Indonesia English
Glosarium
Glosarium
Glosarium Perpajakan merupakan daftar alfabetis istilah dalam lingkup perpajakan, baik terkait secara langsung maupun tidak langsung, yang disertai dengan definisi dan/atau pengertian dari masing-masing istilah tersebut
NO L
1
Akumulasi Laba Setelah Pajak yang tidak dibagikan kepada para pemegang saham dalam bentuk Dividen yang digunakan untuk membiayai berbagai kepentingan perusahaan.

Sumber: PMK Nomor 18/PMK.03/2021
2
Laba setelah pajak komprehensif.

Sumber: PMK Nomor 18/PMK.03/2021
3
Lampiran ini merupakan formulir isian untuk memberitahukan laporan keuangan komersial dan penghitungan penghasilan neto fiskal. Informasi yang harus diisi pada lampiran ini diantaranya penghasilan neto komersial dalam dan luar negeri, PPh yang dikenakan pajak final, penghasilan yang tidaktermasuk objek pajak, serta penyesuaian fiskal.

Sumber: DDTC
4
Lampiran ini merupakan formulir yang diisi untuk memberitahukan perincian harga pokok penjualan (HPP), biaya usaha secara komersial, dan biaya dari luar usaha. Informasi yang harus diisi pada lampiran ini diantaranya nominal pembelian bahan atau barang dagangan, biaya transportasi, biaya sewa, persedian awal dan akhir.

Sumber: DDTC
5
Lampiran ini merupakan formulir yang diisi untuk melaporkan kredit pajak dalam negeri. Melalui formulir ini wajib pajak dapat memberitahukan rincian kredit PPh pasal 23 dan PPh pasal 22 yang diterima perusahaan selama tahun pajak yang bersangkutan.

Sumber: DDTC
6
Lampiran ini merupakan formulir yang digunakan untuk melaporkan jumlah penghasilan yang dikenakan PPh final, jumlah PPh final yang dibayarkan dan jumlah penghasilan yang bukan merupakan objek PPh selama tahun pajak yang bersangkutan.

Sumber: DDTC
7
Lampiran ini merupakan formulir yang digunakan untuk melaporkan daftar pemegang saham/pemilik modal dan jumlah dividen yang dibagikan serta daftar susunan pengurus dan komisaris. Melalui formulir ini wajib pajak dapat memerinci nama, alamat, NPWP, besaran modal yang diseetor serta jumlah dividen yang diberikan.

Sumber: DDTC
8
Lampiran ini merupakan formulir yang digunakan untuk melaporkan daftar penyertaan modal pada perusahaan afiliasi, daftar utang dari pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi, daftar piutang kepada pemegang saham dan/atau perusahaan afialisi.

Sumber: DDTC
9
Selain lampiran pokok yang menjadi satu kesatuan dalam formulir 1771, terdapat pula formulir lampiran khusus 1A hingga 8A yang perlu diisi oleh wajib pajak. Lampiran khusus tersebut berisi infomasi diantaranya daftar penyusutan dan amortisasi, serta daftar cabang utama perusahaan.

Sumber: DDTC
10
Formulir yang digunakan oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak untuk melaporkan data rinci Objek Pajak (Pasal 1 angka 7 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2019).

Sumber: Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2019
11
Formulir yang digunakan oleh subjek pajak atau wajib pajak untuk melaporkan data rinci objek pajak (Pasal 1 angka 7 PER-19/PJ/2019).

Sumber: PER DJP Nomor PER-19/PJ/2019
12
Formulir yang digunakan oleh subjek pajak atau Wajib Pajak untuk melaporkan data rinci objek pajak sektor pertambangan untuk pertambangan mineral dan batubara (Pasal 1 angka 35 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-47/PJ/2015).

Sumber: Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-47/PJ/2015
13
Pajak atas nilai tanah yang menjadi alternatif dari pajak bumi dan bangunan (PBB) dengan karakteristik yang berbeda, sebab LVT hanya melihat nilai dari lahan tanpa memerhatikan nilai bangunan maupun pemanfaatan lahan tersebut.

Sumber: DDTC
14
Laporan yang ditandatangani oleh Akuntas Publik yang memuat pernyataan pendapat atau pertimbangan Akuntan Publik tentang apakah asersi suatu entitas sesuai, dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang ditetapkan (Pasal 1 angka 8 PMK Nomor 17/PMK.01/2018).

