NO | M |
---|---|
1 |
Peserta didik pada jenjang Pendidikan Tinggi (Pasal 1 angka 15 UU Pendidikan Tinggi).
Sumber: UU Nomor 12 Tahun 2012 |
2 |
Salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pasal 1 angka 1 UU Mahkamah Konstitusi).
Sumber: UU Nomor 8 Tahun 2011 |
3 |
Makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yaitu pedagang perantara yang diangkat oleh Presiden atau oleh pejabat yang oleh Presiden dinyatakan berwenang untuk itu. Mereka menyelenggarakan perusahaan mereka dengan melakukan pekerjaan dengan mendapat upah atau provisi tertentu, atas amanat dan atas nama orang-orang lain yang dengan mereka tidak terdapat hubungan kerja (Penjelasan Pasal 1A ayat (2) huruf a UU PPN).
Sumber: UU Nomor 42 Tahun 2009 |
4 |
Fasilitas dalam P3B yang dapat berupa tarif pajak yang lebih rendah dari tarif pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPh atau pengecualian dari pengenaan pajak di negara sumber (Pasal 1 angka 1 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-25/PJ/2018).
Sumber: Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 |
5 |
Daftar muatan barang niaga yang diangkut oleh sarana pengangkut melalui laut, udara, dan darat pada saat meninggalkan Kawasan Pabean.
Sumber: PP Nomor 41 Tahun 2021 |
6 |
Daftar muatan barang niaga yang diangkut oleh sarana pengangkut melalui laut, udara, dan darat pada saat memasuki Kawasan Pabean.
Sumber: PP Nomor 41 Tahun 2021 |
7 |
Harta tidak berwujud yang membantu dalam kegiatan pemasaran pada suatu produk atau jasa, seperti merek dagang.
Sumber: DDTC |
8 |
Marketplace Pengadaan Barang dan/atau Jasa Pemerintah (Marketplace Pengadaan) adalah penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang memiliki sarana perdagangan melalui sistem elektronik yang digunakan sebagai wadah bagi rekanan pemerintah untuk memberikan penawaran barang dan/atau jasa kepada Instansi Pemerintah.
Sumber: PMK |
9 |
Sama dengan 1 bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lama 3 bulan kalender.
Sumber: DDTC |
10 |
Masa Pajak Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disebut Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik untuk menghitung, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dalam jangka waktu 1 (satu) bulan kalender.
Sumber: Peraturan Pajak |
11 |
Suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan (Pasal 1 angka 70 UU PDRD).
Sumber: UU Nomor 28 Tahun 2009 |
12 |
Suatu terminologi alokasi hak pemajakan yang terdapat dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang memberikan kepada negara sumber hak pemajakan pertama dan negara domisili mendapatkan hak pemajakan atas klaim pajak yang tersisa (residual taxing right) (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi, halaman 9).
Sumber: DDTC |
13 |
Suatu terminologi alokasi hak pemajakan yang terdapat dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang memberikan hak pemajakan pertama kepada negara sumber, tetapi dengan pembatasan tarif pajak. Selanjutnya, negara domisili mendapatkan hak pemjakan atas kliam pajak yang tersisa (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi, halaman 9).
Sumber: DDTC |
14 |
Menyalahgunakan fasilitas pembebasan cukai. Misalnya, etil alkohol diberikan pembebasan cukai karena akan digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir tertentu yang telah ditetapkan, ternyata digunakan untuk membuat barang hasil akhir lain selain yang ditetapkan (Penjelasan Pasal 9 ayat (3) UU Cukai).
Sumber: UU Nomor 39 Tahun 2007 |
15 |
Kondisi dimana penghasilan suami-istri dikenai pajak secara terpisah karena istri telah menyampaikan surat pernyataan untuk menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah sehingga istri memiliki NPWP sendiri yang berbeda dengan suaminya tanpa membuat perjanjian pisah harta sebelumnya.
Sumber: DDTC |
16 |
Adalah persyaratan untuk menjadi Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak, yang dibuktikan dengan:
(i) ijazah Sarjana/Diploma IV di bidang administrasi fiskal, akuntansi, perpajakan, dan/atau kepabeanan dan cukai dari perguruan tinggi yang terakreditasi; atau (ii) ijazah Sarjana/Diploma IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi selain dalam bidang sebagaimana dimaksud dalam angka (i) yang dilengkapi dengan salah satu bukti tambahan sebagai berikut: (a) ijazah Diploma III perpajakan dan/atau kepabeanan dan cukai dari perguruan tinggi yang terakreditasi; (b) brevet perpajakan dari instansi atau lembaga penyelenggara brevet perpajakan; (c) sertifikat keahlian kepabeanan dan cukai dari instansi atau lembaga pendidikan dan pelatihan kepabeanan dan cukai; atau (d) surat atau dokumen yang menunjukkan pengalaman pernah bekerja pada instansi pemerintah di bidang teknis perpajakan dan/atau kepabeanan dan cukai (Pasal 4 PMK Nomor 184/PMK.01/2017). Sumber: PMK Nomor 184/PMK.01/2017 |
17 |
Kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk dan/atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru, atau kegiatan mengolah sumber daya alam, termasuk menyuruh orang pribadi atau badan lain melakukan kegiatan tersebut (Pasal 1 angka 16 UU PPN).
Sumber: UU Nomor 42 Tahun 2009 |
18 |
Segala perbuatan yang berindikasi ke arah menjalankan kegiatan produksi, penyimpanan, impor, penyaluran, atau penjualan barang kena cukai (Penjelasan Pasal 14 ayat (7) UU Cukai).
Sumber: UU Nomor 39 Tahun 2007 |
19 |
Huruf, angka, atau gabungan keduanya dengan cara penulisan dan pelafalan tertentu pada kemasan hasil tembakau yang diberitahukan sebagai identitas hasil tembakau oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir dalam rangka penetapan tarif cukai.
