Indonesia English
Glosarium
Glosarium
Glosarium Perpajakan merupakan daftar alfabetis istilah dalam lingkup perpajakan, baik terkait secara langsung maupun tidak langsung, yang disertai dengan definisi dan/atau pengertian dari masing-masing istilah tersebut
NO W
1
Orang pribadi atau badan hukum yang ditentukan untuk melakukan kewajiban membayar menurut peraturan perundang-undangan (Pasal 1 ayat (3) PMK Nomor 148/PMK.04/2020).

Sumber: PMK Nomor 148/PMK.04/2020
2
Orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sumber: DDTC
3
Wajib pajak yang meliputi perusahaan negara, badan usaha milik negara, dan anak perusahaan dari perusahaan negara atau badan usaha milik negara dengan penyertaan modal baik langsung maupun tidak langsung lebih dari 50%, termasuk bank sentral dan otoritas pengawas pasar modal dan jasa keuangan (Pasal 1 angka 19 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-07/PJ/2020).

Sumber: Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-07/PJ/2020
4
Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang baru terdaftar pada suatu Tahun Pajak, termasuk Wajib Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pengambilalihan usaha dan/atau perubahan bentuk badan usaha (Pasal 1 angka 3 PMK Nomor 215/PMK.03/2018).

Sumber: PMK Nomor 215/PMK.03/2018
5
Wajib Pajak yang terdaftar di KPP yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sama dengan Wajib Pajak Pusat untuk kode 9 (sembilan) digit pertama dan dengan kode 3 (tiga) digit terakhirnya selain 000 (Bagian E angka 1 huruf ‘f’ Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-19/PJ/2020).

Sumber: Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-19/PJ/2020
6
Wajib pajak yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau biasa disebut dengan restitusi dipercepat, baik untuk pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN).

Sumber: DDTC
7
Wajib pajak yang mendapat fasilitas berupa kemudahan impor bahan baku untuk produksi barang jadi yang akan diekspor. Adapun fasilitas yang diberikan berupa pembebasan dan/atau pengembalian bea masuk dan/cukai hingga PPN dan PPnBM yang tidak dipungut.

Sumber: DDTC
8
Secara lengkap disebut sebagai Wajib Pajak yang Memenuhi Kriteria Tertentu yang dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, yaitu merupakan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C Undang-Undang KUP (Pasal 1 angka 8 PMK Nomor 39/PMK.03/2018).

Sumber: PMK Nomor 39/PMK.03/2018
9
Wajib Pajak yang melaksanakan kegiatan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 1 angka 6 PMK Nomor 215/PMK.03/2018).

Sumber: PMK Nomor 215/PMK.03/2018
10
Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin yang melakukan kegiatan usaha di sektor hulu minyak dan gas bumi dan panas bumi serta perusahaan jasa pendukungnya, termasuk perusahaan Holding yang mengendalikan secara langsung maupun tidak langsung Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin dimaksud (Pasal 1 angka 21 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-07/PJ/2020).

Sumber: Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-07/PJ/2020
11
Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan Penghapusan NPWP (Pasal 1 angka 40 Peraturan Dirjen Pajak Nomor-04/PJ/2020).

Sumber: Peraturan Dirjen Pajak Nomor-04/PJ/2020
12
Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan atau jasa, tidak termasuk jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, pada 1 (satu) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan (Pasal 1 angka 20 Peraturan Dirjen Pajak Nomor-04/PJ/2020).

Sumber: Peraturan Dirjen Pajak Nomor-04/PJ/2020
13
Subjek Pajak yang dikenai kewajiban membayar PBB (Pasal 1 angka 5 PMK Nomor 186/PMK.03/2019).

Sumber: PMK Nomor 186/PMK.03/2019
14
Perkumpulan Petani Pemakai Air, Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air, dan/atau lnduk Perkumpulan Petani Pemakai Air yang melaksanakan P3-TGAI sebagaimana telah ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan disahkan oleh Kepala Satuan Kerja Balai Besar Wilayah Sungai atau Balai Wilayah Sungai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Sumber: PMK Nomor 110/PMK.03/2020
15
Secara lengkap disebut sebagai Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu yang dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, yaitu merupakan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D Undang-Undang KUP (Pasal 1 angka 9 PMK Nomor 39/PMK.03/2018).

Sumber: PMK Nomor 39/PMK.03/2018
16
Perusahaan penerbangan yang bertempat kedudukan di Indonesia yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter (Pasal 1 huruf ‘a’ KMK Nomor 475/KMK.04/1996).

