Indonesia English
Glosarium
Glosarium
Glosarium Perpajakan merupakan daftar alfabetis istilah dalam lingkup perpajakan, baik terkait secara langsung maupun tidak langsung, yang disertai dengan definisi dan/atau pengertian dari masing-masing istilah tersebut
NO J
1
Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan/atau Penyidikan (Pasal 1 angka 3 PMK Nomor 133/PMK.03/2018)

Sumber: PMK Nomor 133/PMK.03/2018
2
Merupakan mekanisme pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik. Kendati demikian tetap akan dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan SPPB. Jalur Hijau ditetapkan dalam hal importir berisiko menengah mengimpor barang berisiko rendah, importir berisiko rendah mengimpor barang berisiko rendah atau menengah. Jalur Hijau juga dapat ditetapkan jika importir atau barang yang diimpor tidak termasuk dalam kriteria jalur kuning dan merah.

Sumber: DDTC
3
Merupakan mekanisme pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik. Namun, barang impor tersebut tetap dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan SPPB. Jalur Kuning ditetapkan apabila dalam hal importir berisiko tinggi mengimpor komoditas berisiko rendah, importir berisiko menengah yang mengimpor komoditas berisiko menengah, atau Mita nonprioritas mengimpor komoditas berisiko tinggi.

Sumber: DDTC
4
Merupakan mekanisme pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan dilakukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen sebelum penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). Jalur Merah ditetapkan berdasarkan beberapa kriteria di antaranya, importir baru, importir/barang impor termasuk kategori berisiko tinggi, barang impor sementara, barang re-impor, terkena pemeriksaan acak, dan barang impor tertentu yang ditetapkan pemerintah.

Sumber: DDTC
5
Jalur yang diperuntukkan bagi mitra utama (Mita), yaitu importir yang diseleksi dan ditetapkan Direktur Teknis Kepabeanan atas nama Dirjen Bea dan Cukai. Jalur Mita ini diklasifikasikan kembali menjadi dua jenis, yaitu Jalur Mita prioritas dan nonprioritas. Jalur Mita prioritas dan nonprioritas sama-sama merupakan mekanisme pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan langsung diterbitkan SPBB tanpa dilakukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen. Importir yang mendapatkan jalur ini ditetapkan pemerintah. Perbedaan di antara keduanya adalah khusus untuk importir Jalur Mita nonprioritas akan tetap dilakukan pemeriksaan untuk barang re-impor, barang yang terkena pemeriksaan acak, barang berisiko tinggi, dan barang impor sementara.

Sumber: DDTC
6
Penghasilan yang dibayarkan sekaligus oleh badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja kepada orang pribadi yang berhak dalam jangka waktu yang telah ditentukan atau keadaan lain yang ditentukan (Pasal 1 angka 7 PP Nomor 68 Tahun 2009).

Sumber: PP Nomor 68 Tahun 2009
7
Manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja (Pasal 1 angka 2 PP Nomor 49 Tahun 2020).

Sumber: PP Nomor 49 Tahun 2020
8
Manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika Peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja (Pasal 1 angka 3 PP Nomor 49 Tahun 2020).

Sumber: PP Nomor 49 Tahun 2020
9
Jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi Peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah Peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia (Pasal 1 angka 5 PP Nomor 49 Tahun 2020).

Sumber: PP Nomor 49 Tahun 2020
10
Setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai.

Sumber: DDTC
11
Yang dimaksud dengan "Jasa Asuransi" dalam konteks Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa pertanggungan yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi, yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi, tidak termasuk jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi, penilai kerugian asuransi, dan konsultan asuransi.

Sumber: UU Nomor 7 Tahun 2021
12
Jasa penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, dan penyajian, untuk disajikan di lokasi yang diinginkan oleh pemesan (Pasal 1 PMK Nomor 18/PMK.010/2015).

Sumber: PMK Nomor 18/PMK.010/2015
13
Kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan (Pasal 1 angka 65 UU PDRD).

Sumber: UU Nomor 28 Tahun 2009
14
Jasa yang dikirim melalui internet atau jaringan elektronik, bersifat otomatis atau hanya melibatkan sedikit campur tangan manusia, dan tidak mungkin untuk memastikannya tanpa adanya teknologi informasi, termasuk tetapi tidak terbatas pada layanan jasa berbasis piranti lunak (Pasal 1 angka 6 PMK Nomor 48/PMK.03/2020).

Sumber: PMK Nomor 48/PMK.03/2020
15
Semua produk tidak berwujud berupa informasi dan komunikasi yang diserahkan secara lintas batas, seperti musik dan film, perangkat lunak, web hosting, daring perjudian, serta database. Jasa ini berbeda dengan penyerahan barang berwujud yang dipesan dan dibayar secara online serta dikirimkan dengan cara konvensional (penjualan jarak jauh) (Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai, halaman 224).

