Indonesia English
Glosarium
Glosarium
Glosarium Perpajakan merupakan daftar alfabetis istilah dalam lingkup perpajakan, baik terkait secara langsung maupun tidak langsung, yang disertai dengan definisi dan/atau pengertian dari masing-masing istilah tersebut
NO N
1
Dokumen yang berisi kesepakatan antara Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak dalam negeri mengenai kriteria-kriteria dalam penentuan Harga Transfer dan penentuan Harga Transfer dimuka sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha selama Periode APA serta Roll-back (Pasal 1 angka 7 PMK Nomor 22/PMK.03/2020).

Sumber: PMK Nomor 22/PMK.03/2020
2
Setiap balas jasa yang diterima atau diperoleh pegawai, karyawan, atau karyawati dan atau keluarganya tidak dalam bentuk uang dari pemberi kerja.

Sumber: DDTC
3
Negara atau yurisdiksi yang terikat dengan Pemerintah Indonesia dalam P3B (Pasal 1 angka 2 PMK Nomor 22/PMK.03/2020).

Sumber: PMK Nomor 22/PMK.03/2020
4
Untuk kepentingan kredit pajak PPh, negara sumber penghasilan ditentukan sebagai berikut:

Penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya serta keuntungan dari pengalihan saham dan sekuritas lainnya adalah negara tempat badan yang menerbitkan saham atau sekuritas tersebut didirikan atau bertempat kedudukan;

Penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa sehubungan dengan penggunaan harta gerak adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani bunga, royalti, atau sewa tersebut bertempat kedudukan atau berada;

Penghasilan berupa sewa sehubungan dengan penggunaan harta tak gerak adalah negara tempat harta tersebut terletak;

Penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani imbalan tersebut bertempat kedudukan atau berada;

Penghasilan bentuk usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan;

Penghasilan dari pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau tanda turut serta dalam pembiayaan atau permodalan dalam perusahaan pertambangan adalah negara tempat lokasi penambangan berada;

Keuntungan karena pengalihan harta tetap adalah negara tempat harta tetap berada; dan

Keuntungan karena pengalihan harta yang menjadi bagian dari suatu bentuk usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap berada.

(Pasal 24 ayat (3) UU PPh)

Sumber: UU Nomor 36 Tahun 2008
5
Istilah yang lazim digunakan dalam ketentuan PPN untuk menunjukkan daftar barang atau jasa yang tidak dikenakan PPN (Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai, halaman 80).

Sumber: DDTC
6
Segala sesuatu yang menjadi pertimbangan dilakukannya penyerahan tersebut, baik berupa uang, barang, atau pemberian suatu fasilitas atau kenikmatan, sepanjang terdapat hubungan langsung antara nilai tersebut dengan penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukan. (Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai, halaman 52).

Sumber: DDTC
7
Nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir (Pasal 1 angka 26 UU PPN).

Sumber: UU Nomor 42 Tahun 2009
8
Semua nilai pengganti atau imbalan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia dari penyerahan barang kepada orang pribadi atau badan yang berada atau bertempat kedudukan di Indonesia (Pasal 1 KMK Nomor 634/KMK.04/1994).

Sumber: KMK Nomor 634/KMK.04/1994
9
Nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepabeanan dan cukai untuk impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut menurut Undang-Undang ini (Pasal 1 angka 20 UU PPN).

Sumber: UU Nomor 42 Tahun 2009
10
Nilai jual yang dipergunakan sebagai dasar perhitungan pajak, yaitu persentase tertentu dari nilai jual sebenarnya

Sumber: DDTC
11
Harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti (Pasal 1 angka 40 UU PDRD).

Sumber: UU Nomor 28 Tahun 2009
12
Suatu pendekatan atau metode penentuan nilai jual suatu objek pajak yang berdasarkan pada hasil produksi objek pajak tersebut (Pasal 1 angka 8 PMK Nomor 186/PMK.03/2019).

Sumber: PMK Nomor 186/PMK.03/2019
13
Suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu obyek pajak yang berdasarkan pada hasil produksi obyek pajak tersebut.

Sumber: UU Nomor 12 Tahun 1985
14
Yang dimaksud dengan "nilai klaim pajak" adalah nilai uang yang dimintakan bantuan penagihan pajak oleh negara mitra atau yurisdiksi mitra yang memuat antara lain nilai pokok pajak yang masih harus dibayar, sanksi administratif, dan biaya penagihan yang dikenakan oleh negara mitra atau yurisdiksi mitra.

Sumber: UU Nomor 7 Tahun 2021
15
Nilai yang tercantum dalam satu kontrak jasa konstruksi secara keseluruhan (Pasal 1 angka 9 PP Nomor 51 Tahun 2008).

