NO | E |
---|---|
1 |
Sistem elektronik yang dikelola DJP untuk menerbitkan dan mengelola kode billing yang merupakan bagian dari sistem penerimaan negara secara elektronik.
Sumber: DDTC |
2 |
Faktur pajak berbentuk elektronik, yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP.
Sumber: DDTC |
3 |
Cara penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada situs web DJP (www.djponline.pajak.go.id) atau melalui perusahaan penyedia jasa aplikasi atau application service provider (ASP).
Sumber: DDTC |
4 |
Formulir SPT elektronik berbentuk file dengan ekstensi .xfdl yang pengisiannya dapat dilakukan secara offline. Seperti halnya e-Filing, fitur e-Form juga diakses melalui laman djponline.pajak.go.id atau eform.pajak.go.id.
Sumber: DDTC |
5 |
Aplikasi yang diinstal dalam server milik DJP yang melayani pendaftaran mesin teraan meterai digital, verifikasi pembayaran deposit, dan pelaporan bea meterai, yang dapat diakses melalui portal intranet DJP.
Sumber: PER DJP Nomor PER-17/PJ/2008 |
6 | |
7 |
Layanan daring validasi Surat Setoran Pajak (SSP) PPh PHTB yang disediakan di laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memungkinkan wajib pajak untuk mengajukan validasi pemenuhan kewajiban penyetoran PPh PHTB secara elektronik.
Sumber: DDTC |
8 |
Sarana pendaftaran wajib pajak dan/atau pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).
Sumber: DDTC |
9 |
Sarana pelaporan realisasi pemanfaatan insentif pajak berbasis web yang diberikan dalam rangka penanganan Covid-19.
Sumber: DDTC |
10 |
Aplikasi penyampaian permohonan SKTD bagi pengusaha yang melakukan impor atau penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) alat angkutan tertentu.
Sumber: DDTC |
11 |
Aplikasi atau software komputer yang dibuat oleh Ditjen Pajak untuk memudahkan pembuatan dan pelaporan SPT. Untuk dapat melaporkan SPT menggunakan e-SPT, wajib pajak harus menginstall aplikasi e-SPT sesuai jenis SPT yang dilaporkan.
Sumber: DDTC |
12 |
Pengalokasian seluruh atau sejumlah penerimaan pajak untuk mendanai pengeluaran publik atau tujuan tertentu.
Sumber: DDTC |
13 |
Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Sumber: PMK Nomor 69/PMK.03/2020 |
14 |
Rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan Minyak dan Gas Bumi dari wilayah kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian Minyak dan Gas Bumi di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya (Pasal 1 angka 6 PP Nomor 53 Tahun 2017).
Sumber: PP Nomor 53 Tahun 2017 |
15 |
Kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan Minyak dan Gas Bumi di wilayah kerja yang ditentukan (Pasal 1 angka 5 PP Nomor 53 Tahun 2017).
Sumber: PP Nomor 53 Tahun 2017 |
16 |
Setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari dalam Daerah Pabean di luar Daerah Pabean (Pasal 1 angka 28 UU PPN).
Sumber: UU Nomor 42 Tahun 2009 |
17 |
Setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak ke luar Daerah Pabean (Pasal 1 angka 29 UU PPN).
Sumber: UU Nomor 42 Tahun 2009 |
18 |
Orang perseorangan, badan hukum, atau badan lainnya yang tidak berbadan hukum yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean termasuk melalui Perusahaan Jasa Titipan atau pihak-pihak yang tunduk kepada kontrak kerja sama minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang mengatur tentang Devisa Hasil Ekspor (Pasal 1 angka 6 PMK Nomor 212/PMK.03/2018).
Sumber: PMK Nomor 212/PMK.03/2018 |
19 |
Eksportir yang telah disertifikasi oleh Otoritas yang Berwenang dan berhak untuk menerbitkan Deklarasi Asal Barang (Pasal 1 angka 33 PMK Nomor 131/PMK.04/2020).
