Indonesia English
Glosarium
Glosarium
Glosarium Perpajakan merupakan daftar alfabetis istilah dalam lingkup perpajakan, baik terkait secara langsung maupun tidak langsung, yang disertai dengan definisi dan/atau pengertian dari masing-masing istilah tersebut
NO U
1
Uang Elektronik (Electronic Money) adalah instrumen pembayaran yang diterbitkan atas dasar sumber dana berupa nilai uang rupiah yang disetor terlebih dahulu kepada penyedia Jasa pembayaran yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan sumber dana dan sumber dana tersebut berupa nilai uang rupiah disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip.

Sumber: PMK Nomor 69/PMK.03/2022
2
Penghasilan dari manfaat pensiun yang dibayarkan kepada orang pribadi peserta dana pensiun secara sekaligus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan (Pasal 1 angka 5 PP Nomor 68 Tahun 2009).

Sumber: PP Nomor 68 Tahun 2009
3
Uang Persediaan adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada bendahara pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Instansi Pemerintah atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.

Sumber: Peraturan Pajak
4
Penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak (Pasal 1 angka 4 PP Nomor 68 Tahun 2009).

Sumber: PP Nomor 68 Tahun 2009
5
Sejumlah uang yang dibayarkan ke kas negara untuk mendapatkan Pengampunan Pajak (Pasal 1 ayat (7) UU Pengampunan Pajak).

Sumber: UU Nomor 11 Tahun 2016
6
Proses penyederhanaan atau penyeragaman laporan pajak (SPT) yang selama ini diserahkan secara bulanan (masa) oleh WP orang pribadi atau badan.

Sumber: DDTC
7
Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP), atau Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan (Direktorat P2) sebagai pelaksana kegiatan pemeriksaan (Huruf E.I.3. SE Dirjen Pajak Nomor SE-15/PJ/2018).

Sumber: SE Dirjen Pajak Nomor SE-15/PJ/2018
8
Unit khusus dari Kantor Pelayanan Pajak, yang lokasi kerjanya meliputi suatu tempat sebelum check in counter di bandar udara dan bertugas memproses permintaan pengembalian PPN bagi Turis Asing.

Sumber: PMK Nomor 120/PMK.03/2019
9
Terdiri atas: (i) dokumen induk; (ii) dokumen lokal; dan/atau (iii) laporan per negara (Pasal 2 ayat (1) PMK Nomor 213/PMK.03/2016).

Sumber: PMK Nomor 213/PMK.03/2016
10
Hak Pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pemberi Kerja kepada Pekerja yang ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan (Pasal 1 angka 7 PP Nomor 49 Tahun 2020).

Sumber: PP Nomor 49 Tahun 2020
11
Upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan berdasarkan penyelesaian suatu jenis pekerjaan tertentu (Pasal 1 angka 20 Peraturan Dirjen Pajak Nomor-16/PJ/2016).

Sumber: Peraturan Dirjen Pajak Nomor-16/PJ/2016
12
Upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan secara harian (Pasal 1 angka 17 Peraturan Dirjen Pajak Nomor-16/PJ/2016).

Sumber: Peraturan Dirjen Pajak Nomor-16/PJ/2016
13
Upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan secara mingguan (Pasal 1 angka 18 Peraturan Dirjen Pajak Nomor-16/PJ/2016).

Sumber: Peraturan Dirjen Pajak Nomor-16/PJ/2016
14
Upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan berdasarkan jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan (Pasal 1 angka 19 Peraturan Dirjen Pajak Nomor-16/PJ/2016).

Sumber: Peraturan Dirjen Pajak Nomor-16/PJ/2016
15
Imbalan yang diterima oleh Kontraktor sehubungan dengan penyediaan dana talangan untuk pembiayaan operasi Kontrak Bagi Hasil yang seharusnya merupakan kewajiban partisipasi Kontraktor lain berdasarkan perjanjian di antara para pemegang Partisipasi Interes (Participating Interest) dalam satu Kontrak Kerja Sama (Pasal 1 angka 17 PP Nomor 53 Tahun 2017).

Sumber: PP Nomor 53 Tahun 2017
16
Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah.

Sumber: PMK Nomor 138/PMK.05/2020
17
Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah.

Sumber: PMK Nomor 138/PMK.05/2020
18
Usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah.

Sumber: PMK Nomor 138/PMK.05/2020
19
Kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambang (Pasal 1 angka 2 PP Nomor 37 Tahun 2018).

Sumber: PP Nomor 37 Tahun 2018
20
Usaha mikro yang dimiliki oleh orang perorangan.

Sumber: PMK Nomor 193/PMK.05/2020
21
Yang dimaksud dengan "utang" adalah jumlah pokok utang yang belum dibayar yang berkaitan langsung dengan perolehan harta.

Sumber: UU Nomor 7 Tahun 2021
22
Pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peralihan perundang-undangan perpajakan (Pasal 1 angka 8 UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa).

Sumber: UU Nomor 19 Tahun 2000
PERATURAN TPC
Peraturan TPC adalah sistim pencari dokumen dan pusat pengetahuan perpajakan yang berbasis web di Indonesia. Berpedoman bahwa ketersediaan dokumentasi perpajakan yang lengkap, andal, update, dan informatif merupakan langkah strategis literasi pajak masyarakat Indonesia.
Hak Cipta © 2021 Taxindo Prime Consulting
Powered by MaliniArt Studio