Indonesia English
Glosarium
Glosarium
Glosarium Perpajakan merupakan daftar alfabetis istilah dalam lingkup perpajakan, baik terkait secara langsung maupun tidak langsung, yang disertai dengan definisi dan/atau pengertian dari masing-masing istilah tersebut
NO S
1
Saat Dokumen dimaksud dimanfaatkan atau difungsikan sebagai pelengkap atau penyerta untuk suatu urusan dalam yurisdiksi Indonesia. Sebagai contoh, Dokumen perjanjian utang piutang yang dibuat di luar negeri, digunakan di Indonesia pada saat Dokumen tersebut dijadikan sebagai dasar untuk penagihan utang piutang, dasar untuk pencatatan atau pembukuan, atau lampiran dalam suatu laporan (Penjelasan Pasal 8 ayat (1) huruf e UU Bea Meterai).

Sumber: UU Nomor 10 Tahun 2020
2
Saat pertama kali hasil produksi dari Kegiatan Usaha Utama dijual ke pasaran dan/atau digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut (Pasal 1 angka 4 PMK Nomor 130/PMK.010/2020).

Sumber: PMK Nomor 130/PMK.010/2020
3
Tanggal saat mulai berlaku pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang ditetapkan dengan Keputusan Pemusatan (Pasal 1 angka 13 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2020).

Sumber: Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2020
4
Tanggal saat Wajib Pajak atau Pelaku Usaha Luar Negeri terdaftar dan/atau Wajib Pajak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di KPP yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. (Pasal 1 angka 32 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-07/PJ/2020).

Sumber: Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-07/PJ/2020
5
Saat ketika penyerahan barang dan jasa dianggap sedang dilakukan (Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai, halaman 156).

Sumber: DDTC
6
Akumulasi neto dari SiLPA dan Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran tahun-tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan (Pasal 1 angka 25 UU APBN Tahun Anggaran 2021).

Sumber: UU Nomor 9 Tahun 2020
7
Salinan kata demi kata dari seluruh akta dan pada bagian bawah salinan akta tercantum frasa "diberikan sebagai SALINAN yang sama bunyinya (Penjelasan Pasal 3 ayat (2) huruf c UU Bea Meterai).

Sumber: UU Nomor 10 Tahun 2020
8
Secara sederhana adalah sanksi administrasi yang dikenakan terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan kewajiban pembayaran pajak. Secara lebih terperinci, sanksi ini dikenakan terhadap wajib pajak yang terlambat dalam melunasi kewajiban pajaknya. Selain itu, sanksi administrasi berupa bunga juga dapat dikenakan terhadap wajib pajak yang mengalami kurang bayar pajak karena pembetulan SPT, penelitian, pemeriksaan, penerbitan NPWP atau pengukuhan PKP secara jabatan, atau mendapat persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak. Besarnya sanksi administrasi berupa bunga dihitung berdasarkaan persentase tertentu yang bersifat tetap dari pokok pajak yang tidak atau kurang dibayar. Sanksi ini dihitung mulai sejak saat terutangnya pajak atau sejak saat tanggal jatuh tempo sampai dengan saat diterima dibayarkan.

Sumber: DDTC
9
Secara sederhana adalah sanksi administrasi yang dikenakan terhadap pelanggaran yang berkitan dengan kewajiban pelaporan. Secara umum, sanksi ini dapat ditetapkan sebesar jumlah tertentu yang bersifat tetap, persentase dari jumlah tertentu, atau suatu angka perkalian dari jumlah tertentu. Secara lebih terperinci, sanksi ini dikenakan terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan ketentuan jangka waktu pelaporan SPT, kewajiban pembuatan faktur, dan keberatan atau permohonan banding yang ditolak atau diterima/dikabulkan sebagian.

Sumber: DDTC
10
Secara sederhana adalah sanksi administrsi berupa kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar. Secara lebih terperinci, sanksi ini dikenakan terhadap wajib pajak yang melanggar ketentuan kewajiban yang diatur dalam ketentuan material. Misalnya, memberikan data yang tidak benar dalam SPT setelah lewat 2 tahun sebelum terbit SKP atau tidak memberikan informasi yang dibutuhkan dalam menghitung jumlah pajak terutang. Adapun sanksi administrasi berupa kenaikan pada dasarnya dihitung dengan angka persentase tertentu dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.

Sumber: DDTC
11
Sarana Elektronik dalam konteks Pajak Pertambahan Nilai atas Aset Kripto adalah sarana komunikasi melalui sistem elektronik yang digunakan dalam perdagangan Aset Kripto, diantaranya mencakup pernyataan, deklarasi, permintaan, pemberitahuan atau permohonan, konfirmasi, penawaran atau penerimaan terhadap penawaran, yang memuat kesepakatan para pihak untuk pembentukan atau pelaksanaan perjanjian.

Sumber: PMK Nomor 68/PMK.03/2022
12
Satuan tugas yang menjalankan fungsi pelaksanaan pemeriksaan atas Kontrak Kerja Sama dengan pengembalian biaya operasi di bidang usaha hulu Minyak dan Gas Bumi yang berasal dari instansi Direktorat Jenderal Pajak, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Pasal 1 angka 10 PMK Nomor 34/PMK.03/2018).