Sumber: KMK Nomor 475/KMK.04/1996
17
Wajib Pajak yang terdaftar di KPP dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dengan kode 3 (tiga) digit terakhirnya adalah 000 (Bagian E angka 1 huruf ‘e’ Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-19/PJ/2020).

Sumber: Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-19/PJ/2020
18
Wajib Pajak warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan (Pasal 1 angka 8 Peraturan Dirjen Pajak Nomor-04/PJ/2020).

Sumber: Peraturan Dirjen Pajak Nomor-04/PJ/2020
19
(i) Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penanaman Modal Asing; (ii) Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya yang beroperasi berdasarkan kontrak/perjanjian dengan Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara; (iii) Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sarna yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan minyak dan gas bumi; (iv) Bentuk Usaha Tetap; (v) Wajib Pajak yang mendaftarkan emisi sahamnya baik sebagian maupun seluruhnya di bursa efek luar negeri;

Selanjutnya, (vi) Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang menerbitkan reksadana dalam denominasi satuan mata uang Dolar Amerika Serikat dan telah memperoleh Surat Pemberitahuan Efektif Pernyataan Pendaftaran dari Lembaga independen yang melakukan pengaturan dan pengawasan jasa keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Otoritas Jasa Keuangan; (vii) Wajib Pajak yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk di luar negeri, yaitu perusahaan anak (subsidiary company) yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh perusahaan induk (parent company) di luar negeri yang mempunyai hubungan istimewa; atau (viii) Wajib Pajak yang menyajikan laporan keuangan dalam mata uang fungsionalnya menggunakan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia (Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 123/PMK.03/2019).

Sumber: PMK Nomor 123/PMK.03/2019
20
Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan jasa pembuatan atau perakitan barang berupa produk mainan anak-anak, dengan bahan-bahan, spesifikasi, petunjuk teknis dan penentuan imbalan jasa dari pihak pemesan yang berkedudukan di luar negeri dan mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak (Pasal 1 KMK Nomor 543/KMK.03/2002).

Sumber: KMK Nomor 543/KMK.03/2002
21
Pembeli yang seharusnya dipungut PPN, tetapi dalam praktiknya justru menjadi pihak yang memungut PPN.

Sumber: DDTC
22
Orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu (Pasal 1 angka 69 UU PDRD).

Sumber: UU Nomor 28 Tahun 2009
23
Wakil sebagaimana dimaksud pada Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan adalah pihak yang bertanggungjawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang, kecuali apabila dapat membuktikan dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak bahwa mereka dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut.

Sumber: UU Nomor 7 Tahun 2021
24
Wilayah pertambangan yang diberikan kepada pemegang izin pertambangan untuk kegiatan usaha pertambangan yang meliputi WIUP, WIUPK, atau WPR (Pasal 1 angka 12 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-47/PJ/2015).

Sumber: Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-47/PJ/2015
25
Wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (Pasal 1 angka 8 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-47/PJ/2015).

Sumber: Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-47/PJ/2015
26
Wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (Pasal 1 angka 9 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-47/PJ/2015).

Sumber: Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-47/PJ/2015
27
Daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi (Pasal 1 angka 7 PP Nomor 53 Tahun 2017).

Sumber: PP Nomor 53 Tahun 2017
28
Daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia yang digunakan untuk pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi minyak dan/atau gas bumi (Pasal 1 angka 19 PMK Nomor 186/PMK.03/2019).

Sumber: PMK Nomor 186/PMK.03/2019
29
Wilayah dengan batas-batas koordinat tertentu yang digunakan untuk kegiatan pengusahaan pemanfaatan panas bumi dengan melalui proses pengubahan dari energi panas dan/atau fluida menjadi energi listrik (Pasal 1 angka 20 PMK Nomor 186/PMK.03/2019).

Sumber: PMK Nomor 186/PMK.03/2019
30
Wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional (Pasal 1 angka 11 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-47/PJ/2015).

Sumber: Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-47/PJ/2015
PERATURAN TPC
Peraturan TPC adalah sistim pencari dokumen dan pusat pengetahuan perpajakan yang berbasis web di Indonesia. Berpedoman bahwa ketersediaan dokumentasi perpajakan yang lengkap, andal, update, dan informatif merupakan langkah strategis literasi pajak masyarakat Indonesia.
Hak Cipta © 2021 Taxindo Prime Consulting
Powered by MaliniArt Studio