NO | I |
---|---|
1 |
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) merupakan salah satu dari empat organisasi profesi konsultan pajak yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Pajak. IKPI adalah organisasi konsultan pajak pertama di Indonesia yang didirikan pada 27 Agustus 1965.
Sumber: DDTC |
2 |
Rangkaian pengetahuan yang digali, disusun, dan dikembangkan secara sistematis dengan menggunakan pendekatan tertentu, yang dilandasi oleh metodologi ilmiah untuk menerangkan gejala alam dan/atau kemasyarakatan tertentu (Pasal 1 angka 3 UU Pendidikan Tinggi).
Sumber: UU Nomor 12 Tahun 2012 |
3 |
Suatu cara pembayaran Barang yang mewajibkan pemasok luar negeri untuk membeli dan/atau memasarkan Barang tertentu sebagai pembayaran atas seluruh atau sebagian nilai Barang dari pemasok luar negeri.
Sumber: Permendagri Nomor 1 Tahun 2021 |
4 |
Berdasarkan penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima bukan dalam uang.
Sumber: DDTC |
5 |
Imbalan yang dibayarkan oleh Pemerintah kepada Kontraktor atas penyerahan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dengan menggunakan harga yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral (Pasal 2 angka 19 PP Nomor 53 Tahun 2017).
Sumber: PP Nomor 53 Tahun 2017 |
6 |
Penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang terutang atau diberikan. kepada Bukan Pegawai sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan penghasilan sejenis lainnya (Pasal 1 angka 21 Peraturan Dirjen Pajak Nomor-16/PJ/2016).
Sumber: Peraturan Dirjen Pajak Nomor-16/PJ/2016 |
7 |
Imbalan kepada Bukan Pegawai yang dibayar atau terutang lebih dari satu kali dalam satu tahun kalender sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan (Pasal 1 angka 22 Peraturan Dirjen Pajak Nomor-16/PJ/2016).
Sumber: Peraturan Dirjen Pajak Nomor-16/PJ/2016 |
8 |
Penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang terutang atau diberikan kepada peserta kegiatan tertentu, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan, dan penghasilan sejenis lainnya (Pasal 1 angka 23 Peraturan Dirjen Pajak Nomor-16/PJ/2016).
Sumber: Peraturan Dirjen Pajak Nomor-16/PJ/2016 |
9 |
Setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean (Pasal 1 angka 9 UU PPN).
Sumber: UU Nomor 42 Tahun 2009 |
10 |
Orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean (Pasal 1 angka 7 PMK Nomor 171/PMK.04/2020).
Sumber: PMK Nomor 171/PMK.04/2020 |
11 |
Orang pribadi atau badan hukum yang memasukkan barang kena cukai berupa Hasil Tembakau ke dalam Daerah Pabean. (Pasal 1 ayat (3) PMK Nomor 174/PMK.03/2015).
Sumber: PMK Nomor 174/PMK.03/2015 |
12 |
Parameter penyesuaian yang digunakan untuk menghitung kebutuhan alokasi biaya tahun yang direncanakan dan prakiraan maju tahun anggaran berikutnya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal (chief financial officer) sebagai acuan dalam penyusunan RKA-K/L.
Sumber: PMK Nomor 232/PMK.02/2020 |
13 |
Merujuk pada IBFD International Tax Glossary (2015) pioneer industry (industri pionir) adalah industri yang baru atau industri yang belum tersedia dalam skala yang memadai pada suatu yurisdiksi perpajakan.
Sumber: DDTC |
14 |
Satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), posel (email), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Sumber: PER DJP Nomor PER-03/PJ/2022 |
15 |
Suatu proses pembinaan, pendampingan, dan pengembangan yang diberikan oleh lembaga inkubator kepada peserta inkubasi (tenani).
Sumber: PP Nomor 7 Tahun 2021 |
16 |
Instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa, yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran (Pasal 1 angka 9 PMK Nomor 231/PMK.03/2019).
