NO | P |
---|---|
1 |
Tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai dan/atau untuk mengemas barang kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran (Pasal 1 angka 2 UU Cukai).
Sumber: UU Nomor 39 Tahun 2007 |
2 |
Kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sumber: DDTC |
3 |
Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Adapun yang dimaksud dengan air permukaan adalah air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat.
Sumber: DDTC |
4 |
Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Sesuai dengan penyebutannya, air tanah merupakan air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
Sumber: DDTC |
5 |
Sebagai pungutan pajak atas barang atau jasa yang bukan barang pokok dan hanya dikonsumsi pihak tertentu (Baba, 2017). Definisi yang sama juga diungkapkan Lennard, yakni pajak atas barang mewah dikenakan terhadap barang yang tergolong mewah (Lennard, 1918).
Lennard juga mengungkapkan dua alasan diberlakukannya pajak atas barang mewah. Pertama, untuk membatasi konsumsi masyarakat atas barang mewah sehingga konsumsi lebih diarahkan pada kebutuhan atau barang yang lebih mendesak dan mengurangi ketimpangan sosial. Kedua, pajak atas barang mewah dapat digunakan sebagai pelengkap jenis pajak lainnya dan instrumen untuk meningkatkan penerimaan negara. Pajak atas barang mewah dapat diimplementasikan pada sistem pajak penjualan (sales tax), pajak pertambahan nilai (PPN), ataupun sistem pemungutan cukai. Sumber: DDTC |
6 |
Pajak yang dikenakan atas kepemilikan terhadap suatu kekayaan. Pendekatan dalam mementukan objek pajak kekayaan terbagi menjadi tiga, yaitu berdasarkan nilai harta tersebut (asset base), transfer kekayaan (asset transfer) dan kenaikan nilai suatu asset (capital gains).
Sumber: DDTC |
7 |
Menunjuk kepada sistem pemungutan di mana pajak yang dikenakan pada tahap kegiatan sebelumnya, ditambahkan lagi sebagai dasar pengenaan pajak (DPP) untuk tahap berikutnya.
Sumber: DDTC |
8 |
Pajak atas Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di air (Pasal 16 UU PDRD).
Sumber: UU Nomor 28 Tahun 2009 |
9 |
Adanya pengenaan pajak lebih dari satu kali atas satu objek yang sama (Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai, halaman 273).
Sumber: DDTC |
10 |
Pajak berganda terjadi ketika dalam suatu transaksi lintas batas negara terdapat lebih dari satu negara yang mengklaim hak pemajakan atas transaksi lintas batas negara tersebut berdasarkan salah satu faktor penghubung yang berlaku menurut ketentuan pajak domestik masing-masing negara (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi, halaman 5).
Sumber: DDTC |
11 |
Merujuk pada situasi di mana suatu penghasilan yang sama dikenakan pajak lebih dari satu kali di dua atau lebih subjek pajak yang berbeda.
Sumber: DDTC |
12 |
Suatu penghasilan yang sama dikenakan pajak tiga kali melalui kombinasi pajak berganda secara yuridis dan ekonomis.
Sumber: DDTC |
13 |
Merujuk pada situasi di mana satu subjek pajak dikenakan pajak oleh lebih dari satu negara atas penghasilan yang sama pada suatu periode (tahun) pajak yang sama.
Sumber: DDTC |
14 |
Pajak yang dikenakan atas tanah dan bangunan. Pajak ini muncul karena adanya kepemilikan hak, penguasaan, atau perolehan manfaat atas suatu bumi atau bangunan.
Sumber: DDTC |
15 |
Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan di wilayah perdesaan dan perkotaan.
Sumber: DDTC |
16 |
Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan di wilayah kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Sumber: DDTC |
17 |
Kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sumber: DDTC |
18 |
Semua jenis Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat, termasuk Bea Masuk dan Cukai, dan Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 angka 2 UU Pengadilan Pajak).
Sumber: UU Nomor 14 Tahun 2002 |
19 |
Pajak yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atas impor barang. Secara lebih terperinci, PDRI terdiri dari beberapa jenis pajak yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal Pasal 22 Impor.
Sumber: DDTC |
20 |
Pajak terutang yang dibayar oleh pemerintah dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam UU APBN.
Sumber: DDTC |
21 |
Pajak atas jasa penyelenggaraan Hiburan dengan dipungut bayaran. Dimaksud dengan Hiburan adalah: (i) tontonan film; (ii) pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana; (iii) kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya; (iv) pameran; (v) diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya; sirkus, akrobat, dan sulap; (vi) permainan bilyar, golf, dan boling; (vii) pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan; (viii) panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat ke bugaran (fitness center); dan (ix) pertandingan olahraga. Penyelenggaraan Hiburan tersebut dapat dikecualikan dengan Peraturan Daerah (Pasal 42 ayat (1), (2), dan (3) UU PDRD).
Sumber: UU Nomor 28 Tahun 2009 |
22 |
Pajak atas pelayanan yang disediakan oleh Hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan Hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan. Dimaksud dengan jasa penunjang adalah fasilitas telepon, faksimile, teleks, internet, fotokopi, pelayanan cuci, seterika, transportasi, dan fasilitas sejenis lainnya yang disediakan atau dikelola Hotel.
Sumber: DDTC |
23 |
Suatu terminologi yang merujuk aspek perpajakan internasional dari hukum domestik masing-maing negara, yang mengatur pemajakan atas subjek pajak dalam negeri yang menerima penghasilan dari negara lain serta subjek pajak luar negeri yang menerima penghasilan dari dalam wilayah negaranya.
Sumber: DDTC |
24 |
PPN yang harus dibayarkan kepada otoritas pajak oleh pengusaha atas penyerahan barang atau jasa untuk pihak ketiga.
Sumber: DDTC |
25 |
Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Adapun yang dimaksud dengan kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lain (Pasal 1 angka 12 UU PDRD).
Sumber: UU Nomor 28 Tahun 2009 |
26 |
PPN yang dibayarkan oleh pengusaha terkait dengan perolehan barang dan jasa untuk tujuan bisnis.
Sumber: DDTC |
27 |
Pajak adalah kontribusi wajib dari orang dan badan kepada pemerintah untuk membiayai suatu pengeluaran yang ditujukan dalam rangka kepentingan umum, tanpa referensi untuk mendapatkan manfaat khusus (Edwin R.A. Seligman dalam Essey in Taxation, New York, 1925, sebagaimana dikutip oleh Santoso Brotodiharjo).
Sumber: DDTC |
28 |
Pajak adalah prestasi yang dipaksakan sepihak oleh dan terutang kepada penguasa (menurut norma-norma yang ditetapkan secara umum), tanpa adanya kontra prestasi, dan semata-mata digunakan untuk menutup pengeluaran-pengeluaran umum (N.J. Feldmann, dalam bukunya De Overhelds-middelen van Indonesia, 1949, sebagai dikutip oleh Bustamar Ayza dalam Buku Hukum Pajak Indonesia, 2017).
Sumber: DDTC |
29 |
Pajak adalah pembayaran wajib tanpa adanya imbalan kepada pemerintah. Pajak tanpa adanya imbalan berarti manfaat yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak umumnya tidak prporsional terhadap pembayaran mereka (OECD, 2016).
Sumber: DDTC |
30 |
Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan perundang-undangan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan (P.J.A Adriani, Profesor Hukum Pajak Amsterdam University, sebagaimana dikutip oleh Santoso Brotodiharjo, 1978)
Sumber: DDTC |