NO | R |
---|---|
1 |
Tindakan penagihan Pajak meliputi: (i) menerbitkan Surat Teguran; (ii) menerbitkan dan memberitahukan Surat Paksa; (iii) melaksanakan Penyitaan; (iv) melakukan pengumuman lelang dan lelang, untuk Barang sitaan yang dilakukan penjualan secara lelang; (v) menggunakan, menjual, dan/atau memindahbukukan Barang sitaan, untuk Barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang; (vi) mengusulkan Pencegahan; (vii) melaksanakan Penyanderaan; dan/atau (viii) menerbitkan surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus (Pasal 4 ayat (1) PMK Nomor 189/PMK.03/2020).
Sumber: PMK Nomor 189/PMK.03/2020 |
2 |
Satuan dari jumlah Dokumen. Sebagai contoh, surat perjanjian yang dibuat oleh 2 (dua) pihak dalam 2 (dua) rangkap, maka masing-masing Dokumen terutang Bea Meterai (Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf a UU Bea Meterai).
Sumber: UU Nomor 10 Tahun 2020 |
3 |
Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar (Pasal 1 angka 4 UU Perseroan Terbatas).
Sumber: UU Nomor 40 Tahun 2007 |
4 |
Persentase tertentu yang diperoleh dari rata-rata biaya produksi satu tahun dibandingkan dengan rata-rata pendapatan kotor satu tahun, yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak (Pasal 1 angka 35 PMK Nomor 186/PMK.03/2019).
Sumber: PMK Nomor 186/PMK.03/2019 |
5 |
Reformasi perpajakan adalah proses berkesinambungan yang membuat negara-negara terus menyesuaikan sistem pajak mereka untuk mencerminkan perubahan situasi ekonomi, sosial, dan politik.
Sumber: DDTC |
6 |
Suatu daftar yang memuat nomor dan nama orang yang berhak menyandang gelar Akuntan sesuai dengan Peraturan Menteri ini.(Pasal 1 angka 2 PMK Nomor 25/PMK.01/2014).
Sumber: PMK Nomor 25/PMK.01/2014 |
7 |
(i) Lulus pendidikan profesi akuntansi atau lulus ujian sertifikasi akuntan profesional; (ii) Berpengalaman di bidang akuntansi; dan (iii) Sebagai anggota Asosiasi Profesi Akuntan (Pasal 2 ayat (3) PMK Nomor 25/PMK.01/2014).
Sumber: PMK Nomor 25/PMK.01/2014 |
8 |
Suatu keadaan di mana suatu perusahaan terlebih dahulu membayarkan atau menalangi tagihan dari penyedia jasa dan kemudian dana talangan tersebut ditagih oleh perusahaan kepada pihak ketiga sesuai kesepakatan di antara perusahaan dan pihak ketiga (Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai, halaman 282).
Sumber: DDTC |
9 |
Sekutu pada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang berbentuk usaha persekutuan (Pasal 1 angka 10 UU Akuntan Publik).
Sumber: UU Nomor 5 Tahun 2011 |
10 |
Rekening yang dikelola oleh LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain, yang meliputi rekening bagi bank, sub rekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, dan/atau aset keuangan lain bagi LJK Lainnya dan/atau Entitas Lain, yang penjabaran secara rincinya tercantum dalam Lampiran I Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK Nomor 19/PMK.03/2018 ini (Pasal 1 angka 17 PMK Nomor 19/PMK.03/2018).
Sumber: PMK Nomor 19/PMK.03/2018 |
11 |
Rekening Keuangan yang dikelola sejak tanggal 1 Juli 2017 oleh LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain (Pasal 1 angka 19 PMK Nomor 19/PMK.03/2018).
Sumber: PMK Nomor 19/PMK.03/2018 |
12 |
Rekening Keuangan Lama yang dipegang oleh (held by) Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi dengan agregat saldo atau nilai pada tanggal 30 Juni 2017 sebesar paling banyak USD1.000.000,00 (satu juta Dolar Amerika Serikat) (Pasal 1 angka 20 PMK Nomor 19/PMK.03/2018).
Sumber: PMK Nomor 19/PMK.03/2018 |
13 |
Rekening Keuangan Lama yang dipegang oleh (held by) Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi dengan agregat saldo atau nilai pada tanggal 30 Juni 2017, pada tanggal 31 Desember 2017, atau pada tanggal 31 Desember tahun kalender selanjutnya, sebesar lebih dari USD1.000.000,00 (satu juta Dolar Amerika Serikat) (Pasal 1 angka 21 PMK Nomor 19/PMK.03/2018).
