Indonesia English
Glosarium
Glosarium
Glosarium Perpajakan merupakan daftar alfabetis istilah dalam lingkup perpajakan, baik terkait secara langsung maupun tidak langsung, yang disertai dengan definisi dan/atau pengertian dari masing-masing istilah tersebut
NO D
1
Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pasal 1 angka 1 UU PDRD).

Sumber: UU Nomor 29 Tahun 2009
2
Wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara diatasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang yang mengatur mengenai kepabeanan (Pasal 1 angka 1 UU PPN).

Sumber: UU Nomor 42 Tahun 2009
3
Daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut maupun udara, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral (Pasal 4 ayat (3) PMK Nomor 167/PMK.03/2018).

Sumber: PMK Nomor 167/PMK.03/2018
4
Daftar yang memuat prioritas penagihan kepada Wajib Pajak yang diperkirakan memiliki kemampuan untuk membayar dan/atau melunasi ketetapan (Huruf E. 1. m SE Nomor-24/PJ/2019).

Sumber: SE Nomor-24/PJ/2019
5
Daftar Wajib Pajak yang menjadi prioritas yang akan dilakukan pengawasan sepanjang tahun berjalan (Huruf E.1.j SE Nomor-24/PJ/2019).

Sumber: SE Nomor-24/PJ/2019
6
Daftar yang memuat prioritas penagihan kepada Wajib Pajak yang memiliki satu atau lebih ketetapan yang diperkirakan akan daluwarsa dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan (Huruf E. 1. l SE Nomor-24/PJ/2019).

Sumber: SE Nomor-24/PJ/2019
7
Daftar Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif namun belum mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (Huruf E.1.g SE Nomor-24/PJ/2019).

Sumber: SE Nomor-24/PJ/2019
8
Daftar sasaran kegiatan yang akan menjadi peserta kegiatan edukasi perpajakan yang dipilih pada Peta Risiko Kepatuhan CRM Fungsi Edukasi Perpajakan.

Sumber: SE Nomor-39/PJ/2021
9
Daftar Wajib Pajak yang akan dilakukan pemeriksaan sepanjang tahun berjalan (Huruf E.I.2. SE Dirjen Pajak Nomor SE-15/PJ/2018).

Sumber: SE Dirjen Pajak Nomor SE-15/PJ/2018
10
Daftar Wajib Pajak yang menjadi sasaran prioritas penggalian potensi sepanjang tahun berjalan baik melalui kegiatan pengawasan maupun pemeriksaan (Huruf E.I.1. SE Dirjen Pajak Nomor SE-15/PJ/2018).

Sumber: SE Dirjen Pajak Nomor SE-15/PJ/2018
11
Daluwarsa penetapan adalah jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.

Sumber: UU Nomor 7 Tahun 2021
12
Dana yang bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan yang tidak dapat digunakan untuk membiayai kegiatan operasional (Pasal 1 angka 1 PMK Nomor 68/PMK.03/2020).

Sumber: PMK Nomor 68/PMK.03/2020
13
Dana yang bersumber dari APBN kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional (Pasal 1 angka 17 UU APBN Tahun Anggaran 2021).

Sumber: UU Nomor 9 Tahun 2020
14
Dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

Sumber: PMK Nomor 17/PMK.07/2021
15
Dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan Daerah.

Sumber: PMK Nomor 17/PMK.07/2021
16
Dana yang bersumber dari APBN kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi (Pasal 1 angka 16 UU APBN Tahun Anggaran 2021).

Sumber: UU Nomor 9 Tahun 2020
17
Dana yang bersumber dari APBN kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi (Pasal 1 angka 15 UU APBN Tahun Anggaran 2021).

Sumber: UU Nomor 9 Tahun 2020
18
Dana yang dikelola oleh Badan Layanan Umum tertentu untuk dipinjamkan dan digulirkan kepada masyarakat/lembaga dengan tujuan untuk meningkatkan ekonomi rakyat dan tujuan lainnya (Pasal 1 angka 33 UU APBN Tahun Anggaran 2021).

Sumber: UU Nomor 9 Tahun 2020
19
Dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat (Pasal 1 angka 22 UU APBN Tahun Anggaran 2021).

Sumber: UU Nomor 9 Tahun 2020
20
Dana yang bersumber dari APBN kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat (Pasal 1 angka 18 UU APBN Tahun Anggaran 2021).

Sumber: UU Nomor 9 Tahun 2020
21
Sarana kendaraan investasi yang antara lain dapat berbentuk dana yang dikelola melalui perusahaan patungan, reksadana atau kontrak investasi kolektif atau bentuk lainnya baik berbadan hukum Indonesia maupun berbadan hukum asing di mana LPI berinvestasi di dalamnya dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.

Sumber: PP Nomor 74 Tahun 2020
22
Dana yang bersumber dari APBN untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Pasal 1 angka 19 UU APBN Tahun Anggaran 2021).

Sumber: UU Nomor 9 Tahun 2020
23
Dana yang bersumber dari APBN kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi yang terdiri atas dana transfer umum dan dana transfer khusus (Pasal 1 angka 14 UU APBN Tahun Anggaran 2021).

Sumber: UU Nomor 9 Tahun 2020
24
Dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah untuk digunakan sesuai dengan kewenangan Daerah guna mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri dari Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum.

Sumber: PMK Nomor 207/PMK.07/2020
25
Jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang (Pasal 1 angka 17 UU PPN).

Sumber: UU Nomor 42 Tahun 2009
26
Jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang (Pasal 1 angka 17 UU PPN).

Sumber: UU Nomor 42 Tahun 2009
27
Segala komponen yang merupakan nilai yang diperoleh atau seharusnya diperoleh oleh pihak yang menyerahkan barang dan/atau jasa, yang berasal dari konsumen atau pihak ketiga, sebagai imbalan atas penyerahan yang terjadi. Dalam DPP, termasuk juga subsidi yang terkait langsung dengan harga dari barang dan/atau jasa yang diserahkan (Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai, halaman 247).

Sumber: DDTC
28
Data atau keterangan mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang yang oleh Wajib Pajak belum diberitahukan pada waktu penetapan semula, baik dalam Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya maupun dalam pembukuan perusahaan yang diserahkan pada waktu pemeriksaan (Penjelasan Pasal 15 ayat (1) UU PPh).

Sumber: UU Nomor 36 Tahun 2008
29
Data yang dikelola secara elektronik, yang dihasilkan oleh komputer dan/atau pengolah data elektronik lainnya dan disimpan dalam media penyimpanan elektronik (Pasal 1 angka 30 PMK Nomor 207/PMK.07/2018).

Sumber: PMK Nomor 207/PMK.07/2018
30
Data yang: (i) tidak diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan beserta lampirannya (termasuk laporan keuangan); dan/atau (ii) pada waktu pemeriksaan untuk penetapan semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan data dan/atau memberikan keterangan lain secara benar, lengkap, dan terinci sehingga tidak memungkinkan fiskus dapat menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan benar dalam menghitung jumlah pajak yang terutang (Penjelasan Pasal 15 ayat (1) UU PPh).

Sumber: UU Nomor 36 Tahun 2008
PERATURAN TPC
Peraturan TPC adalah sistim pencari dokumen dan pusat pengetahuan perpajakan yang berbasis web di Indonesia. Berpedoman bahwa ketersediaan dokumentasi perpajakan yang lengkap, andal, update, dan informatif merupakan langkah strategis literasi pajak masyarakat Indonesia.
Hak Cipta © 2021 Taxindo Prime Consulting
Powered by MaliniArt Studio