Indonesia English
Glosarium
Glosarium
Glosarium Perpajakan merupakan daftar alfabetis istilah dalam lingkup perpajakan, baik terkait secara langsung maupun tidak langsung, yang disertai dengan definisi dan/atau pengertian dari masing-masing istilah tersebut
NO T
1
Simpanan pada bank dengan nama apapun, termasuk giro, yang penarikannya dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh masing-masing bank (Penjelasan Pasal 1 PP Nomor 131 Tahun 2000).

Sumber: PP Nomor 131 Tahun 2000
2
Saat di mana ketentuan-ketentuan dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) berlaku efektif untuk dapat dipergunakan oleh subjek pajak. Effective date ini selalu dinyatakan dengan tegas dalam P3B.

Sumber: DDTC
3
Suatu perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dikatakan berlaku (entry into force) yaitu pada saat P3B tersebut menjadi kewajiban formal yang mengikat masing-masing negara untuk melaksanakannya. Saat berlakunya P3B selalu dinyatakan secara eksplisit dalam P3B. Saat pertukaran nota ratifikasi tidak otomatis membuat P3B segera dapat diberlakukan (entry into force).

Sumber: DDTC
4
Suatu perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) biasanya didahului dengan komunikasi awal antara kedua negara. Komunikasi biasanya dilakukan oleh Menteri Keuangan melalui Menteri Luar Negeri. Apabila kedua negara setuju untuk mengadakan P3B, ada beberapa hal yang harus dipersiapkan terlebih dahulu. Beberapa hal yang harus dipersiapkan antara lain prioritas materi yang hendak dibahas, penentuan tanggal dan lokasi untuk negosiasi, bahasa yang akan digunakan saat negosiasi dan kemungkinan diperlukannya penerjemah atau tidak. Selain itu, ada pula pertukaran dokumen (draf model P3B, P3B terakhir yang berlaku, dan peraturan pajak domestik) sebelum dimulainya negosiasi serta penetapan anggota delegasi yang akan mewakili dalam proses negosiasi P3B.

Sumber: DDTC
5
Setelah draf perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) telah disetujui oleh delegasi dari masing-masing negara maka perjanjian tersebut diparaf dan dikirim ke masing-masing negara untuk dimintai persetujuannya oleh pihak yang berkompeten, yang biasanya dilakukan oleh Menteri Keuangan.

Sumber: DDTC
6
Anggota delegasi dari masing-masing negara yang akan mengadakan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) melakukan diskusi untuk merumuskan perjanjian. Pada umumnya, dalam proses negosiasi ini, ada beberapa kali perundingan yang tempatnya saling bergantian di antara dua negara yang mengadakan perjanjian.

Sumber: DDTC
7
Proses ratifikasi atau pengesahan ini merupakan proses tahapan yang penting dalam proses persetujuan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B). Proses ratifikasi ini dilakukan atas dasar ketentuan hukum perjanjian internasional di masing-masing negara yang mengadakan perjanjian.

Sumber: DDTC
8
Setelah perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) diterima oleh masing-masing negara dan disetujui, selanjutnya ditandatangani secara formal oleh pihak yang berkompeten di masing-masing negara, yang biasanya dilakukan oleh Menteri Keuangan. Tanggal penandatangan ini menunjukkan “date of conclusion“.

Sumber: DDTC
9
Suatu perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) juga mempunyai ketentuan yang mengatur tentang berakhirnya perjanjian. Ketentuan tentang berakhirnya P3B yang terdapat dalam pasal P3B merupakan ketentuan formal, di mana satu atau dua negara yang mengadakan P3B memutuskan untuk menghentikan atau mengakhiri P3B yang sudah berlaku.

Pada dasarnya P3B berlaku untuk waktu yang tidak ditentukan sampai dihentikan oleh salah satu negara yang terikat atas P3B tersebut. OECD Model menyarankan agar ketika suatu negara yang terikat atas P3B ingin mengakhirinya, sebaiknya diberitahukan kepada negara mitra perjanjian sekurang-kurangnya 6 bulan sebelum berakhirnya suatu tahun pajak atau tahun kalender yang dilakukan melalui saluran diplomatik. Hal ini tertuang dalam Pasal 31 dari OECD Model.

Sumber: DDTC
10
Jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender (Pasal 1 angka 8 UU KUP).

Sumber: UU Nomor 28 Tahun 2007
11
Hakekatnya merupakan akumulasi penghasilan baik yang telah dikenakan pajak dan yang bukan Objek Pajak serta yang belum dikenakan pajak. Apabila diketahui adanya tambahan kekayaan neto yang melebihi akumulasi penghasilan yang telah dikenakan pajak dan yang bukan Objek Pajak, maka tambahan kekayaan neto tersebut merupakan penghasilan (Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf p UU PPh).

Sumber: UU Nomor 36 Tahun 2008
12
Tanda pengenal yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang merupakan bukti bahwa orang yang namanya tercantum pada kartu tanda pengenal tersebut sebagai Pemeriksa Pajak (Pasal 1 angka 6 PMK Nomor 184/PMK.03/2015).

