleh wajib pajak badan untuk melaporkan penghasilan, biaya dan perhitungan PPh terutang dalam jangka waktu satu tahun pajak.

Sumber: DDTC
18
Formulir yang digunakan untuk menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh badan yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang dolar amerika serikat.

Sumber: PER DJP Nomor PER-21/PJ/2009
19
Kredit pajak yang diberikan atas dividen yang dibagikan kepada pemegang sahamnya.

Sumber: DDTC
20
Perjanjian di antara dua negara atau lebih untuk membentuk wilayah perdagangan bebas.

Sumber: DDTC
21
Pajak yang dikenakan atas fringe benefit. Secara ringkas, fringe benefit adalah tunjangan di luar upah atau gaji normal atau segala bentuk kompensasi non-tunai (natura).

Sumber: DDTC
22
Prinsip yang berkaitan dengan kemungkinan negara sumber penghasilan untuk memajaki laba yang berasal dari seluruh transaksi yang dilakukan oleh suatu bentuk usaha tetap (BUT), terlepas apakah transaksi tersebut diatribusikan atau tidak kepada BUT yang ada di negara sumber penghasilan. Atau, apakah laba tersebut sejenis dengan transaksi yang dilakukan oleh BUT yang ada di negara sumber penghasilan atau tidak (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi, halaman 159).

Sumber: DDTC
23
Subjek pajak yang dikenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari dalam negeri maupun luar negeri (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda: Konsep, Interpretasi, dan Aplikasi, halaman 91).

Sumber: DDTC
PERATURAN TPC
Peraturan TPC adalah sistim pencari dokumen dan pusat pengetahuan perpajakan yang berbasis web di Indonesia. Berpedoman bahwa ketersediaan dokumentasi perpajakan yang lengkap, andal, update, dan informatif merupakan langkah strategis literasi pajak masyarakat Indonesia.
Hak Cipta © 2021 Taxindo Prime Consulting
Powered by MaliniArt Studio