NO | G |
---|---|
1 |
Gangguan adalah suatu keadaan dimana sistem informasi tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya karena terputusnya aliran listrik dan tidak terdapat sumber daya listrik cadangan (generator set); terputusnya jaringan komunikasi dan data; dan/atau tidak berfungsinya server data center.
Sumber: PER DJP Nomor PER-23/PJ/2021 |
2 |
Hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan minyak dan gas bumi (Pasal 1 angka 2 PP Nomor 53 Tahun 2017).
Sumber: PP Nomor 53 Tahun 2017 |
3 |
Getentuan anti penghindaran pajak yang bersifat umum yang tidak dibatasi kepada subjek atau objek tertentu.
Sumber: DDTC |
4 |
Gerbang Pembayaran (Payment Gateway) adalah penyediaan layanan elektronik yang memungkinkan pedagang untuk memproses transaksi pembayaran dengan menggunakan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, Uang Elektronik, dan/atau proprietary channel.
Sumber: PMK Nomor 69/PMK.03/2022 |
5 |
Gijzeling berasal dari Bahasa Belanda yang artinya sandera atau penyanderaan. Menurut ketentuan Herziene Inlandsch Reglement (HIR) atau Reglement Buitengewesten (RBg), gijzeling adalah menahan pihak yang kalah di lembaga pemasyarakatan dengan tujuan untuk memaksanya memenuhi putusan hakim (Khoirul Hidayah, Mudawamah, 2015). Sementara menurut R. Santoso Brotidihardjo dalam Pengantar Ilmu Hukum Pajak (1989), gijzeling adalah penyitaan atas badan orang yang berutang pajak. Definisi gijzeling juga dijelaskan dalam UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Menurut UU tersebut, gijzeling adalah pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.
Sumber: DDTC |
6 |
Simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perbankan (Pasal 1 angka 6 UU Perbankan).
Sumber: UU Nomor 10 Tahun 1998 |
7 |
Sistem pemajakan yang mengenakan pajak atas seluruh jenis penghasilan tanpa memperhatikan karakteristik, sumber, dan jenis penghasilan yang diperoleh wajib pajak (Burns dan Krever, 1998). Dengan kata lain, sistem global taxation merupakan sistem yang mengenakan penghasilan berdasarkan accretion concept, yaitu konsep yang menjumlahkan seluruh jenis penghasilan tanpa memandang sumbernya (Avi-Yonah, Sartori, dan Amrian, 2011).
Sumber: DDTC |
8 |
Salah satu salinan Akta untuk pengakuan utang dengan kepala Akta "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA", yang mempunyai kekuatan eksekutorial (Pasal 1 angka 11 UU Notaris).
Sumber: UU Nomor 2 Tahun 2014 |
9 |
Sekumpulan subjek pajak yang menjalankan kegiatan usaha yang terdiri dari pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa (Pasal 1 angka 6 PMK Nomor 213/PMK.03/2016).
Sumber: PMK Nomor 213/PMK.03/2016 |
10 |
Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan-pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali (Pasal 1 angka 4 PMK Nomor 155/PMK.04/2019).
Sumber: PMK Nomor 155/PMK.04/2019 |
11 |
Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Sumber: DDTC |