Sumber: PMK Nomor 34/PMK.03/2018
13
Setiap kantor atau satuan kerja di lingkungan Pemerintah yang berkedudukan sebagai pengguna anggaran/barang atau kuasa pengguna anggaran/barang (Pasal 1 angka 8 PMK Nomor 129/PMK.05/2020).

Sumber: PMK Nomor 129/PMK.05/2020
14
Satuan kerja yang melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dibawah pembinaan, koordinasi, dan pengawasan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral (Pasal 2 angka 20 PP Nomor 53 Tahun 2017).

Sumber: PP Nomor 53 Tahun 2017
15
Sistem pemajakan yang mengkategorikan suatu penghasilan berdasarkan sumber atau jenis penghasilannya. Kemudian, tiap kategori penghasilan tersebut akan dikenai pajak secara terpisah. Oleh karena itu, dalam sistem ini, masing-masing kategori penghasilan dikenai pajak tersendiri dengan tarif pajak yang dapat berbeda meskipun diterima oleh wajib pajak yang sama (Plasschaert, 1988).

Sumber: DDTC
16
Dapat berupa harian, mingguan, bulanan, atau tahunan, yang disesuaikan dengan jenis barang kena cukai. Misalnya: (i) untuk etil alkohol dan minuman yang mengandung etil alkohol, pengusaha pabrik memberitahukan barang kena cukai yang selesai dibuat kepada pejabat bea dan cukai setiap hari; (ii) untuk hasil tembakau, pengusaha pabrik memberitahukan barang kena cukai yang selesai dibuat kepada pejabat bea dan cukai setiap bulan (Penjelasan Pasal 16 ayat (3) UU Cukai).

Sumber: UU Nomor 39 Tahun 2007
17
Tanggal pendaftaran dokumen pemesanan pita cukai (Penjelasan Pasal 7A ayat (2) huruf a UU Cukai).

Sumber: UU Nomor 39 Tahun 2007
18
Tanggal pendaftaran dokumen pengeluaran (Penjelasan Pasal 7A ayat (1) UU Cukai).

Sumber: UU Nomor 39 Tahun 2007
19
Sistem pajak yang memberikan kepecayaan penuh kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak yang berlaku. Dengan demikian, penentuan penetapan besarnya pajak yang terutang berada pada wajib pajak sendiri.

Sumber: DDTC
20
Sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Pasal 1 angka 4 UU Pengadilan Pajak).

Sumber: UU Nomor 14 Tahun 2002
21
Orang yang menerima kuasa khusus dari Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan (Pasal 1 angka 1 PMK Nomor 229/PMK.03/2014).

Sumber: PMK Nomor 229/PMK.03/2014
22
Kegiatan yang dilaksanakan untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak.

Sumber: PMK Nomor 111/PMK.03/2014
23
Yang dimaksud dengan "sertifikat badan usaha" adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan Jasa Konstruksi asing yang dikeluarkan oleh:

1. lembaga sertifikasi badan usaha yang dibentuk oleh asosiasi badan usaha yang terakreditasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan dicatat oleh lembaga pengembangan jasa konstruksi;
2. lembaga sertifikasi badan usaha yang telah diakreditasi oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral; atau
3. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Sumber: PP Nomor 9 Tahun 2022
24
Surat berharga dalam mata uang Rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang mengatur tentang Operasi Moneter (Pasal 1 angka 4 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2020).

Sumber: Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2020
25
Sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau penyelenggara sertifikasi elektronik (Pasal 1 angka 4 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-14/PJ/2020).

Sumber: Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-14/PJ/2020
26

Yang dimaksud dengan "sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan" adalah tanda bukti pengakuan kompetensi tenaga kerja konstruksi yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi dan dicatat oleh lembaga pengembangan jasa konstruksi.

Sumber: PP Nomor 9 Tahun 2022
27
Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia (Pasal 8 PMK Nomor 111/PMK.03/2014).

Sumber: PMK Nomor 111/PMK.03/2014
28
Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali kepada Wajib Pajak penanaman modal asing, Bentuk Usaha Tetap, dan Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia (Pasal 8 PMK Nomor 111/PMK.03/2014).

Sumber: PMK Nomor 111/PMK.03/2014
29
Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya (Pasal 8 PMK Nomor 111/PMK.03/2014).

Sumber: PMK Nomor 111/PMK.03/2014
30
Suatu terminologi alokasi hak pemajakan yang terdapat dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang memberikan hak eksklusif pemajakan hanya kepada satu negara untuk mengenakan pajak (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi, halaman 8).

Sumber: DDTC
PERATURAN TPC
Peraturan TPC adalah sistim pencari dokumen dan pusat pengetahuan perpajakan yang berbasis web di Indonesia. Berpedoman bahwa ketersediaan dokumentasi perpajakan yang lengkap, andal, update, dan informatif merupakan langkah strategis literasi pajak masyarakat Indonesia.
Hak Cipta © 2021 Taxindo Prime Consulting
Powered by MaliniArt Studio