NO | C |
---|---|
1 |
Cadangan biaya penanaman kembali bagi perusahaan yang diwajibkan melakukan penanaman kembali atas hutan yang telah dieksploitasi untuk usaha yang terkait dengan sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu (Pasal 1 huruf e PMK Nomor 219/PMK.011/2012).
Sumber: PMK Nomor 219/PMK.011/2012 |
2 |
Cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan bagi perusahaan yang mengolah limbah industri yang mencakup kegiatan penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan limbah industri dan penimbunan hasil pengolahan limbah industri (Pasal 1 huruf f PMK Nomor 219/PMK.011/2012).
Sumber: PMK Nomor 219/PMK.011/2012 |
3 |
Cadangan biaya untuk kegiatan yang bertujuan memperbaiki atau menata kegunaan lahan yang terganggu sebagai akibat kegiatan usaha pertambangan agar dapat berfungsi dan berdaya guna sesuai peruntukannya (Pasal 1 huruf d PMK Nomor 219/PMK.011/2012).
Sumber: PMK Nomor 219/PMK.011/2012 |
4 |
Cadangan penjaminan untuk lembaga yang berfungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya (Pasal 1 huruf c PMK Nomor 219/PMK.011/2012).
Sumber: PMK Nomor 219/PMK.011/2012 |
5 |
Cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut (Pasal 1 huruf a angka 5 PMK Nomor 219/PMK.011/2012). Sumber: PMK Nomor 219/PMK.011/2012 |
6 |
Cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran (Pasal 1 huruf a angka 4 PMK Nomor 219/PMK.011/2012).
Sumber: PMK Nomor 219/PMK.011/2012 |
7 |
Cadangan piutang tak tertagih untuk kegiatan pembiayaan dengan menyediakan barang modal untuk digunakan oleh penyewa guna usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran dengan hak opsi (Finance Lease) (Pasal 1 huruf a angka 3 PMK Nomor 219/PMK.011/2012).
Sumber: PMK Nomor 219/PMK.011/2012 |
8 |
Negara yang mengenakan beban pajak yang sama terhadap subjek pajak dalam negerinya ketika melakukan investasi di dalam negeri maupun ke luar negeri.
Sumber: DDTC News |
9 |
Keuntungan yang diperoleh dari penjualan aset modal (investasi atau real estate) di mana harga jual melebihi harga pembelian investasi.
Sumber: DDTC |
10 |
Negara yang mengenakan beban pajak yang sama terhadap suatu penghasilan yang bersumber di suatu negara tanpa membedakan negara yang menerima penghasilan tersebut.
Sumber: DDTC |
11 |
Penghasilan yang diterima sebagai imbalan atas modal berupa uang, barang modal, atau kekayaan intelektual. Misalnya, bunga sebagai imbalan atas peminjaman uang, dividen sebagai imbalan atas penyertaan modal ekuitas dalam bentuk saham, royalti sebagai imbalan atas penggunaan hak cipta, paten, atau know how serta atas sewa tanah, bangunan, dan peralatan (Mansury 1992).
Sumber: DDTC |
12 |
Merujuk IBFD International Tax Glossary (2015), pajak karbon (carbon tax/energy tax/CO2 tax) secara umum adalah pajak yang dikenakan pada bahan bakar fosil. Pajak ini dikenakan dengan tujuan untuk mengurangi emisi karbon dioksida dan gas rumah kaca lainnya. Sebagian besar pajak karbon berbentuk cukai, baik sebagai sumber penerimaan umum maupun dialokasikan untuk tujuan tertentu. Misalnya, cukai atas minyak mentah dan produk minyak untuk mengatasi kerusakan dari tumpahan minyak bumi.
Sumber: DDTC |
13 |
Suatu kondisi di mana pajak menjadi bagian dari harga barang atau jasa yang diserahkan sehingga pajak tersebut terkandung dalam harga jual yang digunakan sebagai basis untuk menghitung besarnya pajak pada tingkat berikutnya dan menyebabkan terjadinya efek yang disebut cascading effect (Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai, halaman 261-262).
Sumber: DDTC |
14 |
Merupakan metode kedua dalam tie breaker rule yang terdapat di perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) untuk menentukan status subjek pajak dalam negeri dari subjek pajak orang pribadi dari negara yang mengadakan P3B. Metode kedua ini digunakan apabila subjek pajak orang pribadi mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya (permanent home) di kedua negara, ia akan dianggap sebagai subjek pajak dalam negeri melalui metode kedua yaitu di negara di mana ia mempunyai hubungan pribadi dan hubungan ekonomi yang lebih erat (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi, halaman 93-95).
Sumber: DDTC |
15 |
Surat keterangan dengan nama apapun yang menjelaskan status penduduk (resident) untuk kepentingan perpajakan bagi WPLN yang diterbitkan dan disahkan oleh Pejabat yang Berwenang dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B dalam rangka penerapan P3B (Pasal 1 angka 7 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-25/PJ/2018).