Sumber: PMK Nomor 231/PMK.03/2019 |
17 |
Satuan kerja perangkat daerah provinsi dan satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota, termasuk Badan Layanan Umum Daerah, selaku pengguna Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan (Pasal 1 angka 11 PMK Nomor 231/PMK.03/2019).
Sumber: PMK Nomor 231/PMK.03/2019 |
18 |
Unit organisasi penyelenggara pemerintahan desa selaku pengguna Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan (Pasal 1 angka 12 PMK Nomor 231/PMK.03/2019).
Sumber: PMK Nomor 231/PMK.03/2019 |
19 |
Instansi pemerintah atau institusi yang ditunjuk pemerintah di Negara Anggota pengekspor yang diberi kewenangan untuk menerbitkan SKA Form E atas barang yang akan diekspor (Pasal 1 angka 24 PMK Nomor 171/PMK.04/2020).
Sumber: PMK Nomor 171/PMK.04/2020 |
20 |
Sistem pemajakan atas perseroan yang mengintegrasi pajak perseroan dengan PPh pemegang sahamnya.
Sumber: DDTC |
21 |
Dalam konteks hukum internasional publik, interpretasi melalui pendekatan subjektif dilakukan dengan melihat kehendak dari para pihak (parties intention) dalam suatu perjanjian (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi, halaman 63).
Sumber: DDTC |
22 |
Dalam konteks hukum internasional publik, interpretasi melalui pendekatan tekstual dilakukan dengan melihat makna yang lazim (ordinary meaning) dari teks dalam suatu perjanjian (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi, halaman 63).
Sumber: DDTC |
23 |
Dalam konteks hukum internasional publik, interpretasi melalui pendekatan teleologis dilakukan dengan melihat maksud dan tujuan (object and purpose) dari suatu perjanjian (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi, halaman 63).
Sumber: DDTC |
24 |
Penjelasan, klarifikasi, dan uraian lebih lanjut atas Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) (Pasal 1 angka 6 PP Nomor 71 Tahun 2010).
Sumber: PP Nomor 71 Tahun 2010 |
25 |
Penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, dan/atau sosial, dan/atau manfaat lainnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Pasal 1 angka 32 UU APBN Tahun Anggaran 2021).
Sumber: UU Nomor 9 Tahun 2020 |
26 |
Orang pribadi atau badan yang diberikan hak untuk mendirikan suatu Bangunan dan menggunakan atau mengusahakan Bangunan berdasarkan perjanjian Bangun Guna Serah selama masa perjanjian Bangun Guna Serah (Pasal 1 angka 4 PP Nomor 34 Tahun 2017).
Sumber: PP Nomor 34 Tahun 2017 |
27 |
Pernyataan dari eksportir bersertifikat dalam skema MoU 2nd SCPP yang menyatakan bahwa barang di dalam invoice dapat diberikan Tarif Preferensi (Pasal 1 angka 30 PMK Nomor 131/PMK.04/2020).
Sumber: PMK Nomor 131/PMK.04/2020 |
28 |
Meliputi wilayah Republik Rakyat China seperti dirumuskan dalam Undang-undangnya dan daerah sekitarnya yang berbatasan atas mana Republik Rakyat China memiliki kedaulatan, hak-hak kedaulatan atau hak-hak lainnya sesuai dengan hukum internasional (Pasal 3 P3B Indonesia dan China).
Sumber: DDTC |
29 |
Istilah India berarti wilayah India dan termasuk laut wilayah dan ruang udara di atasnya, dan zona maritim lainnya di mana India mempunyai kedaulatan, hak-hak berdaulat, hak-hak lainnya dan yurisdiksi menurut undang-undang India dan sesuai dengan hukum internasional, khususnya Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hukum Laut, 1982.
Sumber: DDTC |
30 |
Istilah Indonesia meliputi wilayah Republik Indonesia seperti dirumuskan dalam Undang-Undangnya dan daerah sekitarnya yang berbatasan atas mana Republik Indonesia memiliki kedaulatan, hak-hak kedaulatan atau hak-hak lainnya sesuai dengan hukum internasional.
Sumber: DDTC |