Sumber: PMK Nomor 198/PMK.010/2020 |
20 |
Salah satu alat pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan cara lain, yang digunakan untuk membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas.
Sumber: PER DJP Nomor PER-17/PJ/2008 |
21 |
Mesin Teraan Meterai yang cara pengisian depositnya dilakukan dengan sistem elektronik, dimana intervensi manusia tidak dibutuhkan seperti Mesin Teraan Meterai sistem Deposit Code Recrediting (DCR) atau sistem sejenis lainnya.
Sumber: PER DJP Nomor PER-17/PJ/2008 |
22 |
Mesin Teraan Meterai yang cara pengisian depositnya dilakukan dengan sistem mekanik yaitu dengan membuka dan memasang segel timah.
Sumber: PER DJP Nomor PER-17/PJ/2008 |
23 |
Label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas Dokumen (Pasal 1 angka 4 UU Bea Meterai). Sumber: UU Nomor 10 Tahun 2020 |
24 |
Metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method) dilakukan dengan membandingkan harga antara Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang diuji dan Transaksi Independen, dan sesuai untuk karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa sebagai berikut: (i) transaksi produk komoditas; dan (ii) transaksi barang atau jasa dengan karakteristik barang atau jasa yang sama atau serupa dengan karakteristik barang atau jasa pada Transaksi Independen dalam kondisi yang sebanding (Pasal 13 ayat (3) PMK Nomor 22/PMK.03/2020).
Sumber: PMK Nomor 22/PMK.03/2020 |
25 |
Metode biaya-plus (cost plus method) dilakukan dengan menambahkan laba kotor wajar pabrikan atau penyedia jasa terhadap harga pokok penjualan barang atau jasa, dan sesuai untuk karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan karakteristik usaha para pihak yang bertransaksi sebagai berikut:
(i) Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dilakukan dengan melibatkan pabrikan atau penyedia jasa yang membeli bahan baku atau faktor produksi lainnya dari pihak yang independen atau dari Pihak Afiliasi dengan harga yang telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha; dan (ii) pabrikan atau penyedia jasa tidak menanggung risiko bisnis yang signifikan dan tidak memiliki kontribusi unik dan bernilai terhadap Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa (Pasal 13 ayat (5) PMK Nomor 22/PMK.03/2020). Sumber: PMK Nomor 22/PMK.03/2020 |
26 |
Merupakan metode penyusutan yang dihitung dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang ditetapkan bagi harta tersebut (Penjelasan Pasal 11 ayat (1) dan (2) UU PPh).
Sumber: UU Nomor 36 Tahun 2008 |
27 |
Metode pembagian laba (Profit split method) dilakukan dengan membagi laba gabungan transaksi yang relevan berdasarkan fungsi, aset, risiko, dan/atau kontribusi para pihak di dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa, dan sesuai untuk karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan karakteristik usaha para pihak yang bertransaksi sebagai berikut:
(i) para pihak yang bertransaksi memiliki kontribusi unik dan bernilai terhadap Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa; (ii) kegiatan usaha para pihak yang bertransaksi merupakan kegiatan usaha yang sangat terintegrasi (highly integrated) sehingga kontribusi masing-masing pihak yang bertransaksi tidak dapat dilakukan analisis secara terpisah; atau (iii) para pihak yang bertransaksi saling berbagi risiko bisnis yang signifikan secara ekonomi (share the assumption of economically significant risks) atau secara terpisah menanggung risiko bisnis yang saling berkaitan (separately assume closely related risks) (Pasal 13 ayat (6) PMK Nomor 22/PMK.03/2020). Sumber: PMK Nomor 22/PMK.03/2020 |
28 |
Metode harga penjualan kembali (resale price method) dilakukan dengan mengurangkan laba kotor wajar distributor atau reseller terhadap harga jual kembali, dan sesuai untuk karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan karakteristik usaha para pihak yang bertransaksi sebagai berikut:
(i) Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dilakukan dengan melibatkan distributor atau reseller yang melakukan penjualan kembali barang atau jasa kepada pihak yang independen atau kepada Pihak Afiliasi dengan harga yang telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha; dan (ii) distributor atau reseller tidak menanggung risiko bisnis yang signifikan, tidak memiliki kontribusi unik dan bernilai terhadap Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa, atau tidak memberikan nilai tambah yang signifikan terhadap barang atau jasa yang ditransaksikan (Pasal 13 ayat (4) PMK Nomor 22/PMK.03/2020). Sumber: PMK Nomor 22/PMK.03/2020 |
29 |
Metode penyusutan yang didasarkan atas bagian-bagian yang menurun dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku (Penjelasan Pasal 11 ayat (1) dan (2) UU PPh).
Sumber: UU Nomor 36 Tahun 2008 |
30 |
Metode amortisasi untuk tujuan pajak terhadap penambangan minyak dan gas bumi yang dilakukan dengan menerapkan persentase amortisasi yang besarnya setiap tahun sama dengan persentase perbandingan antara realisasi penambangan minyak dan gas bumi pada tahun yang bersangkutan dengan taksiran jumlah seluruh kandungan minyak dan gas bumi di lokasi tersebut yang dapat diproduksi.
Apabila ternyata jumlah produksi yang sebenarnya lebih kecil dari yang diperkirakan, sehingga masih terdapat sisa pengeluaran untuk memperoleh hak atau pengeluaran lain, maka atas sisa pengeluaran tersebut boleh dibebankan sekaligus dalam tahun pajak yang bersangkutan (Penjelasan Pasal 11A ayat (4) UU PPh). Sumber: UU Nomor 36 Tahun 2008 |