Sumber: Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 |
16 |
Hasil tembakau yang dibuat dari lembaran-lembaran daun tembakau diiris atau tidak, dengan cara digulung demikian rupa dengan daun tembakau, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya (Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU Cukai).
Sumber: UU Nomor 39 Tahun 2007 |
17 |
Pajak berganda yuridis yang terjadi jika salah satu negara yang mengadakan perjanjian penghindaran pajak berganda tidak setuju terhadap interpretasi yang diberikan oleh negara mitranya atas suatu definisi tertentu yang tercantum dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang telah disepakati (Bab I: Buku Konsep dan Aplikasi Pajak Internasional, 2010).
Sumber: DDTC |
18 |
Ciri Meterai tempel yang dapat diketahui dengan menggunakan alat bantu (Penjelasan Pasal 13 ayat (4) UU Bea Meterai).
Sumber: UU Nomor 10 Tahun 2020 |
19 |
Ciri Meterai tempel yang dapat diketahui tanpa menggunakan alat bantu (Penjelasan Pasal 13 ayat (4) UU Bea Meterai).
Sumber: UU Nomor 10 Tahun 2020 |
20 |
Perseroan dipandang sebagai entitas yang terpisah dengan pemiliknya (separate entity system) sehingga penghasilan perseroan dikenakan pajak tersendiri dan terpisah dari pemegang sahamnya. Dalam classical system, penghasilan yang bersumber dari perseroan dikenakan pajak dua kali, yaitu pada tingkat perseroan dan pada tingkat pemegang saham pada saat dibagikan sebagai dividen (Cnossen, 1996). Dengan kata lain, apabila suatu penghasilan telah dikenakan pajak di tingkat perseroan dan pada saat penghasilan tersebut dibagikan sebagai dividen kepada pemegang saham orang pribadi, atas penghasilan yang sama tersebut akan dikenakan pajak lagi di tingkat pemegang saham orang pribadi.
Sumber: DDTC |
21 |
Percobaan
|
22 |
Merupakan alat bantu untuk melakukan interpretasi suatu perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi, halaman 27).
Sumber: DDTC |
23 |
Standar yang berisi pelaporan, prosedur identifikasi Rekening Keuangan, dan Pertukaran Informasi yang dirujuk atau diatur dalam Perjanjian Internasional untuk melakukan Pertukaran Informasi antarnegara, yang tercantum dalam pokok-pokok pengaturan/batang tubuh bagian II.B, penjelasan (commentaries) bagian III.B dan Annex 5 Standard for Automatic Exchange of Financial Account Information in Tax Matters, beserta perubahannya (Pasal 1 angka 3 PMK Nomor 19/PMK.03/2018).
Sumber: PMK Nomor 19/PMK.03/2018 |
24 |
Suatu proses pengelolaan risiko kepatuhan WP secara menyeluruh yang meliputi identifikasi, pemetaan, pemodelan, dan mitigasi atas risiko kepatuhan wajib pajak serta evaluasinya.
Sumber: DDTC |
25 |
Skema kerja sama ekonomi yang lebih luas dari sekadar isu perdagangan. CEPA umumnya memiliki rancangan yang saling terhubung antara akses pasar, pengembangan kapasitas dan fasilitasi perdagangan dan investasi. Kerja sama dalam CEPA dapat dilakukan secara bilateral maupun dilakukan dalam lingkup blok kerja sama ekonomi. Sumber: DDTC |
26 |
Suatu perusahaan yang memperoleh Manfaat P3B sehubungan dengan penghasilan yang timbul di Indonesia, sementara manfaat ekonomi dari penghasilan tersebut dimiliki oleh orang pribadi atau badan di negara lain yang tidak akan dapat memperoleh Manfaat P3B jika penghasilan tersebut diterima langsung (Pasal 1 angka 11 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-25/PJ/2018).
Sumber: Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 |
27 |
Perusahaan antara atau disebut juga sebagai special purpose company yang di bentuk untuk tujuan penjualan atau pengalihan saham perusahaan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Negara yang memberikan perlindungan pajak (Tax heaven Country) yang mempunyai hubungan istimewa dengan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia (Pasal 1 angka (2) PMK Nomor 258/PMK.03/2008).
Sumber: PMK Nomor 258/PMK.03/2008 |
28 |
Faktor penghubung yang menentukan klaim hak pemajakan suatu negara terhadap negara lainnya. Faktor penghubung (connecting factor) dibagi menjadi dua, yaitu objective connecting factor dan personal connecting factor.
Sumber: DDTC |
29 |
Pihak yang menerima titipan barang. Pihak ini yang akan menjual barang dagangan dan mengembalikan lagi barang yang tidak terjual (Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai, halaman 74).
Sumber: DDTC |
30 |
Pihak yang menitipkan barang dagangan. Pihak ini yang akan memberikan pembagian keuntungan sesuai dengan kesepakatan di awal (Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai, halaman 74).
Sumber: DDTC |