Indonesia English
Glosarium
Glosarium
Glosarium Perpajakan merupakan daftar alfabetis istilah dalam lingkup perpajakan, baik terkait secara langsung maupun tidak langsung, yang disertai dengan definisi dan/atau pengertian dari masing-masing istilah tersebut
NO H
1

Merupakan metode ketiga dalam tie breaker rule yang terdapat di perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) untuk menentukan status subjek pajak dalam negeri dari subjek pajak orang pribadi dari negara yang mengadakan P3B. Metode ketiga ini diterapkan apabila subjek pajak orang pribadi mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya (permanent home) di kedua negara, serta hubungan pribadi dan hubungan ekonomi yang lebih erat terhadap masing-masing negara yang mengadakan perjanjian tidak dapat ditentukan.

Dengan demikian, subjek pajak orang pribadi akan dianggap sebagai subjek pajak dalam negeri di negara di mana ia biasanya menetap (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi, halaman 93-95).

Sumber: DDTC
2
Dalam pengertian Hadiah, termasuk hadiah dari undian, pekerjaan, dan kegiatan seperti hadiah undian tabungan, hadiah dari pertandingan olahraga dan lain sebagainya (Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf b UU PPh).

Sumber: UU Nomor 36 Tahun 2008
3
Hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan (Pasal 1 angka 2 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2015).

Sumber: Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2015
4
Hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah (Pasal 1 angka 3 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2015).

Sumber: Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2015
5
Hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian (Pasal 1 angka 1 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2015).

Sumber: Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2015
6
Semua hak atas tanah dan/atau bangunan antara lain dapat berupa: (i) hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai peraturan dasar pokok-pokok agraria; (ii) hak milik atas satuan rumah susun dan kepemilikan bangunan gedung satuan rumah susun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai rumah susun (Pasal 1 ayat (2) PMK Nomor 261/PMK.03/2016).

Sumber: PMK Nomor 261/PMK.03/2016
7
Hak khusus yang dimiliki negara terhadap barang-barang milik penanggung pajak yang akan dilelang di muka umum. Hak ini membuat hasil penjualan/lelang atas barang-barang milik penanggung pajak harus digunakan untuk melunasi utang pajak terlebih dahulu.

Sumber: DDTC
8
Hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu (Pasal 1 angka 5 PMK Nomor 153/PMK.010/2020).

Sumber: PMK Nomor 153/PMK.010/2020
9
Hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut (Pasal 1 angka 1 UU Kekuasaan Kehakiman).

Sumber: UU Nomor 48 Tahun 2009
10
Hakim ad hoc adalah hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-undang.

Sumber: DDTC
11
Hakim pada Mahkamah Agung (Pasal 1 angka 6 UU Kekuasaan Kehakiman).

Sumber: UU Nomor 48 Tahun 2009
12
Hakim dalam suatu Majelis yang ditunjuk oleh Ketua untuk menjadi anggota dalam Majelis (Pasal 1 angka 15 UU Pengadilan Pajak).

Sumber: UU Nomor 14 Tahun 2002
13
Hakim Anggota yang ditunjuk oleh Ketua untuk memimpin sidang (Pasal 1 angka 16 UU Pengadilan Pajak).

Sumber: UU Nomor 14 Tahun 2002
14
Hakim pada Mahkamah Konstitusi (Pasal 1 angka 7 UU Kekuasaan Kehakiman).

Sumber: UU Nomor 48 Tahun 2009
15
Hakim yang ditunjuk oleh Ketua untuk memeriksa dan memutus Sengketa Pajak dengan acara cepat (Pasal 1 angka 14 UU Pengadilan Pajak).

Sumber: UU Nomor 14 Tahun 2002
16
Hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-undang (Pasal 1 angka 9 UU Kekuasaan Kehakiman).

Sumber: UU Nomor 48 Tahun 2009
17
Wajib pajak atau sektor-sektor yang sulit dijangkau oleh sistem pelaporan atau penyetoran yang berlaku secara umum. Wajib pajak ini diidentifikasi sebagai wajib pajak yang sering gagal untuk mendaftarkan dirinya sebagai wajib pajak secara sukarela (voluntary registration). Bahkan, ketika mereka telah mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, mereka cenderung gagal mencatat atau membukukan penghasilan dan biaya secara tepat, tidak segera melaporkan pajak, dan cenderung menunggak pajak.