Sumber: PMK Nomor 17/PMK.01/2018
15
Laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil pemeriksaan yang disusun oleh pemeriksa pajak secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan pemeriksaan.

Sumber: DDTC
16
Laporan tentang penghentian pemeriksaan tanpa adanya usulan penerbitan SKP.

Sumber: DDTC
17
Laporan secara ringkas dan jelas yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil Pemeriksaan Bersama yang disusun oleh Pemeriksa (Pasal 1 angka 21 PMK Nomor 34/PMK.03/2018).

Sumber: PMK Nomor 34/PMK.03/2018
18
Laporan yang memuat informasi sebagai berikut:

a. alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas usaha per negara atau yurisdiksi dari seluruh anggota Grup Usaha baik di dalam negeri maupun luar negeri, yang meliputi nama negara atau yurisdiksi, peredaran bruto, laba (rugi) sebelum pajak, Pajak Penghasilan yang telah dipotong/dipungut/dibayar sendiri, Pajak Penghasilan terutang, modal, akumulasi laba ditahan, jumlah pegawai tetap, dan harta berwujud selain kas dan setara kas; dan
b. daftar anggota Grup Usaha dan kegiatan usaha utama per negara atau yurisdiksi.

Sumber: PMK Nomor 213/PMK.03/2016
19
Laporan yang memuat informasi realisasi impor dan perolehan Mesin dan Peralatan pabrik yang menggunakan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN.

Sumber: PMK
20
Layanan jasa konsultansi konstruksi adalah mencakup layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan.

Sumber: PP Nomor 9 Tahun 2022
21
Layanan jasa pekerjaan konstruksi adalah mencakup kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.

Sumber: PP Nomor 9 Tahun 2022
22
Layanan jasa pekerjaan konstruksi terintegrasi adalah mencakup gabungan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi konstruksi, termasuk di dalamnya penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan.

Sumber: UU Nomor 9 Tahun 2022
23
Layanan Pendukung Pasar dalam konteks Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial adalah layanan yang digunakan untuk memfasilitasi pemberian informasi yang lebih cepat dan lebih murah terkait dengan produk dan/atau layanan Jasa keuangan kepada masyarakat yang dapat berupa artificial intelligence/machine learning, machine readable news, social sentiment, big data, market information platform, dan automated data collection and analysis.

Sumber: PMK Nomor 69/PMK.03/2022
24
Layanan melalui sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktur Jenderal Pajak atau disediakan oleh pihak lain yang ditunjuk Direktur Jenderal Pajak yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan transaksi elektronik dengan Direktur Jenderal Pajak (Pasal 1 angka 50 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020).

Sumber: Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020
25
Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Peer to Peer Lending) yang selanjutnya disebut Layanan Pinjam Meminjam adalah penyelenggaraan layanan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet, termasuk yang menerapkan prinsip syariah.

Sumber: PMK Nomor 69/PMK.03/2022
26
Layanan Switching adalah kegiatan penyediaan infrastruktur yang berfungsi sebagai pusat dan/atau penghubung penerusan data transaksi pembayaran melalui jaringan yang menggunakan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, Uang Elektronik, dan/atau transfer dana.

Sumber: PMK Nomor 69/PMK.03/2022
27
Kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk dipergunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

Sumber: KMK Nomor 1169/KMK.01/1991
28
Setiap penjualan barang dimuka umum dengan cara penawaran harga secara lisan dan atau tertulis melalui usaha pengumpulan peminat atau calon pembeli (Pasal 1 angka 17 UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa).

Sumber: UU Nomor 19 Tahun 2000
29
Setiap penjualan barang dimuka umum dengan cara penawaran harga secara lisan dan atau tertulis melalui usaha pengumpulan peminat atau calon pembeli (Pasal 1 angka 17 UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa).

Sumber: PMK Nomor 19/PMK.03/2018
30
Lembaga jasa keuangan lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan (Pasal 1 angka 9 PMK Nomor 19/PMK.03/2018).

Sumber: PMK Nomor 19/PMK.03/2018
PERATURAN TPC
Peraturan TPC adalah sistim pencari dokumen dan pusat pengetahuan perpajakan yang berbasis web di Indonesia. Berpedoman bahwa ketersediaan dokumentasi perpajakan yang lengkap, andal, update, dan informatif merupakan langkah strategis literasi pajak masyarakat Indonesia.
Hak Cipta © 2021 Taxindo Prime Consulting
Powered by MaliniArt Studio