Sumber: DDTC
16
Jasa yang bergerak di bidang pengangkutan barang yang mengurus seluruh atau sebagian kegiatan terkait dengan pengiriman dan penerimaan barang melalui berbagai jalur transportasi.

Sumber: DDTC
17
Jasa yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN.

Sumber: DDTC
18
Layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi (Pasal 1 angka 2 PP Nomor 51 Tahun 2008).

Sumber: PP Nomor 51 Tahun 2008
19
Pemberian advice (petunjuk, pertimbangan, atau nasihat) profesional dalam suatu bidang usaha, kegiatan, atau pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga ahli atau perkumpulan tenaga ahli, yang tidak disertai dengan keterlibatan langsung para tenaga ahli tersebut dalam pelaksanaannya.

Sumber: UU Nomor 36 Tahun 2008
20
Pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), yang spesifikasi, bahan baku dan atau barang setengah jadi dan atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa (Pasal 2 ayat (4) PMK Nomor 244/PMK.03/2008).

Sumber: PMK Nomor 244/PMK.03/2008
21
Pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan atau pengelolaan manajemen.

Sumber: UU Nomor 36 Tahun 2008
22
Jasa yang dikerjakan untuk menghilangkan cairan buatan yang berada dalam sumur baru yang telah selesai, sehingga aliran yang terjadi sesuai dengan tekanan asli formasi dan kemudian menjadi besar sebagai akibat dari gas nitrogen yang telah dipompakan ke dalam cairan buatan dalam sumur (Pasal 2 ayat (1) huruf f PMK Nomor 244/PMK.03/2008).

Sumber: PMK Nomor 244/PMK.03/2008
23
Jasa pendidikan yang dimaksud dalam konteks Pajak Pertambahan Nilai, meliputi:

- jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional; dan
- jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah.

Sumber: UU Nomor 7 Tahun 2021
24
Pekerjaan untuk memperbesar daya tembus formasi dan menaikan produktivitas dengan jalan menghilangkan material penyumbat yang tidak diinginkan (Pasal 2 ayat (1) huruf d PMK Nomor 244/PMK.03/2008).

Sumber: PMK Nomor 244/PMK.03/2008
25
Jasa yang menjamin bahwa bagian-bagian formasi yang tidak terkonsolidasi tidak akan ikut terproduksi ke dalam rangkaian pipa produksi dan menghilangkan kemunginan tersumbatnya pipa (Pasal 2 ayat (1) huruf c PMK Nomor 244/PMK.03/2008).

Sumber: PMK Nomor 244/PMK.03/2008
26
Jasa penyediaan atau penyelenggaraan Tempat Parkir yang dilakukan oleh Pemilik Tempat Parkir atau Pengusaha Pengelola Tempat Parkir kepada Pengguna Tempat Parkir dengan dipungut bayaran (Pasal 1 angka 5 PMK Nomor 122/PMK.03/2012).

Sumber: PMK Nomor 122/PMK.03/2012
27
Jasa untuk menyediakan tenaga kerja oleh pengusaha penyedia tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja (Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 83/PMK.03/2012).

Sumber: PMK Nomor 83/PMK.03/2012
28
Kegiatan usaha yang dilakukan oleh pengusaha jasa penyelenggara kegiatan meliputi antara lain penyelengaraan pameran, konvensi, pagelaran musik, pesta, seminar, peluncuran produk, konferensi pers, dan kegiatan lain yang memanfaatkan jasa penyelenggara kegiatan (Pasal 2 ayat (5) PMK Nomor 244/PMK.03/2008).

Sumber: PMK Nomor 244/PMK.03/2008
29
Penempatan bubur semen secara tepat di antara pipa selubung dan lubang sumur;(Pasal 2 ayat (1) huruf a PMK Nomor 244/PMK.03/2008).

Sumber: PMK Nomor 244/PMK.03/2008
30
Penempatan bubur semen untuk maksud-maksud: (i) Penyumbatan kembali formasi yang sudah kosong; (ii) Penyumbatan kembali zona yang berproduksi air; (iii) Perbaikan dari penyemenan dasar yang gagal; (iv) Penutupan sumur (Pasal 2 ayat (1) huruf b PMK Nomor 244/PMK.03/2008).

Sumber: PMK Nomor 244/PMK.03/2008
PERATURAN TPC
Peraturan TPC adalah sistim pencari dokumen dan pusat pengetahuan perpajakan yang berbasis web di Indonesia. Berpedoman bahwa ketersediaan dokumentasi perpajakan yang lengkap, andal, update, dan informatif merupakan langkah strategis literasi pajak masyarakat Indonesia.
Hak Cipta © 2021 Taxindo Prime Consulting
Powered by MaliniArt Studio