Sumber: PMK Nomor 131/PMK.04/2020 |
20 |
Hasil tembakau berbentuk cair, padat, atau bentuk lainnya yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan eceran, yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik kemudian dihisap, antara lain cairan yang menjadi bahan pengisi vape, produk tembakau yang dipanaskan secara elektrik (electrically heated tobacco product), kapsul tembakau (tobacco capsule), atau cairan dan pemanas dalam satu kesatuan (cartridge).
|
21 |
Suatu proses untuk mengecek kesesuaian antara satu jenis pajak dengan jenis pajak yang lain yang memiliki hubungan. Hubungan yang dimaksud ini adalah bagian laporan dari suatu jenis pajak yang merupakan bagian dari laporan jenis pajak yang lainnya.
Sumber: DDTC |
22 |
Alat yang dipergunakan untuk transaksi kartu debit atau kredit yang terhubung secara online dengan sistem atau jaringan Bank Persepsi (Pasal 1 angka 7 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-05/PJ/2017).
Sumber: Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-05/PJ/2017 |
23 |
Nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak (DJP) kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP.
Sumber: DDTC |
24 |
Situs web yang digunakan untuk mengajukan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) secara online.
Sumber: DDTC |
25 |
Standar dalam melawan praktik base erosion and profit shifting (BEPS) akan lebih efektif diimplementasikan apabila standar tersebut berada dalam kerangka kesepahaman yang sama. Cara penanggulangan yang berbeda-beda dapat menciptakan celah untuk adanya praktik BEPS. Koherensi juga mencakup adanya upaya untuk mempertalikan antara standar untuk mencegah pemajakan berganda dan standar untuk mencegah penghindaran pajak.
Sumber: DDTC |
26 |
Base erosion and profit shifting (BEPS) berkaitan erat dengan skema artifisial yang minim substansi ekonomi, yang memungkinkan adanya pemisahan atas laba kena pajak dan aktivitas yang dilakukan untuk memeroleh laba tersebut. Oleh karena itu, dibutuhkan adanya kesesuaian hak pemajakan dengan substansi ekonomi. Salah satunya dapat dilakukan melalui memperbaiki sistem pajak internasional agar dapat mengimbangi pesatnya perubahan model bisnis dan perkembangan teknologi.
Sumber: DDTC |
27 |
Base erosion and profit shifting (BEPS) didorong oleh ketidakmampuan otoritas pajak untuk memeroleh informasi yang komprehesif, tepat sasaran, dan diperoleh pada saat yang tepat. Skema BEPS yang bersifat lintas yurisdiksi juga tidak hanya membutuhkan informasi yang dapat diperoleh dari dalam negeri saja, namun juga dari negara atau yurisdiksi lain. Untuk mengatasinya, diperlukan mekanisme pengumpulan informasi yang mengacu pada transparansi dari wajib pajak maupun otoritas pajak dari negara lain. Rekomendasi yang diputuskan adalah menyederhanakan kewajiban kepatuhan perusahaan multinasional dan transparansi dalam investasi lintas yurisdiksi (Pascal Saint-Amans dan Raffaele Russo, 2016).
Sumber: DDTC |
28 |
Perhiasan dalam bentuk apapun yang bahannya sebagian atau seluruhnya dari emas dan logam mulia lainnya yaitu perak dan platina, maupun kombinasi di antaranya, termasuk yang dilengkapi dengan batu permata dan/atau bahan lain yang melekat atau terkandung dalam emas perhiasan tersebut (Pasal 1 angka 8 PMK Nomor 30/PMK.03/2014).
Sumber: PMK Nomor 30/PMK.03/2014 |
29 |
Yang dimaksud dengan "emisi karbon" adalah emisi karbon dioksida ekuivalen (CO2e).
Sumber: UU Nomor 7 Tahun 2021 |