Sumber: PMK Nomor 19/PMK.03/2018 |
14 |
Merupakan: (i) Rekening Keuangan yang dikelola sampai dengan tanggal 30 Juni 2017 oleh LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain; atau (ii) Rekening Keuangan yang dibuka sejak tanggal 1 Juli 2017 oleh pemegang Rekening Keuangan yang telah memegang Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud pada angka (i), yang kriterianya tercantum dalam Lampiran I Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK Nomor 19/PMK.03/2018 (Pasal 1 angka 18 PMK Nomor 19/PMK.03/2018).
Sumber: PMK Nomor 19/PMK.03/2018 |
15 |
Merupakan kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan Usaha Pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya. Termasuk cadangan biaya reklamasi yaitu cadangan penutupan tambang yang disimpan dalam rekening bank umum Pemerintah Indonesia yang berada di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Penjelasan Pasal 5 ayat (2) huruf i PP Nomor 37 Tahun 2018).
Sumber: PP Nomor 37 Tahun 2018 |
16 |
Benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum (Pasal 1 angka 27 UU PDRD).
Sumber: UU Nomor 28 Tahun 2009 |
17 |
Usaha mencocokan perbedaan yang terdapat dalam laporan keuangan komersial dengan perbedaan yang terdapat dalam laporan keuangan fiskal yang disusun berdasarkan UU perpajakan.
Sumber: DDTC |
18 |
Daftar mesin dan peralatan pabrik yang direncanakan untuk diimpor dan/atau diperoleh, yang digunakan untuk memperoleh fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN.
Sumber: Peraturan Pajak |
19 | |
20 |
Konflik pajak berganda yuridis yang terjadi jika 2 (dua) atau lebih negara saling melakukan klaim bahwa subjek pajak yang sama merupakan subjek pajak dalam negeri dari negara mereka (Bab I: Buku Konsep dan Aplikasi Pajak Internasional, 2010).
Sumber: DDTC |
21 |
Konflik pajak berganda yuridis yang terjadi ketika penghasilan yang sama dikenakan pajak 2 (dua) kali. Pertama, oleh negara di mana penghasilan tersebut bersumber (negara sumber). Kemudian, oleh negara di mana subjek pajak yang menerima penghasilan tersebut berdomisili (negara domisili) (Bab I: Buku Konsep dan Aplikasi Pajak Internasional, 2010).
Sumber: DDTC |
22 |
Merupakan subjek pajak yang berdasarkan ketentuan domestik dari negara yang mengadakan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) terutang pajak di negara tersebut berdasarkan domisilinya, tempat kedudukannya, tempat manajemen efektifnya, atau alasan lainnya. Akan tetapi, tidak termasuk dalam pengertian sebagai subjek pajak dalam negeri apabila hanya dikenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari dalam negaranya saja (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi, halaman 89).
Sumber: DDTC |
23 |
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan tanpa pemeriksaan, melainkan hanya dengan penelitian saja. Untuk itu, prosesnya relatif lebih cepat dibandingkan dengan proses pemberian restitusi pada umumnya.
Sumber: DDTC |
24 |
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak kepada negara. Kelebihan pembayaran pajak ini merupakan hak bagi wajib pajak.
Sumber: DDTC |
25 |
Mekanisme khusus restitusi PPN yang hanya berlaku untuk PKP tertentu, yaitu PKP berisiko rendah, wajib pajak kriteria tertentu, dan wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu (Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai, halaman 374).
Sumber: DDTC |
26 |
Fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/ katering (Pasal 1 angka 23 UU PDRD).
Sumber: UU Nomor 28 Tahun 2009 |
27 |
Pemekaran, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan usaha yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
Sumber: PP Nomor 93 Tahun 2021 |
28 |
Pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Sumber: DDTC |
29 |
Pungutan atas pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, dan/atau gangguan.
Sumber: UU Nomor 28 Tahun 2009 |
30 |
Pungutan atas pemberian izin untuk mendirikan suatu bangunan. Pungutan dikenakan kepada orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan peninjauan desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunannya agar tetap sesuai dengan rencana teknis bangunan dan rencana tata ruang, dengan tetap memperhatikan koefisien dasar bangunan (KDB), koefisien luas bangunan (KLB), koefisien ketinggian bangunan (KKB), dan pengawasan penggunaan bangunan yang meliputi pemeriksaan dalam rangka memenuhi syarat keselamatan bagi yang menempati bangunan tersebut.
Sumber: UU Nomor 28 Tahun 2009 |