NO | O |
---|---|
1 |
Faktor penghubung yang mengaitkan hak pemajakan suatu negara berdasarkan keberadaan aktivitas ekonomi dengan wilayah teritorial suatu negara. Konsep ini juga sering disebut dengan konsep source atau objective attachment.
Sumber: DDTC |
2 |
(i) Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan (ii) Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan (Pasal 3 ayat (1) UU Bea Meterai).
Sumber: UU Nomor 10 Tahun 2020 |
3 |
Meliputi: (i) surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya; (ii) akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya; (iii) akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya; (iv) surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun; (v) Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun; (vi) Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang; (vii) Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; dan (viii) Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (Pasal 3 ayat (1) UU Bea Meterai).
Sumber: DDTC |
4 |
Bumi dan/atau bangunan yang merupakan objek pajak PBB Sektor Perkebunan, PBB Sektor Perhutanan, PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi, PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara, dan PBB Sektor Lainnya.
Sumber: PMK Nomor 48/PMK.03/2021 |
5 |
Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun (Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU PPh).
Sumber: UU Nomor 36 Tahun 2008 |
6 |
Pelayanan yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
Sumber: DDTC |
7 |
Pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat disediakan oleh sektor swasta.
Sumber: DDTC |
8 |
Barang Penanggung Pajak yang dapat dijadikan jaminan Utang Pajak (Pasal 1 angka 18 PMK Nomor 189/PMK.03/2020).
Sumber: PMK Nomor 189/PMK.03/2020 |
9 |
Surat utang, surat utang negara, dan obligasi daerah, yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan (Pasal 1 angka 1 PP Nomor 55 Tahun 2019).
Sumber: PP Nomor 55 Tahun 2019 |
10 |
Sistem pajak di mana tanggung jawab pemungutan pajak terletak sepenuhnya pada otoritas pajak seperti yang tercermin dalam sistem penetapan pajak yang keseluruhannya menjadi wewenang administrasi perpajakan. Dengan demikian, pelaksanaan kewajiban perpajakan, dalam banyak hal sangat tergantung dari pelaksanaan administrasi perpajakan yang dilakukan oleh aparat perpajakan (Pengertian ini diambil dari Penjelasan Umum UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, walaupun memang di dalam Penjelasan Umum tersebut tidak disebutkan secara langsung terminologi official tax system). Sumber: UU Nomor 6 Tahun 1983 |
11 |
Penyerahan atas jasa dan/atau barang tidak berwujud yang biasanya dilakukan melalui kehadiran fisik di lokasi yang mudah diidentifikasi (Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai, halaman 218).
Sumber: DDTC |
12 |
Penghasilan perseroan hanya dikenakan pajak satu kali di tingkat perseroan. Oleh karena itu, ketika penghasilan perseroan tersebut dibagikan sebagai dividen kepada pemegang saham orang pribadi, penghasilan dividen ini tidak dikenakan pajak lagi pada orang pribadi tersebut (Harris, 2013).
Sumber: DDTC |
13 |
Kegiatan Eksplorasi, Eksploitasi, pengangkutan sampai dengan titik penyerahan, penutupan dan peninggalan sumur (plug and abandonment) serta pemulihan bekas penambangan (site restoration) Minyak dan Gas Bumi, termasuk kegiatan pengolahan lapangan, pengangkutan, penyimpanan, dan penjualan hasil produksi sendiri sebagai kelanjutan dari Eksplorasi dan Eksploitasi (Pasal 1 angka 13 PP Nomor 53 Tahun 2017).
Sumber: PP Nomor 53 Tahun 2017 |
14 |
Kegiatan usaha pertambangan mineral atau batubara yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan dalam wilayah sebagaimana tercantum dalam Izin Usaha Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan Khusus, Izin Pertambangan Rakyat, dan wilayah berdasarkan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (Pasal 1 angka 28 PMK Nomor 186/PMK.03/2019).
Sumber: PMK Nomor 186/PMK.03/2019 |
15 |
Kontraktor atau dalam hal Kontraktor terdiri atas beberapa pemegang partisipasi interes (participating interest), salah satu pemegang partisipasi interes (participating interest) yang ditunjuk sebagai wakil oleh pemegang partisipasi interes (participating interest) lainnya sesuai dengan Kontrak Kerja Sama (Pasal 1 angka 12 PP Nomor 53 Tahun 2017).
Sumber: PP Nomor 53 Tahun 2017 |
16 |
Pihak-pihak yang terlibat dalam pergerakan barang secara internasional dalam fungsi rantai pasokan global.
Sumber: DDTC |
17 |
Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris (Pasal 1 angka 2 UU Perseroan Terbatas)
Sumber: UU Nomor 40 Tahun 2007 |
18 |
Organisasi di luar negeri, yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan di negara yang bersangkutan, yang anggotanya terdiri dari badan usaha jasa profesi yang melakukan kegiatan usaha paling sedikit di bidang audit umum atas laporan keuangan (Pasal 1 angka 6 PMK Nomor 17/PMK.01/2018)
Sumber: PMK Nomor 17/PMK.01/2018 |
19 |
Merupakan jenis penghasilan yang terdapat dalam suatu perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang tidak dapat dikategorikan sebagai active income maupun sebagai passive income (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi, halaman 47).
Sumber: DDTC |
20 |
Halaman sebalik SKA Form D yang berisi ketentuan mengenai pengisian SKA Form D dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SKA Form D (Pasal 1 angka 25 PMK Nomor 131/PMK.04/2020).
Sumber: PMK Nomor 131/PMK.04/2020 |