Sumber: PMK Nomor 184/PMK.03/2015
13
Tanda sebagai lambang nama sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk paraf, teraan atau cap tanda tangan atau cap paraf, teraan atau cap nama, atau tanda lainnya sebagai pengganti tanda tangan, atau tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang informasi dan transaksi elektronik (Pasal 1 angka 3 UU Bea Meterai).

Sumber: UU Nomor 10 Tahun 2020
14
Tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi (Pasal 1 angka 3 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-14/PJ/2020).

Sumber: Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-14/PJ/2020
15
Tanda bukti penerimaan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan yang diberikan petugas kepada Wajib Pajak. (Pasal 1 Angka 9 PER-DJP Nomor 19/PJ/2009)

Sumber: PER-DJP Nomor 19/PJ/2009
16
Tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung (Pasal 1 angka 40 UU KUP).

Sumber: UU Nomor 28 Tahun 2007
17
Tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung (Pasal 1 angka 41 UU KUP).

Sumber: UU Nomor 28 Tahun 2007
18
Tanggal berlakunya penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang­-undangan.

Sumber: PER DJP Nomor PER-03/PJ/2021
19
Tanggal bill of lading untuk moda pengangkutan laut, tanggal airway bill untuk moda pengangkutan udara, atau tanggal dokumen pengangkutan darat untuk moda pengangkutan darat (Pasal 1 angka 37 PMK Nomor 131/PMK.04/2020).

Sumber: PMK Nomor 131/PMK.04/2020
20
Tarif PPN yang dikenakan atas: (i) Barang Kena Pajak Berwujud yang diekspor; (ii) Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari dalam Daerah Pabean yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean; atau (iii) Jasa Kena Pajak yang diekspor termasuk Jasa Kena Pajak yang diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan dan melakukan ekspor Barang Kena Pajak atas dasar pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari  pemesan di luar Daerah Pabean. Pengenaan tarif 0% (nol persen) tidak berarti pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian, Pajak Masukan yang telah dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut dapat dikreditkan (Pasal 7 ayat (2) UU PPN).

Sumber: UU Nomor 42 Tahun 2009
21
Pembebasan pajak yang disertai dengan pemberian hak bagi pihak yang menyerahkan barang atau jasa untuk mengkreditkan pajak masukan yang terkait dengan penyerahan (exemption with credit) (Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai, halaman 300).

Sumber: DDTC
22
Tarif standar atas suatu harga yang didalamnya sudah termasuk PPN (Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai, halaman 297).

Sumber: DDTC
23
Sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), tarif 5%;

Di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), tarif 15%;

Di atas Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), tarif 25%;

Di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), tarif 30%.

(Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh)

Sumber: UU Nomor 36 Tahun 2008
24
Tarif bea masuk berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade in Goods Agreement (Pasal 1 angka 11 PMK Nomor 131/PMK.04/2020).

Sumber: PMK Nomor 131/PMK.04/2020
25
Tarif yang berlaku secara umum untuk seluruh penyerahan barang atau jasa, kecuali diatur lain (Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai, halaman 299).

Sumber: DDTC
26
Fasilitas pajak yang diberikan dalam bentuk pengurangan penghasilan kena pajak yang dihitung berdasarkan jumlah investasi yang ditanamkan di bidang-bidang usaha daerah.

Sumber: DDTC
27
Suatu skema transaksi yang ditujukan untuk meminimalkan beban pajak dengan memanfaatkan kelemahan (loophole) ketentuan perpajakan suatu negara.

Sumber: DDTC
28
Rentang penghasilan yang dikenakan pajak pada tarif tertentu. Bankrate Glossary mengartikan tax bracket sebagai metode untuk mengelola progresivitas pajak melalui pengelompokan penghasilan kena pajak. Metode ini membuat tarif pajak bagi kelompok berpenghasilan tinggi lebih besar daripada yang berpenghasilan lebih rendah.

Sumber: DDTC
29
Merupakan kerangka kontrol risiko pajak di internal wajib pajak. Dengan memiliki tax control framework (TCF), wajib pajak dapat menunjukkan kepada otoritas pajak tentang bagaimana wajib pajak melakukan kontrol atas perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak, serta bagaimana wajib pajak memperbaiki kekeliruan yang mungkin timbul karena lemahnya sistem kontrol internal. Selain itu, wajib pajak dapat menunjukkan kemampuan sistem kontrol internal dalam mengidentifikasi dan memitigasi risiko-risiko pajak (OECD, 2016).

Sumber: DDTC
30
Sebagai suatu skema memperkecil pajak yang terutang dengan cara melanggar ketentuan perpajakan (illegal) seperti dengan cara tidak melaporkan sebagian penjualan atau memperbesar biaya dengan cara fiktif.

Sumber: DDTC
PERATURAN TPC
Peraturan TPC adalah sistim pencari dokumen dan pusat pengetahuan perpajakan yang berbasis web di Indonesia. Berpedoman bahwa ketersediaan dokumentasi perpajakan yang lengkap, andal, update, dan informatif merupakan langkah strategis literasi pajak masyarakat Indonesia.
Hak Cipta © 2021 Taxindo Prime Consulting
Powered by MaliniArt Studio