Indonesia English
Glosarium
Glosarium
Glosarium Perpajakan merupakan daftar alfabetis istilah dalam lingkup perpajakan, baik terkait secara langsung maupun tidak langsung, yang disertai dengan definisi dan/atau pengertian dari masing-masing istilah tersebut
NO K
1
Badan usaha yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapatkan izin usaha berdasarkan Undang-Undang ini (Pasal 1 angka 5 UU Akuntan Publik).

Sumber: UU Nomor 5 Tahun 2021
2
Badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum negara tempat KAPA berkedudukan dan melakukan kegiatan usaha sekurang-kurangnya di bidang jasa audit atas informasi keuangan historis (Pasal 1 angka 7 UU Akuntan Publik).

Sumber: UU Nomor 5 Tahun 2011
3
Badan usaha yang telah mendapatkan izin dari Menteri untuk memberikan jasa akuntansi selain asurans (Pasal 1 angka 2 PMK Nomor 25/PMK.01/2014).

Sumber: PMK Nomor 25/PMK.01/2014
4
(i) Perseorangan; (ii) Persekutan Perdata; (iii) Firma; (iv) Kopreasi; atau (v) Perseroan Terbatas (Pasal 2 ayat (3) PMK Nomor 25/PMK.01/2014).

Sumber: PMK Nomor 25/PMK.01/2014
5
Kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini (Pasal 1 angka 3 UU Kepabeanan).

Sumber: UU Nomor 17 Tahun 2006
6
Instansi vertikal DJP yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil). KPP mempunyai tugas melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan kepada wajib pajak baik yang telah terdaftar maupun belum terdaftar.

Sumber: DDTC
7
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang mengadministrasikan Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang (Pasal 1 angka 17 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2020).

Sumber: Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2020
8
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang mengadministrasikan masing-masing Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang sebelum dipusatkan (Pasal 1 angka 9 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2020).

Sumber: Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2020
9
KPP ini menangani WP badan besar tertentu yang melakukan kegiatan usaha di sektor pertambangan, jasa penunjang pertambangan, dan jasa keuangan.

Sumber: Taxindo
10
KPP diperuntukkan bagi WP BUMN yang melakukan kegiatan usaha di sektor jasa dan WP besar orang pribadi.

Sumber: Taxindo
11
KPP ini menangani WP badan besar tertentu yang melakukan kegiatan usaha di sektor pertambangan, jasa penunjang pertambangan, dan jasa keuangan.

Sumber: Taxindo
12
KPP ini mengadministrasi WP BUMN yang melakukan kegiatan usaha di sektor pertambangan, industri, dan perdagangan.

Sumber: Taxindo
13
Instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan sebagian fungsi Kuasa Bendahara Umum Negara (Pasal 1 angka 51 PMK Nomor 129/PMK.05/2020).

Sumber: PMK Nomor 129/PMK.05/2020
14
Instansi vertikal DJP yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala KPP Pratama.

Sumber: DDTC
15

Unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Pajak di bidang pengolahan data dan dokumen yang berkaitan dengan perpajakan yang diberikan oleh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak, dan secara teknis fungsional dibina oleh Direktur Teknologi Informasi Perpajakan (Pasal 1 angka 25 PMK Nomor 19/PMK.03/2018).

Sumber: PMK Nomor 19/PMK.03/2018
16
Suatu kantor yang memiliki ruangan fisik dan dilengkapi dengan layanan pendukung kantor yang disediakan oleh pengelola Kantor Virtual untuk dapat digunakan sebagai tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, atau korespondensi secara bersama-sama oleh 2 (dua) atau lebih Pengusaha yang atas pemanfaatan kantor dimaksud terdapat pembayaran dalam bentuk apapun, tidak termasuk jasa persewaan gedung dan jasa persewaan kantor (serviced office) (Pasal 1 angka 56 Peraturan Dirjen Pajak Nomor-04/PJ/2020).

Sumber: Peraturan Dirjen Pajak Nomor-04/PJ/2020
17
Instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak (Pasal 1 angka 23 PMK Nomor 19/PMK.03/2018).

Sumber: PMK Nomor 19/PMK.03/2018
18
Kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah (Pasal 1 angka 1 PP 74 Tahun 2015).

Sumber: PP 74 Tahun 2015
19
Kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dicerminkan melalui pendapatan daerah dikurangi dengan pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan dan belanja tertentu.

Sumber: DDTC
20
Kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dicerminkan melalui pendapatan daerah dikurangi dengan pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan dan belanja tertentu (Pasal 1 angka 1 PMK Nomor 120/PMK.07/2020).

Sumber: PMK Nomor 120/PMK.07/2020
21
Kartu tanda pengenal diri atau identitas sebagai Konsultan Pajak untuk memberikan jasa konsultasi perpajakan.

Sumber: PMK Nomor 111/PMK.03/2014
22
Identitas perpajakan yang memuat informasi NPWP dan identitas lainnya yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Pasal 1 angka 18 Peraturan Dirjen Pajak Nomor-04/PJ/2020).

Sumber: Peraturan Dirjen Pajak Nomor-04/PJ/2020
23
Kartu yang digunakan oleh pelanggan jasa telekomunikasi untuk dapat menggunakan jasa telekomunikasi pascabayar atau prabayar. (Pasal 1 Angka 13 PMK Nomor 6/PMK.03/2021).

Sumber: PMK Nomor 6/PMK.03/2021
24
Tempat menyimpan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara (Pasal 1 angka 48 PMK Nomor 129/PMK.05/2020).

Sumber: PMK Nomor 129/PMK.05/2020
25
Terdapat lima kategori wajib pajak orang pribadi: (i) Orang Pribadi (Induk), yaitu wajib pajak belum menikah dan suami sebagai kepala keluarga; (ii) Hidup Berpisah (HB), yaitu wanita kawin yang yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup berpisah berdasarkan putusan hakim; (iii) Pisah Harta (PH), yaitu suami-istri yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis; (iv) Memilih Terpisah (MT), yaitu wanita kawin. selain kategori Hidup Berpisah (HB) dan Pisah Harta (PH), yang dikenai pajak secara terpisah karena memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suami; (v) Warisan Belum Terbagi (WBT), yaitu sebagai satu kesatuan merupakan subjek pajak pengganti, mengganti mereka yang berhak, yaitu ahli waris.

Sumber: DDTC
26
Suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai (Pasal 1 angka 5 PP Nomor 10 Tahun 2012).

Sumber: PP Nomor 10 Tahun 2012
27
Tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor.

Sumber: DDTC
28
Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu yang di dalamnya dilakukan kegiatan daur ulang limbah asal impor dan/atau asal Daerah Pabean sehingga menjadi produk yang mempunyai nilai tambah serta nilai ekonomi yang lebih tinggi (Pasal 1 angka 7 PP Nomor 85 Tahun 2015).

Sumber: PP Nomor 85 Tahun 2015
29
Kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu (Pasal 1 angka 3 PMK Nomor 131/PMK.04/2020).

Sumber: PMK Nomor 131/PMK.04/2020
30
Kawasan yang dijadikan sebagai tempat pemusatan kegiatan industri hasil tembakau.

Sumber: DDTC
PERATURAN TPC
Peraturan TPC adalah sistim pencari dokumen dan pusat pengetahuan perpajakan yang berbasis web di Indonesia. Berpedoman bahwa ketersediaan dokumentasi perpajakan yang lengkap, andal, update, dan informatif merupakan langkah strategis literasi pajak masyarakat Indonesia.
Hak Cipta © 2021 Taxindo Prime Consulting
Powered by MaliniArt Studio