Sumber: DDTC
18
Harga yang diperoleh dari rata-rata indeks harga Batubara pada bulan sebelumnya.

Sumber: PP Nomor 15 Tahun 2022
19
Nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak (Pasal 1 angka 18 UU PPN).

Sumber: UU Nomor 42 Tahun 2009
20
Harga yang ditetapkan sebagai dasar penghitungan besarnya cukai (Penjelasan Pasal 6 ayat (1) UU Cukai).

Sumber: UU Nomor 39 Tahun 2007
21
Harga penyerahan pabrik kepada penyalur atau konsumen yang di dalamnya belum termasuk cukai (Penjelasan Pasal 6 ayat (1) UU Cukai).

Sumber: UU Nomor 39 Tahun 2007
22
Harga yang ditentukan berdasarkan kutipan harga yang mengacu pada publikasi harga mineral bukan logam dan/atau batuan pada saat transaksi (Pasal 4 ayat (5) PP Nomor 37 Tahun 2018).

Sumber: PP Nomor 37 Tahun 2018
23
Harga yang ditentukan berdasarkan kutipan harga yang mengacu pada publikasi harga mineral logam pada saat transaksi (Pasal 4 ayat (4) PP Nomor 37 Tahun 2018).

Sumber: PP Nomor 37 Tahun 2018
24
Harga patokan batuan yang ditetapkan oleh kepala daerah untuk masing-masing komoditas tambang dalam 1 (satu) provinsi, kabupaten atau kota (Pasal 1 angka 32 PMK Nomor 186/PMK.03/2019).

Sumber: PMK Nomor 186/PMK.03/2019
25
Harga batubara yang ditentukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, pada suatu titik serah penjualan (at sale point) secara Free on Board (Pasal 1 angka 33 PMK Nomor 186/PMK.03/2019).

Sumber: PMK Nomor 186/PMK.03/2019
26
Harga patokan yang ditetapkan secara periodik oleh menteri yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang perdagangan setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian/kepala badan teknis terkait (Pasal 1 angka 4 PMK Nomor 13/PMK.010/2017).

Sumber: PMK Nomor 13/PMK.010/2017
27
Harga patokan mineral bukan logam yang ditetapkan oleh kepala daerah untuk masing-masing komoditas tambang dalam 1 (satu) provinsi, kabupaten atau kota (Pasal 1 angka 31 PMK Nomor 186/PMK.03/2019).

Sumber: PMK Nomor 186/PMK.03/2019
28
Harga mineral logam yang dihitung berdasarkan formula untuk penetapan harga patokan mineral logam yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, pada suatu titik serah penjualan (at sale point) secara Free on Board di atas kapal pengangkut (vessel) untuk masing-masing komoditas tambang mineral logam (Pasal 1 angka 28 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-47/PJ/2015).

Sumber: Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-47/PJ/2015
29
Harga mineral logam yang ditentukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, pada suatu titik serah penjualan (at sale point) secara Free on Board untuk masing-masing komoditas tambang mineral logam (Pasal 1 angka 30 PMK Nomor 186/PMK.03/2019).

Sumber: PMK Nomor 186/PMK.03/2019
30
Harga rata-rata internasional dan/atau harga rata-rata bursa komoditi tertentu di dalam negeri untuk penetapan tarif Bea Keluar yang ditetapkan secara periodik oleh menteri yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang perdagangan setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian/ kepala badan teknis terkait (Pasal 1 angka 6 PMK Nomor 13/PMK.010/2017).

Sumber: PMK Nomor 13/PMK.010/2017
PERATURAN TPC
Peraturan TPC adalah sistim pencari dokumen dan pusat pengetahuan perpajakan yang berbasis web di Indonesia. Berpedoman bahwa ketersediaan dokumentasi perpajakan yang lengkap, andal, update, dan informatif merupakan langkah strategis literasi pajak masyarakat Indonesia.
Hak Cipta © 2021 Taxindo Prime Consulting
Powered by MaliniArt Studio