Sumber: PP Nomor 51 Tahun 2008
16
Nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak (Pasal 1 angka 3 PMK Nomor 75/PMK.03/2010).

Sumber: PMK Nomor 75/PMK.03/2010
17
Nilai yang digunakan sebagai dasar untuk penghitungan bea masuk dan pungutan dalam rangka impor lainnya. Nilai pabean digunakan untuk menghitung bea masuk jika tarif yang digunakan berdasarkan tarif advalorem (persentase).

Sumber: DDTC
18
Suatu pendekatan atau metode penentuan nilai jual suatu objek pajak dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh objek pajak tersebut pada saat penilaian dilakukan, yang dikurangi penyusutan berdasarkan kondisi fisik objek pajak tersebut (Pasal 1 angka 7 PMK Nomor 186/PMK.03/2019).

Sumber: PMK Nomor 186/PMK.03/2019
19
Nilai yang timbul dari penerapan metode pengkreditan pajak masukan (VAT Input) terhadap pajak keluaran (VAT output) yang digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam memungut PPN yang harus disetorkan ke kas negara (Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai, halaman 16).

Sumber: DDTC
20
Orang pribadi atau badan yang secara hukum memiliki suatu harta dan/atau penghasilan (legal owner) untuk kepentingan atau berdasarkan amanat pihak yang sebenarnya menjadi pemilik harta dan/atau pihak yang sebenarnya menikmati manfaat atas penghasilan (Pasal 1 angka 10 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-25/PJ/2018).

Sumber: Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-25/PJ/2018
21
Nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia (Pasal 1 angka 26 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020)

Sumber: Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020
22
Nomor identitas objek pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan (Pasal 1 angka 14 PMK Nomor 242/PMK.03/2014).

Sumber: PMK Nomor 242/PMK.03/2014
23
Nomor bukti transaksi penerimaan negara yang berasal dari potongan Surat Perintah Membayar (SPM) (Pasal 1 angka 24 PMK Nomor 242/PMK.03/2014).

Sumber: PMK Nomor 242/PMK.03/2014
24
Nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan, yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajibannya

Sumber: DDTC
25
Nomor seri yang diberikan oleh DJP kepada PKP dengan mekanisme tertentu untuk penomoran Faktur Pajak.

Sumber: DDTC
26
Nomor bukti transaksi penerimaan negara yang diterbitkan oleh Bank Persepsi atau Bank Devisa Persepsi (Pasal 1 angka 22 PMK Nomor 242/PMK.03/2014).

Sumber: PMK Nomor 242/PMK.03/2014
27
Nomor tanda bukti pembayaran atau penyetoran ke kas negara yang diterbitkan melalui modul penerimaan negara atau oleh sistem penerimaan negara yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Sumber: PMK Nomor 18/PMK.03/2021
28
Nomor bukti transaksi penerimaan negara yang diterbitkan oleh Pos Persepsi (Pasal 1 angka 23 PMK Nomor 242/PMK.03/2014).

Sumber: PMK Nomor 242/PMK.03/2014
29
Dalam konteks pajak internasional, istilah diskriminasi diartikan sebagai perlakuan pajak yang kurang menguntungkan terhadap suatu subjek pajak tertentu dibandingkan dengan subjek pajak lainnya dalam kondisi yang sama. Pasal 24 OECD Model mengatur mengenai penghindaran diskriminasi dalam kondisi-kondisi yang ditentukan secara spesifik. Diskriminasi dalam konteks Pasal 24 OECD Model dapat diartikan sebagai: (i) perlakuan yang tidak sama atas kasus yang sama (dapat diperbandingkan); atau (ii) perlakuan yang sama atas kasus yang tidak sama (dapat diperbandingkan). Tujuan diadakannya Pasal 24 OECD Model bukan untuk menghindari pajak berganda, namun untuk menghindari adanya pemajakan yang tidak adil. Hal ini berbeda dengan pasal-pasal lain dalam P3B yang umumnya diadakan untuk menghindari pajak berganda.

Sumber: DDTC
30
Pedoman untuk menentukan besarnya penghasilan neto yang akan digunakan untuk menghitung besarnya pajak penghasilan terutang yang harus dibayar oleh wajib pajak.

Sumber: DDTC
PERATURAN TPC
Peraturan TPC adalah sistim pencari dokumen dan pusat pengetahuan perpajakan yang berbasis web di Indonesia. Berpedoman bahwa ketersediaan dokumentasi perpajakan yang lengkap, andal, update, dan informatif merupakan langkah strategis literasi pajak masyarakat Indonesia.
Hak Cipta © 2021 Taxindo Prime Consulting
Powered by MaliniArt Studio